- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 8 thn 1990)
1990
Undang-Undang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 8 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
akademi_ilmu_pengetahuan_indonesia_(uu_8_thn_1990_8.pdf
UU 8/1990, AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 8 TAHUN 1990 (8/1990) Tanggal: 13 OKTOBER 1990 (JAKARTA) Sumber: LN 1990/75; TLN NO. 3425 Tentang: AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA Indeks: PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. LIPI. DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian lingkungan; b. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya; c. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila; d. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia; f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka. 2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia. 3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia. 5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka. (2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pasal 3 AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan: a. nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; b. nilai kemanusiaan; c. kesadaran dan tanggung jawab etik, d. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat, c. keutuhan kepribadian bangsa, f. keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan. BAB III SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 4 AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut. Pasal 5 AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat. BAB IV PERAN DAN FUNGSI Pasal 6 (1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI berfungsi : a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu; *7665 b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB V ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN Pasal 7 (1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 (1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan. (2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pasal 9 (1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat; e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang. (2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut: *7666 a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah; b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa; c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI; d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI; e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. Pasal 10 Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup. Pasal 11 Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Pasal 12 (1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden. (2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Pasal 13 Anggota AIPI berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis; c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI; d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI; e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. BAB VI KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN Pasal 14 Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. BAB VII KEUANGAN Pasal 15 (1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari : a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat; c. usaha lain yang sah. (2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober,1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA UMUM Bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia perlu dilaksanakan secara terencana dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan arah kebijaksanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sejalan dengan hakikat pembangunan tersebut, bangsa Indonesia berusaha untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan demi terwujudnya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar dapat memasuki proses lepas landas untuk memacu pembangunan di segala bidang dengan kekuatan sendiri, diperlukan adanya peran serta setiap warga negara, khususnya para ilmuwan Indonesia terkemuka guna memberikan sumbangan pemikiran mengenai penguasaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemecahan masalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya, jika tanpa didukung oleh penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai, tidak akan dapat dicapai hasil yang maksimal. Untuk itu para ilmuwan Indonesia terkemuka dari berbagai disiplin ilmu yang ada perlu dihimpun dalam satu wadah agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dan penelahaan ilmiah bagi terselenggaranya penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak meninggalkan nilai moral dan martabat kemanusiaan. Selain itu, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi keutuhan kepribadian manusia, etika, peningkatan kualitas manusia, dan dinamika masyarakat, serta harus tetap memperhatikan kebutuhan dan keseimbangan ekologi. Hal tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut a. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta norma dan etika pandangan hidup bangsa Indonesia. b. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia harus tetap menjamin utuhnya kepribadian manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yakni keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan masyarakatnya, dan manusia dengan alam dan lingkungan hidupnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin serta kehidupan dunia dan akhirat. c. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kesejahteraan lahir dan batin untuk membentuk kualitas fisik dan mental spiritual dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sesuai dengan Pancasila. Melalui penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional diharapkan mampu mengangkat derajat, martabat, dan harkat bangsa Indonesia ditengah-tengah pergaulan antar bangsa. d. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pendayagunaan sumber daya bagi pembangunan nasional hendaklah berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan kelestariannya bagi kepentingan generasi selanjutnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan juga mampu mengatasi kerusakan serta turunnya daya dukung lingkungan dan dapat memberikan nilai tambah dari pengolahan sumber daya itu dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan bangsa dan memantapkan terjaminnya pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. dan teknologi diharapkan mampu menjalin interaksi dengan sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa itu semua penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran umat manusia. Untuk keperluan tersebut, dalam tahun 1967 telah tercetus ide perlunya pembentukan wadah atau organisasi para ilmuwan terkemuka yang disebut Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang bertujuan memberikan pemikiran yang bersifat ilmiah dan konseptual terhadap penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Demikian pula, AIPI diharapkan menjadi mitra dalam pembangunan, yang mampu menyusun arah penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dalam mengisi kemerdekaan. Ide pembentukan AIPI tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 18/B/1967, *7670 kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 yang menetapkan bahwa tugas pokok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara lain mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Academy of Sciences) berdasarkan Undang-undang negara. Dalam kerangka inilah disusun Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan nonstruktural, memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian, AIPI tidak melakukan kegiatan yang bersifat teknik operasional. Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-undang ini. Sejalan dengan penjelasan di atas, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia tidak berlaku lagi. PASAL DEMI PASAL Pasal I Butir I Yang dimaksud dengan akademi dalam Undang-undang ini adalah wadah ilmuwan terkemuka, bukan akademi dalam pengertian salah satu bentuk perguruan tinggi. Ilmuwan terkemuka adalah ilmuwan yang mempunyai integritas tinggi, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun dalam kehidupan pribadinya. Butir 2 Cukup jelas Butir 3 Cukup jelas Butir 4 Cukup jelas Butir 5 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan Pemerintah dalam pasal ini adalah Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga yang dipandang perlu, termasuk lembaga pendidikan atau lembaga lain, yang meliputi pula lembaga penelitian dan pengembangan, yang *7671 diselenggarakan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam pasal ini adalah lembaga pendidikan atau lembaga lain yang melakukan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang meliputi juga lembaga penelitian dan pengembangan, yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan masyarakat diajukan AIPI atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan, sesuai dengan kebutuhan atau sifat permasalahannya. Pedapat, saran, dan pertimbangan serta karya lain AIPI pada umumnya bersifat terbuka untuk masyarakat luas. Pasal 4 Mandiri dalam pasal ini berarti bahwa dalam memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, AIPI merumuskannya berdasarkan kebenaran dan obyektivitas ilmiah sesuai dengan kebebasan akademik yang bertanggungjawab. Nonstruktural berarti bahwa AIPI tidak memiliki susunan organisasi yang berjenjang. AIPI bukan merupakan badan Pemerintah, berarti secara organisasi AIPI bukan merupakan bagian dari badan tersebut dan bukan pula merupakan lembaga negara yang setingkat dengan itu. AIPI bukan merupakan organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi ekonomi. AIPI juga bukan merupakan suatu organisasi yang mencari keuntungan. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Butir a Cukup jelas Butir b Cukup jelas Butir c Penilaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mencakup baik pengkajian terhadap kemajuannya maupun berbagai kemungkinan penerapannya dalam pembangunan nasional. Butir d Cukup jelas Butir e Cukup jelas Pasal 7 *7672 Ayat ( 1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI, selain mengatur hal yang telah ditetapkan dalam ayat ini, juga memuat antara lain pengaturan tentang cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, pembentukan komisi bidang ilmu pengetahuan, penyelenggaraan sidang dan rapat, penyusunan anggaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan AIPI. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan bahwa keanggotaan AIPI tidak didasarkan atas permintaan. Ayat (2) Bagi ilmuwan yang diangkat menjadi anggota AIPI, keanggotaan tersebut merupakan suatu pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, karena ilmuwan tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan memiliki integritas tinggi serta menunjukkan pengabdian yang nyata kepada negara dan bangsa. Pasal 9 Ayat (1) Butir a Cukup jelas Butir b Cukup jelas Butir c Cukup jelas Butir d Cukup jelas Butir e Yang dimaksud dengan kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-undang ini adalah kegiatan/gerakan apa pun dan kapan pun yang secara nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. *7673 G. 30. S/PKI merupakan bahaya laten dan akan tetap merupakan bahaya bagi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di masa mendatang. Yang dimaksud dengan tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang dalam Undang-undang ini adalah sebagaimana yang diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum - Penjelasan Umum yang berbunyi : yang dimaksud dengan organisasi terlarang ialah organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan peraturan perundang-undangan; ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapat Amnesti, Abolisi, atau Grasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2), keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sepanjang persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dipenuhi, keanggotaan AIPI dapat berlangsung terus. Pasal 11 Yang dimaksud dengan anggota biasa adalah anggota yang diangkat atas usul anggota AIPI dengan hak suara. Anggota biasa yang telah mencapai batas usia tertentu tetapi secara fisik dan mental masih memenuhi persyaratan, dengan sendirinya statusnya beralih menjadi anggota kehormatan. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara. Untuk efektivitas peran dan fungsi AIPI, keanggotaan AIPI perlu ditinjau secara berkala yang akan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. Peninjauan ini dihubungkan dengan faktor usia anggota AIPI dan faktor lain. Ilmuwan terkemuka negara lain dapat ditetapkan sebagai mitra AIPI berdasarkan jasanya yang luar biasa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dan/atau terhadap pembangunan nasional. Prosedur pemilihan anggota biasa dan anggota kehormatan serta penetapan mitra AIPI diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. Pasal 12 Ayat (1) Pengesahan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ayat (2) *7674 Cukup jelas Ayat (3) Usul keanggotaan AIPI untuk pertama kali diajukan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Ketua lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pasal 13 Butir a Cukup jelas Butir b Cukup jelas Butir c Cukup jelas Butir d Di antara syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI termasuk berhalangan tetap yang disebabkan oleh keadaan kesehatan mental. Butir e Cukup jelas Pasal 14 Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Jumlah komisi dapat terdiri atas satu atau lebih cabang ilmu pengetahuan. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, apabila perkembangan ilmu pengetahuan menghendakinya, misalnya akademi dalam bidang ilmu rekayasa, akademi dalam bidang ilmu kedokteran, akademi dalam bidang ilmu sosial, akademi dalam bidang ilmu pengetahuan dasar, dan akademi dalam bidang kebudayaan. Akademi ini tetap bernaung di bawah AIPI. Pembentukan akademi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 15 Ayat (1) Untuk dapat mewujudkan peran dan fungsi AIPI secara optimal, AIPI memerlukan dana operasional secara tetap. AIPI memperoleh dana bantuan Pemerintah antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bantuan Pemerintah tersebut dapat pula berasal dari sumber lain, dan/atau luar negeri untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Bantuan luar negeri tersebut disalurkan melalui Pemerintah. Di samping itu, AIPI dapat mengusahakan dana dengan memberikan jasa ilmiah kepada masyarakat. Ayat (2) Perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden. *7675 Ayat (3) AIPI dapat pula memperoleh sumbangan masyarakat yang tidak mengikat dari dalam dan luar negeri, yang penerimaan dan pengeluarannya dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
akademi_ilmu_pengetahuan_indonesia_(uu_8_thn_1990_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)