Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 (UU 14 thn 1966)

1966

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 (UU 14 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1966 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1967 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 14 TAHUN 1966
                                   TENTANG
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967

                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1967 perlu ditetapkan denganUndang-
undang;

Mengingat:
1.    Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.    Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANGTENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN
1967.
                                           Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun 1967 menurutperkiraan berjumlah Rp 81.300.000.000,-
(2)   Perincian pendapatandimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran I Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun 1967terdiri atas:
      a.    AnggaranBelanja Routine dan
      b.    AnggaranBelanja Pembangunan.
(2)    Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah
      Rp66.655.904.000,-.
(3)   Anggaran BelanjaPembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan
(4)    Perincian pengeluarandimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas, berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran IIdan III Undang-undang ini.

                                           Pasal 3
Semua tindakanmengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
1967berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti dimuat dalam Lampiran IVUndang-undang ini,
dalam rangka pelaksanaan ketetapan-ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara Sidang
Umum ke-IV Tahun 1966.

                                             Pasal 4

(1)   Setiap triwulan dibuat laporan realisasimengenai:
      a.     AnggaranPendapatan;
      b.     AnggaranBelanja Routine;
      c.     AnggaranBelanja Pembangunan.
(2)   Setiap triwulan dibuat laporan mengenai:
      a.     perkembanganperkreditan;
      b.     perkembanganlalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)    a.     Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1)dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara
Pemerintah, Dewan PerwakilanRakyat Gotong-Royong dan Badan Pemeriksa Keuangan guna
mengadakan penyesuaiananggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan;
       b.      Untuk mengikuti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secaraterus
               menerus, dibentuk suatu Panitia Tetap.

(4)     Penyesuaian anggarandimaksud dalam ayat (3) sub a pasal ini harus berpedoman
       kepadaketentuan-ketentuan dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

                                           Pasal 5.
Selambat-lambatnyapada akhir tahun anggaran 1967 oleh Pemerintah harus diajukan
RancanganUndang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan danBelanja
Negara Tahun 1967 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasilpenyesuaian dimaksud
dalam pasal 4 untuk mendapatkan pengesahan dari DewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong.

                                            Pasal 6.
(1)    Setelah tahun Anggaran1967 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan
       anggaran.
(2)     Perhitungan anggarandimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesudah diteliti oleh Badan
       PemeriksaKeuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan RakyatGotong-
       Royong untuk mendapatkan pernilaian seperlunya.

                                              Pasal 7
Ketentuan-ketentuandalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk
dansusunan Undang- undang ini, tidak berlaku.

                                              Pasal 8
Undang-undang inimulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1967.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan            Undang-undang    ini   dengan
penempatandalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkandi Jakarta
                                 padatanggal 31 Desember 1966.
                                PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
                                          SUKARNO.

                                      Diundangkandi Jakarta
                                  padatanggal 31 Desember 1966.
                                     SEKRETARISNEGARA,
                                         MOHD.ICHSAN.

          LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 NOMOR 44 YANG TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1967_(uu_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Anggaran pendapatan belanja negara malaysia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.