- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 (UU 14 thn 1966)
1966
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 (UU 14 thn 1966)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1966 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1967_(uu_14.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1966 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1967 perlu ditetapkan denganUndang- undang; Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar; 2. Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1967. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun 1967 menurutperkiraan berjumlah Rp 81.300.000.000,- (2) Perincian pendapatandimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran I Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun 1967terdiri atas: a. AnggaranBelanja Routine dan b. AnggaranBelanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp66.655.904.000,-. (3) Anggaran BelanjaPembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan (4) Perincian pengeluarandimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas, berturut-turut dimuat dalam Lampiran IIdan III Undang-undang ini. Pasal 3 Semua tindakanmengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti dimuat dalam Lampiran IVUndang-undang ini, dalam rangka pelaksanaan ketetapan-ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara Sidang Umum ke-IV Tahun 1966. Pasal 4 (1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasimengenai: a. AnggaranPendapatan; b. AnggaranBelanja Routine; c. AnggaranBelanja Pembangunan. (2) Setiap triwulan dibuat laporan mengenai: a. perkembanganperkreditan; b. perkembanganlalu-lintas pembayaran luar negeri. (3) a. Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1)dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah, Dewan PerwakilanRakyat Gotong-Royong dan Badan Pemeriksa Keuangan guna mengadakan penyesuaiananggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan; b. Untuk mengikuti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secaraterus menerus, dibentuk suatu Panitia Tetap. (4) Penyesuaian anggarandimaksud dalam ayat (3) sub a pasal ini harus berpedoman kepadaketentuan-ketentuan dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Pasal 5. Selambat-lambatnyapada akhir tahun anggaran 1967 oleh Pemerintah harus diajukan RancanganUndang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun 1967 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasilpenyesuaian dimaksud dalam pasal 4 untuk mendapatkan pengesahan dari DewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 6. (1) Setelah tahun Anggaran1967 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2) Perhitungan anggarandimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesudah diteliti oleh Badan PemeriksaKeuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan RakyatGotong- Royong untuk mendapatkan pernilaian seperlunya. Pasal 7 Ketentuan-ketentuandalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dansusunan Undang- undang ini, tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang inimulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967. Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatandalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkandi Jakarta padatanggal 31 Desember 1966. PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkandi Jakarta padatanggal 31 Desember 1966. SEKRETARISNEGARA, MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 NOMOR 44 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1967_(uu_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Anggaran pendapatan belanja negara malaysia.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)