Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken" (UU 5 thn 1959)

1959

Undang-Undang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken" (UU 5 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken" :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 5 TAHUN 1959 (5/1959)

                              Tanggal: 9 MARET 1959 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1959/13; TLN NO. 1748

                                               `

        Tentang: PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN"

        Indeks: REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN". PENGUBAHAN.




                                  PresidenRepublik Indonesia,

Menimbang: Bahwa di dalampraktekpelaksanaanpasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken"
        (OrdonansidalamStaatsblad 1927 No. 29, sebagai yang telahdiubahdanditambah,
   terakhirdenganStaatsblad 1949 No. 251 )menemuibanyakkesulitandankarenaituperludiubah;

            Mengingat: Pasal 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;

                         DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                         Memutuskan:

                                         Menetapkan:

                      Undang-undangtentangperubahan "Regeling van het

                                   Beroep in Belastingzaken".

                                            Pasal 1.

                 Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalampasal 4

        "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang
         telahdiubahdanditambah, terakhirdenganStaatsblad 1949 No. 251) digantidengan
                                    "KetuaMahkamahAgung".

                                            Pasal 2.

                      Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

      Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
            undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
                                       Disahkan di Jakarta

                                   Padatanggal 9 Maret 1959.

                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                          SOEKARNO.

                                          Diundangkan

                                   padatanggal 14 Maret 1959.

                                       MenteriKehakiman,

                                       G. A. MAENGKOM.

                                       MenteriKeuangan,

                                      SOETIKNO SLAMET.

                                    MEMORI PENJELASAN

                                          MENGENAI

                       USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN

                    "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTFNGZAKEN".




Menurutpasal 4 "Regening van het beroep in belastingzaken" yang diaturdalamStaatsblad 1927 No. 29
paraKetua (pengganti) danAnggota (pengganti) MajelisPertimbanganPajakdiambilsumpahnya (janjinya)
         dihadapanGubernurPropinsiJawa Barat, sebelummerekamenerimajabatanmereka.

 Peraturantersebutdiatasdibuatdalammasa, ketikawilayah Jakarta Raya masihtermasukPropinsiJawa
                Barat yang lama, dimanaGubernurbertempatkedudukan di Jakarta.

         Dalamtahun 1949 berdirilah "Gewest Batavia en Ommelanden" denganketetapan
"HogeVertegenwoordiger van de Kroon" denganStaatsblad 1949 No. 63 yang terlepasdaridaerahJawa
             Barat dandikepalaiolehPegawaiPemerintahSipildenganjabatanGubernur.

 Setelahpenyerahankedaulatan, makadenganUndang-undangDarurat No. 20 tahun 1950 (Lembaran-
              Negara tahun 1950 No. 31) ditetapkanbahwakepadaWali Kota Jakarta Raya
       diberikanwewenanguntukmelakukanhak-hak, usaha-usahadanpekerjaan-pekerjaan yang
                   sebelumnyadipegangolehGubernur "Batavia en Ommelanden".
MakasejakitusumpahKetuadananggota-anggotaMajelisPertimbanganPajakdiambilolehWali Kota, Kepala
 Daerah Jakarta Raya yang dalamjabatannyasederajatkedudukannyadenganGubernurKepala Daerah
                                          Propinsi.

       SebagaimanadiketahuidenganberlakunyaUndang-undang No. 1 tahun 1957 tentangPokok-
            pokokPemerintahan Daerah, maka status Kepala Daerah Jakarta Raya berubah,
sehinggapengambilansumpah/janjidariKetuaMajelisPertimbanganPajakdanpadaanggotanyaseharusnyadi
 lakukandihadapanResidensebagaiPegawaiPusat yang tertinggi yang berwenangdidaerah Jakarta Raya,
                                   halmanaadalahkurangtepat,
olehkarenakurangsesuaidenganmartabatdanderajatdariKetuadanparaanggotaMajelisPertimbanganPajak.

                                 Selaindaripadaitu, dapat pula
    dikemukakanbahwaMajelisPertimbanganPajakmempunyaikedudukanPengadilanAdministratip,
          sehinggapenyumpahananggotanyaolehinstansipemerintahanadalahkurangtepat.

 Berdasarkanpertimbangan-pertimbangantersebutdiatasmakaPemerintahmengusulkan agar kata-kata
           pasal 4 tersebutdigantisedemikianrupahinggaselanjutnyapenyumpahan (janji)
                        dapatdiucapkandihadapanKetuaMahkamahAgung.

                         TermasukLembaran-Negara No. 13 tahun 1959.

                                          Diketahui:

                                      MenteriKehakiman,




                                      G. A. MAENGKOM.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_regeling_van_het_beroep_in_belastingza_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh regeling.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK