Previous
Next

2004

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten (UU 12 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 12 TAHUN 2004
                                              TENTANG
                        PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :   a.      bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian
                   wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan
                   perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

              b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan
                   memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,
                   cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Banten;

              c.      bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diadakan peninjauan
                   kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang berdasarkan Undang-Undang
                   Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah
                   Provinsi Jawa Barat;

              d.       bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
                   tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
                   Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

              e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
                   huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                   Pengadilan Tinggi Banten;


Mengingat :        1.             Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;

                   2.             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan
                   Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
                   Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);

              3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 4359);

          4.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
               Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

          5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran
               Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

          6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4358);


                                       Dengan Persetujuan Bersama
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                    dan
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN.


                                                  Pasal 1


         Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.


                                                  Pasal 2


         (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.


         (2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat
            pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.


                                                  Pasal 3


         Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung
         dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.


                                                  Pasal 4


         Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang
              termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
               a.       perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung
                    tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung;
               b.      perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum
                    diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.


                                                       Pasal 5
              Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
              dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 6 Juli 2004
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           ttd.
                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO


              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 62



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,




Edy Sudibyo
                                         PENJELASAN
                                             ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 12 TAHUN 2004
                                           TENTANG
                      PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN




I. UMUM

  Dengan telah dibentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah
  Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki
  perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan
  perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan
  dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan
  pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

  Berhubung sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih
  menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi
  masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang
  sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah
  saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Banten di wilayah Provinsi Banten.

  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa
  pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
  yang dibentuk dengan undang-undang.
  Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Banten yang
  berkedudukan di ibukota Provinsi Banten dengan undang-undang.

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi
  Bandung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan
  Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta, dengan
  mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah
  hukum Pengadilan Tinggi Bandung.

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk
  daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi
  Banten.
II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1
       Cukup jelas.
  Pasal 2
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
             Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
                Banten, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah :
                1. Pengadilan Negeri Serang;
                2.    Pengadilan Negeri Pandeglang;
             3. Pengadilan Negeri Rangkas Bitung;
                4. Pengadilan Negeri Tangerang.


  Pasal 3

        Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung
        sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan
        Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta
        diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi
        Jawa Barat.


  Pasal 4
       Cukup jelas.
  Pasal 5
       Cukup jelas.




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4396


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_banten_(uu_12_thn_2_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.