Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (UU 18 thn 2002)

2002

Undang-Undang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (UU 18 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 18 TAHUN 2002

                                     TENTANG

              SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
            DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :         a. bahwa alam semesta dan segala isinya diciptakan Tuhan
                       Yang Maha Esa untuk kepentingan umat manusia yang dalam
                       pengelolaan dan pendayagunaannya diperlukan penguasaan,
                       pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
                       secara bertanggung jawab;
                       b.
                 b.        bahwa penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
                       pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat,
                       berbangsa, dan bernegara di Indonesia merupakan bagian yang
                       tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai dengan
                       amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                       Indonesia 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh
                       tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta
                       mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menyerasikan tata
                       kehidupan manusia beserta kelestarian fungsi lingkungan
                       hidupnya berdasarkan Pancasila;
                 c. bahwa untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan,
                    dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan sistem
                    nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
                    pengetahuan dan teknologi yang mengandung dan membentuk
                    keterkaitan yang tidak terpisahkan dan saling memperkuat antara
                    unsur-unsur kelembagaan, sumber daya, serta jaringan ilmu
                    pengetahuan dan teknologi dalam satu keseluruhan yang utuh di
                    lingkungan Negara Republik Indonesia;
                 d. bahwa penumbuhkembangan sistem nasional penelitian,
                    pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
                    adalah tugas dan tanggung jawab negara;
                 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
                    butir a, b, c, dan d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem
                    Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
                    Pengetahuan dan Teknologi.
Mengingat    :    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-
                 Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
                 Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;



                              Dengan persetujuan :

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN :


Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL PENELITIAN,
                 PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN
                 TEKNOLOGI.




                                      BAB I

                               KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

             1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
                disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
                pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang
                bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan
                pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
             2. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang
                 dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
                 pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
                 kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
             3. 3. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagai
                cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitan
                yang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
                menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi
                kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, keamanan dan
                ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan
                hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan
                kehidupan kemanusiaan.
             4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
                metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data,
                dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
                kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
                bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
                ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
   yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
   manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada,
   atau menghasilkan teknologi baru.
6.    Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada
     sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan
     untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan
     teknologi yang telah ada.
7. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,
   dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam
     kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
8. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan
   teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk
   menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan
   mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks
   teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
 9. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
    perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis
    nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk
    menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam
    produk atau proses produksi.
10. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi
    secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain
    dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
11. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
    menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan,
    atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun
    yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
12. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
    lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
    penelitian dan/atau pengembangan.
13. Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang
    melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
14. Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu
    cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau
    suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk
    mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam
    masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak
    memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden
    beserta para menteri.
17. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah
    otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
18. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian, pengembangan,
    dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.



                        Pasal 2

Pengertian peristilahan dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi tidak dimaksudkan untuk membatasi
kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung jawab
akademis.


                        BAB II

                 ASAS DAN TUJUAN

                        Pasal 3

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan berdasarkan asas iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, asas tanggung jawab negara, asas
kesisteman dan percepatan, asas kebenaran ilmiah, asas kebebasan
berpikir, asas kebebasan akademis, serta asas tanggung jawab
akademis.


                        Pasal 4

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu
pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian
tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam
memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional.

                        BAB III

     FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
                DAN JARINGAN

                   Bagian Pertama
                       Fungsi

                        Pasal 5

(1) Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
    Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk pola hubungan
    yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan
    pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam satu keseluruhan
    yang utuh untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur
    kelembagaan, unsur sumber daya, dan unsur jaringan ilmu
    pengetahuan dan teknologi.
                    Bagian Kedua
                    Kelembagaan

                       Pasal 6

(1) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur
    perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga
    penunjang.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi :
   a. a. mengorganisasikan pembentukan sumber daya manusia,
      penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi
      teknologi;
   b. b. membentuk iklim dan memberikan dukungan yang diperlukan
      bagi penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
      ilmu pengetahuan dan teknologi.



                       Pasal 7

(1) Perguruan tinggi sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
    Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
    Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk sumber daya
    manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan
    pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta
    pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu
    pengetahuan dan teknologi.



                       Pasal 8

(1) Lembaga litbang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
    Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
    Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan
    pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    lembaga litbang bertanggung jawab mencari berbagai invensi di
    bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggali potensi
    pendayagunaannya.
(3) Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri, atau
    bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan
    tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat.



                       Pasal 9

(1) Badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem
    Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
      Pengetahuan dan Teknologi berfungsi menumbuhkan kemampuan
      perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi untuk menghasilkan
      barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.
      (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
      (1), badan usaha bertanggung jawab mengusahakan pendayagunaan
      manfaat keluaran yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga
      litbang.




                            Pasal 10

(1) Lembaga penunjang sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam
    Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
    Pengetahuan dan Teknologi berfungsi memberikan dukungan dan
    membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan
    penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan
    teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    lembaga penunjang bertanggung jawab mengatasi permasalahan
    atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan pertumbuhan
    perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha.




                          Bagian Ketiga
                          Sumber Daya

                            Pasal 11

(1) Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas keahlian,
      kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan
      intelektual   dan    informasi,   serta     sarana    dan   prasarana   ilmu
      pengetahuan dan teknologi.

      (2)
(2)         Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi

      bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya guna
      dan nilai guna sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                            Pasal 12

(1) Dalam meningkatkan keahlian, kepakaran, serta kompetensi manusia
      dan    pengorganisasiannya,        setiap     unsur    kelembagaan      ilmu
      pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab mengembangkan
      struktur dan strata keahlian, jenjang karier sumber daya manusia,
      serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi yang adil di
      lingkungannya      sesuai dengan         kebutuhan dan kemajuan                ilmu
      pengetahuan dan teknologi.

(2) Untuk menjamin tanggung jawab dan akuntabilitas profesionalisme,
      organisasi profesi wajib menentukan standar, persyaratan, dan
      sertifikasi keahlian, serta kode etik profesi.




                             Pasal 13

(1) Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan
      ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan
      informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Perguruan       tinggi   dan      lembaga       litbang    wajib    mengusahakan
      penyebaran        informasi     hasil-hasil      kegiatan        penelitian    dan
      pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak
      mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.

      (3)
(3)         Dalam       meningkatkan        pengelolaan        kekayaan      intelektual,
      perguruan     tinggi   dan     lembaga        litbang    wajib    mengusahakan
      pembentukan        sentra      HKI      sesuai     dengan        kapasitas     dan
      kemampuannya.


(4) Setiap     kekayaan       intelektual      dan     hasil    kegiatan     penelitian,
      pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah
      dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan
      baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang
      melaksanakannya.




                             Pasal 14

Pemerintah,       pemerintah        daerah,    dan/atau        badan     usaha      dapat
membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu
pengetahuan       dan     teknologi lain untuk memfasilitasi               sinergi dan
pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu
pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.
                      Bagian Keempat
                         Jaringan

                            Pasal 15

      (1)
(1)         Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
      Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berfungsi membentuk
      jalinan    hubungan     interaktif   yang   memadukan   unsur-unsur
      kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan
      kinerja dan manfaat yang lebih besar dari keseluruhan yang dapat
      dihasilkan oleh masing-masing unsur kelembagaan secara sendiri-
      sendiri.

      (2)
(2)         Untuk mengembangkan jaringan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1), perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan
      lembaga penunjang, wajib mengusahakan kemitraan dalam hubungan
      yang saling mengisi, melengkapi, memperkuat, dan menghindarkan
      terjadinya tumpang tindih yang merupakan pemborosan.




                            Pasal 16

(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih
      teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
      pengembangan, yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh
      pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan usaha,
      pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan
      ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain
      pemerintah dan/atau      pemerintah daerah, pengalihan teknologi
      dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya
      dengan pihak lain tersebut.

        (3) Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak
      menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi
         dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
                               mengembangkan diri.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
      (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
                            Pasal 17

(1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur
   kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
   alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi
   dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional.

(2) Kerja    sama    sebagaimana        dimaksud   dalam    ayat    (1)   harus
   dilaksanakan      atas    dasar persamaan       kedudukan       yang   saling
   menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional, serta
   tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah      bertanggung        jawab   memberikan   dukungan       bagi
   perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama
   internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha asing,
   dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan
   melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus
   mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut
   dalam Peraturan Pemerintah.




                            BAB IV
            FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH
                     Bagian Pertama
                    Fungsi Pemerintah

                            Pasal 18

(1) Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan
   stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi
   perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
   Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.

(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1), pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan
   kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan
   teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan
   nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
                           Pasal 19

(1) Menteri wajib mengoordinasikan perumusan kebijakan strategis
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan
      mempertimbangkan segala masukan dan pandangan yang diberikan
      oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas utama,
      dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian,
      pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,
      pemerintah membentuk Dewan Riset Nasional yang beranggotakan
      masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.


(3) Dalam menetapkan prioritas utama dan mengembangkan berbagai
      aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
      pengetahuan dan teknologi, Menteri wajib memperhatikan pentingnya
      upaya :

           a.
      a.        penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan
           dan teknologi yang strategis, dan peningkatan kapasitas
           penelitian dan pengembangan yang merupakan tulang punggung
           perkembangan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
           serta penguatan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya yang
           mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

      b. penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi untuk
           meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
           teknologi serta memperkuat tarikan pasar bagi hasil kegiatan
           penelitian dan pengembangan;

      c. penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan
           dengan penguatan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi
           konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.


                           Pasal 20

      (1) Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi,
(1)
      memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang
      kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber
      daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah
      pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem
      Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
      Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka
      kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan
      sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan
      teknologi di daerahnya.

(3) Dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam ayat
      (2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan dan
      pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu
      pengetahuan dan teknologi.

(4) Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan
      penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
      teknologi, pemerintah daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang
      beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu
      pengetahuan dan teknologi di daerahnya.




                      Bagian Kedua
                     Peran Pemerintah

                          Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berperan mengembangkan
      instrumen kebijakan untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1).

      (2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(2)
      diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat
      mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional
      Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
      Teknologi.

(3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya, dukungan dana,
      pemberian insentif, penyelenggaraan program ilmu pengetahuan dan
      teknologi, dan pembentukan lembaga.
(4) Lembaga yang dimaksud dalam ayat (3) dapat meliputi lembaga
   litbang dan lembaga penunjang, baik yang berdiri sendiri sebagai
   Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun sebagai unit kerja
   departemen atau pemerintah daerah tertentu.

(5) Pelaksanaan instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (3) diselenggarakan secara adil, demokratis, transparan, dan
   akuntabel.




                          Pasal 22

(1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
   serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian
   fungsi lingkungan hidup.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan
   penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
   teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan
   standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

        (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
  (3)
                      lanjut dalam Peraturan Pemerintah.




                          Pasal 23

(1) Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki oleh
   perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

(2) Pemerintah menjamin perlindungan bagi pengetahuan dan kearifan
   lokal, nilai budaya asli masyarakat, serta kekayaan hayati dan non
   hayati di Indonesia.

(3) Pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai
   konsumen, terhadap penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                          BAB V
           PERAN SERTA MASYARAKAT

                       Pasal 24

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan
   serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan
   pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(2) Setiap warga negara yang melakukan penelitian, pengembangan, dan
   penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai hak
   memperoleh penghargaan yang layak dari pemerintah, pemerintah
   daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan kinerja yang dihasilkan.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan
   mengendalikan kekayaan intelektual yang dimiliki sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(4) Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi
   secara mudah dengan biaya murah tentang HKI yang sedang
   didaftarkan dan telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang
   berwenang atau yang telah memperoleh perlindungan hukum di
   Indonesia.


                       Pasal 25

(1) Masyarakat wajib memberikan dukungan serta turut membentuk iklim
   yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Penelitian,
   Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab untuk
   berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi
   melalui organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

(3) Setiap organisasi profesi wajib membentuk dewan kehormatan kode
   etik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2).




                       BAB VI
                    PEMBIAYAAN

                       Pasal 26
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.




                       Pasal 27

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran
   sebesar jumlah tertentu yang cukup memadai untuk memacu
   akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
   pengetahuan dan teknologi.

(2) Anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membiayai
   pelaksanaan fungsi dan peran pemerintah dan pemerintah daerah
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
   dan Pasal 21 ayat (1).

(3) Perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, lembaga penunjang,
   organisasi masyarakat dan inventor mandiri berhak atas dukungan
   dana dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah untuk
   meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu
   pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                       Pasal 28

(1) Badan usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk
   meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
   teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing
   barang dan jasa yang dihasilkan.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan
   dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk
   jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan
   teknologi lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
   lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.




                       BAB VII
                 KETENTUAN SANKSI

                    Bagian Pertama
                  Sanksi Administratif

                        Pasal 29

Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan,
pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan pembatalan atau
pencabutan izin oleh instansi pemberi izin.




                     Bagian Kedua
                     Sanksi Pidana

                        Pasal 30
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam
    pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
    dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan
    manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup,
    kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan
    negara, dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.



                         BAB VIII
               KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 31

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.




                         BAB IX
                KETENTUAN PENUTUP
                                         Pasal 32

                  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                  Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                  Republik Indonesia.


                                                           Disahkan di Jakarta
                                                        pada tanggal 29 Juli 2002
                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                   ttd.
                                                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
           ttd.
BAMBANG KESOWO




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 84




                               Salinan sesuai dengan aslinya
                               SEKRETARIAT KABINET RI
                                  Kepala Biro Peraturan
                                  Perundang-undangan II

                                            ttd
                                        Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_nasional_penelitian,_pengembangan,_penerap_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.