Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)

1993

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 :

UU 5/1993, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        5 TAHUN 1993 (5/1993)

Tanggal:      30 JULI 1993 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1993/67; TLN NO. 3532

Tentang:   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.   bahwa   untuk   lebih   menyesuaikan   dan
     menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun
     Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6
     Tahun 1992;

                  b.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu
        diatur dengan Undang-undang;

Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
     Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                  2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
        1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
        Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        2860);

                  3.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 3471);

                          Dengan persetujuan

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
      ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
      1992/93.

                             Pasal   1

(1)   Anggaran   Pendapatan  Negara   Tahun    Anggaran  1992/93
      diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua
      trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh
      dua juta rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Pendapatan     Rutin      bertambah    dengan    Rp.
      944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar
      seratus tiga puluh dua juta rupiah);

      b.   Pendapatan    Pembangunan    bertambah   dengan    Rp.
      1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar
      lima ratus sepuluh juta rupiah).

(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

                             Pasal   2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan
      bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima
      puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri
      dari :

      a.   Belanja      Rutin       bertambah      dengan      Rp.
      834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima
      ratus delapan puluh tiga juta rupiah);

      b.   Belanja     Pembangunan    bertambah     dengan  Rp.
      1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua
      milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah).

(2)   Perincian   belanja  tambahan   dan  perubahan   sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

                             Pasal   3

(1)   Kredit   anggaran   proyek-proyek  pada  Anggaran  Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun
      anggaran 1992/93    menunjukkan sisa yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun      Anggaran 1993/94 menjadi kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1993/94

(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan
      untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94
      dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
*8485

                              Pasal      4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal      5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan      dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 1993

                               TENTANG

                   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1992/93

UMUM

     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan
Lima Tahun *8486 Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam
dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.

     Dalam Tahun Anggaran 1992/93, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri, terutama dari sektor minyak
dan gas alam. Di samping itu juga karena lebih tingginya
realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri
yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek.

      Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih
tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja
rutin terutama disebabkan oleh adanya subsidi BBM yang sebelumnya
tidak   diperkirakan,  sebagai   akibat  lebih   tingginya  harga
rata-rata minyak di pasaran internasional dari yang diperkirakan
semula. Di samping itu realisasi belanja pegawai juga mengalami
kenaikan, sejalan dengan upaya penyempurnaan struktur penggajian
pegawai negeri sipil dan ABRI serta pensiun sipil dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sejak bulan Januari 1993. Selanjutnya
realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri,
yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan
di berbagai sektor.

     Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk
menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 dan
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94.

      Dengan demikian Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992
berimbang pada tingkat Rp. 56.108.600.000.000,- (lima puluh enam
trilyun seratus delapan milyar enam ratus juta rupiah), kini
berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi
Rp. 58.168.242.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam
puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan
Anggaran      Belanja    Negara    diperkirakan     menjadi    Rp.
58.166.002.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam
puluh    enam   milyar  dua   juta  rupiah).   Sisa-anggaran-lebih
diperkirakan sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus
empat puluh juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran
berikutnya.

     Oleh   sebab   itu,   sesuai  dengan ketentuan  Pasal  5
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
*8487
      Ayat (1)

             Cukup jelas

     Ayat (2)

             Cukup jelas

Pasal 2

     Ayat (1)

             Cukup jelas

     Ayat (2)

             Cukup jelas

Pasal 3

     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek
     yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi
     sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
     Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 maupun sisa kredit
     anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang
     ini.

     Ayat (2)

             Cukup jelas

Pasal 4

     Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3532

                   --------------------------------

                                CATATAN
LAMPIRAN :

[CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN]

Kutipan:     LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.