- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang (UU 3 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang (UU 3 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembebasan_dokter_soegiri_dari_penggantian_uang_(_3.pdf
UU 3/1956, PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG Tentang:PEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG *) Presiden Republik Indonesia, Membaca: surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53, dengan surat mana kepada dokter Soegiri. Pemimpin Rumah Sakit "Baju Asih" di Purwakarta, sebagai bendaharawan dari,Rumah Sakit tersebut dibebankan penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah digelapkan oleh pemegang Kasnya pegawai Mochtar: Membaca pula: surat permohonan dokter Soegiri tersebut tertanggal 10 September 1953 untuk dibebaskan dari pembayaran uang penggantian tersebut; Menimbang: bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh dokter Soegiri dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan, bahwa dia berhubung dengan banyaknya pekerjaanya sebagai pemimpin Rumah Sakit sama sekali tidak berkesempatan untuk memegang sendiri Kas Rumah Sakit itu, sehingga penunjukannya sebagai bendaharawan seperti termaktub dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154 VII-50 ternyata tidak tepat: Menimbang: bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan dokter Soegiri tersebut dari pembayaran penggantian tersebut di atas; Mengingat: pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan Menetapkan:Undang-undang tentang pembebasan dokter Soegiri dari penggantian uang. Pasal 1. Dokter Soegiri dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp. 14.189,17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan 17/100 rupiah), yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53. Pasal 2. *1111 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 7 Pebruari 1956.Presiden Republik Indonesia. SOEKARNO Diundangkanpada tanggal 23 Pebruari 1956.Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Kesehatan, J. LEIMENA MEMORI PENJELASAN:ATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 1956TENTANGPEMBEBASAN DOKTER SOEGIRI DARI PENGGANTIAN UANG Dokter Soegiri adalah dokter Pemimpin dari Rumah Sakit "Bayu Asih" di Purwakarta. Dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 April 1950 No. 154/VII/50, ia ditunjuk sebagai pegawai Comptabel, yang bertanggung-jawab atas penyimpanan dan pemakaian uang dari Rumah Sakit tersebut, seperti yang dimaksud dalam "Indische Comptabiliteitswet" (Stbl. 1925 No. 448). Didalam bulan Juni 1950 oleh seorang pegawai dari Rumah Sakit tersebut bernama Muchtar telah digelapkan uang sebanyak Rp. 14.189.17 (empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah tujuh belas sen), sehingga Negeri menderita kerugian sebanyak uang itu. Berhubung dengan kecurian itu maka pada dokter Soegiri tersebut yang sebagai bendaharawan harus bertanggung-jawab, berdasarkan pasal 82 dari Indische Comptabilitegitswet tersebut dengan surat keputusan Menteri Kesehatan tanggal 15 September 1951 No. 28026/UK I dibebankan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian sementara, sejumlah sebesar yang digelapkan tersebut. Setelah kepada dokter Soegiri dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tanggal Bogor 1 Oktober 1952 No. N.G. 3815/52 diberi kesempatan untuk mewartakan, apakah ia berkeberatan tentang bertanggung atas kekurangan kas tersebut diatas, dan setelah olehnya dimajukan surat pembelaan tertanggal 28 Nopember 1952, maka dengan surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 16 Juni 1953 No. G. 1986/53 ditetapkan, bahwa uang yang digelapkan tersebut diatas harus diganti olehnya kepada Negeri. Adapun sebenarnya sebagaimana juga dijelaskan oleh dokter Soegiri dalam surat pembelaannya ia sebagai Pemimpin Rumah Sakit *1112 "Bayu Asih" tersebut diatas, tidak mungkin mempunyai cukup waktu untuk memegang sendiri keuangan Rumah Sakit tersebut, yang mempunyai kapasitas 200 tempat tidur, sedangkan ia juga diserahi kewajiban untuk membantu kesehatan Tentara, belum terhitung bantuannya medis yang juga diminta oleh pihak Auri di Kalijati. Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut diatas, maka penunjukkan dokter Soegiri sebagai bendaharawan R.S. "Bayu Asih" tersebut adalah kurang tepat. Di Rumah Sakit seperti "Bayu Asih" dimana dokter pemimpinnya begitu sibuk dengan pekerjaannya sendiri sebagai dokter, harus ada orang tersendiri untuk mengurus administrasinya dan pengurus ini, jika memenuhi syarat-syarat, harus diberi penuh tanggung-jawab sebagai pegawai yang comptabel.Berdasarkan sebab-sebab diatas ini maka adalah tidak pada tempatnya untuk membebankan kerugian sejumlah Rp. 14.189,17 yang digelapkan oleh kepala administrasi R.S. "Bayu Asih" Mochtar tersebut atas pundak dokter Soegiri.Dari itu Undang-undang ini bermaksud untuk membebaskan dokter Soegiri dari penggantian uang tersebut diatas. -------------------------------- CATATAN*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-5 pada hari Jum'at tanggal 20 Januari 1956 P. 55/1955 DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembebasan_dokter_soegiri_dari_penggantian_uang_(_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)