- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)
1993
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
UU 5/1993, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1993 (5/1993) Tanggal: 30 JULI 1993 (JAKARTA) Sumber: LN 1993/67; TLN NO. 3532 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah). (2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun anggaran 1992/93 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94 (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. *8485 Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1993 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun *8486 Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1992/93, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri, terutama dari sektor minyak dan gas alam. Di samping itu juga karena lebih tingginya realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh adanya subsidi BBM yang sebelumnya tidak diperkirakan, sebagai akibat lebih tingginya harga rata-rata minyak di pasaran internasional dari yang diperkirakan semula. Di samping itu realisasi belanja pegawai juga mengalami kenaikan, sejalan dengan upaya penyempurnaan struktur penggajian pegawai negeri sipil dan ABRI serta pensiun sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sejak bulan Januari 1993. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di berbagai sektor. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94. Dengan demikian Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 berimbang pada tingkat Rp. 56.108.600.000.000,- (lima puluh enam trilyun seratus delapan milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.168.242.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.166.002.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh enam milyar dua juta rupiah). Sisa-anggaran-lebih diperkirakan sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 *8487 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3532 -------------------------------- CATATAN LAMPIRAN : [CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN] Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)