Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (UU 1 thn 1976)

1976

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (UU 1 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 1 TAHUN 1976
                                 TENTANG
      ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1976/1977 perlu
     ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka
     Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
     Anggaran 1976/1977 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola
     umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang
     Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah
     rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan
     Pembangunan Lima Tahun II;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping
     memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun
     anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha
     pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
     lebih dan sisi kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977
     perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

                                Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1976/1977

                                         Pasal 1
(1)    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari:
       a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin dan;
       b.   Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
      Rp.2.803.200.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ..................
(4)   Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                             Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terdiri atas:
      a.    Anggaran Belanja Rutin dan;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
      Rp.1.600.300.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp.1.920.300.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan
      Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.

                                           Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin,
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan,
      c.    Anggaran Belanja Rutin,
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan perkreditan,
      b.    Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan
      berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama antara
      Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1976/1977
      yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan kepada tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit
      anggaran 1977/1978.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan
      dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa
      kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1976/1977.
(4)   Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
      triwulan I Tahun Anggaran1977/1978.

                                          Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1976/1977 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai
      pelaksanaan Anggaran.
(2)   Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
      Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                           Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 8 Maret 1976
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                       SOEHARTO
                                     JENDERALTNI.

                               Diundangkan di Jakarta,
                              Pada tanggal 8 Maret 1976
                  MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd
                                SUDHARMONO, SH.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 12
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 1 TAHUN 1976
                         TANGGAL 8 MARET 1976
                               TENTANG
    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA II1974/1975 -
1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 mengikuti
prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum REPELITA II Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor: IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan
peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa
sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-
kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas
pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha
peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam
rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah
dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan
pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan
administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam
pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran
ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-
tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan
sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang
bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi
tekanan pengangguran, dilanjutkan dan jumlah keseluruhannya meningkat. Kelanjutan bantuan
tersebut adalah penting dalam rangka usaha menggerakkan rakyat ikut serta dalam
pembangunan. Dalam hubungan ini, disamping bantuan pembangunan Sekolah Dasar dan Sarana
kesehatan/Puskesmas, maka untuk tahun anggaran 1976/ 1977 diberikan pula bantuan
pembangunan berupa Inpres Pasar dan Inpres Penghijauan.
Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan
dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan
dan perluasan lapangan kerja.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus
dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub
sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan harus
dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1977/1978.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1976/1977 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a.    Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah
      yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b.    Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
      perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru
      dalam rangka penanaman modal.
c.    Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
      internasional.
d.    Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
      pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

                                            Pasal 1
Cukup jelas

                                            Pasal 2
Cukup jelas

                                             Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada
      di sektor non pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa
      dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk
      dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
      Cukup jelas
Ayat (4)
      Cukup jelas
Ayat (5)
      Cukup jelas

                                            Pasal 4
Cukup jelas

                                            Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan
dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan selambat-
lambatnya pada akhir tahun anggaran 1976/1977.

                                           Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun
yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional
yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan Nasional.

                                            Pasal 7
Cukup jelas
                                      Pasal 8
Cukup jelas

              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3070


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.