- Home »
- Undang-Undang »
- 1967 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 (UU 13 thn 1967)
1967
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 (UU 13 thn 1967)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1968 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1968_(uu_13.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Dengan Persetujuan : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari : a. sumber-sumber Anggaran Routine dan; b. sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 97.185.960.100,-. (3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 41.500.000.000,-. (4) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Routine dan; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 97.185.960.100,-. (3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 41.500.000.000,-. (4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dijalankan sesuai dengan pedoman-pedoman yang termuat dalam Lampiran V Undang-undang ini. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk sebuah Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang ini. Pasal 4 (1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai : a. anggaran pendapatan routine; b. anggaran pendapatan pembangunan; c. anggaran belanja routine; d. anggaran belanja pembangunan. (2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai : a. kebijaksanaan perkreditan; b. perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. (3) Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1). (4) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang. (5) Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. (6) Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. (7) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong. Pasal 6 (1) Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran. (2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LANDASAN POLITIK/PENGARAHAN PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968. I. Bidang Politik. 1. Selain Undang-undang Dasar 1945 terutama pasal 23 dan penjelasan resmi dari pasal yang dimaksud maka yang juga menjadi landasan untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIII/MPRS/1966 dan XXIII/MPRS/ 1966. 2. Pemerintah melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dengan mengintensifkan pelaksanaan Tertib Hukum dan menegakkan Tertib Hukum Ekonomi. Ketentuan ini mengandung makna, bahwa : a. pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; pengawasan secara efektif oleh Lembaga-lembaga Negara dan Aparatur Pemerintah yang berwenang serta perlindungan hukum bagi pelaksana; b. tugas dan tanggung jawab Aparatur Perekonomian Negara dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi dan management yang realistis dan rasionil; c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab itu memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Rakyat. 3. Prinsip Balanced Budget dan Politik Kredit. a. Prinsip Balanced Budget buat tahun 1968 dilanjutkan secara fleksibel dan diarahkan pada peningkatan kegiatan dalam sektor produksi dan industri dalam Negeri; b. Kredit Luar Negeri yang disalurkan melalui sistem BE lebih diarahkan pada kepentingan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi nasional; c. Kredit dalam Negeri dilaksanakan dengan cara yang selektif dan terarah pada peningkatan kegairahan ekonomi masyarakat umum, terutama dalam bidang agraria dan industri rakyat. 4. Pelaksanaan IPEDA. a. Angka-angka penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan IPEDA dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968; b. Wewenang untuk melaksanakan IPEDA secara bertahap diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang menggunakannya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Penggunaan hasil IPEDA diarahkan kepada kepentingan desa; c. Pengaturan dan Pengawasan terhadap yang termaksud sub. b dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 5. Aparatur Perekonomian Negara. a. Aparatur Perekonomian Negara disederhanakan secara institutionil dan selektif agar dapat bekerja dengan effisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi; b. Dalam pelaksanaan tugasnya, Aparatur Perekonomian Negara. mengindahkan betul-betul Tertib Hukum dan Tertib Hukum Ekonomi; c. Aparatur Perekonomian Negara yang bergerak dalam bidang usaha dalam bentuk apa pun memerlukan landasan baru terutama mengenai struktur, kedudukan, ruang gerak, permodalan dan management, yang berarti mengganti Undang-undang No. 19/Prp/1960; d. Sesuai dengan pasal 39 dan 49 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka secara bertahap, hasil-hasil yang bersumber pada kekayaan Negara diintegrasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. 6. Kebijaksanaan pengadaan pangan. Dalam melaksanakan kebijaksanaan mengenai pangan rakyat diutamakan usaha pengadaan beras yang meliputi usaha peningkatan produksi, perluasan areal sawah,distribusi dan pembiayaan dalam suatu rencana yang menyeluruh dan terperinci. 7. Dewan Pertimbangan Agung. Undang-undang Dewan Pertimbangan Agung supaya dilaksanakan. II. Bidang teknis budgetair. A. Anggaran Pendapatan. 1. Tarif-tarif yang ada bagi pajak-pajak langsung (khusus pajak pendapatan dan kekayaan) tidak akan dinaikkan dan terhadapnya diadakan penyesuaian dengan biaya-biaya hidup yang riil. 2. Progresivitas dari pajak-pajak langsung sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan daya beli rupiah yang riil. 3. Tambahan-tambahan dalam hasil-hasil pajak langsung hanya diusahakan dengan jalan : a. memperluas lingkungan wajib pajak; b. menambah efisiensi dan integritas aparatur pemungut pajak; c. melalui politik ekonomi memperbaiki keadaan dan tingkat pendapatan- pendapatan pada umumnya. 4. Tambahan-tambahan pajak tidak langsung, bila diperlukan diusahakan dengan jalan: a. menaikkan bea/pajak(khususnya bea masuk) terhadap barang-barang lux yang non-esensiil; b. menaikkan bea/pajak terhadap barang-barang yang tidak menyangkut kebutuhan-kebutuhan esensiil bagi penghidupan rakyat banyak guna memberi proteksi terhadap produksi dalam negeri; c. melalui politik ekonomi yang mendorong ekspor dan impor. B. Anggaran Routine dan Anggaran Pembangunan. 1. Terhadap Anggaran Routine diadakan penelitian lebih lanjut dan penghematan- penghematan yang dicapai dipindahkan kepada anggaran Pembangunan. 2. Terhadap anggaran Pembangunan diadakan penelitian lebih lanjut mengenai jenis-jenis pembangunan yang kurang esensiil dan hasil penelitian dipindahkan kepada jenis-jenis pembangunan yang pokok yaitu: pengangkutan, pengairan, tenaga, transmigrasi dan reboisasi. 3. Bila Anggaran Pendapatan akibat dari perubahan kurs rupiah menghasilkan kelebihan, kelebihan itu akan dipergunakan untuk rehabilitasi jenis-jenis pembangunan tersebut diatas. III. Penutup. Demikian rumus Landasan Politik/Pengarahan Pelaksanaan Kebijaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 ini dibuat, dan merupakan rangkaian kesatuan yang mutlak dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun1968, ini, untuk dilaksanakan oleh Pemerintah. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Desember 1967 PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Desember 1967 KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS, Ttd SUDHARMONO S.H. BRIG. JENDRAL T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1967
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_1968_(uu_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Kenapa anggaran negara dibuat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)