Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo Dari Kewajiban Untuk Menggantikan Uang (UU 9 thn 1959)

1959

Undang-Undang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo Dari Kewajiban Untuk Menggantikan Uang (UU 9 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo Dari Kewajiban Untuk Menggantikan Uang :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 9 TAHUN 1959 (9/1959)

                                Tanggal: 2 APRIL 1959 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1959/23; TLN NO. 1758

      Tentang: PEMBEBASAN R. SOEMANTRI SOERJOADIPROJO DARI KEWAJIBAN UNTUK
                                MENGGANTIKAN UANG

                       Indeks: R. SOEMANTRI SOERJOADIPROJO. UANG.




                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                            Membaca:

    a. surat-keputusanDewanPengawasKeuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52,
dengansuratmanakepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekaspemimpin Kantor PembantuKas Negara di
          Tuban, sebagaibendaharawan, dibebankanpenggantianuangsejumlahRp. 30.218,45
      (tigapuluhribuduaratusdelapanbelas& 45/100 rupiah) yang telahdigelapkanoleh Go SoenIe,
                                   bekaskasirpadakantortersebut.

b. surat-suratpermohonan R. SoemantriSoerjoadiprodjotersebutmasing-masingtanggal 27 Maret 1952, 20
                                 September 1952 dan 23 Juni 1956,
              supayaiadibebaskandarikewajibanuntukmembayaruangpenggantiantermaksud.

                                           Menimbang:

                      a. bahwadalamsurat-suratpermohonantersebut, oleh R.
   SoemantriSoerjoadiprodiodikemukakanbeberapahal yang memberikesan, bahwapadawaktu yang
         bersangkutandiangkatmenjadipemimpin Kantor PembantuKas Negara di Tuban,
                      iabelummempunyaipengalamansebagaibendaharawan;

b. bahwasementaraitu, penggantianuangsejumlahRp. 301.218, 45 tersebut di atas, sejakbulanNopember
     1952 sampaidenganbulan April 1956 jadiselama 42 bulan, telahdiangsurnya a Rp. 10,- sebulan,
            sehinggabebanituberkurangmenjadiRp. 30.218,45 - Rp. 420,- = Rp. 29.798,45,;

         c. bahwapadawaktuini, iatelahberusia 50 tahundanberadadalamkeadaantidakmampu;

                  d. bahwaberhubungdenganituadaalasanuntukmembebaskan R.
   SoemantriSoerjoadiprojotersebutdarikewajibanuntukmembayarsisapenggantianuangsejumlahRp.
                                          29.798,45 itu.

                                           Mengingat:

        a. pasal 19 Undang-undangPerbendaharaan (Lembaran-Negara tahun 1925 No. 448);
            b. pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;

                          DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                          Memutuskan

                                          Menetapkan:

Undang-undangtentangpembebasan R. SoemantriSoerjoadiprodjodarikewajibanuntukmenggantikanuang.

                                            Pasal 1.

         R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekaspemimpin Kantor PembantuKas Negara di Tuban,
              dibebaskandarikewajibanuntukmembayarkembaliuangsebesarRp. 29.798,45
                (duapuluhsembilanributujuhratussembilanpuluhdelapan& 45/100 rupiah),
          yaitusisapenggantianuangsejumlahRp. 30.218,45 yang telahditetapkandengansurat-
         keputusanDewanPengawasKeuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52,
 dikurangidenganjumlahuangpenggantian yang telahdiangsuroleh yang bersangkutansebesarRp. 420,-.

                                            Pasal 2.

                       Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

        Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
              undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.

                                      Ditetapkan di Jakarta

                                    padatanggal 2 April 1959.

                                  PresidenRepublik Indonesia,




                                         SOEKARNO.

                                          Diundangkan

                                   padatanggal 18 April 1959.

                                       MenteriKehakiman,




                                      G. A. MAENGKOM.

                                       MenteriKeuangan,
                                      SOETIKNO SLAMET.




                                     MEMORI PENJELASAN

                                           MENGENAI

               USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN R. SOEMANTRI

                         SOERJOADIPRODJO DARI KEWAJIBAN UNTUK

                                    MENGGANTIKAN UANG.

    R. SoemantriSoerjoadiprodjoadalahpegawaibulananpada Kantor PembantuKas Negara di Tuban,
        diangkatdengansuratpenetapan "Vetegenwoordiger van het Departement van Financien"
untukJawaTimur di Surabaya tanggal 15 Desember 1949 No. C. 601/F, yang olehkarenatidakadaseorang
yang beranimenjadiKepala Kantor itu, kemudiandiserahiPimpinan Kantor PembantuKas Negara tersebut.

 Padatanggal 30 Januari 1950 sewaktupada Kantor tersebutdiadakanpemeriksaanKasolehWakilKepala
     Kantor PengawasKas Negara di Surabaya, terdapatkekuranganuangkassebesarRp. 30.218,45
  akibatpenggelapan yang dilakukanolehKasirpada Kantor PembantuKas Negara itu, yaitu Go SoenIe.

              Berhubungdengankekuranganuangkasitu, R. SoemantriSoerjoadiprodjo yang
sebagaibendaharawanharusbertanggung-jawab, berdasarkanpasal 82 Undang-undangPerbendaharaan
 (I.C.W.), dengansurat-keputusanWakilKementerianKeuangan R.I.S./R.I. untukJawaTimur di Surabaya
                                tanggal 24 April 1950 No. C. 2194/D
 dibebankankewajibanuntukmembayarpenggantiankerugiansementarasebesarjumlahkekurangankasitu.

    Setelah R. SoemantriSoerjoadiprodjodengansurat-keputusanDewanPengawasKeuangan di Bogor
  tanggal 16 Juni 1951 No. G. 1337/51 dipersilakansupayadalam tempo 14 harisetelahmenerimasurat-
                keputusanitumewartakan, apakahiaberkeberatanterhadappertanggungan-
                         jawabataskekurangankassebesarRp. 30.218,45 yang
                  penggantiannyasementaraitutelahdibebankankepadanyadengansurat-
                           keputusanWakilKementerianKeuangan R.I.S./R.I.
                    untukJawaTimurtersebutdiatasdansetelaholehbendaharawan R.
 SoemantriSoerjoadiprodjodalamsuratnyatertanggalTuban 4 September 1951 tidakdikemukakansesuatu
     yang dapatmemberikanalasanuntukmeringankandan/ataumelepaskandirinyadaripertanggungan-
 jawabataskekuranganuangkastermaksud, makadengansurat-keputusanDewanPengawasKeuangan di
Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52 telahditetapkan, bahwakekurangankassebesarRp. 30.218,45
                            ituharusdigantioleh R. SoemantriSoerjoadiprodjo.

  Adapunpengangkatan R. SoemantriSoerjoadiprodjosebagaiPimpinan Kantor PembantuKas Negara di
          Tuban, sebagaimanajugadiutarakandalamsurat-suratpermohonanpembebasannyaitu,
adalahtidaksebagaimanawajarnya, olehkarenatidakdilakukanberdasarkanpengalamandan/ataukecakapaj,
                    melainkanhanyaolehkarenatidakadapegawai-pegawai lain yang
               beraniditempatkansebagaipimpinankantortersebut, berhubungsuasana di
                                 Tubanpadawaktuitusangatkeruh.

  Kini R. SoemantriSoerjoadiprodjotidakbekerjalagi, sedangkeadaannyatidakmampudantidakdiketahui,
       bilakahiaakanmendapatnafkahkembali yang cukup, lagi pula usianyatelahlebihdari 50 tahun,
             sehinggabebanuntukmembayarpenggantianuang yang telahditetapkanitu,
                          sangatberatdanpahitlahterasakanolehnya.

 Namundemikian, mengingatakanpertanggungan-jawabR.SoemantriSoerjoadiprodjosebagaiPimpinan
                       Kantor PembantuKas Negara, yang selama 1 (satu)
   bulansudahtidakpernahmelakukanperhitungandenganKasir yang bersangkutanyaitu Go SoenIe,
 sehinggadengandemikianiatelahmenyalahiperaturan yang termuatdalamayat 6 Bab III Instruksi Tata-
         Usaha danOrganisasi Kantor-kantorKas Negara ("I.L.K. 1937") yang menentukan,
            bahwaperhitunganituwajibdilakukansetiapharisesudahKasatauLoketditutup,
                            makaagakberkelebihankiranya, apabila R.
SoemantriSoerjoadiprodjodibebaskansamasekalidarikewajibanmembayaruangpenggantianseluruhnya.

                                        Dari ituUndang-
undanginibermaksuduntukmembebaskanR.SoemantriSoerjoadiprodjodarikewajibanmembayarsisapengg
      antiankekuranganyaituRp. 30.218,45 dikurangijumlah yang telahdibayarsebesarRp. 420,-.

                         TermasukLembaran-Negara No. 23 tahun 1959.




                                           Diketahui:

                                      MenteriKehakiman,




                                       G.A. MAENGKOM.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembebasan_r_soemantri_soerjoadiprojo_dari_kewaji_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.