Previous
Next

2000

Undang-Undang Rahasia Dagang (UU 30 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 30 TAHUN 2000

                                        TENTANG

                                   RAHASIA DAGANG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
      nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
      masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang
      sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
   b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization
      (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement
      on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
      Rahasia Dagang;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
      dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
      World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
   3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
      Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).




                                       Dengan persetujuan

                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.

                                              BAB I

                                      KETENTUAN UMUM

                                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

    1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
         dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
         dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    2.   Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-
         undang ini.
    3.   Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas
         dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia
         Dagang.
    4.   Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
         bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
    5.   Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak
         lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
         untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan
         dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

                                             BAB II

                                 LINGKUP RAHASIA DAGANG

                                             Pasal 2

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan
tidak diketahui oleh masyarakat umum.

                                             Pasal 3

(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
                                           BAB III

                             HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

                                           Pasal 4

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :

   a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
   b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia
        Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk
        kepentingan yang bersifat komersial.

                                           BAB IV

                             PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

                                      Bagian Pertama
                                      Pengalihan Hak

                                           Pasal 5

(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :

   a.   pewarisan;
   b.   hibah;
   c.   wasiat;
   d.   perjanjian tertulis; atau
   e.   sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam
Berita Resmi Rahasia Dagang.




                                       Bagian Kedua
                                          Lisensi

                                           Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali
jika diperjanjikan lain.

                                            Pasal 7

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak
Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika
diperjanjikan lain.

                                            Pasal 8

(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi
Rahasia Dagang.

                                            Pasal 9

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.




                                             BAB V

                                           BIAY A

                                            Pasal 10

(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya
yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola
sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                            BAB VI
                                  PENYELESAIAN SENGKETA

                                           Pasal 11

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.




                                           Pasal 12

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

                                            BAB VII

                             PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

                                           Pasal 13

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

                                           Pasal 14

Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau
menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                           Pasal 15

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang
apabila :

    a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut
       didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan
       masyarakat;
    b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang
       milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih
       lanjut produk yang bersangkutan.
                                           BAB VIII

                                        PENYIDIKAN

                                          Pasal 16

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

   a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan
       tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
   b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
       Rahasia Dagang;
   c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa
       tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
   d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan
       dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
   e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
       pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
   f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat
       dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
   g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
       bidang Rahasia Dagang.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.




                                           BAB IX

                                    KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 17

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
                                          BAB X

                                 KETENTUAN LAIN-LAIN

                                         Pasal 18

Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat
memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.




                                          BAB XI

                                 KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242


Silahkan download versi PDF nya sbb:
rahasia_dagang_(uu_30_thn_2000)_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.