- Home »
- Undang-Undang »
- 1975 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 1 thn 1975)
1975
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 1 thn 1975)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1975 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha- usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang ini. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973; 4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.496.100.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 238.600.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00. (5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan ((3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Rutin; dan b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.466.300.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.268.400.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00. (5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini. (6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin, b. Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belanja Rutin, d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan perkreditan, b. Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri. (3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya. (4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977. (3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1975/1976. (4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1976/1977. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1975/1976 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. (2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Maret 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA NOMOR 9 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1975 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut: PERTAMA: Tersedianya pangan dan sandang yang serba kecukupan, dengan mutu yang bertambah baik dan terbeli oleh masyarakat umumnya; KEDUA: Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas-fasilitas lain yang diperlukan, terutama untuk kepentingan rakyat banyak; KETIGA: Keadaan prasarana yang makin meluas dan sempurna; KEEMPAT: Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan lebih merata; KELIMA: Meluasnya kesempatan kerja. Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Dalam rangka pengarahan pengeluaran rutin agar benar-benar dapat menunjang usaha pembangunan, maka digunakan sistem DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang telah dirintis mulai tahun terakhir pelaksanaan PELITA I sebagai suatu usaha secara bertahap yang menunjukkan adanya orientasi kepada program di bidang pengeluaran rutin. Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya. Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran dilanjutkan dan ditingkatkan. Peningkatan ini pun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta dalam pembangunan. Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus dimintakan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan harus dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat. b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal. c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan. d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor non-pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3049
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)