- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Narkotika (UU 9 thn 1976)
1976
Undang-Undang Narkotika (UU 9 thn 1976)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1976 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan; b. bahwa sebaliknya, narkotika dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang saksama; c. bahwa pembuatan, penyimpanan, pengedaran dan penggunaan narkotika tanpa pembatasan dan pengawasan yang saksama dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku merupakan kejahatan yang sangat merugikan perorangan dan masyarakat dan merupakan bahaya besar bagi peri kehidupan manusia dan kehidupan negara di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, serta ketahanan nasional bangsa Indonesia yang sedang membangun; d. bahwa untuk mengatur cara penyediaan dan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya- bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, serta rehabilitasi terhadap pecandu narkotika perlu ditetapkan Undang-undang tentang narkotika yang baru, sebagai pengganti Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 Nomor 278 Jo. Nomor 536) yang telah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068); 3. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 2289); 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298); 6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580); 7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805); 8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039); 10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 Nomor 278 jo Nomor 536) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: 1. Narkotika adalah: a. bahan-bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13; b. garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina; c. bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfina atau Kokaina; d. campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam huruf a, b, dan c. 2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya. 3. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinanya. 4. Opium Masak adalah: a. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud merubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa-sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; c. Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 5. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat farmakope. 6. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17H19NO3. 7. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae. 8. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia. 9. Kokaina Mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina. 10. Kokaina adalah Metil ester 1-bensoil ekgonina dengan rumus kimia C17H21NO4, 11. Ekgonina adalah 1-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan ester serta turunan- turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina. 12. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya. 13. Damar Ganja adalah damar yang diambil dari tanaman Ganja, termasuk hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar. 14. Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah daratan dan perairan Indonesia beserta udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia, instalasi di landas kontinen, demikian juga kapal atau pesawat udara berbendera Indonesia yang berada di Wilayah lain dan tempat- tempat yang menurut ketentuan yang berlaku termasuk wilayah Indonesia. 15. Impor, adalah memasukkan narkotika ke dalam wilayah Indonesia, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau kapal berbendera Indonesia di luar negeri yang akan atau sedang menuju Indonesia. 16. Ekspor adalah mengeluarkan obat-obatan yang mengandung narkotika dari wilayah Indonesia, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau kapal berbendera Indonesia yang akan atau sedang meninggalkan Indonesia. 17. Sertifikat Impor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan mengenai, nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. 18. Sertifikat Ekspor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh atau atas nama pemerintah negara pengekspor mengenai nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan lain-lainnya. 19. Izin Impor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. 20. Izin Ekspor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengekspor obat-obatan yang mengandung narkotika. 21. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan nasional yang berbadan hukum yang memiliki izin usaha perdagangan besar dari Menteri Perdagangan dan memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan. 22. Pabrik Farmasi adalah perusahaan nasional berbadan hukum yang memproduksi, mengolah dan atau merakit narkotika serta memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan. 23. Transito adalah pengangkutan narkotika melalui dan singgah di Indonesia, dengan atau tanpa pindahnya sarana pengangkutan, antara 2 (dua) negara lain. 24. Alat Angkutan adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik di darat, di air atau di udara. 25. Nakhoda adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu kapal atau kendaraan air lainnya. 26. Kapten Penerbang adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu pesawat udara. 27. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di darat. 28. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya. 29. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika. 30. Rehabilitasi adalah usaha memulihkan untuk menjadikan pecandu narkotika hidup sehat jasmaniah dan atau rohaniah sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali ketrampilannya, pengetahuannya serta kepandaiannya dalam lingkungan hidup. Pasal 2 Menteri Kesehatan berwenang menetapkan: i. alat-alat penyalahgunaan narkotika; ii. bahan-bahan yang dapat dipakai sebagai bahan dalam pembuatan narkotika; sebagai barang di bawah pengawasan. BAB II NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN DAN ATAU TUJUAN ILMU PENGETAHUAN Pasal 3 (1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. (2) Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Pasal 4 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan kepada lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan dapat diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja. (2) Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) a. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotik untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan; b. Menteri Kesehatan memberikan izin kepada dokter untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyalurkan, menyerahkan, mengirim, membawa atau mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan. (2) a. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pabrik farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan; b. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada pedagang besar farmasi tertentu untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. c. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada rumah sakit untuk membeli, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menyerahkan, mengirim, membawa atau Mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan; d. Menteri Kesehatan memberikan izin khusus kepada lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan untuk membeli dari pedagang besar farmasi, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai dan menggunakan narkotika untuk tujuan ilmu pengetahuan; e. Izin khusus selain yang tersebut dalam pasal ini diatur dalam peraturan perundang- undangan tersendiri. Pasal 6 (1) Apotik, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi dapat membeli narkotika dari importir pedagang besar farmasi tersebut dalam Pasal 9. (2) Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 (1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik. (2) Apotik dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep dokter. Pasal 8 (1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter. (2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 9 Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan, narkotika hanya dapat diimpor ke Indonesia oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan. Pasal 10 (1) Mengimpor narkotika yang dimaksud dalam Pasal 9 atau mentransito narkotika harus disertai sertifikat impor yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Sertifikat impor dapat diberikan, setelah diterima permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan. (3) Kepada instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dan kepada Pemerintah negara yang mengekspor diserahkan masing-masing satu eksemplar tembusan sertifikat impor. Pasal 11 Impor atau transito yang dimaksud dalam Pasal 10 harus disertai sertifikat ekspor atau salinannya yang sah yang dikeluarkan oleh atau atas nama Pemerintah negara yang mengekspor. Pasal 12 (1) Setelah narkotika tiba dan diterima, importir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan. (2) Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuknya memberikan catatan sebagai tanda pengesahan di bagian belakang dari sertifikat ekspor atau salinannya yang sah tentang nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang benar-benar diimpor menurut kenyataan. Pasal 13 (1) Setelah terlaksananya impor, maka sertifikat ekspor yang telah diberi catatan seperti dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), oleh Menteri Kesehatan dikirim kepada Pemerintah negara yang mengekspor. (2) Menteri Kesehatan memberitahukan kepada Pemerintah negara yang mengekspor, apabila sertifikat impor telah daluwarsa dengan dilampiri dokumen-dokumen yang bersangkutan. Pasal 14 Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 Impor Narkotika dan ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika dilakukan melalui pelabuhan internasional atau melalui perlabuhan internasional atau melalui pelabuhan lain dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan. Pasal 16 Narkotika yang ada pada apotik, pedagang besar farmasi, pabrik farmasi, rumah sakit, persediaan para dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus disimpan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 17 Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan. Pasal 18 (1) Importir yang dimaksud dalam Pasal 9 berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya, dengan tembusan kepada Menteri Perdagangan. (2) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 5, berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya. (3) Jika dianggap perlu, dokter dapat diwajibkan untuk menyusun dan mengirimkan laporan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan penggunaan narkotika yang ada dalam penguasaannya. Pasal 19 Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. BAB III PENGANGKUTAN NARKOTIKA Pasal 20 (1) Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut untuk diimpor atau diekspor maupun ditransito. (2) Sebelum mengangkut narkotika para nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi wajib meminta dari pemilik atau pemuat narkotika sertifikat impor atau sertifikat ekspor. Pasal 21 (1) Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat. (2) Muatan narkotika harus disimpan pada kesempatan pertama di dalam peti besi (kluis) atau tempat lain di dalam kapal dengan disegel bersama-sama oleh nakhoda dan pemilik atau pemuatnya. (3) Nakhoda membuat suatu berita acara tentang adanya muatan narkotika yang diangkutnya. (4) Jika sebuah kapal mempunyai narkotika sebagai muatan dan atau sebagai persediaan dalam apotik kapal, nakhoda berkewajiban untuk segera setelah tiba di suatu pelabuhan melaporkan hal ini kepada dinas kesehatan setempat. (5) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai. (6) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan pada kesempatan pertama kapal singgah di pelabuhan segera melaporkan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada yang berwajib. (7) Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pasal 22 Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan di udara dan bagi pengemudi untuk pengangkutan di darat. BAB IV PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 23 (1) Dilarang secara tanpa hak menanam atau memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman Papaver, tanaman Koka atau tanaman Ganja. (2) Dilarang secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika. (3) Dilarang secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika. (4) Dilarang secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika. (5) Dilarang secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika. (6) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain. (7) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Pasal 24 Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang. BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN Pasal 25 (1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan terhadap tindak pidana yang menyangkut narkotika dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 26 Penyidik berhak untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara-perkara yang menyangkut narkotika yang sedang dalam penyidikan. Pasal 27 Narkotika yang didapati dalam penyidikan atau contohnya diperiksa di laboratorium pemeriksaan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 28 Di depan Pengadilan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama atau alamat atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. Pasal 29 (1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam kejahatan yang menyangkut narkotika serta hasilnya dapat dinyatakan dirampas untuk negara. (2) Perampasan narkotika dan alat yang digunakan serta hasilnya yang bukan kepunyaan si terdakwa tidak dilakukan apabila hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan terganggu. (3) Jika dalam keputusan perampasan narkotika dan alat yang digunakan dalam kejahatan termasuk milik pihak ketiga yang beriktikad baik, pemilik dapat mengajukan kepada Pengadilan yang bersangkutan keberatan terhadap perampasan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumuman keputusan Hakim. (4) Narkotika yang dinyatakan dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi milik negara, dan metal cara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Jaksa Agung digunakan untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan. Pasal 30 Selain kepada penyidik umum yang mempunyai wewenang dalam penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kepada pejabat kesehatan tertentu dapat diberi wewenang penyidikan terbatas. BAB VI GANJARAN (PREMI) Pasal 31 Kepada mereka yang telah berjasa dalam mengungkapkan kejahatan yang menyangkut narkotika, diberi ganjaran yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENGOBATAN DAN REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN USAHA PENANGGULANGANNYA Pasal 32 (1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Syarat-syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Pasal 34 (1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikutsertakan sebanyak mungkin lembaga-lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pasal 35 Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (1): a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Papaver. (2) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (2): a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (3) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (3): a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (4) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (4): a. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (5) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (5): a. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman, Ganja; b. dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (6) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (6): a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (7) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (7): a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (8) Barangsiapa karena kelalaian menyebabkan dilanggarnya ketentuan tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) di atas tanah atau tempat miliknya atau yang dikuasainya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 37 Percobaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan pidana penjara bagi tindak pidananya. Pasal 38 Membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) diancam dengan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) ditambah dengan sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. Pasal 39 (1) Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dapat ditambah dengan sepertiga, jika terpidana ketika melakukan kejahatan, belum lewat 2 (dua) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan padanya. (2) Dalam hal pengulangan kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) diancam dengan pidana denda, maka pidana denda tersebut dikalikan dua. Pasal 40 Dokter yang dengan sengaja melanggar Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pasal 41 Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 42 (1) Pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotik, rumah sakit, dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 19, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan yang menanam tanaman Papaver, Koka dan Ganja yang tidak melaksanakan kewajiban membuat laporan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dipidana dengan pidana kuningan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah). Pasal 43 Nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan Pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 44 Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal-pasal 40, 41, 42 dan 43 dapat dikenakan pidana tambahan yang berupa pencabutan hak seperti diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1) ke 1 dan ke 6. Pasal 45 Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan perkara tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). Pasal 46 Setiap saksi yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar kepada penyidik dalam tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pasal 47 Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan di depan Pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun. Pasal 48 Barang siapa yang mengetahui tentang adanya narkotika yang tidak sah dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah). Pasal 49 Jika suatu tindak pidana mengenai narkotika dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana narkotika itu atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian itu, ataupun terhadap kedua-duanya. Pasal 50 Semua perbuatan yang diancam dengan pidana tersebut dalam Bab VIII Undang-undang ini adalah kejahatan, kecuali yang tersebut dalam Pasal 47 adalah pelanggaran. Pasal 51 (1) Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia. (2) Warganegara asing yang pernah melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Indonesia. Pasal 52 Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 53 Untuk tindak pidana yang tidak diatur di dalam Undang-undang ini diperlakukan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54 Selama peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang narkotika yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Juli 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Juli 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 37 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1976 TENTANG NARKOTIKA UMUM Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika sebelum Undang-undang ini berlaku, ialah Verdoovende Middelen Ordonnantie (Staatsblad 1927 Nomor 278 jo Nomor 536) yang telah diubah dan ditambah, beserta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, berhubung dengan perkembangan lalu-lintas dan adanya alat-alat perhubungan dan pengangkutan modern yang menyebabkan cepatnya penyebaran/pemasukan narkotika ke Indonesia, ditambah pula dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang pembuatan obat-obatan, ternyata tidak cukup memadai untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman karena yang diatur di dalamnya hanyalah mengenai perdagangan dan penggunaan narkotika, yang di dalam peraturan itu dikenal dengan istilah Verdoovende Middelen atau obat bius, sedangkan tentang pemberian pelayanan kesehatan untuk usaha penyembuhan pecandunya tidak diatur. Narkotika merupakan salah satu obat yang diperlukan dalam dunia pengobatan, demikian juga dalam bidang penelitian untuk tujuan pendidikan, pengembangan ilmu dan penerapannya. Meskipun ada bahayanya, namun masih dapat dibenarkan penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan, maka dalam Undang-undang ini dibuka kemungkinan untuk mengimpor narkotika, mengekspor obat-obatan yang mengandung narkotika, menanam, memelihara Papaver, Koka dari Ganja. Disamping manfaatnya tersebut, narkotika apabila disalahgunakan atau salah pemakaiannya, dapat menimbulkan akibat sampingan yang sangat merugikan bagi perorangan serta menimbulkan bahaya bagi kehidupan serta nilai-nilai kebudayaan. Karena itu penggunaan narkotika hanya dibatasi untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan pemakaian narkotika dapat berakibat jauh dan fatal serta menyebabkan yang bersangkutan menjadi tergantung pada narkotika untuk kemudian berusaha agar senantiasa memperoleh narkotika itu dengan segala cara, tanpa mengindahkan norma-norma sosial, agama maupun hukum yang berlaku. Dalam pada itu tidak mustahil, kalau penyalahgunaan narkotika adalah merupakan salah satu sarana dalam rangka kegiatan subversi. Di dalam Undang-undang ini diatur pelbagai masalah yang berhubungan dengan narkotika, meliputi pengaturan mengenai: 1. Ketentuan tentang pengertian dan jenis narkotika. 2. Ketentuan tentang kegiatan yang menyangkut narkotika seperti: penanaman, peracikan, produksi, perdagangan, lalu-lintas, pengangkutan serta penggunaan narkotika. 3. Ketentuan tentang wajib lapor bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagai tersebut dalam angka 2. 4. Ketentuan yang mengatur mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan dari perkara yang berhubungan dengan narkotika yang karena kekhususannya dan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan, memerlukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun diadakan penyimpangan dan pengaturan khusus, tidak berarti bahwa hak azasi tersangka/terdakwa tidak dijamin atau dilindungi, bahkan diusahakan sedemikian rupa, sehingga penyimpangan dan pengaturan khusus itu tidak merupakan penghapusan seluruh hak azasi tersangka/terdakwa, melainkan hanya pengurangan yang terpaksa dilakukan demi menyelamatkan bangsa dan negara dari bahaya yang ditimbulkan karena penyalahgunaan narkotika. Ketentuan tersebut antara lain ialah, bahwa dalam pemeriksaan di depan Pengadilan, saksi atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan dilarang dengan sengaja menyebut nama, alamat atau hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahui identitas pelapor (Pasal 28). 5. Ketentuan yang mengatur tentang pemberian ganjaran (premi). 6. Ketentuan tentang pengobatan dan rehabilitasi pecandu narkotika. 7. Ketentuan lain yang berhubungan dengan kerjasama internasional dalam penanggulangan masalah yang ditimbulkan oleh narkotika. Guna memberikan efek preventif yang lebih tinggi terhadap dilakukannya tindak pidana tersebut, demikian pula untuk memberikan keleluasaan kepada alat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana tersebut secara efektif, maka ditentukan ancaman hukuman yang diperberat bagi pelaku tindak pidana, lebih-lebih dalam hal perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau ditujukan kepada anak-anak di bawah umur. Karena Indonesia merupakan negara peserta dari Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang Mengubahnya, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini telah pula disesuaikan dengan hal-hal yang diatur di dalam Konvensi tersebut. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dalam pasal ini dimuat pengertian dan istilah-istilah teknis yang digunakan dalam Undang-undang ini, antara lain mengenai tanaman-tanaman dari zat-zat yang termasuk ke dalam pengertian narkotika. Bahan-bahan dan sediaan-sediaan serta campuran-campurannya tersebut dapat diubah atau ditambah oleh Menteri Kesehatan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang obat-obatan. Pasal ini memungkinkan Menteri Kesehatan menetapkan bahan-bahan yang dapat dipakai sebagai pengganti narkotika, baik yang berasal dari tanaman maupun yang dibuat secara sintetis sebagai narkotika. Pengangkutan yang dimaksud dalam Nomor 23 dan 24, termasuk membawa, menyimpan dan menyediakan. Pasal 2 Yang dimaksud dengan alat-alat yang dapat dipergunakan untuk penyalahgunaan narkotika adalah alat-alat pemadatan, alat suntik dan alat-alat lainnya yang dipergunakan dengan berbagai cara untuk memasukkan narkotika ke dalam tubuh manusia. Pasal 3 Dalam rangka mencegah dan melindungi bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat buruk yang sangat merugikan bagi perorangan dan merupakan bahaya bagi peri kehidupan manusia dan kehidupan negara, Pemerintah perlu diberi wewenang untuk menetapkan berbagai narkotika tertentu sebagai narkotika yang dilarang digunakan dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti Diasetil Morfina (Heroina) dan lain-lain. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pemberian izin khusus ini dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan narkotika. Apotik dan dokter yang karena pekerjaannya dapat dianggap harus diperkenankan menerima, menyimpan dan menyerahkan narkotika untuk keperluan pengobatan tidak memerlukan izin khusus melainkan izin biasa. Izin bagi dokter tidak merupakan izin tersendiri melainkan merupakan bagian dari izin melakukan pekerjaan dokter (acte van toelating). Hal ini berlaku bagi dokter-dokter yang belum memiliki izin pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini. Dokter yang telah mempunyai izin tersebut di atas pada waktu berlakunya Undang-undang ini dianggap telah mempunyai izin yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) sub b dan tunduk pada ketentuan-ketentuan bagi dokter sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Yang dimaksud rumah sakit dalam pasal ini meliputi unit-unit kesehatan lainnya. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Maksudnya untuk menjamin pengawasan yang ketat agar resep dokter tidak disalahgunakan. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Untuk mengimpor narkotika secara khusus diperlukan izin impor dari Menteri Perdagangan setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan, karena Menteri Kesehatan mengetahui kebutuhan nasional akan narkotika. Mengingat pentingnya impor narkotika dan untuk pengetatan maka keputusan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Kesehatan sendiri. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Setelah importir menerima pengiriman narkotika, ia harus segera memeriksa apakah jenis, mutu dan jumlah atau bobot narkotika yang diterimanya telah sesuai dengan yang tersebut dalam sertifikat ekspor. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dapat diekspor hanyalah obat-obatan yang mengandung narkotika. Pasal 15 Yang dimaksud dengan pelabuhan internasional dalam pasal ini adalah pelabuhan laut dan pelabuhan udara internasional. Pasal 16 Maksud pasal ini ialah untuk mengamankan narkotika agar tidak dengan mudah digunakan oleh orang yang tidak berhak. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Maksud adanya kewajiban untuk menyusun dan mengirim laporan adalah agar Menteri Kesehatan setiap waktu dapat mengetahui tentang persediaan narkotika yang terdapat pada importir dan pedagang besar farmasi. Laporan tersebut berupa daftar catatan yang disusun secara terperinci. Agar dapat dicegah penyalahgunaan narkotika, maka tembusan laporan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini selain disampaikan kepada Menteri Perdagangan disampaikan pula kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 19 Bentuk dan isi laporan ditentukan oleh Menteri Kesehatan agar terdapat keseragaman. Pasal 20 Yang dapat diekspor hanyalah obat-obatan yang mengandung narkotika. Pasal 21 Pasal ini berintikan jaminan bahwa pengangkut baik di darat, di air maupun di udara, bertanggung jawab dan wajib menempuh prosedur yang telah ditentukan, demi pengamanan lalu-lintas narkotika di Indonesia. Pasal 22 Pasal ini berintikan jaminan bahwa pengangkut baik di darat, di air maupun di udara, bertanggung jawab dan wajib menempuh prosedur yang telah ditentukan, demi pengamanan lalu-lintas narkotika di Indonesia. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Maksudnya untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian narkotika dan agar semata-mata diberikan hanya kepada penderita yang memerlukan pengobatan dan atau untuk keperluan pengobatan. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ketentuan pasal ini mengatur, bahwa hanya surat-surat dan kiriman melalui dinas pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang dicurigai atau diduga keras berhubungan langsung dengan tindak pidana narkotika dapat dibuka untuk diperiksa. Pasal 27 Laboratorium pemeriksa adalah laboratorium Pemerintah seperti Laboratorium Farmasi Nasional, Laboratorium kriminil dan lain-lain dan narkotika yang didapati dalam penyelidikan disimpan dengan segel dalam tempat tertentu dengan disaksikan oleh tersangka. Pasal 28 Pasal ini dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor, ialah mereka yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana narkotika, agar supaya pelapor tidak takut- takut akan diketahui nama dan alamatnya yang mungkin akan membahayakan keselamatannya, apabila ia dikenal oleh umum. Karena sangat diharapkan laporan-laporan tentang tindak pidana narkotika yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, maka perlulah diberikan perlindungan terhadap para pelapor tersebut yang sungguh-sungguh akan membantu usaha pemeriksaan tindak pidana narkotika. Supaya perlindungan ini dapat dijamin, maka saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam pemeriksaan wajib merahasiakan nama, alamat atau hal-hal yang memungkinkan diketahuinya pelapor, baik dalam fase pemeriksaan pendahuluan maupun di depan Pengadilan. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Maksud dari pasal ini ialah memberikan wewenang penyidikan terbatas, karena keahliannya dapat membantu dalam memperlancar pemeriksaan. Wewenang penyidikan yang diberikan kepada pejabat kesehatan meliputi: a. Menyita atau memerintahkan penyerahan semua barang-barang yang bersangkutan dengan penyalahgunaan narkotika. b. Minta memperlihatkan semua dokumen-dokumen yang menurut pandangan mereka diperlukan untuk menjalankan tugas dengan baik. c. Memasuki semua tempat yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan baik. Mereka yang menjalankan tugas ini dapat minta bantuan pejabat-pejabat lain yang mempunyai wewenang. Pasal 31 Pasal ini maksudnya untuk memberikan gairah bagi berhasilnya penyidikan tindak pidana narkotika yang sangat tertutup dan pelik masalahnya. Pasal 32 Untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya narkotika, dalam hal ini khusus pecandu narkotika, maka diperlukan pengikut sertaan masyarakat dan disamping itu orang tua/wali guna meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat: a. Memerintahkan yang bersalah itu dimasukkan dalam lembaga rehabilitasi pecandu narkotika dengan tidak memidananya, dan atau b. memidana yang bersalah. Pasal ini berdasarkan pikiran bahwa pecandu narkotika itu selain orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (7), juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 34 Oleh karena pengobatan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat pada umumnya maka dipandang perlu adanya lembaga rehabilitasi tersebut. Pasal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin koordinasi di dalam usaha pengawasan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika, mengingat bahwa masalah ini menyangkut berbagai segi sosial dan melibatkan berbagai instansi Pemerintah dan Swasta secara fungsionil. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Menurut pasal ini percobaan melakukan tindak pidana narkotika, diancam dengan pidana yang sama dengan tindak pidananya, karena dianggap bahwa percobaan itu sendiri sudah berbahaya. Pasal 38 Pasal ini dimaksudkan untuk lebih melindungi generasi muda yang akan datang, mengingat bahwa kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika adalah anak-anak yang belum cukup umur, maka orang yang menyebabkan terjerumusnya anak-anak tersebut perlu dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi. Pemidanaan terhadap pembujukan dilakukan apabila perbuatan tersebut telah mempunyai akibat. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Pasal-pasal ini maksudnya untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan. Pasal 46 Pasal-pasal ini maksudnya untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan. Pasal 47 Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi pelapor. Pasal 48 Maksud dari pasal ini agar setiap tindak pidana narkotika tidak terluput dari penyidikan. Pasal 49 Ketentuan pasal ini adalah untuk mencakup kemungkinan dalam hal tindak pidana narkotika dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perserikatan orang yang lainnya, atau yayasan, maka terhadap badan-badan tersebut maupun pengurusnya dapat dikenakan pidana. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud pengusiran di sini adalah pengusiran setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana. Ayat (2) Ayat ini untuk mencegah kemungkinan orang yang bersangkutan mengulangi lagi melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3086
Silahkan download versi PDF nya sbb:
narkotika_(uu_9_thn_1976)_9.pdf
Pencarian Terbaru
Pengertian narkotika menurut uu no 9 tahun 1977. Uud 1945 yang mengatur tentang narkoba. Bagaimana peraturan perundangan jika seseorang menanam ganja. Pasal yang mengatur larangan narkoba. Peraturan hukum yang mengatur tentang narkotika. Uud 1945 yg mengatur larangan narkoba. Narkotika mrnurut uu no.9 th 1977.
Uu yang mengatur ganja di indonesia. Pasal yang mengatur tentang ganja. Pengertian narkotika menirut uu no 9 thn 1977. Pasal dalam uud yang mengatur tentang larangan narkoba. Uud yg mengatur larangan narkoba. Udd 1945 yg mengatur narkoba. Hukum yang mengatur tentang prngolahan ganja.
Kumpulansoal*tentangundang undangnarkotika. Hukum yang mengatur tentang ganja. Undang undang yang menyankut dgn narkoba. Uud yang mengatur narkotik dan psikotrapik. Pasal uud ganja. Pengertian narkoba dampak narkoba dan undang undang yang mengatur.