- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (UU 6 thn 1966)
1966
Undang-Undang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (UU 6 thn 1966)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_pensiun,_tunjangan_bersifat_pensiun_tun_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberitaan pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian; b. bahwa berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60, No. II/MPRS/60 No. XXIV/MPRS/66 dan pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela; c. bahwa berhubung dengan itu Undang-undang tersebut di atas perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang-undang baru yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela. Mengingat: 1. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. XXIV/MPRS/1966; 2. Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 27 Undang-Undang Dasar; 3. Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 46) tentang Kedudukan Hukum anggota Angkatan Perang; 4. Undang-undang No. 19 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 60) yang menetapkan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela sebagai Undang-undang; 5. Pasal 19 Undang-undang No. 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263) tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian; 6. Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara; 7. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 130) tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG, MEMUTUSKAN: Dengan mencabut segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini; Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: a. Militer, ialah Militer Sukarela termaksud dalam Undang- undang No. 19 Tahun 1958. b. Pensiun, ialah: 1. Jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun; 2. pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu yang diatur dalam peraturan tersendiri. c. Tunjangan bersifat pensiun, ialah: 1. jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai Penghargaan kepada Militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan belum memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun. 2. tunjangan bersifat pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima jaminan sosial yang diatur dalam peraturan tersendiri. d. Tunjangan, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Militer yang berlaku dalam beberapa tahun sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer. e. Masa kerja, ialah semua perhitungan jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer dan sipil Pemerintah, termasuk juga jumlah tahun masa kerja swasta yang dapat diperhitungkan pula untuk penerimaan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan menurut peraturan yang berlaku. f. Usia pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia yang dicapai dalam dinas militer, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. perwira pertama ke atas minimum 48 tahun dan maksimum 55 tahun. 2. Bintara ke bawah minimum 42 tahun dan maksimum 48 tahun. 3. Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum dapat tetap melanjutkan masa dinasnya sampai mencapai batas usia pensiun maksimum, apabila tenaganya masih dapat digunakan oleh dinas dan memenuhi syarat-syarat kesehatan. 4. Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum, apabila kepentingan dinas masih memerlukan tenaganya, kepadanya diwajibkan tetap melanjutkan masa dinas sampai mencapai batas usia pensiun maksimum. g. Usia tunjangan bersifat pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia dalam dinas militer di mana yang bersangkutan mulai dianggap hanya produktif untuk dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarat fisik, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. perwira pertama ke atas minimum 45 tahun dan maksimum 47 tahun; 2. bintara ke bawah minimum 38 tahun dan maksimum 41 tahun. BAB II HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN Pasal 2 (1) Pensiun diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan pensiun. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. telah mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 20 tahun akan tetapi belum mencapai usia pensiun minimum; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer,berhubung dengan cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dan Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam hal ini i ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerjanya, di beri pensiun pokok 100% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang baru dicapainya, mendapat pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB III HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN Pasal 3 (1) Tunjangan bersifat pensiun di berikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. telah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir; b. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir; c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 4 tahun akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2«% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 40% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun, akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2 % gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 30% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB IV HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN Pasal 4 (1) Tunjangan diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang oleh karena sesuatu sebab diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. b. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacat berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang- kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer kurang dari 4 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir, dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 20% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 9 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 10% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. (2) Hak penerimaan tunjangan berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB V PERALIHAN DALAM DINAS ANTAR PEMERINTAH Pasal 5 (1) Militer yang diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dan yang diterima kembali sebagai militer atau yang diterima dalam dinas Pemerintah (sipil), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan; b. penghasilan berdasarkan gaji pokok baru tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok yang diterimanya dalam pangkat terakhir dalam dinas militer. (2) Jika militer yang dimaksud pada ayat (1) kemudian diberhentikan lagi dari jabatan Negeri, maka pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya diberikan lagi dan diatur kembali dengan mengingat jumlah masa kerja dan gaji pokoknya yang lama dan yang baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan. (3) Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 dan 4 dapat di rubah menjadi pensiun, apabila perhitungan usia dan masa kerja Pemerintah dari yang bersangkutan dapat memenuhi syarat-syarat pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negeri dan masa kerja dalam dinas militer yang lalu diperhitungkan penuh untuk penentuan pensiun. BAB VI MASA KERJA UNTUK PERHITUNGAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN Pasal 6 Masa kerja untuk perhitungan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan ditentukan sebagai berikut: a. masa kerja militer pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia dihitung mulai tanggal dari bulan ketika masuk dinas; b. masa kerja sipil pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia apabila oleh pemerintah yang bersangkutan masa kerja tersebut belum diperhitungkan untuk penetapan pensiunnya; c. waktu berada dalam tahanan musuh sebagai tawanan perang; d. masa kerja lainnya yang dapat diperhitungkan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pasal 7 Untuk penetapan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan menurut Undang-undang ini tidak dihitung sebagai masa kerja: a. waktu bekerja sebelum mencapai usia 17 tahun; b. waktu dalam keadaan izin istirahat di luar tanggungan Negara; c. waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan Negeri. Pasal 8 Jika pada perhitungan masa kerja untuk penetapan tahun masa kerja ternyata terdapat kelebihan jumlah 6 (enam) bulan, maka hal ini dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) tahun; dan apabila kelebihan itu ternyata kurang dari 6 (enam) bulan, maka hal ini dihapuskan. BAB VII MACAM PEMBAYARAN DAN BERAKHIRNYA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN Pasal 9 Apabila yang berhak menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan meninggal dunia, maka pembayaran pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan tersebut dihentikan pada akhir bulan berikutnya bulan yang bersangkutan meninggal dunia; selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi mereka yang berhak pensiun dan pemberian jaminan sosial bagi mereka yang berhak tunjangan bersifat pensiun. Pasal 10 (1) Kepada bekas Militer penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang: a. menjalani hukuman selama 3 bulan atau dihukum dan dipekerjakan dalam latihan kerja Pemerintah, atau b. dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi, selama menjalani hukuman itu atau selama melarikan diri untuk menghindari hukuman itu, pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan. (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1), Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan dapat memperkenankan untuk membayarkan pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan bekas Militer seperti dimaksud dalam ayat (1), kepada isteri/suaminya yang sah atau kepada anaknya atau kepada orang yang mengurus dan menanggung anak-anak bekas Militer itu atau kepada ahli-waris/sanak saudara lainnya dengan tingkat urutan menurut hukum yang berlaku. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK PENERIMA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN ATAU TUNJANGAN Pasal 11 Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam Undang-undang ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang- undang ini. Pasal 12 Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan: a. diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer; b. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat); c. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah. BAB IX PEMINDAHAN HAK PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN Pasal 13 (1) Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang ditetapkan dalam Undang- undang ini tidak dapat dipindahtangankan dan/atau digadaikan. (2) Apabila penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) yang disahkan oleh yang berwajib. BAB X ATURAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Khusus kepada Militer yang pada permulaan perjuangan revolusi fisik telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan yang selanjutnya terus-menerus telah tergabung dalam organisasi militer resmi hingga saat berlakunya Undang-undang ini diberikan pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir, dengan tidak mengingat batas usia maupun masa kerja yang dimiliki. (2) Bagi Militer yang telah menerima pensiun atau onderstand terus-menerus berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1959 mengenai jumlah pembayaran penerimaan pensiun atau onderstand terus-menerus akan diatur dengan peraturan Pemerintah. BAB XI PENUTUP Pasal 15 (1) Undang-undang ini berlaku bagi anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan. Pasal 16 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan Tunjangan Militer Sukarela, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 November 1966 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 November 1966 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 33 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA I. UMUM Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberian pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian. Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan- ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, II/MPRS/1960, No. XXIV/MPRS/ 66 dan mengingat keadaan yang sudah sangat mendesak, maka Undang- undang ini dikeluarkan untuk merobah/menambah Undang-undang No. 2 Tahun 1959 agar lebih sesuai dan selaras dengan perkembangan keadaan sebagai jaminan sosial Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ketentuan umum ini menandaskan peristilahan yang lazim berlaku di dalam Angkatan yang juga digunakan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 tentang pemberian pensiun dan onderstand bagi anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Usia pensiun minimum dan usia tunjangan bersifat pensiun minimum dalam pasal ini adalah berturut-turut sesuai dengan usia pensiun dan usia onderstand dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959, yakni didasarkan atas masa kerja dalam dinas militer, di mana banyak dipergunakan tenaga fisik, sehingga untuk dapat, dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia pensiun maksimum atau tunjangan bersifat pensiun maksimum baik bagi Bintara atau Tamtama maupun Perwira perlu diadakan seleksi sesuai dengan persyaratan kesehatan jasmaniah/rohaniah. Walaupun bagi Pama ke atas telah ditentukan batas usia pensiun maksimum 55 tahun, dalam hal- hal luar biasa seorang Perwira Tinggi yang tenaganya sangat diperlukan oleh Negara dapat dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun. Pasal 2 Ayat (1) Berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengharuskan seorang Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak pensiunnya, maka dalam Undang-undang ini pensiun diberikan secara otomatis, (dengan sendirinya) setelah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer. a. Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa karena kekurangan tenaga ahli/kejuruan maka penerimaan dalam dinas militer dapat menyimpang dari syarat usia yang ditetapkan, sehingga tidak jarang mereka yang telah diterima dalam dinas militer itu tidak mencapai lebih dahulu usia pensiun minimum tetapi baru mempunyai masa kerja dalam dinas militer 15 tahun. Untuk memberikan penghargaan dan jaminan dihari-tua terhadap kesetiaan dan bhakti dharma yang mereka berikan untuk Negara, kepada mereka diberikan hak pensiun dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2 gaji pokok terakhir. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959. b. Bagi Militer yang belum mencapai usia pensiun minimum akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer 20 tahun, diberikan juga hak pensiun dengan perhitungan untuk tiap tahun masa kerja diberikan 2% gaji pokok terakhir. Hal ini didasarkan atas tugas militer yang tidak terbatas waktunya dan yang banyak mempergunakan tenaga fisik, sehingga karenanya untuk dapat dipertahankan dalam dinas militer sampai mencapai usia pensiun maksimum, perlu diadakan seleksi untuk memenuhi norma persyaratan kesehatan. Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang- undang No. 2 tahun 1959. c. Undang-undang No. 2 tahun 1959 selain mengatur pensiun menurut perhitungan tahun masa kerja bagi militer yang cacat jasmaniah atau rohaniah, yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, juga mengatur pemberian tambahan setiap bulannya: 1. Rp. 50,- (lima puluh rupiah) bagi Militer yang kehilangan salah satu anggota badan atau hilang sebelah matanya; 2. Rp. 100,- (seratus rupiah) bagi Militer yang kehilangan dua atau lebih anggota badan atau hilang kedua belah matanya. Berbeda dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959, maka dalam Undang-undang ini Militer yang cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, diberi pensiun: 1. 100% gaji pokok terakhir bagi militer yang tidak mampu lagi bekerja di segala lapang-kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang dimiliki. 2. 75% gaji pokok terakhir bagi Militer yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) a dan b Selaras dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) a dan b di atas, hanya yang dimaksud di sini adalah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum dan masa kerja sekurang- kurangnya 10 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun (huruf a), dan/atau belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum, akan tetapi mempunyai masa kerja sekurang- kurangnya 15 tahun dan sebanyak- banyaknya 19 tahun (huruf b), yang untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/.2% gaji pokok terakhir. Ketentuan ini adalah sama dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959 yang mempergunakan istilah onderstand terus-menerus. c. Ketentuan ini memuat pengaturan bagi Militer yang mendapat cacat berat jasmaniah atau rohaniah, yang tidak disebabkan di dalam dan tidak oleh karena dinas dan mungkin pula terjadi atas kesalahan sendiri. Oleh karena itu perlu adanya pernyataan resmi dari Komandan/ Kepala serta Majelis penguji Badan Militer yang bersangkutan. Bagi Militer yang cacat dimaksud di sini mendapat perlakuan sebagai berikut: 1. yang tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang-kerja apapun diberikan tunjangan bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 40% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. 2. yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberikan tunjangan yang bersifat pensiun pokok sekurang-kurangnya 30% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemberhentian seorang Militer oleh karena sesuatu sebab ialah pemberhentian berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958, yang berbunyi sebagai berikut: a. tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan atau kerohanian untuk tetap dalam dinas militer; b. kelebihan tenaga (overcomplect) disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruh dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan Angkatan Perang. c. Kepada Militer yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hak tunjangan bersifat pensiun (syarat usia dan masa kerja), diberikan tunjangan, yang lamanya adalah sama seperti masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki, sedang perhitungan jumlah tunjangan pokok untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir. d. Selaras dengan penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf c, tetapi karena tidak memenuhi persyaratan masa kerja, maka diberikan tunjangan yang lamanya adalah sama seperti masa kerja yang dimiliki dengan ketentuan: 1. yang tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang kerja apapun, diberi tunjangan pokok sekurang-kurangnya 20% gaji pokok terakhir, tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. 2. yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer, diberi tunjangan pokok sekurang-kurangnya 10% gaji pokok terakhir tergantung dari banyaknya masa kerja yang dimiliki. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksudkan dengan Pemerintah yang berkuasa di wilayah Indonesia sebelum Pemerintah Republik Indonesia ialah Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah pendudukan Jepang dan Pemerintah pendudukan Belanda (1945 - 1950). Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas, Pasal 9 Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu akan diatur tersendiri dengan peraturan Pemerintah. Pasal 10 Ketentuan ini sesuai pula dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959. Pasal 11 Kewajiban yang dimaksud di sini ialah antara lain, kewajiban sebagai Militer Cadangan menurut Undang-undang No. 66 tahun 1958. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Dalam merealisir integrasi ke-empat Angkatan Bersenjata sebagai ditetapkan oleh MPRS dengan ketetapannya No. XXIV/MPRS/ 66 perlu diusahakan ketentuan-ketentuan pembinaan yang sama kepada anggota Angkatan Bersenjata. Dalam hubungannya dengan pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan, maka sudah sewajarnya kalau ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara juga dinyatakan berlaku bagi anggota Angkatan Kepolisian. Adapun karena Undang-undang ini mengatur ketentuan pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan khusus kepada Militer Sukarela, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya bagi Angkatan Kepolisian diperlakukan terhadap anggota-anggotanya, yang dianggap mempunyai status yang sama dengan Militer Sukarela. Karena ketentuan tentang anggota Angkatan Kepolisian yang menentukan status yang sama dengan Militer Sukarela belum ada, maka oleh Pemerintah c.q. Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan akan dikeluarkan keputusan mengenai soal ini. Ayat (2) Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 16 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2812
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_pensiun,_tunjangan_bersifat_pensiun_tun_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Syarat pensiun dini tni ad. Masa dinas tni. Syarat pensiun dini anggota tni. Masa pensiun tni terbaru. Aturan pensiun dini tni ad. Hak dan kewajiban pensiun. Aturan pensiun tni angkatan udara.
Aturan pensiun dini bagi anggota tni. Syarat pensiun dini bagi anggota tni. Syarat pensiun dini tni au. Persyaratan pensiun dini tni ad. Https://carapedia.com/pemberian_pensiun_tunjangan_bersifat_pensiun_tunjangan_kepada_info1170.html. Pensiun dini tentara. Umur pensiun tni au.
Aturan pensiun tni ad yg terbaru. Syarat pensiun dini bagi tni. Syarat pensiun dini anggota polri. Mengajukan pensiun dini bagi angkatan darat. Cara mengajukan pensiun dini tni ad. Hak dan kewajiban pensiun dini polri.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
14 Sep 2015 10:32
heru rohmadi
Bagaimana caranya dan persyartan apa, apa bila ingin mengajukan pensiun dini dari dinas militer?