Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (UU 6 thn 1966)

1966

Undang-Undang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (UU 6 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 6 TAHUN 1966
                                 TENTANG
  PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA
                            MILITER SUKARELA

                      DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberitaan pensiun dan
     onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,
     ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang
     kepegawaian;
b.   bahwa berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60, No. II/MPRS/60 No.
     XXIV/MPRS/66 dan pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun
     1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur
     pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada anggota Angkatan
     Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela;
c.   bahwa berhubung dengan itu Undang-undang tersebut di atas perlu ditinjau kembali dan
     selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang-undang baru yang mengatur pemberian
     pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela.

Mengingat:
1.   Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No.
     II/MPRS/1960 dan No. XXIV/MPRS/1966;
2.   Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 27 Undang-Undang Dasar;
3.   Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.
     46) tentang Kedudukan Hukum anggota Angkatan Perang;
4.   Undang-undang No. 19 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 60) yang
     menetapkan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang
     berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela sebagai Undang-undang;
5.   Pasal 19 Undang-undang No. 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263)
     tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian;
6.   Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang
     ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
7.   Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 130) tentang
     Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela.

                              Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,

                                     MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini;

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN
TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA
                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a.   Militer, ialah Militer Sukarela termaksud dalam Undang- undang No. 19 Tahun 1958.
b.   Pensiun, ialah:
     1.      Jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada militer untuk
             masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan
             memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun;
     2.      pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang
             bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima
             pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu yang diatur dalam peraturan
             tersendiri.
c.   Tunjangan bersifat pensiun, ialah:
     1.      jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai Penghargaan kepada Militer untuk
             masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan belum
             memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.
     2.      tunjangan bersifat pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan
             apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak
             menerima jaminan sosial yang diatur dalam peraturan tersendiri.
d.   Tunjangan, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada
     Militer yang berlaku dalam beberapa tahun sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari
     dinas militer.
e.   Masa kerja, ialah semua perhitungan jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer dan sipil
     Pemerintah, termasuk juga jumlah tahun masa kerja swasta yang dapat diperhitungkan pula
     untuk penerimaan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan menurut
     peraturan yang berlaku.
f.   Usia pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia yang dicapai dalam dinas
     militer, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1.      perwira pertama ke atas minimum 48 tahun dan maksimum 55 tahun.
     2.      Bintara ke bawah minimum 42 tahun dan maksimum 48 tahun.
     3.      Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum dapat tetap
             melanjutkan masa dinasnya sampai mencapai batas usia pensiun maksimum, apabila
             tenaganya masih dapat digunakan oleh dinas dan memenuhi syarat-syarat kesehatan.
     4.      Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum, apabila
             kepentingan dinas masih memerlukan tenaganya, kepadanya diwajibkan tetap
             melanjutkan masa dinas sampai mencapai batas usia pensiun maksimum.
g.   Usia tunjangan bersifat pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia dalam
     dinas militer di mana yang bersangkutan mulai dianggap hanya produktif untuk
     dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarat fisik, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     1.      perwira pertama ke atas minimum 45 tahun dan maksimum 47 tahun;
     2.      bintara ke bawah minimum 38 tahun dan maksimum 41 tahun.
                                      BAB II
                     HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN

                                               Pasal 2
(1)   Pensiun diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari
      dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan
      pensiun. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut:
      a.      telah mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan
              mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun;
              perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah,
              untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa
              jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir.
      b.      telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 20 tahun akan
              tetapi belum mencapai usia pensiun minimum; perhitungan dan besarnya pensiun
              pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan
              2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih
              dari 75% gaji pokok terakhir.
      c.      tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun
              atau masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer,berhubung dengan cacat
              berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan di dalam dan/atau oleh karena
              dinas, menurut pernyataan resmi dan Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan
              Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam hal ini i
              ialah:
              1.     kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala
                     lapang kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerjanya, di beri
                     pensiun pokok 100% gaji pokok terakhir.
              2.     kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi
                     masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan tidak
                     mengingat usia dan masa kerja yang baru dicapainya, mendapat pensiun pokok
                     75% gaji pokok terakhir.
(2)   Hak penerimaan pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas
      militer.

                                  BAB III
        HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN

                                             Pasal 3
(1)   Tunjangan bersifat pensiun di berikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan
      dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak
      penerimaan tunjangan bersifat pensiun Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai
      berikut:
      a.    telah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan
            kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya
            10 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan
            bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa
            kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir;
      b.    belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan
            kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer
            sekurang-kurangnya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun; perhitungan dan
            besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah,
            untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir;
      c.    tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun
            atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan
            cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau oleh
            karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji
            Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat
            pensiun pokok dalam hal ini ialah:
            1.    kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala
                  lapang kerja apapun, dengan mengingat:
                  a.     belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan
                         kepangkatannya;
                  b.     telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 4
                         tahun akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap
                         tahun masa kerja diberikan 2«% gaji pokok terakhir dengan ketentuan,
                         bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari
                         40% gaji pokok terakhir.
            2.    kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi
                  masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan mengingat:
                  a.     belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan
                         kepangkatannya;
                  b.     telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10
                         tahun, akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap
                         tahun masa kerja diberikan 2 % gaji pokok terakhir dengan ketentuan,
                         bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari
                         30% gaji pokok terakhir.
(2)   Hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia
      diberhentikan dari dinas militer.

                                     BAB IV
                   HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN

                                               Pasal 4
(1)   Tunjangan diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang oleh karena sesuatu sebab
      diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk
      mendapatkan hak penerimaan tunjangan. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai
      berikut:
      a.    belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan
            kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer
            sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan
            besarnya tunjangan pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun
            masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja
            dalam dinas militer yang dimiliki.
      b.    tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun
            atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan
            cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau tidak
            oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis
            Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok
            dalam hal ini ialah:
            1.    kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang-
                  kerja apapun, dengan mengingat:
                  a.     belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut
                         golongan kepangkatannya;
                  b.     telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer kurang dari 4 tahun,
                         untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir, dengan
                         ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 20%
                        gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas
                        militer yang dimiliki.
              2. kepada mereka yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan
                 tetapi masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, dengan
                 mengingat:
                 a.     belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut
                        golongan kepangkatannya;
                 b.     telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 1
                        tahun dan sebanyak-banyaknya 9 tahun, untuk tiap tahun masa kerja
                        diberikan 2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah
                        tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 10% gaji pokok terakhir untuk
                        selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki.
(2)   Hak penerimaan tunjangan berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas
      militer.

                                      BAB V
                      PERALIHAN DALAM DINAS ANTAR PEMERINTAH

                                             Pasal 5
(1)   Militer yang diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan
      dan yang diterima kembali sebagai militer atau yang diterima dalam dinas Pemerintah (sipil),
      diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.     pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan;
      b.     penghasilan berdasarkan gaji pokok baru tidak boleh kurang dari penghasilan
             berdasarkan gaji pokok yang diterimanya dalam pangkat terakhir dalam dinas militer.
(2)   Jika militer yang dimaksud pada ayat (1) kemudian diberhentikan lagi dari jabatan Negeri,
      maka pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya diberikan lagi dan diatur
      kembali dengan mengingat jumlah masa kerja dan gaji pokoknya yang lama dan yang baru,
      apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
(3)   Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 dan 4 dapat
      di rubah menjadi pensiun, apabila perhitungan usia dan masa kerja Pemerintah dari yang
      bersangkutan dapat memenuhi syarat-syarat pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negeri
      dan masa kerja dalam dinas militer yang lalu diperhitungkan penuh untuk penentuan
      pensiun.

                                BAB VI
  MASA KERJA UNTUK PERHITUNGAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN
                              TUNJANGAN

                                           Pasal 6
Masa kerja untuk perhitungan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan ditentukan
sebagai berikut:
a.   masa kerja militer pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah
     sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia dihitung mulai tanggal dari bulan ketika
     masuk dinas;
b.   masa kerja sipil pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah
     sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia apabila oleh pemerintah yang
     bersangkutan masa kerja tersebut belum diperhitungkan untuk penetapan pensiunnya;
c.   waktu berada dalam tahanan musuh sebagai tawanan perang;
d.   masa kerja lainnya yang dapat diperhitungkan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.
                                               Pasal 7
Untuk penetapan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan menurut Undang-undang ini
tidak dihitung sebagai masa kerja:
a.     waktu bekerja sebelum mencapai usia 17 tahun;
b.     waktu dalam keadaan izin istirahat di luar tanggungan Negara;
c.     waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan
       Negeri.

Pasal 8
Jika pada perhitungan masa kerja untuk penetapan tahun masa kerja ternyata terdapat kelebihan
jumlah 6 (enam) bulan, maka hal ini dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) tahun; dan apabila
kelebihan itu ternyata kurang dari 6 (enam) bulan, maka hal ini dihapuskan.

                               BAB VII
 MACAM PEMBAYARAN DAN BERAKHIRNYA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN
                          DAN TUNJANGAN

                                         Pasal 9
Apabila yang berhak menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan meninggal
dunia, maka pembayaran pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan tersebut dihentikan
pada akhir bulan berikutnya bulan yang bersangkutan meninggal dunia; selanjutnya berlaku
ketentuan-ketentuan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi mereka
yang berhak pensiun dan pemberian jaminan sosial bagi mereka yang berhak tunjangan bersifat
pensiun.

                                             Pasal 10
(1)     Kepada bekas Militer penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang:
        a.    menjalani hukuman selama 3 bulan atau dihukum dan dipekerjakan dalam latihan
              kerja Pemerintah, atau
        b.    dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi, selama menjalani hukuman itu atau selama
              melarikan diri untuk menghindari hukuman itu, pensiun, tunjangan bersifat pensiun
              atau tunjangannya tidak dibayarkan.
(2)     Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1), Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan
        dapat memperkenankan untuk membayarkan pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau
        tunjangan bekas Militer seperti dimaksud dalam ayat (1), kepada isteri/suaminya yang sah
        atau kepada anaknya atau kepada orang yang mengurus dan menanggung anak-anak
        bekas Militer itu atau kepada ahli-waris/sanak saudara lainnya dengan tingkat urutan
        menurut hukum yang berlaku.

                                    BAB VIII
      KEWAJIBAN DAN HAK PENERIMA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN ATAU
                                  TUNJANGAN

                                          Pasal 11
Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam
Undang-undang ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang-
undang ini.

                                           Pasal 12
Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4
menjadi hapus apabila yang bersangkutan:
a.     diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer;
b.     setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan
       ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas
       militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat);
c.     setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan
       bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah.

                                   BAB IX
      PEMINDAHAN HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN

                                              Pasal 13
(1)    Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang ditetapkan dalam Undang-
       undang ini tidak dapat dipindahtangankan dan/atau digadaikan.
(2)    Apabila penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan memberi kuasa
       kepada orang lain untuk menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya,
       maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan
       hidup (attestasi de vita) yang disahkan oleh yang berwajib.

                                          BAB X
                                     ATURAN PERALIHAN

                                            Pasal 14
(1)    Khusus kepada Militer yang pada permulaan perjuangan revolusi fisik telah ikut serta dalam
       pertahanan Negara dan yang selanjutnya terus-menerus telah tergabung dalam organisasi
       militer resmi hingga saat berlakunya Undang-undang ini diberikan pensiun pokok 75% gaji
       pokok terakhir, dengan tidak mengingat batas usia maupun masa kerja yang dimiliki.
(2)    Bagi Militer yang telah menerima pensiun atau onderstand terus-menerus berdasarkan
       Undang-undang No. 2 Tahun 1959 mengenai jumlah pembayaran penerimaan pensiun atau
       onderstand terus-menerus akan diatur dengan peraturan Pemerintah.

                                            BAB XI
                                           PENUTUP

                                           Pasal 15
(1)    Undang-undang ini berlaku bagi anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan
       Militer Sukarela.
(2)    Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
       c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan.

                                            Pasal 16
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan
Tunjangan Militer Sukarela, dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                  Ditetapkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 1 November 1966
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                        SUKARNO

                  Diundangkan Di Jakarta,
               Pada Tanggal 1 November 1966
                  SEKRETARIS NEGARA,
                           Ttd.
                      MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 33
                                   PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 1966
                                     TENTANG
      PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA
                                MILITER SUKARELA

I.      UMUM
        Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberian pensiun dan onderstand
        kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak sesuai
        lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian.
        Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-
        ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, II/MPRS/1960,
        No. XXIV/MPRS/ 66 dan mengingat keadaan yang sudah sangat mendesak, maka Undang-
        undang ini dikeluarkan untuk merobah/menambah Undang-undang No. 2 Tahun 1959 agar
        lebih sesuai dan selaras dengan perkembangan keadaan sebagai jaminan sosial
        Pemerintah.

II.     PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Ketentuan umum ini menandaskan peristilahan yang lazim berlaku di dalam Angkatan yang juga
digunakan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 tentang pemberian pensiun dan onderstand
bagi anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Usia pensiun minimum dan usia tunjangan bersifat pensiun minimum dalam pasal ini adalah
berturut-turut sesuai dengan usia pensiun dan usia onderstand dalam Undang-undang No. 2
Tahun 1959, yakni didasarkan atas masa kerja dalam dinas militer, di mana banyak dipergunakan
tenaga fisik, sehingga untuk dapat, dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia
pensiun maksimum atau tunjangan bersifat pensiun maksimum baik bagi Bintara atau Tamtama
maupun Perwira perlu diadakan seleksi sesuai dengan persyaratan kesehatan
jasmaniah/rohaniah.
Walaupun bagi Pama ke atas telah ditentukan batas usia pensiun maksimum 55 tahun, dalam hal-
hal luar biasa seorang Perwira Tinggi yang tenaganya sangat diperlukan oleh Negara dapat
dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

                                            Pasal 2
Ayat (1)
      Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengharuskan
      seorang Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer mengajukan
      permohonan untuk mendapatkan hak pensiunnya, maka dalam Undang-undang ini pensiun
      diberikan secara otomatis, (dengan sendirinya) setelah ia diberhentikan dengan hormat dari
      dinas militer.
      a.     Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa karena kekurangan tenaga ahli/kejuruan
             maka penerimaan dalam dinas militer dapat menyimpang dari syarat usia yang
             ditetapkan, sehingga tidak jarang mereka yang telah diterima dalam dinas militer itu
             tidak mencapai lebih dahulu usia pensiun minimum tetapi baru mempunyai masa kerja
             dalam dinas militer 15 tahun. Untuk memberikan penghargaan dan jaminan dihari-tua
             terhadap kesetiaan dan bhakti dharma yang mereka berikan untuk Negara, kepada
             mereka diberikan hak pensiun dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja
             diberikan 2 gaji pokok terakhir. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No.
             2 tahun 1959.
      b.    Bagi Militer yang belum mencapai usia pensiun minimum akan tetapi telah
            mempunyai masa kerja dalam dinas militer 20 tahun, diberikan juga hak pensiun
            dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir. Hal
            ini didasarkan atas tugas militer yang tidak terbatas waktunya dan yang banyak
            mempergunakan tenaga fisik, sehingga karenanya untuk dapat dipertahankan dalam
            dinas militer sampai mencapai usia pensiun maksimum, perlu diadakan seleksi untuk
            memenuhi norma persyaratan kesehatan. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-
            undang No. 2 tahun 1959.
      c.    Undang-undang No. 2 tahun 1959 selain mengatur pensiun menurut perhitungan
            tahun masa kerja bagi militer yang cacat jasmaniah atau rohaniah, yang didapat di
            dalam dan oleh karena dinas, juga mengatur pemberian tambahan setiap bulannya:
            1.     Rp. 50,- (lima puluh rupiah) bagi Militer yang kehilangan salah satu anggota
                   badan atau hilang sebelah matanya;
            2.     Rp. 100,- (seratus rupiah) bagi Militer yang kehilangan dua atau lebih anggota
                   badan atau hilang kedua belah matanya. Berbeda dengan Undang-undang No.
                   2 tahun 1959, maka dalam Undang-undang ini Militer yang cacat berat
                   jasmaniah atau rohaniah, yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, diberi
                   pensiun:
                   1.     100% gaji pokok terakhir bagi militer yang tidak mampu lagi bekerja di
                          segala lapang-kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa
                          kerja yang dimiliki.
                   2.     75% gaji pokok terakhir bagi Militer yang tidak mampu lagi bekerja dalam
                          dinas militer akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas
                          militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang dimiliki.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 3
Ayat (1) a dan b
      Selaras dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) a dan b di atas, hanya yang dimaksud di sini
      adalah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum dan masa kerja sekurang-
      kurangnya 10 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun (huruf a), dan/atau belum mencapai
      usia tunjangan bersifat pensiun minimum, akan tetapi mempunyai masa kerja sekurang-
      kurangnya 15 tahun dan sebanyak- banyaknya 19 tahun (huruf b), yang untuk tiap tahun
      masa kerja diberikan 21/.2% gaji pokok terakhir. Ketentuan ini adalah sama dengan
      Undang-undang No. 2 tahun 1959 yang mempergunakan istilah onderstand terus-menerus.
      c.     Ketentuan ini memuat pengaturan bagi Militer yang mendapat cacat berat jasmaniah
             atau rohaniah, yang tidak disebabkan di dalam dan tidak oleh karena dinas dan
             mungkin pula terjadi atas kesalahan sendiri.
             Oleh karena itu perlu adanya pernyataan resmi dari Komandan/ Kepala serta Majelis
             penguji Badan Militer yang bersangkutan. Bagi Militer yang cacat dimaksud di sini
             mendapat perlakuan sebagai berikut:
             1.    yang tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang-kerja apapun diberikan
                   tunjangan bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 40% gaji pokok terakhir,
                   tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki.
             2.    yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih
                   dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberikan tunjangan yang
                   bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 30% gaji pokok terakhir, tergantung
                   dari banyaknya masa kerja yang dimiliki.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
                                            Pasal 4
Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan pemberhentian seorang Militer oleh karena sesuatu sebab ialah
      pemberhentian berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No. 52
      tahun 1958, yang berbunyi sebagai berikut:
      a.    tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan atau kerohanian untuk tetap dalam dinas
            militer;
      b.    kelebihan tenaga (overcomplect) disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruh
            dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan Angkatan Perang.
      c.    Kepada Militer yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hak tunjangan bersifat
            pensiun (syarat usia dan masa kerja), diberikan tunjangan, yang lamanya adalah
            sama seperti masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki, sedang perhitungan jumlah
            tunjangan pokok untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir.
      d.    Selaras dengan penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf c, tetapi karena tidak memenuhi
            persyaratan masa kerja, maka diberikan tunjangan yang lamanya adalah sama seperti
            masa kerja yang dimiliki dengan ketentuan:
            1.      yang tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang kerja apapun, diberi tunjangan
                    pokok sekurang-kurangnya 20% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya
                    masa kerja yang dimiliki.
            2.      yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih
                    dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberi tunjangan pokok
                    sekurang-kurangnya 10% gaji pokok terakhir tergantung dari banyaknya masa
                    kerja yang dimiliki.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 5
Cukup jelas.

                                         Pasal 6
Yang dimaksudkan dengan Pemerintah yang berkuasa di wilayah Indonesia sebelum Pemerintah
Republik Indonesia ialah Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah pendudukan Jepang dan
Pemerintah pendudukan Belanda (1945 - 1950).

                                            Pasal 7
Cukup jelas.

                                            Pasal 8
Cukup jelas,

                                       Pasal 9
Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu akan diatur tersendiri dengan peraturan
Pemerintah.

                                          Pasal 10
Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959.

                                          Pasal 11
Kewajiban yang dimaksud di sini ialah antara lain, kewajiban sebagai Militer Cadangan menurut
Undang-undang No. 66 tahun 1958.
                                          Pasal 12
Cukup jelas.

                                          Pasal 13
Cukup jelas.

                                          Pasal 14
Cukup jelas.

                                          Pasal 15
Ayat (1)
      Dalam merealisir integrasi ke-empat Angkatan Bersenjata sebagai ditetapkan oleh MPRS
      dengan ketetapannya No. XXIV/MPRS/ 66 perlu diusahakan ketentuan-ketentuan
      pembinaan yang sama kepada anggota Angkatan Bersenjata.
      Dalam hubungannya dengan pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan,
      maka sudah sewajarnya kalau ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anggota Angkatan
      Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara juga dinyatakan berlaku bagi anggota Angkatan
      Kepolisian.
      Adapun karena Undang-undang ini mengatur ketentuan pemberian pensiun, tunjangan
      bersifat pensiun dan tunjangan khusus kepada Militer Sukarela, ketentuan-ketentuan yang
      terdapat di dalamnya bagi Angkatan Kepolisian diperlakukan terhadap anggota-anggotanya,
      yang dianggap mempunyai status yang sama dengan Militer Sukarela.
      Karena ketentuan tentang anggota Angkatan Kepolisian yang menentukan status yang
      sama dengan Militer Sukarela belum ada, maka oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang
      Pertahanan/Keamanan akan dikeluarkan keputusan mengenai soal ini.
Ayat (2)
      Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam
      Undang-undang ini.

                                          Pasal 16
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2812


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_pensiun,_tunjangan_bersifat_pensiun_tun_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Syarat pensiun dini tni ad. Masa dinas tni. Syarat pensiun dini anggota tni. Masa pensiun tni terbaru. Aturan pensiun dini tni ad. Hak dan kewajiban pensiun. Aturan pensiun tni angkatan udara.

Aturan pensiun dini bagi anggota tni. Syarat pensiun dini bagi anggota tni. Syarat pensiun dini tni au. Persyaratan pensiun dini tni ad. Https://carapedia.com/pemberian_pensiun_tunjangan_bersifat_pensiun_tunjangan_kepada_info1170.html. Pensiun dini tentara. Umur pensiun tni au.

Aturan pensiun tni ad yg terbaru. Syarat pensiun dini bagi tni. Syarat pensiun dini anggota polri. Mengajukan pensiun dini bagi angkatan darat. Cara mengajukan pensiun dini tni ad. Hak dan kewajiban pensiun dini polri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
14 Sep 2015 10:32
heru rohmadi
Bagaimana caranya dan persyartan apa, apa bila ingin mengajukan pensiun dini dari dinas militer?