Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1990
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 1 thn 1990)

1990

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 1 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 :

UU 1/1990, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1990/1991

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        1 TAHUN 1990 (1/1990)

Tanggal:      14 MARET 1990 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1990/10; TLN NO. 3403

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1990/1991

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1990/ 1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
        Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas
        nasional   sebagaimana  ditetapkan   di   dalam   Pola  Umum
        Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
        Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1988 tentang
        Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1990/ 1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
        Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana
        Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
        memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
        dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
        sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta
        untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
        selanjutnya;
d.      bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
        maka dalam. Undang-undang ini dipandang perlu diatur
        sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
        pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991;

Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
        Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53);

*7594
                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.

                               Pasal   1

(1)     Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari :
        a.   Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
        b.   Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)     Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
        diperkirakan berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00
(3)     Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00
(4)     Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
        diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00
(5)     Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
        ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
        11.

                                Pasal 2

(1)     Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas:
        a.   Anggaran Belanja Rutin;
        b.   Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)     Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        huruf a diperkirakan belumlah Rp 26.648.100.000.000,00
(3)     Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 16.225.000.000.000,00
(4)     Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
        1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873. 100.000.000,00
(5)     Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
        Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
        berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)     Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
        lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
        Presiden.
(7)     Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
        lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
        Presiden.
                              Pasal 3

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
      realisasi mengenai :
      a.   Anggaran Pendapatan Rutin,
      b.   Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      *7595 c. Anggaran Belanja Rutin;
      d.   Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
      realisasi mengenai .
      a.   Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
      b.   Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
      dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat

                              Pasal 4

(1)   Kredit   anggaran   proyek-proyek  pada    Anggaran  Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun
      Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
      penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
      kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran
      Tahun Anggaran 1991/1992.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan
      untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
      berikutnya.
(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
      itu   dikurangkan  dari   kredit  anggaran   Tahun  Anggaran
      1990/1991.
(4)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1991/1992.

                              Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                              Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan
      anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1)   setelah  diperiksa   oleh  Badan   Pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
      bersangkutan berakhir.

                             *7596 Pasal 7

Ketentuan-ketentuan     dalam     Indische     Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 1 TAHUN 1990
                              TENTANG
 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada
Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis   Permusyawaratan   Rakyat  Nomor   II/MPR/1988   tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya
industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak
menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, dalam
rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri
dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi
penyerapan tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam
Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan
secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan
pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan
nasional.   Sesuai   dengan   Garis-garis   Besar   Haluan   Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan
dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi
Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara
selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad
untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
pertama.
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V
inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama
tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui
kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah
akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan
demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa
Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu
pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan
dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih
perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai
sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan    pelaksanaan    dan    sistem    perpajakan    terus
ditingkatkan,   serta    dilengkapi   dengan   berbagai    peraturan
pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan
serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula
pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah,
terutama dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang
lainnya   akan   tetap   dilaksanakan   sehingga   keserasian  dan
keselarasan   pertumbuhan   ekonomi   nasional   dan  daerah  akan
terwujud, terutama *7598 dalam rangka menciptakan lapangan kerja
yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor
baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :

 a.   bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
      dengan    penerimaan   negara,   masih  menghadapi   tantangan
      terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar
      internasional;
b.    bahwa    demi    mempertahankan   kesinambungan   pembangunan,
      pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
      gas   alam    perlu  terus   ditingkatkan,  sehingga   peranan
      penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
      dapat terus ditingkatkan;
c.    bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
      kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
      dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
      dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
     Ayat (1) sampai dengan Ayat (5)
     Cukup jelas.
Pasal 2
     Cukup jelas
Pasal 3
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Masalah kebijaksanaan moneter      dan   perkreditan   dan   lalu
     lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
     sektor    bukan   Pemerintah.    Oleh   sebab   itu   penyusunan
     kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
     seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
     dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
     prognosa.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
     Ayat (5)
     Cukup jelas
Pasal 4
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
           Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat
     sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
     saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai
     anggaran belanja tahun- tahun anggaran berikutnya.
     Ayat (3)
     Cukup jelas
     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 5
     Pasal    ini   menentukan   bahwa   jika   diperlukan   Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
     pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
     sebelum Tahun Anggaran 1990/ 1991 berakhir.
Pasal 6
     Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
     dan    susunan   yang   ditetapkan    oleh   Pemerintah   dengan
     persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
     Cukup jelas
Pasal 8
     Cukup jelas.

                 --------------------------------

                              CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran  ini   terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

          TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                            DISPLAYED.

     Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.