- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 1 thn 1990)
1990
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 1 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UU 1/1990, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1990/1991
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1990 (1/1990)
Tanggal: 14 MARET 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/10; TLN NO. 3403
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1990/1991
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/ 1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas
nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1988 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/ 1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana
Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta
untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam. Undang-undang ini dipandang perlu diatur
sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53);
*7594
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
11.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan belumlah Rp 26.648.100.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 16.225.000.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873. 100.000.000,00
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
realisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
*7595 c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
realisasi mengenai .
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
1990/1991.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1991/1992.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
*7596 Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1990
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada
Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya
industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak
menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, dalam
rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri
dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi
penyerapan tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam
Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan
secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan
pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan
nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan
dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi
Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara
selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad
untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
pertama.
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V
inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama
tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui
kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah
akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan
demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa
Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu
pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan
dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih
perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai
sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan
pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan
serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula
pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah,
terutama dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang
lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan
terwujud, terutama *7598 dalam rangka menciptakan lapangan kerja
yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor
baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan
terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar
internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan
penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) sampai dengan Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai
anggaran belanja tahun- tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
sebelum Tahun Anggaran 1990/ 1991 berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






