- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 6 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 6 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_majelis_ilmu_pengetahuan_indonesia_(u_6.pdf
UU 6/1956, PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tentang:PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar
Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu
pengetahuan di wilayah Republik Indonesia.
b.bahwa dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan
keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada
lapangan tersebut;
c.bahwa memajukan dan membimbing ilmu pengetahuan hendaklah berlangsung dengan asas nasional
yang melindungi kebebasan mengusahakan ilmu pengetahuan dengan berpedoman kepada kepentingan
nasional dan kepentingan perdamaian dan umat manusia;
Mengingat: pasal 40 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut:
a."Ordonansi pembentukan "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1928
No. 57);
b."Reglemen voor den Natuurwetenschappelijken Raad voor Nederlandsche Indie" (Bijblad No. 11598 jo
No. 13639);
c."Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek' serta perubahannya (Staatsblad 1948
No. 97 dan 260);
d."Verordening Natuurweteschappelijke Instituten 1948" (Staatsblad 1948 No. 268);
II. Menetapkan undang-undang sebagai berikut:
Undang-undang tentang Pembentukan MajelisIlmu Pengetahuan Indonesia.
BAB I.Pendirian, tempat kedudukan dan sifat Majelis.
*1119Pasal 1.
Dengan nama "Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia" didirikan sebuah Badan Pusat yang bekerja pada
lapangan ilmu pengetahuan, bertempat-kedudukan di Jakarta atau di tempat lain yang ditunjuk oleh
Menteri Pendidikan, Pengajaran atau Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.
Pasal 2.
Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya disebut Majelis adalah suatu badan-hukum.
BAB II.Tugas dan usaha Majelis.
Pasal 3.
Majelis bertugas :
a.memajukan dan membimbing dalam arti kata yang seluas-luasnya usaha dan kehidupan pada
lapangan ilmu pengetahuan, dengan berpedoman kepada kepentingan nasional pada khususnya dan
kepentingan perdamaian dan umat manusia pada umumnya:
b.memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha yang
bertalian dengan ilmu pengetahuan kepada Pemerintah, baik atas permintaan maupun atas kehendak
sendiri.
Pasal 4.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam pasal 3 Majelis berkewajiban:
a.memelihara sebaik-baiknya kepentingan ilmu pengetahuan pada umumnya dan penyelidikan dalam
ilmu pengetahuan pada khususnya;
b.menyelenggarakan kerjasama dan kordinasi antara lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, baik yang
dimiliki oleh Pemerintah maupun yang dimiliki oleh pihak partikelir;
c.menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada:
1.usaha penyelidikan dalam ilmu pengetahuan,
2.usaha penerbitan dalam lapangan ilmu pengetahuan,
3.usaha penyebaran ilmu pengetahuan dalam masyarakat;
d.menyelenggarakan pendaftaran kepustakaan dan benda-benda lain yang berharga untuk ilmu
pengetahuan, yang terdapat di Indonesia;
e.mengurus lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan dana-dana untuk memajukan ilmu pengetahuan
yang dipercayakan kepadanya;fmenyelenggarakan perhubungan dengan badan-badan internasional dan
badan-badan nasional dari negara-negara lain yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan;
g.memberi laporan tentang soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha yang dimintakan
pertimbangannya oleh Pemerintah dan mengajukan usul-usul kepada Kementerian-kementerian tentang
kepentingan ilmu pengetahuan atau kepentingan Negara yang bertalian dengan ilmu pengetahuan;*1120
h.menyelenggarakan usaha-usaha lain dalam lapangan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk perincian
usaha-usaha tersebut di atas.
BAB III0rganisasi
A. Pengurus Majelis.
Pasal 5.
(1)Majelis dipimpin oleh suatu badan Pengurus, yang terdiri atas seorang anggota merangkap Ketua,
seorang anggota merangkap Panitera, dengan jumlah semua anggota sebanyak-banyaknya sembilan
orang.(2)Rapat Pengurus Majelis memilih seorang dari antara para anggota yang tidak merangkap Ketua
atau Panitera, untuk bersama-sama dengan Ketua dan Panitera Pengurus merupakan Pengurus harian,
yang bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis. Ketua dan Panitera Pengurus Majelis bertindak
masing-masing sebagai Ketua dan Panitera Pengurus Harian.(3)Ketua Pengurus Majelis mewakili Majelis
di dalam dan di luar pengadilan.(4)Jika Ketua Pengurus Majelis berhalangan, maka tugas dan hak Ketua
dilakukan oleh anggota Pengurus Majelis yang tertua yang berdiam di tempat kedudukan Pengurus, dan
tidak merangkap Panitera atau anggota Pengurus Harian.
Pasal 6.
(1)Ketua, Panitera dan anggota Pengurus Majelis harus warga-negara Indonesia yang bertempat tinggal
di Indonesia, dan belum berusia 70 tahun.(2)Ketua, Panitera dan anggota Pengurus harus ahli dalam
sesuatu jenis ilmu pengetahuan. Seperdua dari jumlah anggota harus ahli dalam lapangan ilmu
pengetahuan Alam, seperdua lainnya harus ahli dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan
Masyarakat, dengan ketentuan, bahwa mereka itu sedapat-dapatnya mewakili jenis-jenis ilmu
pengetahuan yang berbeda-beda.
Pasal 7.
(1)Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan
Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan
Dewan Perwakilan Rakyat.(2)Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat untuk waktu dua tahun.
Semuanya berhenti seketika, dengan kemungkinan segera diangkat kembali.(3)Pengangkatan untuk
mengisi lowongan karena anggota berhenti sebelum habis jangka waktunya, berlaku hanya sampai saat
habisnya jangka waktu itu.(4)Anggota yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat pengangkatan atau
disebabkan tingkah-laku atau perbuatannya tidak lagi dianggap patut untuk tetap menjadi anggota
Pengurus, dapat diperhentikan dari keanggotaannya untuk sementara waktu atauuntuk selama-lamanya.
Pemberhentian untuk selama-lamanya tidak dilakukan sebelum yang bersangkutan diberi kesempatan
mengajukan pembelaannya.
*1121 B. Dewan Pertimbangan.
Pasal 8.
(1)Guna membantu pekerjaan Pengurus Majelis diadakan suatu Dewan Pertimbangan.(2)Dewan
Pertimbangan memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pengurus tentang soal-soal dalam lapangan
pekerjaan Majelis, atas permintaan maupun atas kehendak sendiri. Atas permintaan atau dengan
persetujuan Pengurus Majelis anggota Dewan Pertimbangan, baik secara perseorangan maupun dalam
suatu hubungan tertentu, dapat menjalankan penyelidikan atau usaha lain bagi kepentingan ilmu
pengetahuan.
Pasal 9.
(1) Dewan Pertimbangan mempunyai dua Bagian, ialah Bagian ilmu pengetahuan Alam dan Bagian ilmu
pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat. Tiap-tiap Bagian dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa
seksi menurut golongan-golongan jenis ilmu pengetahuan.
(2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan sebanyak-banyaknya empatpuluh orang, ialah untuk Bagian-
ilmu pengetahuan Alam sebanyak-banyaknya duapuluh orang, dan untuk Bagian Ilmu pengetahuan
Budaya, Negara dan Masyarakat sebanyak-banyaknya duapuluh orang.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Pengurus
Majelis dan pertimbangan itu berdasarkan usul dari perguruan-perguruan tinggi, lembaga-lembaga atau
badan-badan ilmu pengetahuan.
Pasal 10.
(1) Ilmu pengetahuan Alam meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang ditetapkan Menteri atas usul Majelis. (2)
Ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang ditetapkan
Menteri atas usul Majelis. (3) Ilmu-ilmu pengetahuan yang tergolong diperbatasan kedua golongan ilmu
pengetahuan atau meliputi kedua golongan tersebut, ditetapkan masuknya ke dalam salah satu golongan
oleh Menteri menurut pendapat Majelis.
C. Badan-badan lain.
Pasal 11.
(1) Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk
selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah. (2) Kepada badan-badan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dapat
diserahkan beberapa hak tertentu dari Majelis.
BAB IV.Harta kekayaan Majelis dan tanggung-jawab.
Pasal 12.
Harta kekayaan Majelis terdiri atas:*1122
a.tunjangan yang diperuntukkan baginya dari pihak Pemerintah dan dibebankan atas Anggaran Belanja
Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
b.sumbangan dari pihak lain berdasarkan hadiah, wasiat atau atas hak lain;
c.penggantian jasa-jasa yang diberikan oleh atau atas nama Majelis.
Pasal 13.
(1) Harta kekayaan Majelis ada di bawah kekuasaan Pengurus Majelis. (2) Dalam menjalankan
kekuasaannya, selain daripada melakukan tindakan mengurus, Pengurus dapat pula melakukan
tindakan-tindakan yang bersandar atas hak milik. (3) Untuk memindahkan ke tangan lain atau
membebani barang tetap milik Majelis, Pengurus harus memperoleh persetujuan lebih dulu dari Menteri.
Pasal 14.
Pengurus Majelis bertanggung-jawab atas urusan keuangannya kepada Menteri.
Pasal 15.
Tiap-tiap tahun dalam bulan Mei diadakan rapat gabungan antara:
1.Pengurus Majelis,
2.Dewan Pertimbangan,
3.Pengurus badan-badan termaksud dalam pasal 11, untuk membicarakan segala hal yang berhubungan
dengan:
a.keadaan beserta kepentingan Majelis dan pekerjaan yang sudah dan akan dilaksanakan;
b.rancangan anggaran belanja untuk tahun takwin yang dihadapi.
Pasal 16.
Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni Majelis menyampaikan kepada Menteri:
a.sebuah risalah tentang keadaan dan pekerjaan Majelis dalam tahun takwim yang telah lalu.
b.sebuah pertanggungan jawab perihal keuangan dari tahun takwim yang telah lalu;
c.sebuah rancangan anggaran belanja Majelis untuk tahun takwim yang dihadapi.
BAB VKetentuan hukuman.
Pasal 17.
(1) Pengurus dapat mewajibkan siapapun juga untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
berhubung dengan pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang bertalian dengan Undang-undang ini. *1123 (2)
Kewajiban merahasiakan itu tidak berlaku dalam hal dan sekadar yang bersangkutan atas ketentuan
sesuatu undang-undang diharuskan memberitahukan apa yang wajib dirahasiakan itu.
Pasal 18.
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja mengumumkan hal-hal yang atas ketentuan pasal 17 ayat 1
diwajibkan merahasiakannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda uang sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2) Barangsiapa oleh karena kealpaannya
mengakibatkan, bahwa hal yang harus dirahasiakannya menurut pasal 17 ayat 1 menjadi terbuka,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda uang sebanyak-banyaknya
seribu rupiah. (3) Perbuatan yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dipandang sebagai kejahatan.
BAB VI.Ketentuan-ketentuan pemilihan.
Pasal 19.
Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 untuk pertama kali Ketua, Panitera dan anggota-
anggota lainnya dari Pengurus Majelis diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan
Menteri, setelah Menteri mendengar pertimbangan-pertimbangan Panitia Persiapan Pembentukan
Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dan pimpinan Universitas-universitas Negeri.
Pasal 20.
(1) Pada hari mulai berlakunya undang-undang ini, dihapuskan:
a.badan hukum "Organisasi Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam" (Organisatie voor
Natuurwetenschappelijk Onderzoek) yang diadakan dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1948
No. 97;
b.badan hukum "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie" yang dibentuk dengan
ordonansi termuat dalam Staatsblad 1928 No. 57.
(2) Segala urusan, hak, kewajiban dan harta kekayaan badan-badan hukum yang dihapuskan itu, dengan
disertai laporan, oleh bekas Pengurus masing-masing segera diserahkan, sekadar:
a.mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini;
b.mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf b kepada Pengurus Majelis.
(3) "Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek" (Staatsblad 1948 No. 97) beserta
peraturan-peraturan yang bersangkutan dan "Reglement voor den Natuurwetenschappelijken Raad voor
Nederlandsch-Indie" (Bijblad No. 11598 jo. No. 13639) masih berlaku sekadar diperlukan berhubung
dengan peralihan termaksud di atas dan sekadar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini.
*1124 BAB VIIKetentuan penutup.
Pasal 21.
(1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undang-undang ini ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah. (2) Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar
yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1
pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis.
Pasal 22.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 1956.Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan, PengajaranDan Kebudayaan,
ttd.
SUWANDI
Menteri Kehakiman,
ttd,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkanpada tanggal 19 Maret 1956MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
MEMORI PENJELASANMENGENAIUSUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKANMAJELIS
ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
UMUM.
Pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara membebankan kepada *1125 Pemerintah tugas-kewajiban
untuk :
a.melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan,
b.memajukan dengan sekuat tenaga perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan
ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan adalah penting sekali untuk kemajuan, kebahagiaan dan
keselamatan sesuatu negara. Dalam pada itu tidaklah cukup, jikalau kita hanya menggunakan hasil-hasil
usaha ilmu pengetahuan yang dicapai dinegeri-negeri lain. Disamping itu kita harus menyelenggarakan
sendiri usaha-usaha dalam lapangan ilmu pengetahuan berdaya-upaya untuk mempertinggi dan
memperkembangkan usaha-usaha tersebut dengan tujuan atas dasar sifat kebangsaan
Indonesia.Usaha-usaha itu baik diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh badan-badan
partikelir.Untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan sendiri Pemerintah perlu
mengadakan bimbingan, bantuan, kerjasama dan koordinasi dalam hal ini. Guna menyelenggarakan
semua itu Pemerintah perlu membentuk suatu badan pusat yang bekerja pada lapangan ilmu
pengetahuan, ialah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia.Mengingat pentingnya arti dan kedudukan ilmu
pengetahuan, maka urusan dan usaha-usaha Majelis tersebut memerlukan suatu peraturan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Untuk memberi sumbangan tentang apa yang menjadi lapangan
pekerjaan Majelis itu, maka sebagai contoh dibawah ini dikemukakan beberapa hal yang merupakan
usaha-usaha penting dari badan tersebut.1)Majelis memelihara, mempertahankan dan memperjuangkan
kepentingan-kepentingan ilmu pengetahuan, agar supaya dapat dipenuhi syarat-syarat yang
memungkinkan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, sehingga
akan besar artinya untuk kesejahteraan masyarakat.2)Majelis membantu dan ikut serta dalam usaha-
usaha untuk menjadikan masyarakat kita gemar akan ilmu pengetahuan.3)Majelis berusaha untuk atas
dasar-dasar kebebasan dan sukarela, melaksanakan koordinasi dan kerjasama antara lembaga-lembaga
yang berusaha pada lapangan penyelidikan. Untuk kepentingan nasional maka perlu sekali adanya
kerjasama dalam hubungan dan pengertian yang erat antara berbagai lembaga guna mencapai suatu
tujuan bersama dalam lapangan penyelidikan.Dalam hal ini Majelis mempunyai tugas yang besar artinya.
Perkembangan badan ini dalam masa yang akan datang akan sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu
pengetahuan di Indonesia dan pembangunan masyarakat kita. Kini sudah ada beberapa badan sebagai
organisasi dalam lapangan ilmu pengetahuan yang dibentuk dalam zaman pemerintahan yang lampau,
ialah "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie", dan "Organisasi untuk Penyelidikan Ilmu
Pengetahuan Alam' (O.P.I.P.A., semula disebut "Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek"),
masing-masing berdasarkan ordonansi pembentukan Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch
- Indie (staatblad 1928 No. 57) dan Ordonanasi Organitatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek
(Staatsblad 1948 No. 97). Baik dalam bentuk organisasinya maupun dalam sifatnya badan-badan
tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan negara kita. Lain daripada itu badan-badan tersebut,
sebagaimana ternyata dari namanya, hanya memusatkan usahanya pada lapangan ilmu pengetahuan
Alam, sedangkan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat sama sekali tidak mendapat
perhatian sebagaimana mestinya. Dengan adanya *1126 undang-undang ini maka badan-badan itu
dihapuskan dan diganti dengan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang memusatkan usahanya baik
dilapangan ilmu pengetahuan Alam maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan
Masyarakat.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan pasal 2.Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 3.
Tidak memerlukan penjelasan lagi.
Pasal 4.
Dalam pasal ini ditentukan dengan serba lengkap apa yang menurut pertimbangan sekarang perlu
dimasukkan dalam lapangan pekerjaan Majelis.Alasan untuk bertindak demikian ialah :
a.memberi pedoman yang lengkap kepada Pengurus Majelis, yang sekiranya dibutuhkan dalam masa
mudanya.
b.agar lebih mudah dapat ditetapkan tugas badan-badan yang kelak mungkin perlu didirikan untuk
melaksanakan salah satu kewajiban dari Majelis (lihat pasal 11).
Pasal 5, 6 dan 7. Sebagai badan nasional yang tertinggi pada lapangan Organisasi ilmu pengetahuan,
maka anggota-anggotanya harus warga negara lndonesia yang ternama dan bertempat tinggal di
Indonesia.Untuk menjamin bahwa baik ilmu pengetahuan alam, maupun ilmu pengetahuan budaya,
negara dan masyarakat perhatian yang cukup, maka seperdua daripada anggota harus ahli dalam salah
satu ilmu pengetahuan dari golongan pertama dan seperdua dari golongan kedua. Dalam golongan
kedua ini termasuk juga ahli-ahli agama, misalnya alim-ulama yang terkenaL sebagai ahli dan para ahli
dalam hal agama-agama lain, sekedar agama-agama itu diakui Pemerintah.Jumlah anggota Pengurus
Majelis ditetapkan sebanyak-banyaknya sembilan orang agar supaya badan itu tidak terlampau lamban.
Dalam pasal 7 ayat 1 ditetapkan bahwa Universitas-universitas Negeri ikut serta dalam
mempertimbangkan pencalonan anggota-anggota Pengurus, oleh karena Universitas mempunyai
kepentingan besar dalam soal-soal yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan, dengan kemungkinan
besar, bahwa tenaga-tenaga dan lembaga-lembaga dari lingkungan Universitas ikut serta dalam salah
satu atau beberapa usaha dari Majelis.Untuk memperkuat dan menempatkan kedudukan Majelis pada
tingkat yang sesuai dalam masyarakat, maka dalam ayat tersebut ditetapkan, bahwa anggota-anggota
Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan
pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8 dan 9.Untuk dapat melaksanakan dengan sempurna tugasnya yang luas itu yang meliputi
seluruh lapangan ilmu pengetahuan, maka Majelis perlu mempunyai cukup banyak penasihat-penasihat
ahli.Dalam penasihat-penasihat ahli ini termasuk ahli-ahli agama sebagai dimaksudkan dalam penjelasan
mengenai pasal 7.Karena yang penting disini keahlian, dan diwakilinya sebanyak mungkin jenis ilmu
pengetahuan yang berbeda-beda, dan kewajiban ahli-ahli itu hanyalah memberi nasihat, maka syarat
kewarganegaraan Indonesia bagi *1127 keanggotaan Dewan Pertimbangan tidak perlu
dipertahankan.Baik ilmu pengetahuan Alam maupun ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat
harus mempunyai cukup wakil-wakil dalam Dewan Pertimbangan.
Pasal 1O.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 11.
Agar supaya salah satu kewajiban yang penting dari Majelis dapat diselenggarakan dengan sempurna,
maka dengan pasal ini diberi kemungkinan untuk mendirikan badan dalam lingkungan Majelis yang
bertugas khusus melakukan kewajiban itu. Salah satu badan yang dalam hubungan ini perlu diadakan
ialah misalnya badan koordinasi, untuk melaksanakan kerjasama antara lembaga-lembaga dalam
lapangan ilmu pengetahuan alam untuk mengganti "Organisasi untuk Penyelidikan Ilmu Pengetahuan
Alam" (nama dulu "Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek") yang dengan berdirinya Majelis
akan dibubarkan.
Pasal 12, 13, 14, 16 dan 16. Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 17 dan 18. Dalam penyelidikan sesuatu ilmu pengetahuan ada kemungkinan, bahwa untuk
kepentingan negara atau kepentingan lain, penyelidik-penyelidik yang bersangkutan diwajibkan
merahasiakan apa yang diketahuinya tentang hal-hal disekitar usaha penyelidikan itu.
Pasal 19, 20, 21 dan 22.Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-21 pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari
1956, P.97/1955
DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_majelis_ilmu_pengetahuan_indonesia_(u_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Majelis ilmu pengetahuan indonesia. Ilmu undang undang. Pengetahuan tentang uu.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






