- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (UU 1 thn 1993)
1993
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (UU 1 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_tata_usaha_negara_s_1.pdf
UU 1/1993, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
SURABAYA
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1993 (1/1993)
Tanggal: 11 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/10; TLN NO. 3513
Tentang: PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara di setiap ibukota propinsi;
b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya
memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya,
sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
c. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi
dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang
meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan
Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
d. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan
kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan
pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya
penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya
ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan
tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA.
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, atau Timor Timur.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka :
a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah
Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara tersebut :
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara yang bersangkutan;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
*8449
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA SURABAYA
UMUM
Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meliputi
sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Timur; sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah propinsi
yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Timor Timur, dan Irian Jaya.
Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut
masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan
tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan wewenang kedua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih
memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata
usaha negara, maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang.
Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan suatu lembaga baru, maka pembentukan dan
pengembangannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang
matang, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian dari
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan
beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur
dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3513
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_tata_usaha_negara_s_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






