- Home »
- Undang-Undang »
- 1977 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 1 thn 1977)
1977
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (UU 1 thn 1977)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1977
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ke empat dalam
rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1977/1978 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam
pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/WR/1973
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah
rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ke empat rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun II;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 disamping
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun
anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun
1977/1978 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan
Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk melaksanakan Tugas Pembangunan;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
Rp.3.484.200.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp.763.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut perkiraan
berjumlah Rp.4.247.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
Rp.2.079.400.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp.2.167.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran. Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut perkiraan
berjumlah Rp.4.247.300.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c. Anggaran Belanja Rutin,
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan perkreditan,
b. Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan
berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978
yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/ 1979 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran 1978/1979.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa
kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
triwulan I Tahun Anggaran 1978/1979.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1977/1978 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai
pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam IndischeComptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 10
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1977
TANGGAL 1 MARET 1977
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA II
1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum REPELITA II Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,
Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan Sektor pertanian dan
peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa
sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-
kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas
pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha
peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam
rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah
dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan
pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan
administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam
pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran
ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-
tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan
sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang
bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi
tekanan pengangguran, dilanjutkan dan jumlah keseluruhannya meningkat. Jumlah Sekolah Dasar
yang akan dibangun bertambah banyak, sarana kesehatan (Puskesmas) ditambah dengan
Puskesmas keliling dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan
kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.
Dalam pada itu baik bantuan pembangunan yang bersifat sektoral maupun bantuan pembangunan
daerah dalam berbagai bentuk inpres untuk tahun anggaran 1977/1978 diberikan pula kepada
Daerah Timor Timur.
Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan
dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan
dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan
antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran
belanja pembangunan harus dilakukan dengan persetujuan Presiden, penggeseran antar sektor
dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran 1978/1979.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1977/1978 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah
yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang terjadi maupun industri baru
dalam rangka penanaman modal.
c. Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
international.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi international yang dapat membawa
pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada
di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa
dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan
dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan selambat-
lambatnya pada akhir tahun anggaran 1977/1978.
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun
yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional
yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3097
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Anggaran negara timor leste.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






