- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 (UU 5 thn 1995)
1995
Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 (UU 5 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_16_tahun_1969_5.pdf
UU 5/1995, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG
UNDANG N
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1995 (5/1995)
Tanggal: 13 JULI 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 1995/36; TLN. NO. 3600
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan
yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi
Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia;
b. bahwa dengan telah diterimanya Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan
pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu
melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang dipilih dan yang diangkat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan
perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
Mengingat:
1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal
19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
(Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun
1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063),
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara
*8900
RI Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3163) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara
RI Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3281);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor
16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus)
orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang
dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang
diangkat.
(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh
lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan
dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh
Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan
Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan *8901 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATA RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
UMUM
1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 didasarkan atas
telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan
pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. Kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 terus ditingkatkan dengan mengamalkan dan membudayakan
Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku
pelaksanaan demokrasi Pancasila. Kondisi tersebut
memungkinkan dilakukan penyesuaian *8902 jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.
Dalam Negara Republik Indonesia, semua golongan termasuk
ABRI, mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. ABRI sejak kelahirannya telah memberikan dharma
bakti dalam perjuangan bangsa, dan tampil bersama-sama
segenap potensi dan kekuatan efektif bangsa dalam proses
pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan menumbuhkembangkan
demokrasi Pancasila, Keberadaan ABRI di lembaga perwakilan
rakyat melalui pengangkatan adalah menyatu dalam tatanan
kehidupan demokrasi Pancasila.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,
diamanatkan antara lain sebagai berikut:
"a. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan
pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh
dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi
kemerdekaan bangsa dan negara;
b. ABRI melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan
keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Dalam
melaksanakan fungsi sosial politik, ABRI harus mampu
berperan sebagai stabilisator, dinamisator, dan unsur
pemersatu kehidupan nasional, berperanserta secara aktif
dalam pembangunan, serta memperkuat kehidupan
konstitusional, demokrasi, dan tegaknya hukum dalam rangka
memperkukuh ketahanan nasional;
c. Untuk mendukung tatanan politik demokrasi Pancasila,
budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan,
kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu
terus dikembangkan, didukung oleh moral dan etik politik
yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap
kenegarawanan di dalam perilaku politik".
2. Materi pokok perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, adalah mengenai
perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dipilih dan yang diangkat.
3. Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang *8903 Nomor 2 Tahun 1985 yang diatur dalam
Undang-undang ini meliputi:
a. Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang,
terdiri dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75
(tujuh puluh lima) orang, dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan keadaan, dalam rangka lebih
mengembangkan tatanan kehidupan politik yang berdasarkan
demokrasi Pancasila, dengan tetap menjamin terlaksananya
fungsi sosial politik ABRI sebagai stabilisator dan
dinamisator.
b. Perubahan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan untuk
menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
diangkat, diambil dari golongan karya ABRI, yang ditetapkan
oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata.
4. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam
Undang-undang ini akan dinyatakan diubah, diganti, atau
dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam
Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
5. Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan
Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun
1969 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 dan Undang-undang
ini, disusun dalam satu Naskah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini pada tanggal
diundangkan, perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat yang dipilih dan yang diangkat dilaksanakan sejak
Pemilihan Umum tahun 1997.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1450/TH. XVIII JULI TAHUN
1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_16_tahun_1969_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 16 tahun 1969. Uu ri nomor 16 tahun 1969 tentang. Uu no 5/1975. Uu no 16 tahun 1995. Uu ri no 16 tahun1969 tentang. Uu tahun 1969 no.16 tentang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






