- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (UU 10 thn 1959)
1959
Undang-Undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (UU 10 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hakhak_pertambangan_(uu_10_thn_1959)_10.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1959 (10/1959)
Tanggal: 28 MARET 1959 (JAKARTA)
Sumber: LN 1959/24; TLN NO. 1759
Tentang: PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Indeks: PERTAMBANGAN. PEMBATALAN HAK-HAK.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwaadanyahak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949, yang
hinggasekarangtidakataubelumdikerjakansamasekali, padahakekatnyasangatmerugikanpembangunan
Negara;
b. bahwadenganmembiarkantidakataubelumdikerjakannyahak-hakpertambangantersebutlebih lama,
tidakdapatdibenarkandandipertanggungjawabkan.
c. bahwa agar hak-
hakpertambangantersebutdapatdikerjakandalamwaktusependekmungkingunakelancaranpembangunan
Negara Republik Indonesia, makahak-hakpertambangantersebutharusdibatalkandalamwaktu yang
sesingkat-singkatnya;
d. bahwacarapembatalanhak-hakpertambangansepertidiaturdalam "IndischeMijnwet" yang
berlakusekarangtidakdapatdigunakanuntukmaksud di atas, makaolehkarenadiperlukansuatuUndang-
undangkhusus;
Mengingat:
a. "IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214, sebagai- manatelahdiubahdanditambahkemudian;
b. Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Undang-undangtentang "PembatalanHak-hakPertambangan".
Pasal 1.
(1) Hak-hakpertambangan yang diberikansebelumtahun 1949,
sebagaimanatercantumdalamdaftarlampiranUndang-undangini, yang hinggamulaiberlakunyaUndang-
undanginibelumjugadikerjakandan/ataudiusahakankembali, begitu pula yang
pengerjaannyamasihdalamtarafpermulaandantidakmenunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh,
batalmenuruthukum.
(2) Pelaksanaanayat (1) pasal 1 Undang-undanginidilakukanolehMenteriPerindustrian.
Pasal 2.
Yang dimaksuddenganhakpertambanganialah:
a. izinpenyelidikanpertambangan yang jangkawaktuizinnyabelumberakhir,
olehkarenaterhadapnyamasihberlakupelaksanaanpasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);
b. hak/hak-hakuntukmendapatkankonsesi-eksploitasitambangseperti yang dimaksudpadapasal 28 ayat 3
"IndischeMijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimanatelahseringdiubahdanditambahkemudian;
c. konsesi-eksploitasitambang;
d. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet" untukmengadakanpenyelidikanpenambangan
(kontrak 5a Eksplorasi);
e. perjanjianberdasarkanpasal 5a "IndischeMijnwet"
untukmengadakanpenyelidikandanpenambanganbahan-galian (kontrak 5a EksplorasidanEksploitasi);
f. izinpenambanganbahan-bahangalian yang tidakdisebutdalampasal 1 "IndischeMijnwet".
Pasal 3.
Terhadaphak-hakpertambanganberupakonsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasidankontrak 5a
Eksplorasi&Ekploitasi yang diberikankepadapengusaha-pengusaha yang
khususberusahauntukmenyelidikidanmenambangminyakbumidan/ataupersenyawaannyaolehMenteriPeri
ndustriandapatdiadakanpengecualianberlakunyaUndang-
undanginiberdasarkanpertimbangankontinuiteitproduksiperusahaan,
baikuntukmenjaminkebutuhanakankonsumsidalamnegeri, maupununtukpenghasilandevisennegara.
Pasal 4.
(1) Atasdaerah-daerah yang karenapembatalantermaksuddalampasal 1
menjadibebasdapatdikeluarkanhak-hakpertambanganbaru:
(2) Pemberianhak-hakpertambangan yang termasukkewenanganMenteriPerindustrian,
sambilmenungguditetapkannyaUndang-undangPertambangandanUndang-undangMinyak,
hanyadapatdilakukankepadaperusahaan-perusahaan yang dimilikioleh Negara dan/atau Daerah-
daerahSwatantra.
Pasal 5.
(1) Kecuali di manadalamUndang-undanginiditetapkanlain, makapelaksanaanUndang-
undanginidilakukandenganPeraturanPemerintah;
(2) Untukmelancarkanpelaksanaanitu di manaperludapatdikeluarkanperaturan-peraturanolehPemerintah.
Pasal 6.
Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangTentangPembatalanHak-hakPertambangan"
danmulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembatalan_hakhak_pertambangan_(uu_10_thn_1959)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undangundangpertambangan. Undang undang pertambangan terbaru. Inauthor:perusahaan umum (perum) percetakan negara (indonesia).. Uu baru tentang pertambangan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






