- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU 4 thn 1990)
1990
Undang-Undang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU 4 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
serahsimpan_karya_cetak_karya_rekam_(uu_4_thn_199_4.pdf
UU 4/1990, SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1990 (4/1990) Tanggal: 9 AGUSTUS 1990 (JAKARTA) Sumber: LN 1990/48; TLN NO. 3418 Tentang: SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM Indeks: PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekaman. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; b. bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila; c. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. BAB I KETENTUAN UMUM *7609 Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 3. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia; 6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah. BAB II KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM Pasal 2 Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Pasal 3 (1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai. (2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri. Pasal 5 Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 6 (1) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan. (2) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1). (3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial. Pasal 8 (1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku *7611 pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia. Pasal 9 Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM Pasal 10 (1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV KETENTUAN PIDANA Pasal 11 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. Pasal 12 Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu. BAB V KETENTUAN LAIN Pasal 13 *7612 (1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam. (2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM UMUM Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, *7613 penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan, pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan. Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional. Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga-lembaga tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di samping memperluas jaringan informasi langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat. Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam di luar negeri. Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia. Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya dibatasi pada karya-karya yang belum diterbitkan, tidak dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk cetakan kedua dan seterusnya yang mengalami perubahan isi dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam Undang-undang ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan karya cetak dan karya rekam ini hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang-undang ini. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku ketentuan Undang-undang Hak Cipta. Jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun, atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan. Pasal 3 Ayat (1) Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 2. Mengingat penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 4 Jangka waktu penyerahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman selesai. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang memasukkan karya cetak dan karya rekam ke Indonesia, Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) *7615 Cukup jelas Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film, terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini, tidak merugikan pembuat film yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini hanya ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya koleksi nasional. Karya rekam ini tidak boleh dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya. Oleh karena itu pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan, penelitian atau keperluan lain dalam rangka pengembangan budaya bangsa. Pasal 8 Ayat (1) Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit atau pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah dijatuhkan. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Bank Indonesia, termasuk unit- unit kerja seperti proyek yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap *7616 berada dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut di atas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
serahsimpan_karya_cetak_karya_rekam_(uu_4_thn_199_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penjelasan karya rekam dan contohnya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)