Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Hak Keuangan/administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia (UU 7 thn 1978)

1978

Undang-Undang Hak Keuangan/administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia (UU 7 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 7 TAHUN 1978
                              TENTANG
    HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
         BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        :       bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil
                         Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil
                         Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan
                         Undang-undang;

Mengingat            : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                          Dasar 1945;
                       2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                          Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan
                          Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
                          dengan atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
                       3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
                          pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
                          Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);


                        Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan           :   UNDANG-UNDANG             TENTANG        HAK
                         KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL
                         PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

                                  BAB II
                       HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
                       PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

                                    Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat
    Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi
    Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
    kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
    a. tunjangan jabatan;
    b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku bagi Pegawai Negeri.

                                   Pasal 3
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

                                  Pasal 4
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat
Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan
pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau
Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

                                  Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman
jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan
pengemudinya.




                                  BAB III
                       HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
                 BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN

                                     Pasal 6
(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya
    berhak memperoleh pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100%
    (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

                                   Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala
bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan
    telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

                                   Pasal 8

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat
dari jabatannya,masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

                                   Pasal 9
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai
bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

                                  Pasal 10
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya
    rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
    yang bersangkutan :
    a. meninggal dunia;
    b. diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
    a. pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil
       Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;
    b. pada bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang




       bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali
    menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya
    diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.


                                Pasal 11
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri
dari Pegawai Negeri.

                                  Pasal 12
(1) Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia,
    kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun
    janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir
    yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
    mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
    meninggal dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada
    janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan:
    a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
       mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
    b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan
       telepon;
    c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

                                Pasal 13
Kepada janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

                                 Pasal 14
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
    serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
    kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3)
    dihentikan apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
    yang bersangkutan:
    a. meninggal dunia; atau
    b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan
    mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil
    Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.




                                     Pasal 15
(1)   Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal
      dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang
      besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
      Presiden.
(2)   Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
      ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang:
      a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
      b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
      c. belum pernah kawin.
(3)   Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
      Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4)   Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan
      mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
      a. meninggal dunia;
      b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
      c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
      d. telah kawin.

                                   Pasal 16
Dalam hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak
untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :
a. pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan
    ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);
b. sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.

                                   BAB IV
                             KETENTUAN LAIN-LAIN

                                  Pasal 17
(1) Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil
    Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh
    Negara.
(2) Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami
    bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda bekas
    Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka
    seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.

                                 Pasal 18
Pemberian dan penghentian pembayaran pension sebagaimana dimaksud dalam
UndangÄundang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.




                                Pasal 19
Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

                                 BAB V
                          KETENTUAN PERALIHAN

                                       Pasal 20
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas
    Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang-
    undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
    a. pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
    b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf
       a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
    c. sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi
       isteri pertama yang sah.

                                 BAB VI
                           KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka segala peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.

                                  Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

                                 Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 18 Desember 1978
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               Ttd.

                                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH




                              PENJELASAN
                                  ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 7 TAHUN 1978
                                TENTANG
        HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
             SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

UMUM

Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden yang diangkat oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, maka di atas
pundak Presiden dan Wakil Presiden dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu
memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, diperlukan
pemusatan segala perhatian dan pikiran. Berhubung dengan itu maka hak
keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya
diselaraskan dengan kedudukan dan martabat serta beratnya tugas dan
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, sehingga Presiden dan Wakil
Presiden dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran dalam, melaksanakan
tugas serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Pada dewasa ini, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden
begitu juga pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978, hak keuangan/administratif
Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas.

Pasal 2
       Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara yang
       tertinggi, maka sudah selayaknya gajinya pun merupakan gaji yang
       tertinggi pula. Di samping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil
       Presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
       Negeri.




Pasal 3
       Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dan Wakil
       Presiden melakukan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
       a. Yang dimaksud dengan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
          tugas dan kewajibannya adalah segala biaya yang diperlukan oleh
          Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggung-
          jawabnya, seperti :
          - segala biaya perjalanan di dalam di luar negeri;
          - segala biaya rapat, konperensi dan lain-lain yang serupa dengan itu;
          - segala biaya penerimaan tamu dari dalam maupun dari luar negeri;
          - uang representasi;
          - biaya yang diperlukan.
       b. Cukup jelas;
       c. Cukup jelas.

Pasal 4
       Cukup jelas.

Pasal 5
       Tempat kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan
       kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara,
       oleh sebab itu perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan
       Negara.

Pasal 6
       Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, walaupun tidak lagi melakukan
       tugas Negara, pada umumnya akan tetap melakukan tugas
       kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan
       Wakil Presiden.

      Berhubung dengan itu maka sudah sewajarnya apabila pensiun bagi
      bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden ditetapkan sama dengan gaji
      pokoknya. Masa jabatan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden tidak
      mempengaruhi besarnya pensiun.

      Setiap pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah
      pemberhentian dengan hormat, kecuali apabila Majelis Permusyawaratan
      Rakyat dalam ketetapannya secara tegas menyatakan bahwa
      pemberhentian itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 7
       Untuk memungkinkan melaksanakan tugas kemasyarakatan, maka
       disamping pensiun, kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
       diberikan pembiayaan lain yaitu :




      - tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri:
        biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik,
        dan telepon;
      - biaya perawatan kesehatan termasuk keluarganya.


Pasal 8

      a.     Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap
             Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas
             jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil
             Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta
             perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan
             satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah
             tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau
             bekas Wakil Presiden yang bersangkutan;

      b.     Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena
             kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
             maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan
             sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta pengemudinya.
             Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji
             pengemudinya ditanggung oleh Negara.

Pasal 9
       Cukup jelas.

Pasal 10
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              a.    Apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
                    meninggal dunia, maka pembayaran pensiunnya dihentikan
                    pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas
                    Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;
              b.    Cukup jelas.

      Ayat (3)
             Bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden hanya berhak
             memperoleh satu pensiun berdasarkan Undang-undang ini, yaitu
             yang lebih menguntungkan baginya, umpamanya seorang bekas
             Presiden diangkat kembali menjadi Wakil Presiden. Dalam hal
             yang sedemikian apabila yang bersangkutan berhenti dengan




            hormat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kepadanya
            diberikan kembali pensiunnya sebagai bekas Presiden.

Pasal 11
       Walaupun bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden tidak mempunyai
       kedudukan resmi dalam pemerintahan, tetapi ia akan tetap mempunyai
       tugas-tugas kemasyarakatan, yang untuk pelaksanaannya memerlukan
       bantuan dari staf. Staf tersebut terdiri dari Pegawai Negeri, yang
       jumlahnya ditentukan oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk
       olehnya.

Pasal 12
       Ayat (1)
              Yang berhak mendapat pensiun janda adalah isteri yang sah dari
              bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden. Dalam hal terdapat
              lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat
              pensiun adalah isteri yang pertama. Yang dimaksud dengan isteri
              pertama adalah isteri yang terlama dikawininya dengan sah tanpa
              terputus oleh perceraian.
       Ayat (2)
              Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (2)
       Ayat (3)
              Pada umumnya janda/duda bekas Presiden dan janda/duda bekas
              Wakil Presiden akan tetap melakukan tugas kemasyarakatan
              karena kedudukan almarhum suaminya/almarhumah isterinya
              ketika menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Untuk
              memungkinkan hal ini dipandang wajar apabila kepada
              janda/duda bekas Presiden dan janda/duda bekas Wakil Presiden
              diberikan:
              a.     tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan-peraturan
                     yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
              b.     biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,
                     listrik, dan telepon;
              c.     biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa
jabatannya, maka bagi janda/dudanya berlaku ketentuan ayat ini.

Pasal 13
       Rumah yang dimaksud dalam huruf a pasal ini adalah rumah sebagai
       tersebut dalam Pasal 8 huruf a.
       Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa
       jabatannya, maka bagi janda/dudanya berlaku ketentuan pasal ini.




Pasal 14
       Cukup jelas.

Pasal 15

      Ayat (1)
             Cukup jelas
      Ayat (2)
             Pensiun anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas
             Presiden dan bekas Wakil Presiden. umpamanya apabila seorang
             bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2
             (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari
             kedua isteri tersebut, maka anak dari masing-masing ibu
             memperoleh bagian pensiun anak yang besarnya sama.

      Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 16
       Cukup jelas.

Pasal 17
       Ayat (1)
              Cukup jelas.

      Ayat (2)
             Janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah
             janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang pada
             saat meninggalnya masih menerima pensiun janda/duda.

Pasal 18 sampai dengan Pasal 23
       Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
hak_keuangan/administratif_presiden_wakil_preside_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.