- Home »
- Undang-Undang »
- 2000 » Undang-Undang Pembentukan Provinsi Gorontalo (UU 38 thn 2000)
2000
Undang-Undang Pembentukan Provinsi Gorontalo (UU 38 thn 2000)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_provinsi_gorontalo_(uu_38_thn_2000)_38.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo; c. bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus ditetapkan dengan undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang- undang Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899); 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang; 4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 5. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 6. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah : 1. Kabupaten Gorontalo; 2. Kabupaten Boalemo; 3. Kota Gorontalo. Pasal 4 Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara; c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Selawesi Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudukan di Kota Gorontalo. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 9 Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan . BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara : a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. Pasal 13 Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, menginventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo; b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo; d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo. (3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 258
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_provinsi_gorontalo_(uu_38_thn_2000)_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)