Previous
Next

2000

Undang-Undang Perjanjian Internasional (UU 24 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 24 TAHUN 2000
                                   TENTANG
                           PERJANJIAN INTERNASIONAL

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana
      tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap
      bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
      umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
      berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara
      Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan
      dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
   b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
      sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu
      dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
   c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
      tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
      digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional
      sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
   d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik
      Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek
      hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
      mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan
      pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang
      jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang
      jelas pula;
   e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d
      perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;

Mengingat :

   1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan
      Perubahannya (1999);
   2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);

                       DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
                                  ANTARA
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   DAN
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

   a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur
      dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
      kewajiban di bidang hukum publik.
   b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
      internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan
      (acceptance) dan penyetujuan (approval).
   c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri
      yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
      Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,
      menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau
      menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
   d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau
      Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili
      Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima
      hasil akhir suatu pertemuan internasional.
   e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak
      menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan
      yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu
      perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
   f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman
      atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat
      ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian
      internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan
      tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian
      internasional.
   g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek
      hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
   h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara
      lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan
      hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian
      internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam
      Perserikatan Bangsa-Bangsa.
   i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan
      politik luar negeri.

                                          Pasal 2

Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.
                                             Pasal 3

Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara
sebagai berikut :

    a.   penandatanganan;
    b.   pengesahan;
    c.   pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
    d.   cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

                                       BAB II
                         PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

                                             Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau
lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan;
dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada
kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling
menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang
berlaku.

                                             Pasal 5

(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di
tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional,
terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam
suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :

    a. latar belakang permasalahan;
    b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat
       mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
    c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
       kesepakatan.

(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan
lingkup kewenangan masing-masing.

                                             Pasal 6

(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah
perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk
mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

                                            Pasal 7

(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau
menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional,
memerlukan Surat Kuasa.

(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3
adalah :

a. Presiden, dan

b. Menteri.

(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir
suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.

(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan,
sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau
pertemuan internasional.

(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai
pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup
kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.

                                            Pasal 8

(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.

(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian
internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.

(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik
kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam
perjanjian internasional.

                                     BAB III
                       PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

                                            Pasal 9

(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan
sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden.
                                          Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan
dengan :

   a.   masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
   b.   perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
   c.   kedaulatan atau hak berdaulat negara;
   d.   hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
   e.   pembentukan kaidah hukum baru;
   f.   pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

                                          Pasal 11

(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana
dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.

(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang
mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

                                          Pasal 12

(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas
lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-
dokumen lain yang diperlukan.

(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik
departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau
materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan
pihak-pihak terkait.

(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk
disampaikan kepada Presiden.

                                          Pasal 13

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                          Pasal 14

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik
Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau
disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.

                                    BAB IV
                     PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

                                          Pasal 15
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan
presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku
setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui
cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

                                              Pasal 16

(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.

(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

                                       BAB V
                        PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

                                              Pasal 17

(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional
yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan
menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.

(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara
dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.

(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat
organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.

(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan
perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.

                                       BAB VI
                        PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

                                              Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila :
       a.   terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
       b.   tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
       c.   terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
       d.   salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
       e.   dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
       f.   muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
       g.   objek perjanjian hilang;
       h.   terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

                                              Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak,
tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum
dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

                                              Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara
pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.

                                           BAB VII
                                     KETENTUAN PERALIHAN

                                              Pasal 21

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini.

                                            BAB VIII
                                       KETENTUAN PENUTUP

                                              Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

DJOHAN EFFENDI

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_internasional_(uu_24_thn_2000)_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Surat kepercayaan dalam hubungan internasional. Surat kepercayaan credentials adalah. Istilah surat kepercayaan credentials dalam hubungan internasional. Pengertian credential. Https://carapedia.com/perjanjian_internasional_thn_2000_info1515.html. Pengertian surat kepercayaan (credentials). Pengertian credensial.

Tahun berapakah perjanjian internasional disahkan. Arti credential dalam uud. Http://carapedia.com/perjanjian_internasional_thn_2000_info1515.html. Tanggal berapakah mulai perjanjian internasional. Apa yang dimaksud dengan surat kepercayaan (credentials). Jelaskan pengertian credential. Apa arti credential.

Tahun berapakah berakhirnya perjanjian internasional. Apa yang dimaksud istilah surat kepercayaan(credentials) dalam hubungan internasional. Apa yang dimaksud dengan surat credential. Pengertian crendetial. Apa yg di maksud surat credintial. Yg dimksud credential.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.