Previous
Next

1956

Undang-Undang Pembelanjaan Pensiun (UU 11 thn 1956)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1956 Tentang Pembelanjaan Pensiun :
                              UU 11/1956, PEMBELANJAAN PENSIUN

                               Tentang:PEMBELANJAAN PENSIUN *)

                                    Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

 a.bahwa perlu dalam waktu yang singkat mengadakan aturan yang sama untuk pembelanjaan pensiun
             dan onderstan bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan;
b.bahwa dalam praktek ternyata tidak mungkin menyelenggarakan persediaan untuk hari tua yang layak
 bagi pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan dengan sistem dana, oleh karena modal dana-
 dana yang dibentuk dalam waktu yang lalu sama-sekali tidak mencukupi untuk memberi jaminan hidup
                              yang layak bagi para pensiunan sekarang;
c.bahwa Pemerintah dengan pemberian tunjangan-tunjangan atas pokok pensiun telah memberi bantuan
  kepada pegawai-negeri termaktub di atas dan dengan demikian sebetulnya telah mengakui tanggung-
  jawabnya atas penyelenggaraan persediaan untuk hari tua yang layak bagi bekas pegawai-negeri dan
                                    keluarganya yang ditinggalkan;
 d.bahwa Pemerintah sesungguhnya berpendapat, bahwa menyelenggarakan persediaan untuk hari tua
    bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara dan bahwa
 persediaan untuk hari tua yang layak harus terus diselenggarakan - demikian sesuai dengan semangat
                   pasal 36 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

                                       Menimbang selanjutnya:

 a.bahwa pada Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia - Nederland yang kedua, yang diadakan dari
    tanggal 20 sampai 29 Nopember 1950 di 's Gravenhage, sebagai pendirian Pemerintah Indonesia
diberitahukan, bahwa Pemerintah bermaksud menghapuskan dana-dana pensiun untuk pegawai-negeri
                             dan bahwa itu adalah soal intern Indonesia;
 b.bahwa dalam Konperensi tersebut telah diambil beberapa keputusan dan dibuat perjanjian-perjanjian
  mengenai dana-dana pensiun serta pensiun-janda dan piatu, yang semuanya diatur dengan Undang-
undang; c.bahwa seterusnya perlu mengatur lebih lanjut akibat-akibat peraturan yang akan diadakan itu;

                                             Mengingat:

1.Putusan-putusan Komisaris-Komisaris-Jenderal Hindia Belanda *1151 tanggal 10 Juni dan 15 Oktober
                         1817 No. 25 dan 20 (Staatsblad No. 37 dan.49);

       2.Putusan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 5 Oktober 1841 No. 1 (Staatsblad No. 53);

3.Putusan Raja Belanda tanggal 24 Juni 1908 No. 78 (Ned. Staatsblad No. 211, Ind Staatsblad No. 608).

  4.Undang-undang Negeri Belanda tanggal 27 Juli 1918 No. 79 (Ned. Staatsblad 480, Ind. Staatsblad
1918 No. 846) dan tanggal 28 Desember 1934 (Ned.Staatsblad No. 703, Ind. Staatsblad 1934 No. 748);
 lagipula tanggal 7 Desember 1894, 2 Juli 1923 dan 22 Maret 1924 (berturut-turut Ind. Staatsblad 1895
                              No. 31, 1923 No. 398 dan 1924 No. 184).

5.Putusan-putusan Raja Belanda tanggal 16 Oktober 1918 No. 73, 74 dan 75 (Ned. Staatsblad 566, 567
    dan 568, Ind. Staatsblad 1918 No. 199, 200 dan 201) dan tanggal 4 Agustus 1920 No. 58 (Ned.
                               Staatsblad 684, Ind. Staatsblad No. 836):

6.Putusan-putusan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 30 Nopember 1931 No. 13 (Staatsblad No. 475)
                    dan tanggal 30 Nopember 1933 No. I (Staatsblad No. 462);
   7.Putusan Direksi Dana-dana Pensiun Indonesia tanggal 22 Maret 1937, No. 191/P;sebagaimana
                 undang-undang dan putusan-putusan itu telah diubah dan ditambah;

  8.Putusan-putusan dan surat-menyurat Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia-Nederland yang
kedua tanggal 29 Nopember 1950, No. M.C. II/CII/4; MC. 11/cII/12 dan MC. II/cII/12a; MC. II/CII/ 15 dan
    MC. II/CII/ 15a; MC. II/cII/17 dan MC. II/cII/ 17a; MC./cII/21 dan MC. II/cII/21 a; dan MC/IIe/II/26;

    9.Peraturan-peraturan pensiun dan aturan-aturan untuk dana-dana janda dan piatu, termuat dalam
   Staatsblad-staatsblad 1920 No. 65, 1923 No. 419 dan 543, 1926 No. 550 dan 551, 1927 No. 265 dan
     269, 1932 No. 254, 1935 No. 599 dan 600, sebagaimana peraturan-peraturan itu telah diubah dan
  ditambah;10.Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta, No. 34 dan 35
tahun 1949;11.Putusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta, tanggal 26 Juli 1950
                         No. 1/DPP.12.Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952;

 Mengingat pula: pasal 89 dan pasal 119. ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

                            Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                      Memutuskan: Menetapkan:

                           Undang-undang Tentang Pembelanjaan Pensiun.

                                                Pasal 1.

Menurut undang-undang ini, lain daripada pegawai Negeri, termasuk juga pegawai Negeri, para peserta
 Dana Pensiun Pegawai Lokal bangsa Eropa di Hindia-Belanda dan peserta Dana Pegawai dari Dana-
                                    dana Pensiun Hindia-Belanda.

                                                Pasal 2.

 *1152 (1) Peraturan-peraturan tentang cara membelanjai pengeluaran untuk pensiun-pensiun sebagai
dimaksud dalam Undang-undang Negeri Belanda tanggal 28 Desember 1934 (Ind. Staatsblad 1934 No.
                  748) yang telah berlaku sampai dengan tahun 1942, tetap berlaku:

 a.dari 1 Januari 1943 sampai dengan 31 Desember 1950 terhadap dana-dana pensiun tersebut dalam
                pasal 3 ayat 1 sub A Undang-undang ini di bawah nomor 1, 2, 3, 4 dan 5;
 b.dari 1 Januari 1943 sampai dengan 31 Mei 1951 terhadap dana-dana pensiun tersebut dalam pasal 3
    ayat 1 sub A Undang-undang ini di bawah nomor 6, 7 dan 8. (2) Terhitung dari 1 Juni 1951 ditarik
                                              kembali:

a.Undang-undang Negeri Belanda tanggal 7 Desember 1894 (Ind. Staatsblad 1895 No. 31) dan tanggal 2
                            Juli 1923 (Ind. Staatsblad 1923 No. 398);
       b.Undang-undang Negeri Belanda tanggal 22 Maret 1924 (Ind. Staatsblad 1924 No. 184);

                                                Pasal 3.

                          (1) Terhitung mulai tanggal 1 Juni 1951 dihapuskan:

     A.Dana-dana dan rekening-rekening Pemerintah Hindia-Belanda dahulu tersebut di bawah ini:

                1.Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil bangsa Eropa di Hindia-Belanda;
                    2.Dana Pensiun Pegawai Negeri Bumiputera di Hindia-Belanda;

                    3.Dana Pensiun Opsir-opsir Angkatan Darat di Hindia-Belanda;

4.Dana Pensiun Militer bangsa Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka di bawah pangkat Opsir di
                                          Hindia-Belanda;

        5.Dana Pensiun Militer bukan bangsa Eropa di bawah pangkat Opsir di Hindia-Belanda;

        6.Dana Pensiun Janda dan Piatu Pegawai Negeri Sipil bangsa Eropa di Hindia Belanda;

       7.Dana Pensiun Janda dan Piatu Opsir-opsir bangsa Eropa dari Tentara Hindia-Belanda;

  8.Dana Pensiun Janda dan Piatu Militer bangsa Eropa di bawah pangkat Opsir dari Tentara Kolonial:
9.Dana Pensiun Pegawai Lokal bangsa Eropa di Hindia-Eropa;10.Rekening Pensiun dan Onderstan bagi
 Janda dan Piatu Pegawai Negeri Sipil bukan bangsa Eropa;11.Rekening Pensiun dan Onderstan bagi
  Janda dan Piatu Militer K.N.I.L. bukan bangsa Eropa dan Anak-anak Kapal Bumiputera dari Angkatan
               Laut Belanda;12.Dana Pegawai dari Dana-dana Pensiun Hindia-Belanda.


 B.Dana yang dibentuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu di Yogyakarta dengan surat
keputusannya tanggal 26 Juli 1950 No. I/DPP untuk melaksanakan Peraturan-peraturan Pemerintah No.
34 dan 35 tahun 1949. (2) Tentang kekayaan aktif dan pasif dana-dana itu di Indonesia dan di Nederland
di bawah ini diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut. (3) Tentang berlakunya peraturan-peraturan bagi
 para peserta dan pemilik hak atas dana-dana itu di bawah ini diadakan pula peraturan-peraturan lebih
                                                 lanjut.

                                            *1153 Pasal 4.

   (1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1951 Negara akan membayar dari anggaran belanja pensiun-
  pensiun bekas pegawai-negeri yang hingga sekarang dibayar dari salah satu dana yang dihapuskan,
serta pensiun-pensiun yang masih harus dibayar berdasarkan peraturan-peraturan yang bersangkutan.
(2) Selanjutnya, kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 6, terhitung mulai tanggal 1 Juni 1951 Negara
 akan membayar dari anggaran belanja pensiun-pensiun dan onderstan-onderstan bagi keluarga bekas
  pegawai-negeri yang ditinggalkan serta pensiun-pensiun dan onderstan-onderstan yang masih harus
                      dibayar berdasarkan peraturan-peraturan yang bersangkutan.

                                               Pasal 5.

 Terhadap pegawai-negeri atau bekas pegawai-negeri serta keluarganya, yang dahulu menjadi peserta
 atau pemilik hak atas salah satu dari dana-dana dan rekening-rekening Pemerintah yang dihapuskan
   menurut pasal 1, tetap dilakukan peraturan-peraturan yang berlaku baginya pada saat peralihan,
sepanjang peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan keadaan-keadaan yang berlainan sebagai
          akibat penyerahan kedaulatan dan sepanjang peraturan-peraturan itu tidak diubah.

                                               Pasal 6.

                                  Kekayaan aktif dan pasif yang ada:

a.pada tanggal 1 Januari 1951 dari dana-dana pensiun pegawai yang dihapuskan menurut pasal 3 ayat 1
                                    sub A di bawah 1, 2, 3, 4 dan 5;
b.pada tanggal 1 Juni 1951 dari dana-dana yang dihapuskan menurut pasal 3 ayat 1 sub A di bawah 6, 7,
   8, 9 dan 12, serta dana di Yogyakarta yang dihapuskan menurut pasal 3 ayat 1 sub B;menjadi milik
                                          Republik Indonesia.

                                                Pasal 7.

(1) Kekayaan dana-dana tersebut dalam pasal 6, dan sisa rekening-rekening pensiun dan onderstan bagi
    janda dan piatu pegawai-negeri sipil dan militer bukan bangsa Eropa, yang ada dalam administrasi
   Negara pada tanggal 1 Januari 1942 dan menurut penjelasan anggaran belanja tahun 1942 ditaksir
                                             masing-masing
   f. 28.090.361,- dan f. 4.087.078,-, sementara akan diurus tersendiri oleh Menteri Keuangan sebagai
  cadangan istimewa untuk menjalankan kewajiban yang dibebankan pada Negara menurut pasal 4. (2)
  Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan tentang urusan keuangan cadangan tersebut dalam
                                                   ayat 1.

                                                Pasal 8.

 Terhadap janda atau piatu yang berhak menerima pensiun atau onderstan menurut peraturan pensiun
   salah satu dari dana tersebut dalam pasal 3 ayat 1 sub A di bawah 6, 7, 8 dan 9, ataupun menurut
 peraturan pensiun yang menggantikannya, kewajiban yang dibebankan pada Negara menurut pasal 4
ayat 2 dihentikan, apabila yang bersangkutan berpindah ke luar Indonesia, tetapi dijalankan lagi, apabila
                       yang bersangkutan berpindah ke Indonesia.*1154Pasal 9.

(1) Kekayaan aktif dan pasif yang ada di Nederland dari : Dana Pensiun Janda dan Piatu Pegawai-negeri
   Sipil bangsa Eropa di Hindia Belanda; Dana Pensiun Janda dan Piatu Opsir-opsir bangsa Eropa dari
  Tentara Hindia-Belanda; Dana Pensiun Janda dan Piatu Militer bangsa Eropa di bawah pangkat Opsir
    dari Tentara Kolonial; dan Dana Pensiun Pegawai Lokal bangsa Eropa di Hindia-Belanda; Lagipula
bagian-bagian dari kekayaan aktif yang ada di Nederland dari: Dana Pensiun Pegawai-negeri Bumiputera
   di Hindia-Belanda, dan Dana Pensiun Militer bukan bangsa Eropa di bawah pangkat opsir di Hindia-
    Belanda; kedua dana tersebut terakhir merupakan jumlah tiga puluh lima juta rupiah Ned. Courant,
dihitung menurut kurs pada tanggal 1 Desember 1950, diserahkan oleh Indonesia kepada Nederland. (2)
 Kekayaan aktif dan pasir yang masih ada di Nederland sesudah penyerahan tersebut dalam ayat 1 dari
 dana-dana yang dihapuskan, yaitu: Dana Pensiun Pegawai Negeri Bumiputera di Hindia-Belanda; Dana
 Pensiun Militer bukan bangsa Eropa di bawah pangkat Opsir di Hindia-Belanda; Lagipula kekayaan aktif
 dan pasif yang masih ada di Nederland dari dana-dana yang dihapuskan, yaitu: Dana Pensiun Pegawai-
    negeri-Sipil bangsa Eropa di Hindia-Belanda; Dana Pensiun Opsir-opsir Angkatan Darat di Hindia-
Belanda; Dana Pensiun Militer bangsa Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka di bawah pangkat
                        Opsir di Hindia-Belanda; menjadi milik Republik Indonesia.

                                               Pasal 10.

  (1) Semua kewajiban yang ada pada dana-dana yang dihapuskan, terhadap pegawainya dan bekas
pegawainya yang tidak dioper oleh Nederland, atau keluarga yang ditinggalkan mereka, sepanjang dan
  selama dalam hal ini tidak atau tidak akan diatur dengan cara lain, dioper oleh Negara. (2) Pegawai
 dana-dana yang dihapuskan masuk jabatan Negara; adapun pegawai Kantor Direksi di 's Gravenhage,
sepanjang tidak dioper oleh Nederland, untuk sementara - selama mereka diperlukan untuk melanjutkan
    administrasi pensiun - dipekerjakan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di sana, dengan
    pengertian, bahwa terhadap pegawai tersebut selanjutnya akan dilakukan semua ketentuan dan
 peraturan yang berlaku untuk mereka pada waktu dana-dana itu dihapuskan,sebagaimana peraturan-
       peraturan tersebut sejak itu telah atau akan diubah ataupun diganti dengan peraturan lain.

                                               Pasal 11.
Menteri Keuangan berhak mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu guna melaksanakan undang-
undang ini, serta mengambil keputusan dalam hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam undang-
                                           undang ini.

                                                Pasal 12.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembelanjaan pensiun pegawai-negeri 1956".

                                                Pasal 13.

  Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari
                                               1951 ;

         Di sahkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 1956PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                     ttd

                                              SOEKARNO

       Diundangkantanggal 26 Maret 1956 MENTERI KEHAKIMAN ttdLOEKMAN WIRIADINATA.

                                       MENTERI KEUANGAN,

                                                     ttd

                                  SUMITRO DJOJO HADIKUSUMO

                                       --------------------------------

                                               CATATAN

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-18 pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 1956, P.2/1955-
                                                  1956

                                          DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembelanjaan_pensiun_(uu_11_thn_1956)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian kredit pensiun menurut para ahli. Pengertian pensiun menurut para ahli.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.