Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 3 thn 1978)

1978

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 3 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 3 TAHUN 1978
                                 TENTANG
            TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
               DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang          : a. bahwa      untuk     lebih    menyesuaikan    dan
                        menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
                        dalam    tahun anggaran 1977/1978 diperlukan
                        tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas
                        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                        Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang
                        Nomor 1 Tahun 1977;
                     b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya
                        pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa
                        kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran
                        Pembangunan Tahun 1977/1978 ditambahkan kepada
                        kredit anggaran tahun 1978/1979;
                     c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur
                        dengan Undang-undang;

Mengingat          : 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
                        Dasar 1945;
                     2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor
                        448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
                        dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
                        Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
                        Nomor 53);
                     3. Undang-undang       Nomor 1 Tahun 1977 tentang
                        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                        Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Nomor 3097);




                          dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :    UNDANG-UNDANG     TENTANG   TAMBAHAN              DAN
                        PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN                DAN
                        BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978.

                                    Pasal 1

(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan
      bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari :
      a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00;
      b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.
(2)   Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada
      ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
      II Undang-undang ini.

                                   Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan
      bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari:
      a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 -
      b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
      huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
      Undang-undang ini.

                                   Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
      1977/1978 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
      1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa,
      dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979
      dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran
      tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
      Pembangunan Tahun 1978/1979.




                                Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 30 Juni 1978
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               Ttd.

                                           SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.




                            PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 3 TAHUN 1978
                              TENTANG
                      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
            ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1977/1978

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 adalah"
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka
pelaksanaan Pelita II.
Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan
ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 ini masih
menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan
perubahan.
Meningkatnya penerimaan pajak langsung dan penerimaan bukan pajak yang
melebihi rencana semula telah dapat mengimbangi kekurangan dalam
penerimaan pajak tidak langsung, sehingga keseluruhan penerimaan dalam
negeri telah dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu
kenaikan penerimaan pembangunan adalah disebabkan karena adanya bantuan
proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu pembayaran bunga dan cicilan hutang sedikit lebih rendah dari
yang direncanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan
kenaikan dari rencana semula, karena terdapat kenaikan dalam belanja
pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom serta lain-lain pengeluaran
rutin. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari
rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan pembiayaan dalam
rupiah yang lebih rendah dari perkiraan Pendapatan dan Belanja negara sedang
pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Proyek-proyek anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat
diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini
dilanjutkan dalam tahun anggaran 1978/1979. Adapun mengenai saldo anggaran
lebih yang diperkirakan sebesar R.p. 3.118.000.000,00 ditambahkan kepada
anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja pembangunan tahun 1978/1979.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1977/1978 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977
berimbang pada tingkat Rp. 4.247.300.000.000,00 kini berubah sehingga
Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 4.308.822.000.000,00
dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp. 4.305.704.000.000,00. Oleh sebab




itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1977/1978 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas

Pasal 2
       Cukup jelas

Pasal 3
       Cukup jelas

Pasal 4
       Cukup jelas

Pasal 5
       Cukup jelas






Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.