Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1995
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 (UU 5 thn 1995)

1995

Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 (UU 5 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 :

UU 5/1995, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG
UNDANG N

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        5 TAHUN 1995 (5/1995)

Tanggal:      13 JULI 1995 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1995/36; TLN. NO. 3600

Tentang:   PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
     TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
     RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
     DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR
     DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.

Indeks:

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.      bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan
        yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan
        peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi
        Pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia;

b.      bahwa   dengan    telah   diterimanya    Pancasila   sebagai
        satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
        dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan
        pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila, perlu
        melakukan penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
        yang dipilih dan yang diangkat;

c.      bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
        dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengadakan
        perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
        Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
        Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
        1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;

Mengingat:

1.      Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal
     19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
     anggota-anggota   Badan   Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
     (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran
     Negara RI Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan
     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun
     1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3063),
     Undang-undang           Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara
                     *8900
     RI Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
     3163) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara
     RI Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
     3281);

3.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     RI Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
     2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5
     Tahun 1975 (Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
     Lembaran Negara RI Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2
     Tahun 1985 (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan
     Lembaran Negara RI Nomor 3282);

                          Dengan Persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

     UNDANG-UNDANG    REPUBLIK    INDONESIA     PERUBAHAN  ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985.

                               Pasal I

     Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor
16   Tahun   1969   tentang   Susunan    dan    Kedudukan   Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan   Rakyat  Daerah   sebagaimana    telah   diubah  dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:

     "(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus)
     orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang
     dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang
     diangkat.

     (4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh
     lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan
       dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh
       Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata".

                               Pasal II

     Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan
Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan *8901 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                               PENJELASAN
                                   ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 5 TAHUN 1995
                                 TENTANG
       PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG
         SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATA RAKYAT,
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
        SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN
                    UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985

UMUM

1.      Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
        Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
        Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
        1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 didasarkan atas
        telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam
        kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam
        proses   pembaharuan  kehidupan  politik   dan  pelaksanaan
     pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan
     dengan    perkembangan    keadaan.   Kehidupan    politik   dan
     kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
     1945 terus ditingkatkan dengan mengamalkan dan membudayakan
     Pancasila    yang   diwujudkan   dalam   sikap   dan   perilaku
     pelaksanaan     demokrasi     Pancasila.    Kondisi    tersebut
     memungkinkan dilakukan penyesuaian *8902       jumlah   anggota
     Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat.

     Dalam Negara Republik Indonesia, semua golongan termasuk
     ABRI, mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam
     penyelenggaraan    kehidupan  bermasyarakat,   berbangsa  dan
     bernegara. ABRI sejak kelahirannya telah memberikan dharma
     bakti dalam perjuangan bangsa, dan tampil bersama-sama
     segenap potensi dan kekuatan efektif bangsa dalam proses
     pengambilan     keputusan    untuk    menentukan    kebijakan
     penyelenggaraan pemerintahan negara dan menumbuhkembangkan
     demokrasi Pancasila, Keberadaan ABRI di lembaga perwakilan
     rakyat melalui pengangkatan adalah menyatu dalam tatanan
     kehidupan demokrasi Pancasila.

     Dalam   Ketetapan   Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   Nomor
     II/MPR/1993   tentang   Garis-garis   Besar   Haluan   Negara,
     diamanatkan antara lain sebagai berikut:

     "a. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan
     pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh
     dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi
     kemerdekaan bangsa dan negara;

     b.    ABRI melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan
     keamanan   dan  sebagai   kekuatan sosial  politik.  Dalam
     melaksanakan fungsi sosial politik, ABRI harus mampu
     berperan sebagai stabilisator, dinamisator, dan unsur
     pemersatu kehidupan nasional, berperanserta secara aktif
     dalam     pembangunan,     serta   memperkuat    kehidupan
     konstitusional, demokrasi, dan tegaknya hukum dalam rangka
     memperkukuh ketahanan nasional;

     c.   Untuk mendukung tatanan politik demokrasi Pancasila,
     budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan,
     kekeluargaan dan keterbukaan yang bertanggung jawab perlu
     terus dikembangkan, didukung oleh moral dan etik politik
     yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila serta sikap
     kenegarawanan di dalam perilaku politik".

2.   Materi pokok perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
     tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
     Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
     dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, adalah mengenai
     perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
     dipilih dan yang diangkat.
3.   Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
     Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan    Rakyat,   Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah
     sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang    *8903 Nomor 2 Tahun 1985 yang diatur dalam
     Undang-undang ini meliputi:

     a.   Perubahan Pasal 10 ayat (3), bahwa jumlah anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat yang ditetapkan 500 (lima ratus) orang,
     terdiri dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
     dipilih 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dan jumlah
     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat 75
     (tujuh puluh lima) orang, dimaksudkan untuk menyesuaikan
     dengan    perkembangan   keadaan,    dalam    rangka    lebih
     mengembangkan tatanan kehidupan politik yang berdasarkan
     demokrasi Pancasila, dengan tetap menjamin terlaksananya
     fungsi   sosial  politik   ABRI  sebagai   stabilisator   dan
     dinamisator.

     b.   Perubahan   Pasal  10   ayat   (4)  dimaksudkan  untuk
     menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
     diangkat, diambil dari golongan karya ABRI, yang ditetapkan
     oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata.

4.   Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam
     Undang-undang ini akan dinyatakan diubah, diganti, atau
     dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam
     Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.

5.   Untuk   memudahkan  masyarakat   memahami  dan   menggunakan
     Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
     Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun
     1969 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 dan Undang-undang
     ini, disusun dalam satu Naskah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

     Cukup jelas

Pasal II

     Dengan   berlakunya    Undang-undang  ini   pada   tanggal
     diundangkan, perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan
     Rakyat yang dipilih dan yang diangkat dilaksanakan sejak
     Pemilihan Umum tahun 1997.

                   --------------------------------
                            CATATAN

Kutipan: WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1450/TH. XVIII JULI TAHUN
     1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_16_tahun_1969_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 16 tahun 1969. Uu ri nomor 16 tahun 1969 tentang. Uu no 5/1975. Uu no 16 tahun 1995. Uu ri no 16 tahun1969 tentang. Uu tahun 1969 no.16 tentang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.