- Home »
- Undang-Undang »
- 2004 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo (UU 14 thn 2004)
2004
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo (UU 14 thn 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_gorontalo_(uu_14_th_14.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Gorontalo; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2864); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo. Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo. (2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pasal 5 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO I. UMUM Dengan telah dibentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo. Berhubung sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Provinsi Gorontalo dengan undang-undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah : 1. Pengadilan Negeri Gorontalo; dan 2. Pengadilan Negeri Limboto. Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4398
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_gorontalo_(uu_14_th_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)