- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU 3 thn 1966)
1966
Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU 3 thn 1966)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kesehatan_jiwa_(uu_3_thn_1966)_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1966
TENTANG
KESEHATAN JIWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Mengingat:
(1) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960
No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
(2) Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut: Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54 dengan
segala perubahan dan tambahan tambahannya).
II. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN JIWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
(1) Kesehatan Jiwa adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu Kedokteran sebagai
unsur daripada kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang Pokok-
pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960
No. 131).
(2) Penyakit jiwa adalah sesuatu perubahan pada fungsi jiwa, yang menyebabkan adanya
gangguan pada kesehatan jiwa, seperti yang dimaksudkan dalam sub (a).
Pasal 2
(1) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, perawatan, pengobatan penderita dan
penyaluran bekas penderita penyakit jiwa (selanjutnya disebut: sipenderita) yang
dimaksudkan dalam Bab II pasal 3, Bab III pasal 4 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau badan swasta.
(2) Dalam usaha-usaha seperti dimaksudkan dalam ayat (1) Pemerintah perlu
mengikutsertakan masyarakat.
BAB II
PEMELIHARAAN KESEHATAN JIWA
Pasal 3
Dalam bidang kesehatan jiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:
a. Memelihara kesehatan jiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
b. Menggunakan keseimbangan jiwa dengan menyesuaikan penempatan tenaga selaras
dengan bakat dan kemampuannya.
c. Perbaikan tempat kerja dan suasana kerja dalam perusahaan dan sebagainya sesuai
dengan ilmu kesehatan jiwa.
d. Mempertinggi taraf kesehatan jiwa seseorang dalam hubungannya dengan keluarga
dan masyarakat.
e. Usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh Menteri Kesehatan.
BAB III
PERAWATAN DAN PENGOBATAN PENDERITA PENYAKIT JIWA
Pasal 4
(1) Perawatan, pengobatan dan tempat perawatan penderita penyakit jiwa (selanjutnya
disebut perawatan diatur oleh Menteri Kesehatan).
(2) Menteri Kesehatan mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha
swasta, sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan harus
ada permohonan dan salah seorang yang tersebut di bawah ini:
a. Si penderita, jika ia sudah dewasa.
b. Suami/isteri atau seorang anggota keluarga yang sudah dewasa.
c. Wali dan/atau yang dapat dianggap sebagai sipenderita.
d. Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di daerah dimana
sipenderita ada.
e. Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan,
bahwa yang bersangkutan adalah penderita penyakit jiwa.
(2) Petugas-petugas yang dimaksudkan dalam ayat (1) sub d mengajukan permohonan:
a. jika tidak ada orang seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) sub b dan c.
b. jika sipenderita dalam keadaan terlantar.
c. demi kepentingan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 6
(1) Perawatan dan pengobatan atas permohonan tersebut dalam pasal 5 ayat (1) sub a, b
dan c, diselenggarakan setelah diadakan pemeriksaan oleh dokter, yang menetapkan
adanya penderita-penderita penyakit jiwa dan sipenderita perlu dirawat.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam, petugas yang tersebut dalam pasal 5
ayat (1) sub d wajib mengusahakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan
memang menderita penyakit jiwa.
Pasal 7
Jika ada keraguan apakah seseorang menderita penyakit jiwa atau tidak, Menteri Kesehatan
dapat menunjuk ahli-ahli untuk menetapkannya.
Pasal 8
(1) Seorang dalam perkara pidana, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) sub
e, dapat dirawat untuk diobservasi selama-lamanya 3 bulan.
Waktu itu dapat diperpanjang, jika dokter yang memeriksanya menganggap perlu.
(2) Jika orang yang dimaksudkan dalam ayat (1) ternyata menderita penyakit jiwa, ia
segera mendapat perawatan, jika tidak, ia diserahkan kembali kepada Hakim
Pengadilan Negeri yang dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dokter tersebut dalam ayat (1) harus memberikan laporan tertulis dalam waktu 14 hari
terhitung mulai tanggal dimasukkannya sipenderita ke dalam tempat perawatan kepada
Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB IV
HARTA-BENDA MILIK PENDERITA
Pasal 9
(1) Hakim Pengadilan Negeri setempat menetapkan, bahwa sipenderita tidak mampu
mengelola sendiri harta-benda yang ada padanya miliknya dan/atau yang diserahkan
kepadanya.
(2) Hakim yang dimaksudkan dalam ayat (1) menetapkan siapa yang berhak mengelola
dan/atau mengurus harta-benda sipenderita tersebut dalam ayat (1).
(3) Penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas
permohonan mereka yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) sub a, b, c dan d.
BAB V
PENAMPUNGAN BEKAS PENDERITA PENYAKIT JIWA
Pasal 10
Pemerintah melakukan usaha-usaha untuk:
a. Melaksanakan penyaluran dalam masyarakat bagi penderita yang telah selesai
mendapat perawatan.
b. Membangkitkan dan membantu kegiatan-kegiatan dalam masyarakat yang mempunyai
tujuan untuk merehabilitasikan dan membimbing penderita.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pengawasan pemeliharaan kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan serta
penampungan penderita yang dimaksudkan dalam Bab II Pasal 3 Bab III Pasal 5, 6, 7
dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan jiwa, berdasarkan lain daripada kesehatan jiwa
menurut ilmu kedokteran seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1 sub a, diawasi oleh
Menteri Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain yang tidak/ belum ditetapkan dalam
Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri
Kesehatan.
Pasal 13
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa 1966."
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Juni 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Juni 1966
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 23
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1966
TENTANG
KESEHATAN JIWA
PENJELASAN UMUM
Undang-undang Kesehatan Jiwa ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang Pokok
Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I
Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa "kesehatan" meliputi kesehatan
badan, rohani (mental) dan sosial. Materi Undang-undang ini yalah: kesehatan jiwa dan
penyakit jiwa.
Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran: Undang-undang
ini tidak melangkah kebidang jiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainya.
Hingga sekarang hanya ada peraturan mengenai penderita penyakit jiwa yaitu: "Het
Reglement op het Krankzinnigenwezen" (Stbl. 1897 No. 54 dan seterusnya). Dengan
Undang- undang ini Reglement tersebut dibatalkan. Dan materi perawatan/pengobatan
penderita penyakit jiwa, yang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan jiwa
Undang-undang Pokok Kesehatan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
a. Kesehatan Jiwa (mental health) menurut faham ilmu kedokteran pada waktu sekarang
adalah satu kondisi yang memungkinkan perkembangan physik, intelektuil dan
emosionil yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan
keadaan orang-orang lain. Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis
(serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam penghidupan manusia dan dalam
hubungannya dengan manusia lain.
b. Gangguan dalam perkembangan itu seperti tersebut dalam sub a, yang menjelma
sebagai perubahan dalam fungsi jiwa seseorang itu, merupakan penyakit jiwa.
Pasal 2
Pasal ini menegaskan, bahwa usaha-usaha kuratif maupun preventif demi kepentingan
penderita penyakit jiwa adalah tugas pemerintah.
Sekalipun demikian pintu terbuka bagi swasta untuk bekerja dilapangan pemeliharaan
kesehatan jiwa, perawatan dan pengobatan penderita dan penampungan bekas penderita
penyakit jiwa. Pemerintah (i.c. Menteri Kesehatan) menetapkan peraturan-peraturan khusus
mengenai usaha swasta tersebut, serta memberikan bimbingan dan bantuan sesuai dengan
Pasal 14 ayat (I ) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Dalam usaha untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (lihat pasal 1
Undang-undang Pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 No. 9), tiap warga negara
perlu aktif ikut serta dalam usaha-usaha kesehatan. Prinsip ini dinyatakan juga (dikonkritisir)
dalam bidang kesehatan jiwa (umpama masyarakat diikut-sertakan dalam usaha pendidikan
mengenai pemeliharaan kesehatan jiwa).
Pasal 3
a. Yang dimaksudkan dengan masa pendidikan adalah masa anak-anak semasa bayi,
semasa sekolah dan lain sebagainya.
b. Cukup jelas.
c. Cukup jelas.
d. Ketenteraman hidup baik sprituil maupun materiil dalam lingkungan keluarganya
maupun dalam hubungan dengan masyarakat, mempengaruhi kesehatan jiwa
seseorang. Sebagai anggota dari keluarga dan masyarakat, tiap-tiap orang mempunyai
peranan dan pengaruh dalam kesejahteraan keluarga dan masyarakatnya.
e. Kini sedang dalam taraf penyelidikan sampai dimana usaha demi kesehatan jiwa yang
dilakukan dengan tambahan pengetahuan-pengetahuan Timur dapat dipergunakan
dengan tambahan pengetahuan menurut ilmu kedokteran.
Pasal 4
Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai perawatan/pengobatan dan
tempat perawatan penderita penyakit jiwa.
Usaha-usaha dari badan-badan swasta untuk mendirikan sebuah tempat perawatan harus
ada ijin dari Menteri Kesehatan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dari Undang-
undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Pasal 5
Yang dianggap sebagai wali umpamanya komandan suatu pasukan, pemimpin asrama, dan
lain-lain orang yang menurut ketentuan hukum dapat bertindak sebagai wali.
Pasal 6
Jika seseorang penderita diharuskan dirawat disebuah tempat perawatan, maka dilihat dari
sudut hukum hak kemerdekaan (kebebasan) bergerak sipenderita dibatasi. Perbuatan
demikian adalah suatu perbuatan pidana, kecuali jika pembatasan kebebasan bergerak itu
berdasarkan sesuatu Undang-undang.
Maka oleh sebab itu seorang penderita hanya dapat dirawat jika ada keterangan dokter
(laporan Polisi/Kepala Pamong-Praja dan Hakim Pengadilan Negeri).
Berdasarkan Undang-undang ini dokter yang menempatkan seorang penderita dalam sebuah
tempat perawatan, sehingga ia membatasi hak kebebasan bergerak sipenderita, tidak
melakukan suatu perbuatan pidana.
Seorang dokter yang, mengharuskan seorang penderita di rawat di sebuah Rumah Sakit Jiwa
dengan menyalah gunakan kedudukan atau keahliannya dapat dihukum menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (pasal 333 dan seterusnya).
Untuk menetapkan apakah seorang penderita penyakit jiwa harus dirawat dan diobati
disebuah tempat perawatan, harus ada surat keterangan dokter: keterangan dokter itu
menerangkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya perihal sipenderita. Menurut pasal 11
Menteri Kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
Undang-undang ini. untuk memperlindungi kepentingan sipenderita, Menteri Kesehatan
mengawasi juga hasil pemeriksaan dan pendapat dokter tersebut.
Demi ketertiban, keamanan dan perikemanusiaan, petugas yang tersebut dalam pasal 5 ayat
(1) sub d berkewajiban dan bertanggung jawab atas terlaksananya perawatan dan
pengobatan penderita.
Pasal 7
Mengingat ketentuan dalam pasal 1, dokter yang dimaksud dalam pasal 6 menyatakan,
bahwa seseorang adalah penderita penyakit jiwa dan oleh karenanya ia perlu dirawat disuatu
tempat perawatan.
Untuk menghindarkan keragu-raguan atas kebenaran pernyataan dokter tersebut diatas,
Menteri Kesehatan dapat mendengar pendapat para ahli dalam hal itu.
Pasal 8
1. Jika disesuatu perkara pidana terdapat seseorang yang memberikan kesan tidak
berpikir sehat, sehingga pada hakim timbul dugaan bahwa ia seorang penderita
penyakit jiwa maka Hakim tersebut dapat meminta pendapat seorang dokter. Orang itu
dikirimkan kepada seorang dokter,dokter tersebut selekas- lekasnya memberikan
pendapatnya tentang sipenderita. Berhubung dengan sifatnya penyakit jiwa, ada
kalanya sipenderita harus diobservasi, dan observasi ini meminta waktu, yang
ditetapkan selama-lamanya 3 bulan.
2. 2 dan 3. Cukup jelas.
Pasal 9
1. Jika ternyata bahwa seseorang penderita penyakit jiwa tak dapat
dipertanggungjawabkan menguasai harta bendanya, karena ia merusak,
membahayakan keadaan disekitarnya dan lain-lain, maka harta benda penderita
dilindungi oleh hukum; dengan pasal ini perlindungan hak milik sipenderita diserahkan
kepada Hakim
Hakim pengadilan Negeri seyogyanya minta pertimbangan kepada instansi-instansi
setempat seperti peradilan Agama atau badan-badan lain yang dianggap perlu oleh
Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pengelolaan harta-benda dengan
pengetahuan/persetujuan ahli waris yang bersangkutan.
2. 2 dan 3. Cukup jelas.
Pasal 10
Usaha-usaha lebih lanjut dari Pemerintah bagi penderita yang telah mendapat perawatan dan
pengobatan meliputi penyaluran, penempatan, rehabilitasi dan bimbingan bekas penderita
dalam masyarakat.
Usaha swasta dalam hal ini memerlukan bantuan dari Pemerintah. Penyelenggaraan
ketentuan ini memerlukan juga kerjasama antara pelbagai instansi-instansi Pemerintah.
Pasal 11
1. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam beraneka usaha demi kepentingan kesehatan
jiwa, perawatan-pengobatan penyakit jiwa dan penampungan bagi penderita yang
termasuk dalam pasal ini diawasi oleh Menteri Kesehatan.
Pemusatan pengawasan pada Menteri Kesehatan ini melekat pada pertanggungan
jawabnya untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dan Negara.
2. Lihat penjelasan Pasal 3 sub e.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2805
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kesehatan_jiwa_(uu_3_thn_1966)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang keperawatan jiwa. Undang undang 1996 kesehatan jiwa. Uu keperawatan jiwa terbaru. Undang2 keperawatan jiwa. Uu keperawatan jiwa. Uu tentang kep jiwa yang terbaru. Contoh surat keterangan gangguan jiwa.
Usaha kesehatan jiwa. Undang undang keperawatan kesehatan jiwa. Contoh surat keterangan sakit jiwa. Uu sakit jiwa. Uu kejiwaan. Uu no 3 tahun 1996 tentang keperawatan jiwa. Pengertian gangguan jiwa menurut uu no 3 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa.
Kesehatan jiwa menurut uu no 3 tahun 1996. Uu yg mengatur kep jiwa. Peraturan undang undang rumah sakit jiwa. Undang undang rumah sakit jiwa. Undang undang yg mengatur rumah sakit jiwa. Undang undang gangguan jiwa.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






