- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (UU 10 thn 1959)
1959
Undang-Undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (UU 10 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hakhak_pertambangan_(uu_10_thn_1959)_10.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 10 TAHUN 1959 (10/1959) Tanggal: 28 MARET 1959 (JAKARTA) Sumber: LN 1959/24; TLN NO. 1759 Tentang: PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN Indeks: PERTAMBANGAN. PEMBATALAN HAK-HAK. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang: a. bahwaadanyahak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949, yang hinggasekarangtidakataubelumdikerjakansamasekali, padahakekatnyasangatmerugikanpembangunan Negara; b. bahwadenganmembiarkantidakataubelumdikerjakannyahak-hakpertambangantersebutlebih lama, tidakdapatdibenarkandandipertanggungjawabkan. c. bahwa agar hak- hakpertambangantersebutdapatdikerjakandalamwaktusependekmungkingunakelancaranpembangunan Negara Republik Indonesia, makahak-hakpertambangantersebutharusdibatalkandalamwaktu yang sesingkat-singkatnya; d. bahwacarapembatalanhak-hakpertambangansepertidiaturdalam "IndischeMijnwet" yang berlakusekarangtidakdapatdigunakanuntukmaksud di atas, makaolehkarenadiperlukansuatuUndang- undangkhusus; Mengingat: a. "IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214, sebagai- manatelahdiubahdanditambahkemudian; b. Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN Menetapkan: Undang-undangtentang "PembatalanHak-hakPertambangan". Pasal 1. (1) Hak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949, sebagaimanatercantumdalamdaftarlampiranUndang-undangini, yang hinggamulaiberlakunyaUndang- undanginibelumjugadikerjakandan/ataudiusahakankembali, begitu pula yang pengerjaannyamasihdalamtarafpermulaandantidakmenunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batalmenuruthukum. (2) Pelaksanaanayat (1) pasal 1 Undang-undanginidilakukanolehMenteriPerindustrian. Pasal 2. Yang dimaksuddenganhakpertambanganialah: a. izinpenyelidikanpertambangan yang jangkawaktuizinnyabelumberakhir, olehkarenaterhadapnyamasihberlakupelaksanaanpasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium); b. hak/hak-hakuntukmendapatkankonsesi-eksploitasitambangseperti yang dimaksudpadapasal 28 ayat 3 "IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimanatelahseringdiubahdanditambahkemudian; c. konsesi-eksploitasitambang; d. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet" untukmengadakanpenyelidikanpenambangan (kontrak 5a Eksplorasi); e. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet" untukmengadakanpenyelidikandanpenambanganbahan-galian (kontrak 5a EksplorasidanEksploitasi); f. izinpenambanganbahan-bahangalian yang tidakdisebutdalampasal 1 "IndischeMijnwet". Pasal 3. Terhadaphak-hakpertambanganberupakonsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasidankontrak 5a Eksplorasi&Ekploitasi yang diberikankepadapengusaha-pengusaha yang khususberusahauntukmenyelidikidanmenambangminyakbumidan/ataupersenyawaannyaolehMenteriPeri ndustriandapatdiadakanpengecualianberlakunyaUndang- undanginiberdasarkanpertimbangankontinuiteitproduksiperusahaan, baikuntukmenjaminkebutuhanakankonsumsidalamnegeri, maupununtukpenghasilandevisennegara. Pasal 4. (1) Atasdaerah-daerah yang karenapembatalantermaksuddalampasal 1 menjadibebasdapatdikeluarkanhak-hakpertambanganbaru: (2) Pemberianhak-hakpertambangan yang termasukkewenanganMenteriPerindustrian, sambilmenungguditetapkannyaUndang-undangPertambangandanUndang-undangMinyak, hanyadapatdilakukankepadaperusahaan-perusahaan yang dimilikioleh Negara dan/atau Daerah- daerahSwatantra. Pasal 5. (1) Kecuali di manadalamUndang-undanginiditetapkanlain, makapelaksanaanUndang- undanginidilakukandenganPeraturanPemerintah; (2) Untukmelancarkanpelaksanaanitu di manaperludapatdikeluarkanperaturan-peraturanolehPemerintah. Pasal 6. Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangTentangPembatalanHak-hakPertambangan" danmulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hakhak_pertambangan_(uu_10_thn_1959)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undangundangpertambangan. Undang undang pertambangan terbaru. Inauthor:perusahaan umum (perum) percetakan negara (indonesia).. Uu baru tentang pertambangan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)