Previous
Next

2000

Undang-Undang Pembentukan Provinsi Gorontalo (UU 38 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 38 TAHUN 2000

                                        TENTANG

                        PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada
      umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada
      khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
      meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
      pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa
      yang akan datang;
   b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
      dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota
      Gorontalo, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
      pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi
      Gorontalo;

   c. bahwa pembentukan Provinsi Gorontalo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
      di bidang pemerintahan, pembangunan,

dan pembinaan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

   d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22
      Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Gorontalo harus
      ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
      Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
   3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
      Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-
      undang Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
      Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 2687);
   4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 3839);
   6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tetang Pembentukan Kabupaten Boalemo
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 3899);
   8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
      Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
      2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                 Dengan persetujuan

                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
   2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

   3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
      Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
      Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
      Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang;
    4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
       Sulawesi;
    5. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
       No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
    6. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.

                                       BAB II
                          PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN
                                    IBU KOTA

                                            Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

                                            Pasal 3

Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas
wilayah :

    1. Kabupaten Gorontalo;
    2. Kabupaten Boalemo;
    3. Kota Gorontalo.

                                            Pasal 4

Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi
Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                                            Pasal 5

(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;

b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;

c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan

d. sebelah barat dengan Propinsi Selawesi Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

                                            Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang
wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

                                           Pasal 7

Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudukan di Kota Gorontalo.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan
dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga
mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten
dan kota.

(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                           Pasal 9

Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga
teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
      Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

                                          Pasal 13

Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama
kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi
Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, menginventarisasi dan mengatur penyerahan
hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
   b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
      dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam
      wilayah Provinsi Gorontalo;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat, dan
      kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
   d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
   e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan
      oleh Provinsi Gorontalo.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Gorontalo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo,
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.

(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan
Propinsi Gorontalo selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap
berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 258


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_provinsi_gorontalo_(uu_38_thn_2000)_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.