Previous
Next

2000

Undang-Undang Pembentukan Propinsi Banten (UU 23 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Propinsi Banten :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 23 TAHUN 2000

                                         TENTANG

                           PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Barat,
      khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
      Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya aspirasi yang berkembang
      dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
      menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
   b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan
      pertimbangan lainnya di wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat serta
      meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan,
      dan kemasyarakatan di Propinsi Jawa Barat, perlu dibentuk Propinsi Banten;
   c. bahwa pembentukan Propinsi Banten akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
      bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
      kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi
      daerah;
   d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22
      Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Banten harus
      ditetapkan dengan undang-undang;




Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
   3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
      II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
   4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
      Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
      Nomor 3828);
   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 3839);
   7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN.

                                           BAB I

                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   3.   Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
   4.   Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten
        Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
        Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
   5.   Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
        Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
   6.   Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
        Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
        Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

                                          BAB II

                    PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                          Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
                                            Pasal 3

Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:

1. Kabupaten Serang;

2. Kabupaten Pandeglang;

3. Kabupaten Lebak;

4. Kabupaten Tangerang;

5. Kota Tangerang;

6. Kota Cilegon.

                                            Pasal 4

Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi
Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                            Pasal 5

(1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:

    a.   sebelah utara dengan Laut Jawa;
    b.   sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat;
    c.   sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
    d.   sebelah barat dengan Selat Sunda.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon,
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.

                                            Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,
propinsi, dan kabupaten/kota.

                                            Pasal 7
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.

                                             BAB III

                                   KEWENANGAN DAERAH

                                             Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom
mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan
dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga
mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah.

                                             BAB IV

                                   PEMERINTAHAN DAERAH

                                             Pasal 9

Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang
gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis
propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             BAB V

                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                            Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas :
   a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta
      pemilihan umum;
   b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama
kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut.

(5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 13

Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat
oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat
sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
   b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki,
      dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten;
   c. badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan
      serta kegiatannya berada di Propinsi Banten;
   d. utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten;
   e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan
      oleh Propinsi Banten.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan
belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten.

                                          Pasal 16
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan
Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

                                          Pasal 17

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap
berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                           BAB VI

                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 182


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_propinsi_banten_(uu_23_thn_2000)_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.