Previous
Next

1990

Undang-Undang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (UU 8 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :

UU 8/1990, AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        8 TAHUN 1990 (8/1990)

Tanggal:      13 OKTOBER 1990 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1990/75; TLN NO. 3425

Tentang:      AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Indeks:       PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. LIPI.

                  DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.      bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan
        segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam
        pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan,
        dan   pemanfaatan  ilmu   pengetahuan  dan   teknologi  guna
        meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian
        lingkungan;

b.      bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
        pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat
        penting   artinya   bagi  kehidupan   dan   kemajuan   bangsa
        Indonesia,   khususnya   dalam  upaya    untuk   meningkatkan
        kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;

c.      bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
        pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi
        harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan
        bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam
        keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur
        bangsa berdasarkan Pancasila;

d.      bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan
        ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut
        memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan
        ilmu pengetahuan dan teknologi;

e.      bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah
        bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang
        mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna
        bagi   Pemerintah   dan   masyarakat   tentang   penguasaan,
     pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
     dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat
     manusia;

f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
     ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan
     Indonesia;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

2.   Ilmuwan    adalah    orang   yang    menggali,   menguasai,
     mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau
     teknologi   demi   mencari  kebenaran   serta  meningkatkan
     kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.

3.   Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
     disusun,   dan   dikembangkan  secara    sistematik menurut
     pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam
     dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

4.   Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan
     dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai
     tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat
     manusia.

5.   AIPI  adalah   singkatan dari  Akademi Ilmu Pengetahuan
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
     Undang-undang ini.

                                BAB II
                           ASAS DAN TUJUAN

                               Pasal 2
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam
     Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya
     wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.

(2)   AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

                                Pasal 3

AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk
memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa
sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah
serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu
mengutamakan:

a.    nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan
      Undang-undang Dasar 1945;
b.    nilai kemanusiaan;
c.    kesadaran dan tanggung jawab etik,
d.    peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
c.    keutuhan kepribadian bangsa,
f.    keseimbangan lingkungan hidup dalam        Pembangunan yang
      berkelanjutan.

                               BAB III
                         SIFAT DAN KEDUDUKAN

                                Pasal 4

AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan
badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.

                                Pasal 5

AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.

                               BAB IV
                          PERAN DAN FUNGSI

                                Pasal 6

(1)   AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan
      memecahkan   masalah  yang   berkaitan  dengan   penguasaan,
      pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2)   Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1),AIPI berfungsi :

      a.   menghimpun   dan   mengkaji    bahan-bahan   yang   dipandang
      perlu;

      *7665 b.   memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan
      ilmu pengetahuan dan teknologi;

      c.   melakukan   penilaian   mengenai       perkembangan       ilmu
      pengetahuan dan teknologi,

      d.   melakukan upaya lain yang bersifat            mendasar   dalam
      bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

                               BAB V
                    ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

                              Pasal 7

(1)   Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta
      tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota
      AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
      Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut
      dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.

(2)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh
      anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3)   Anggaran dasar dan Anggaran       Rumah   Tangga    AIPI   disahkan
      dengan Keputusan Presiden.

                              Pasal 8

(1)   Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.

(2)   Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi
      dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

                              Pasal 9

(1)   Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi
      syarat umum sebagai berikut:

      a.   warga negara Republik Indonesia;
      b.   beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      c.   setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      d.   berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak
      dan hati nurani rakyat;
      e.   tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam
      kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.

(2)   Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai
      berikut:

      *7666 a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di
      salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui
      oleh masyarakat ilmiah;
      b.   keahlian   dan   kemampuan  serta   prestasi   tersebut
      mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan
      bangsa;
      c.   diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu
      perempat) jumlah anggota AIPI;
      d.   disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah
      anggota AIPI;
      e.   syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
      Anggaran Rumah Tangga AIPI.

                                 Pasal 10

Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.

                                 Pasal 11

Keanggotaan   AIPI     terdiri   atas   anggota   biasa   dan   anggota
kehormatan.

                                 Pasal 12

(1)   Anggota   AIPI   diangkat   dan   diberhentikan   oleh   Sidang
      Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.
(2)   Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya
      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)   Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden
      berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung
      jawab   di   bidang   riset   dan   teknologi,   Menteri   yang
      bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan
      Pimpinan   Lembaga    yang   bertanggung   jawab    di   bidang
      pengembangan ilmu pengetahuan.

                                 Pasal 13

Anggota AIPI berhenti karena:
a.   meninggal dunia;
b.   permintaan sendiri secara tertulis;
c.   dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah
     mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam
     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
d.   syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
     Rumah Tangga AIPI;
e.   tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     9.

                                 BAB VI
                     KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN

                                 Pasal 14

Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang
jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

                                BAB VII
                               KEUANGAN

                               Pasal 15

(1)   Untuk   dapat  melaksanakan    peran   dan   fungsinya,   AIPI
      memperoleh dana dari :

      a.   bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak
      mengikat;
      b.   sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
      c.   usaha lain yang sah.

(2)   Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
      Presiden.

(3)   Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari
      dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun
      kepada Sidang Paripurna AIPI.

                              BAB VIII
                         KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 16

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971)
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober,1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO
                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 8 TAHUN 1990
                             TENTANG
               AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

UMUM
Bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala
isinya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena
itu pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
lingkungan hidup bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia
perlu dilaksanakan secara terencana dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan arah kebijaksanaan
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Sejalan dengan hakikat pembangunan tersebut, bangsa Indonesia
berusaha   untuk   melaksanakan  pembangunan   di   segala   bidang
kehidupan demi terwujudnya cita-cita nasional, yaitu masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar dapat memasuki
proses lepas landas untuk memacu pembangunan di segala bidang
dengan kekuatan sendiri, diperlukan adanya peran serta setiap
warga negara, khususnya para ilmuwan Indonesia terkemuka guna
memberikan sumbangan pemikiran mengenai penguasaan, pengembangan,
pemanfaatan,   dan   pemecahan  masalah   ilmu    pengetahuan   dan
teknologi.
Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya, jika tanpa didukung
oleh penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang memadai, tidak akan dapat dicapai hasil yang
maksimal. Untuk itu para ilmuwan Indonesia terkemuka dari
berbagai disiplin ilmu yang ada perlu dihimpun dalam satu wadah
agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dan penelahaan ilmiah
bagi terselenggaranya penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai
tujuan yang diharapkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
tidak meninggalkan nilai moral dan martabat kemanusiaan. Selain
itu, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi keutuhan kepribadian
manusia, etika, peningkatan kualitas manusia, dan dinamika
masyarakat, serta harus tetap memperhatikan kebutuhan dan
keseimbangan ekologi.

Hal tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut
a. Penguasaan,    pengembangan,    dan   pemanfaatan ilmu
     pengetahuan dan teknologi harus selalu dilandasi oleh iman
     dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta norma dan etika
     pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.   Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
     dan teknologi untuk menunjang pembangunan dan kemajuan
     bangsa Indonesia harus tetap menjamin utuhnya kepribadian
     manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
     yakni keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan
     antara    manusia      dengan     Tuhannya,      manusia     dengan
     masyarakatnya, dan manusia dengan alam dan lingkungan
     hidupnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin serta
     kehidupan dunia dan akhirat.
c.   Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
     dan teknologi dalam pembangunan nasional diarahkan pada
     peningkatan kesejahteraan lahir dan batin untuk membentuk
     kualitas   fisik    dan   mental    spiritual    dalam    kehidupan
     masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya
     sesuai dengan Pancasila. Melalui penguasaan, pengembangan,
     dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
     pembangunan nasional diharapkan mampu mengangkat derajat,
     martabat, dan harkat bangsa Indonesia ditengah-tengah
     pergaulan antar bangsa.
d.   Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
     dan   teknologi    untuk    pendayagunaan     sumber    daya   bagi
     pembangunan nasional hendaklah berwawasan lingkungan dan
     dengan   memperhatikan      kelestariannya     bagi     kepentingan
     generasi   selanjutnya.     Ilmu    pengetahuan     dan   teknologi
     diharapkan juga mampu mengatasi kerusakan serta turunnya
     daya dukung lingkungan dan dapat memberikan nilai tambah
     dari pengolahan sumber daya itu dalam rangka lebih
     meningkatkan     kesejahteraan       bangsa     dan     memantapkan
     terjaminnya    pembangunan      nasional    yang     berkelanjutan.
     Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
     dan teknologi diharapkan mampu menjalin interaksi dengan
     sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan
     bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang
     Dasar 1945. Tanpa itu semua penguasaan, pengembangan, dan
     pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan dapat
     memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan
     kemakmuran umat manusia. Untuk keperluan tersebut, dalam
     tahun 1967 telah tercetus ide perlunya pembentukan wadah
     atau organisasi para ilmuwan terkemuka yang disebut Akademi
     Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang bertujuan memberikan
     pemikiran yang bersifat ilmiah dan konseptual terhadap
     penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
     dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan
     nasional. Demikian pula, AIPI diharapkan menjadi mitra dalam
     pembangunan,    yang     mampu     menyusun    arah     penguasaan,
     pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
     yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dalam
     mengisi   kemerdekaan.      Ide    pembentukan     AIPI    tersebut
     selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 18/B/1967,
     *7670 kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan
     Presiden Nomor 128 Tahun 1967 yang menetapkan bahwa tugas
     pokok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara lain
     mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
     (Academy of Sciences) berdasarkan Undang-undang negara.
     Dalam kerangka inilah disusun Undang-undang tentang Akademi
     Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang
     bersifat mandiri dan nonstruktural, memberikan saran,
     pendapat, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
     teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas
     prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian,
     AIPI   tidak  melakukan   kegiatan   yang   bersifat  teknik
     operasional.
     Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan
     anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan
     khusus yang diatur dalam Undang-undang ini.
     Sejalan dengan penjelasan di atas, maka Undang-undang Nomor
     6 Tahun 1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia
     tidak berlaku lagi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
     Butir I
          Yang dimaksud dengan akademi dalam Undang-undang ini
     adalah   wadah  ilmuwan   terkemuka, bukan  akademi  dalam
     pengertian salah satu bentuk perguruan tinggi. Ilmuwan
     terkemuka adalah ilmuwan yang mempunyai integritas tinggi,
     baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun
     dalam kehidupan pribadinya.

     Butir 2
          Cukup jelas

     Butir 3
          Cukup jelas

     Butir 4
          Cukup jelas

     Butir 5
          Cukup jelas

Pasal 2
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 3
     Yang dimaksud dengan Pemerintah dalam pasal ini adalah
     Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga yang dipandang perlu,
     termasuk lembaga pendidikan atau lembaga lain, yang meliputi
     pula lembaga penelitian dan pengembangan, yang     *7671
     diselenggarakan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan
     masyarakat dalam pasal ini adalah lembaga pendidikan atau
     lembaga lain yang melakukan kegiatan di bidang ilmu
     pengetahuan dan teknologi, yang meliputi juga lembaga
     penelitian dan pengembangan, yang diselenggarakan oleh
     masyarakat.
     Pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan
     masyarakat diajukan AIPI atas prakarsa sendiri dan/atau
     permintaan,    sesuai   dengan   kebutuhan   atau   sifat
     permasalahannya. Pedapat, saran, dan pertimbangan serta
     karya lain AIPI pada umumnya bersifat terbuka untuk
     masyarakat luas.

Pasal 4
     Mandiri dalam pasal ini berarti bahwa dalam memberikan
     pendapat,  saran,   dan   pertimbangan  dalam   bidang  ilmu
     pengetahuan dan teknologi, AIPI merumuskannya berdasarkan
     kebenaran dan obyektivitas ilmiah sesuai dengan kebebasan
     akademik yang bertanggungjawab. Nonstruktural berarti bahwa
     AIPI tidak memiliki susunan organisasi yang berjenjang. AIPI
     bukan merupakan badan Pemerintah, berarti secara organisasi
     AIPI bukan merupakan bagian dari badan tersebut dan bukan
     pula merupakan lembaga negara yang setingkat dengan itu.
     AIPI bukan merupakan organisasi sosial politik, organisasi
     kemasyarakatan, dan organisasi ekonomi. AIPI juga bukan
     merupakan suatu organisasi yang mencari keuntungan.

Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 6
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Butir a
               Cukup jelas

     Butir b
          Cukup jelas

     Butir c
          Penilaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
     teknologi mencakup baik pengkajian terhadap kemajuannya
     maupun berbagai kemungkinan penerapannya dalam pembangunan
     nasional.

     Butir d
          Cukup jelas

     Butir e
          Cukup jelas

Pasal 7
*7672
        Ayat ( 1)
             Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI, selain
        mengatur hal yang telah ditetapkan dalam ayat ini, juga
        memuat antara lain pengaturan tentang cara pemilihan Ketua
        dan Wakil Ketua, pembentukan komisi bidang ilmu pengetahuan,
        penyelenggaraan sidang dan rapat, penyusunan anggaran, dan
        lain-lain yang berkaitan dengan AIPI. Perubahan Anggaran
        Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan
        Keputusan Presiden.

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 8
     Ayat (1)
          Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan        bahwa
     keanggotaan AIPI tidak didasarkan atas permintaan.

        Ayat (2)
             Bagi ilmuwan yang diangkat menjadi anggota AIPI,
        keanggotaan tersebut merupakan suatu pengakuan kehormatan
        tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di
        Indonesia, karena ilmuwan tersebut memenuhi persyaratan yang
        telah ditentukan dan memiliki integritas tinggi serta
        menunjukkan pengabdian yang nyata kepada negara dan bangsa.

Pasal 9
     Ayat (1)
          Butir a
               Cukup jelas

             Butir b
                  Cukup jelas

             Butir c
                  Cukup jelas

             Butir d
                  Cukup jelas

             Butir e
                  Yang   dimaksud   dengan   kegiatan/gerakan   yang
        bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
        dalam Undang-undang ini adalah kegiatan/gerakan apa pun dan
        kapan pun yang secara nyata-nyata bertentangan dengan
        Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                  *7673 G. 30. S/PKI merupakan bahaya laten dan akan
        tetap merupakan bahaya bagi Pancasila dan Undang-Undang
        Dasar 1945 di masa mendatang.
                Yang dimaksud dengan tidak pernah menjadi anggota
     organisasi    terlarang    dalam  Undang-undang    ini   adalah
     sebagaimana yang diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
     tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan
     sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik
     Indonesia, bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap
     kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran
     Komunisme/Marxisme-Leninisme serta Undang-undang Nomor 5
     Tahun 1985 tentang Referendum - Penjelasan Umum yang
     berbunyi : yang dimaksud dengan organisasi terlarang ialah
     organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan
     peraturan perundang-undangan; ketentuan-ketentuan tersebut
     di atas tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapat
     Amnesti,    Abolisi,    atau   Grasi   berdasarkan    peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 10
     Sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2),
     keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi
     dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena
     itu, sepanjang persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
     dipenuhi, keanggotaan AIPI dapat berlangsung terus.
Pasal 11
     Yang dimaksud dengan anggota biasa adalah anggota yang
     diangkat atas usul anggota AIPI dengan hak suara. Anggota
     biasa yang telah mencapai batas usia tertentu tetapi secara
     fisik    dan  mental   masih  memenuhi   persyaratan,    dengan
     sendirinya statusnya beralih menjadi anggota kehormatan.
     Anggota    kehormatan  tidak  mempunyai    hak   suara.   Untuk
     efektivitas peran dan fungsi AIPI, keanggotaan AIPI perlu
     ditinjau secara berkala yang akan ditentukan dalam Anggaran
     Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI. Peninjauan ini
     dihubungkan dengan faktor usia anggota AIPI dan faktor lain.
     Ilmuwan terkemuka negara lain dapat ditetapkan sebagai mitra
     AIPI    berdasarkan   jasanya  yang    luar    biasa   terhadap
     pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia
     dan/atau terhadap pembangunan nasional. Prosedur pemilihan
     anggota biasa dan anggota kehormatan serta penetapan mitra
     AIPI diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
     AIPI.
Pasal 12
     Ayat (1)
           Pengesahan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
     ayat ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

     Ayat (2)
          *7674 Cukup jelas

     Ayat (3)
          Usul keanggotaan AIPI untuk pertama kali diajukan oleh
     Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan dan
     Kebudayaan, dan Ketua   lembaga   Ilmu   Pengetahuan   Indonesia
     (LIPI).
Pasal 13
     Butir a
          Cukup jelas

     Butir b
          Cukup jelas

     Butir c
          Cukup jelas

     Butir d
          Di antara syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar
     dan Anggaran Rumah Tangga AIPI termasuk berhalangan tetap
     yang disebabkan oleh keadaan kesehatan mental.

     Butir e
           Cukup jelas
Pasal 14
     Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan
     organisasi AIPI. Jumlah komisi dapat terdiri atas satu atau
     lebih    cabang   ilmu   pengetahuan.   Komisi   bidang   ilmu
     pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi
     ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, apabila
     perkembangan    ilmu   pengetahuan  menghendakinya,   misalnya
     akademi dalam bidang ilmu rekayasa, akademi dalam bidang
     ilmu kedokteran, akademi dalam bidang ilmu sosial, akademi
     dalam bidang ilmu pengetahuan dasar, dan akademi dalam
     bidang kebudayaan. Akademi ini tetap bernaung di bawah AIPI.
     Pembentukan akademi tersebut ditetapkan dengan Keputusan
     Presiden.
Pasal 15
     Ayat (1)
           Untuk dapat mewujudkan peran dan fungsi AIPI secara
     optimal, AIPI memerlukan dana operasional secara tetap. AIPI
     memperoleh dana bantuan Pemerintah antara lain bersumber
     dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bantuan
     Pemerintah tersebut dapat pula berasal dari sumber lain,
     dan/atau luar negeri untuk kepentingan pengembangan ilmu
     pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Bantuan luar negeri
     tersebut disalurkan melalui Pemerintah. Di samping itu, AIPI
     dapat mengusahakan dana dengan memberikan jasa ilmiah kepada
     masyarakat.

     Ayat (2)
          Perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan
     Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
     *7675 Ayat (3)
          AIPI dapat pula memperoleh sumbangan masyarakat yang
     tidak mengikat dari dalam dan luar negeri, yang penerimaan
     dan pengeluarannya dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada
     Sidang Paripurna AIPI.
Pasal 16
     Cukup jelas
Pasal 17
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
akademi_ilmu_pengetahuan_indonesia_(uu_8_thn_1990_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.