- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 3 thn 1978)
1978
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 3 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1978 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1978/1979; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3097); dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00; b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00. (2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 - b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00. (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1978/1979. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1978 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 adalah" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Meningkatnya penerimaan pajak langsung dan penerimaan bukan pajak yang melebihi rencana semula telah dapat mengimbangi kekurangan dalam penerimaan pajak tidak langsung, sehingga keseluruhan penerimaan dalam negeri telah dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu kenaikan penerimaan pembangunan adalah disebabkan karena adanya bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu pembayaran bunga dan cicilan hutang sedikit lebih rendah dari yang direncanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula, karena terdapat kenaikan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom serta lain-lain pengeluaran rutin. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan pembiayaan dalam rupiah yang lebih rendah dari perkiraan Pendapatan dan Belanja negara sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Proyek-proyek anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1978/1979. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar R.p. 3.118.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1978/1979. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 berimbang pada tingkat Rp. 4.247.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 4.308.822.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp. 4.305.704.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)