- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU 4 thn 1990)
1990
Undang-Undang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU 4 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
serahsimpan_karya_cetak_karya_rekam_(uu_4_thn_199_4.pdf
UU 4/1990, SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1990 (4/1990)
Tanggal: 9 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/48; TLN NO. 3418
Tentang: SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Indeks: PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Pelestarian Karya
Cetak dan Karya Rekaman.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan
nasional;
b. bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil
budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan
pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian
kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut,
karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan,
dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu
sebagai koleksi nasional;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang
perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
*7609
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya
intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan
dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;
2. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya
intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan
dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
3. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik
milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan
hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan
karya rekam;
5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan
di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun,
menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak
dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik
Indonesia;
6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di
ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun,
menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak
dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
BAB II
KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 2
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia,
wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya
cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah
kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 3
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara
Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari
setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan
Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang
bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
proses rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang
memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban
menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap
warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan
atau direkam di luar negeri.
Pasal 5
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur
dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi
nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya
rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10
(sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk
diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya
kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
(2) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya
rekam mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10
(sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2
(dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga
jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan
Pasal 6 ayat (1).
(3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan
menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara
khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan
untuk tujuan komersial.
Pasal 8
(1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan
daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang
bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan
dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan
kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku
*7611 pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan
atau karya rekam mengenai Indonesia.
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan
karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 10
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan
untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang
menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau
dokumenter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan
karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) adalah pelanggaran.
Pasal 12
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak
atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
*7612
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang
ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang
menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya
rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1990
TENTANG
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
UMUM
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai
pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual
dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu
diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya
bangsa.
Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu
hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan
karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang
pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, *7613
penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
penyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam
tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan
mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk
menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna
disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah,
sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan,
pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.
Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun,
melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam
secara nasional.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga
dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai
hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional
yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka
pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa.
Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan
pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui
lembaga-lembaga tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di
samping memperluas jaringan informasi langkah ini juga
dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut sebagai
sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan
demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam
ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi
masyarakat.
Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban
serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan
kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya
cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula
kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan
berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam
bentuk karya cetak maupun karya rekam di luar negeri.
Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan
memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui
penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu
sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini
diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar
negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.
Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang
ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok
arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan
Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya
dibatasi pada karya-karya yang belum diterbitkan, tidak
dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan
karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua
karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud
diperuntukkan bagi umum.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di
Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk
cetakan kedua dan seterusnya yang mengalami perubahan isi
dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya cetak
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam
Undang-undang ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya.
Dengan demikian, penyerahan karya cetak dan karya rekam ini
hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan sesuai
dengan tujuan Undang-undang ini. Dalam kaitannya dengan hak
cipta, sepenuhnya berlaku ketentuan Undang-undang Hak Cipta.
Jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut
dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali
diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun,
atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan.
Pasal 3
Ayat (1)
Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat
penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama
pada penjelasan Pasal 2. Mengingat penyimpanan karya
rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan
yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan
keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya
rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh
Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan
lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Jangka waktu penyerahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman
selesai.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang
perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara
maupun swasta yang memasukkan karya cetak dan karya rekam ke
Indonesia,
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
*7615 Cukup jelas
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan
film, terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan
Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan Undang-undang ini, tidak merugikan pembuat film
yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini
hanya ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya
koleksi nasional. Karya rekam ini tidak boleh dipertunjukkan
untuk umum dengan memungut biaya. Oleh karena itu
pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan,
penelitian atau keperluan lain dalam rangka pengembangan
budaya bangsa.
Pasal 8
Ayat (1)
Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk
menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada
Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit atau
pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang
penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan
karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada
dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban
serah-simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan
pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah
dijatuhkan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah adalah
Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kejaksaan Agung,
Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,
Bank Indonesia, termasuk unit- unit kerja seperti proyek
yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap
*7616
berada dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab
lembaga-lembaga tersebut di atas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
serahsimpan_karya_cetak_karya_rekam_(uu_4_thn_199_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penjelasan karya rekam dan contohnya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






