- Home »
- Undang-Undang »
- 1975 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 1 thn 1975)
1975
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 1 thn 1975)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976
perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka
Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah
rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun II;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 di
samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan
tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-
usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun
1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
Rp. 2.496.100.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp. 238.600.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan
berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan ((3) pasal ini berturut-turut dimuat
dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin; dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp. 1.466.300.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.268.400.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 menurut perkiraan
berjumlah Rp. 2.734.700.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan
Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c. Anggaran Belanja Rutin,
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan perkreditan,
b. Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam
bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang
pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada tahun anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran 1976/1977.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa
sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
1975/1976.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada
akhir triwulan I Tahun Anggaran 1976/1977.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1975/1976 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai
pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Maret 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Maret 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 9
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975
- 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti
prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan
peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti,
bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan,
sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai
dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut
diatas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat
diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:
PERTAMA:
Tersedianya pangan dan sandang yang serba kecukupan, dengan mutu yang bertambah baik
dan terbeli oleh masyarakat umumnya;
KEDUA:
Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas-fasilitas lain yang diperlukan, terutama
untuk kepentingan rakyat banyak;
KETIGA:
Keadaan prasarana yang makin meluas dan sempurna;
KEEMPAT:
Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan lebih merata;
KELIMA:
Meluasnya kesempatan kerja.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan
Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat
meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Dalam rangka pengarahan
pengeluaran rutin agar benar-benar dapat menunjang usaha pembangunan, maka digunakan
sistem DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang telah dirintis mulai tahun terakhir pelaksanaan PELITA I
sebagai suatu usaha secara bertahap yang menunjukkan adanya orientasi kepada program di
bidang pengeluaran rutin. Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus
membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian
meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu
tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja
barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan,
menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan
proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya. Sementara itu bantuan pembangunan
kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran dilanjutkan dan
ditingkatkan. Peningkatan ini pun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat
ikut serta dalam pembangunan. Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai
pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang
diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar
biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan
anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin
dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus dimintakan
persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan harus dilakukan dengan
Undang-undang. Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1976/1977. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 disusun berdasarkan
asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke
arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli
masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri
baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional
diusahakan dapat dipertahankan.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar negeri sebagian besar
berada di sektor non-pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan
devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar
untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang
lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional
yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3049
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






