- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)
1993
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (UU 5 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
UU 5/1993, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1993 (5/1993)
Tanggal: 30 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/67; TLN NO. 3532
Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan
menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun
Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1992;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu
diatur dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3471);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/93.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua
trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh
dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar
seratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar
lima ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima
puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri
dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.
834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima
ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua
milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun
anggaran 1992/93 menunjukkan sisa yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1993/94
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94
dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
*8485
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1993
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan
Lima Tahun *8486 Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam
dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1992/93, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri, terutama dari sektor minyak
dan gas alam. Di samping itu juga karena lebih tingginya
realisasi pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri
yang dapat dirupiahkan, maupun dari bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih
tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja
rutin terutama disebabkan oleh adanya subsidi BBM yang sebelumnya
tidak diperkirakan, sebagai akibat lebih tingginya harga
rata-rata minyak di pasaran internasional dari yang diperkirakan
semula. Di samping itu realisasi belanja pegawai juga mengalami
kenaikan, sejalan dengan upaya penyempurnaan struktur penggajian
pegawai negeri sipil dan ABRI serta pensiun sipil dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sejak bulan Januari 1993. Selanjutnya
realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri,
yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan
di berbagai sektor.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk
menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 dan
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94.
Dengan demikian Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992
berimbang pada tingkat Rp. 56.108.600.000.000,- (lima puluh enam
trilyun seratus delapan milyar enam ratus juta rupiah), kini
berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi
Rp. 58.168.242.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam
puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.
58.166.002.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam
puluh enam milyar dua juta rupiah). Sisa-anggaran-lebih
diperkirakan sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus
empat puluh juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
*8487
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi
sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 maupun sisa kredit
anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3532
--------------------------------
CATATAN
LAMPIRAN :
[CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN]
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






