- Home »
- Undang-Undang »
- 2004 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten (UU 12 thn 2004)
2004
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten (UU 12 thn 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_banten_(uu_12_thn_2_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Banten; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang. Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten. (2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten. Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten. Pasal 5 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN I. UMUM Dengan telah dibentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Berhubung sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Banten di wilayah Provinsi Banten. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten dengan undang-undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah : 1. Pengadilan Negeri Serang; 2. Pengadilan Negeri Pandeglang; 3. Pengadilan Negeri Rangkas Bitung; 4. Pengadilan Negeri Tangerang. Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4396
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_banten_(uu_12_thn_2_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)