- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 8 thn 1990)
1990
Undang-Undang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 8 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
akademi_ilmu_pengetahuan_indonesia_(uu_8_thn_1990_8.pdf
UU 8/1990, AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1990 (8/1990)
Tanggal: 13 OKTOBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/75; TLN NO. 3425
Tentang: AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Indeks: PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. LIPI.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan
segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam
pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna
meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian
lingkungan;
b. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat
penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa
Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;
c. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi
harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan
bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam
keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur
bangsa berdasarkan Pancasila;
d. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan
ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut
memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah
bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang
mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna
bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat
manusia;
f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai,
mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan
kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut
pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam
dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai
tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat
manusia.
5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam
Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya
wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Pasal 3
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk
memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa
sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah
serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu
mengutamakan:
a. nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945;
b. nilai kemanusiaan;
c. kesadaran dan tanggung jawab etik,
d. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
c. keutuhan kepribadian bangsa,
f. keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang
berkelanjutan.
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan
badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.
Pasal 5
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan
memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),AIPI berfungsi :
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang
perlu;
*7665 b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi,
d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta
tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota
AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh
anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pasal 9
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi
syarat umum sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak
dan hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam
kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai
berikut:
*7666 a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di
salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui
oleh masyarakat ilmiah;
b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut
mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan
bangsa;
c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu
perempat) jumlah anggota AIPI;
d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota AIPI;
e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI.
Pasal 10
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
Pasal 11
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota
kehormatan.
Pasal 12
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang
Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden
berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan
Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 13
Anggota AIPI berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis;
c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AIPI;
e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Pasal 14
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang
jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI
memperoleh dana dari :
a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun
kepada Sidang Paripurna AIPI.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober,1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1990
TENTANG
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
UMUM
Bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala
isinya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena
itu pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
lingkungan hidup bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia
perlu dilaksanakan secara terencana dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan arah kebijaksanaan
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Sejalan dengan hakikat pembangunan tersebut, bangsa Indonesia
berusaha untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang
kehidupan demi terwujudnya cita-cita nasional, yaitu masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar dapat memasuki
proses lepas landas untuk memacu pembangunan di segala bidang
dengan kekuatan sendiri, diperlukan adanya peran serta setiap
warga negara, khususnya para ilmuwan Indonesia terkemuka guna
memberikan sumbangan pemikiran mengenai penguasaan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pemecahan masalah ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya, jika tanpa didukung
oleh penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang memadai, tidak akan dapat dicapai hasil yang
maksimal. Untuk itu para ilmuwan Indonesia terkemuka dari
berbagai disiplin ilmu yang ada perlu dihimpun dalam satu wadah
agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dan penelahaan ilmiah
bagi terselenggaranya penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai
tujuan yang diharapkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
tidak meninggalkan nilai moral dan martabat kemanusiaan. Selain
itu, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi keutuhan kepribadian
manusia, etika, peningkatan kualitas manusia, dan dinamika
masyarakat, serta harus tetap memperhatikan kebutuhan dan
keseimbangan ekologi.
Hal tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut
a. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi harus selalu dilandasi oleh iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta norma dan etika
pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk menunjang pembangunan dan kemajuan
bangsa Indonesia harus tetap menjamin utuhnya kepribadian
manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
yakni keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan
antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan
masyarakatnya, dan manusia dengan alam dan lingkungan
hidupnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin serta
kehidupan dunia dan akhirat.
c. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam pembangunan nasional diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin untuk membentuk
kualitas fisik dan mental spiritual dalam kehidupan
masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya
sesuai dengan Pancasila. Melalui penguasaan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pembangunan nasional diharapkan mampu mengangkat derajat,
martabat, dan harkat bangsa Indonesia ditengah-tengah
pergaulan antar bangsa.
d. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk pendayagunaan sumber daya bagi
pembangunan nasional hendaklah berwawasan lingkungan dan
dengan memperhatikan kelestariannya bagi kepentingan
generasi selanjutnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi
diharapkan juga mampu mengatasi kerusakan serta turunnya
daya dukung lingkungan dan dapat memberikan nilai tambah
dari pengolahan sumber daya itu dalam rangka lebih
meningkatkan kesejahteraan bangsa dan memantapkan
terjaminnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
dan teknologi diharapkan mampu menjalin interaksi dengan
sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang
Dasar 1945. Tanpa itu semua penguasaan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan dapat
memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran umat manusia. Untuk keperluan tersebut, dalam
tahun 1967 telah tercetus ide perlunya pembentukan wadah
atau organisasi para ilmuwan terkemuka yang disebut Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang bertujuan memberikan
pemikiran yang bersifat ilmiah dan konseptual terhadap
penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional. Demikian pula, AIPI diharapkan menjadi mitra dalam
pembangunan, yang mampu menyusun arah penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dalam
mengisi kemerdekaan. Ide pembentukan AIPI tersebut
selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 18/B/1967,
*7670 kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan
Presiden Nomor 128 Tahun 1967 yang menetapkan bahwa tugas
pokok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara lain
mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Academy of Sciences) berdasarkan Undang-undang negara.
Dalam kerangka inilah disusun Undang-undang tentang Akademi
Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang
bersifat mandiri dan nonstruktural, memberikan saran,
pendapat, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas
prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian,
AIPI tidak melakukan kegiatan yang bersifat teknik
operasional.
Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan
anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan
khusus yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sejalan dengan penjelasan di atas, maka Undang-undang Nomor
6 Tahun 1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia
tidak berlaku lagi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Butir I
Yang dimaksud dengan akademi dalam Undang-undang ini
adalah wadah ilmuwan terkemuka, bukan akademi dalam
pengertian salah satu bentuk perguruan tinggi. Ilmuwan
terkemuka adalah ilmuwan yang mempunyai integritas tinggi,
baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun
dalam kehidupan pribadinya.
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Pemerintah dalam pasal ini adalah
Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga yang dipandang perlu,
termasuk lembaga pendidikan atau lembaga lain, yang meliputi
pula lembaga penelitian dan pengembangan, yang *7671
diselenggarakan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan
masyarakat dalam pasal ini adalah lembaga pendidikan atau
lembaga lain yang melakukan kegiatan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang meliputi juga lembaga
penelitian dan pengembangan, yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan
masyarakat diajukan AIPI atas prakarsa sendiri dan/atau
permintaan, sesuai dengan kebutuhan atau sifat
permasalahannya. Pedapat, saran, dan pertimbangan serta
karya lain AIPI pada umumnya bersifat terbuka untuk
masyarakat luas.
Pasal 4
Mandiri dalam pasal ini berarti bahwa dalam memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, AIPI merumuskannya berdasarkan
kebenaran dan obyektivitas ilmiah sesuai dengan kebebasan
akademik yang bertanggungjawab. Nonstruktural berarti bahwa
AIPI tidak memiliki susunan organisasi yang berjenjang. AIPI
bukan merupakan badan Pemerintah, berarti secara organisasi
AIPI bukan merupakan bagian dari badan tersebut dan bukan
pula merupakan lembaga negara yang setingkat dengan itu.
AIPI bukan merupakan organisasi sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi ekonomi. AIPI juga bukan
merupakan suatu organisasi yang mencari keuntungan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Penilaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi mencakup baik pengkajian terhadap kemajuannya
maupun berbagai kemungkinan penerapannya dalam pembangunan
nasional.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Pasal 7
*7672
Ayat ( 1)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI, selain
mengatur hal yang telah ditetapkan dalam ayat ini, juga
memuat antara lain pengaturan tentang cara pemilihan Ketua
dan Wakil Ketua, pembentukan komisi bidang ilmu pengetahuan,
penyelenggaraan sidang dan rapat, penyusunan anggaran, dan
lain-lain yang berkaitan dengan AIPI. Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan
Keputusan Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan bahwa
keanggotaan AIPI tidak didasarkan atas permintaan.
Ayat (2)
Bagi ilmuwan yang diangkat menjadi anggota AIPI,
keanggotaan tersebut merupakan suatu pengakuan kehormatan
tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia, karena ilmuwan tersebut memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan dan memiliki integritas tinggi serta
menunjukkan pengabdian yang nyata kepada negara dan bangsa.
Pasal 9
Ayat (1)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Yang dimaksud dengan kegiatan/gerakan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam Undang-undang ini adalah kegiatan/gerakan apa pun dan
kapan pun yang secara nyata-nyata bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
*7673 G. 30. S/PKI merupakan bahaya laten dan akan
tetap merupakan bahaya bagi Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 di masa mendatang.
Yang dimaksud dengan tidak pernah menjadi anggota
organisasi terlarang dalam Undang-undang ini adalah
sebagaimana yang diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan
sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap
kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta Undang-undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum - Penjelasan Umum yang
berbunyi : yang dimaksud dengan organisasi terlarang ialah
organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan
peraturan perundang-undangan; ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapat
Amnesti, Abolisi, atau Grasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2),
keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena
itu, sepanjang persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
dipenuhi, keanggotaan AIPI dapat berlangsung terus.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan anggota biasa adalah anggota yang
diangkat atas usul anggota AIPI dengan hak suara. Anggota
biasa yang telah mencapai batas usia tertentu tetapi secara
fisik dan mental masih memenuhi persyaratan, dengan
sendirinya statusnya beralih menjadi anggota kehormatan.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara. Untuk
efektivitas peran dan fungsi AIPI, keanggotaan AIPI perlu
ditinjau secara berkala yang akan ditentukan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. Peninjauan ini
dihubungkan dengan faktor usia anggota AIPI dan faktor lain.
Ilmuwan terkemuka negara lain dapat ditetapkan sebagai mitra
AIPI berdasarkan jasanya yang luar biasa terhadap
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia
dan/atau terhadap pembangunan nasional. Prosedur pemilihan
anggota biasa dan anggota kehormatan serta penetapan mitra
AIPI diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AIPI.
Pasal 12
Ayat (1)
Pengesahan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ayat (2)
*7674 Cukup jelas
Ayat (3)
Usul keanggotaan AIPI untuk pertama kali diajukan oleh
Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Ketua lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI).
Pasal 13
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Di antara syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga AIPI termasuk berhalangan tetap
yang disebabkan oleh keadaan kesehatan mental.
Butir e
Cukup jelas
Pasal 14
Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan
organisasi AIPI. Jumlah komisi dapat terdiri atas satu atau
lebih cabang ilmu pengetahuan. Komisi bidang ilmu
pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi
ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, apabila
perkembangan ilmu pengetahuan menghendakinya, misalnya
akademi dalam bidang ilmu rekayasa, akademi dalam bidang
ilmu kedokteran, akademi dalam bidang ilmu sosial, akademi
dalam bidang ilmu pengetahuan dasar, dan akademi dalam
bidang kebudayaan. Akademi ini tetap bernaung di bawah AIPI.
Pembentukan akademi tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk dapat mewujudkan peran dan fungsi AIPI secara
optimal, AIPI memerlukan dana operasional secara tetap. AIPI
memperoleh dana bantuan Pemerintah antara lain bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bantuan
Pemerintah tersebut dapat pula berasal dari sumber lain,
dan/atau luar negeri untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Bantuan luar negeri
tersebut disalurkan melalui Pemerintah. Di samping itu, AIPI
dapat mengusahakan dana dengan memberikan jasa ilmiah kepada
masyarakat.
Ayat (2)
Perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan
Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
*7675 Ayat (3)
AIPI dapat pula memperoleh sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat dari dalam dan luar negeri, yang penerimaan
dan pengeluarannya dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada
Sidang Paripurna AIPI.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
akademi_ilmu_pengetahuan_indonesia_(uu_8_thn_1990_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






