- Home »
- Undang-Undang »
- 1980 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (UU 2 thn 1980)
1980
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (UU 2 thn 1980)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan dan berpegang teguh pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang
Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan
perkembangan keadaan;
Mengingat:
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2) Pasal 5 ayat (1), dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978
tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978
tentang Pemilihan Umum;
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun1969 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3064);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
9. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembara n Negara Nomor 3041);
10. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, diubah lagi sebagai berikut:
Angka 1
Pada Pasal 8 di antara ayat (4)dan ayat (5) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a) dan
ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut:
(4a) Di dalam Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia
Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara diikutsertakan unsur Partai
Politik dan Golongan Karya sebagai Anggota.
(4b) Pada Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara dibentuk Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan
Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari
seorang Ketua merangkap Anggota dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota
yang dijabat oleh pejabat Pemerintah serta beberapa orang Anggota yang
diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai
Demokrasi Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
b. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR,
DPRD I dan DPRD II dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan
tingkatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan/Panitia
Pemungutan Suara yang bersangkutan;
c. Panitia Pengawas pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan juga melakukan
pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat
pemberitahuan/panggilan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan P emerintah."
Angka 2
Ketentuan Pasal 8 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan Anggota-anggotanya
terdiri dari beberapa orang Ment eri;
b. Dewan Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat
oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa
orang Anggota, yang di ambilkan dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
Indonesia, Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c. Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum".
Angka 3
Pada Pasal 8 di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (7a) yang
berbunyi sebagai berikut:
"a. Tugas Dewan Pimpinan sebagai dimaksud dalam ayat (7) adalah:
(i) menentukan garis-garis kebijaksanaan pelaksanaan Pemilihan Umum;
(ii) mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang
diberikan oleh Dewan Pertimbangan.
b. Tugas Dewan Pertimbangan sebagai dimaksud dalam ayat (7) adalah memberikan
pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan
maupun atas prakarsa sendiri."
Angka 4
Pada Pasal 8 ayat (10) di antara perkataan "ayat (4)" dan kata "diatur" disisipkan perkataan"
dan ayat (4b)" sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (10) berbunyi sebagai berikut:
"Susunan, tata kerja, pembentukan dan hal-hal lain mengenai Lembaga Pemilihan
Umum dan Panitia-panitia tersebut dalam ayat (4) dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
Angka 5
Pada Pasal 10 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a)
yang berbunyi sebagai berikut:
"Seorang Warga negara Republik Indonesia yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih
ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak memilihnya."
Angka 6
Pada Bab V sebelum Pasal 14 ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 13a yang berbunyi
sebagai berikut:
Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya".
Angka 7
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Yang mengajukan calon untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan
Umum adalah 3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a."
Angka 8
Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam mengajukan calon, organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a,
menyampaikan surat-surat keterangan dari masing-masing calon, yang menyatakan
bahwa syarat-syarat sebagai calon telah dipenuhi."
Angka 9
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon yang dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh organisasi yang berwenang mengajukan calon termaksud."
Angka 10
Pada Pasal 19 ayat (3) perkataan "organisasi golongan politik/karya" di antara kata "Antara"
dan kata "dapat" diganti dengan perkataan "3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13a", sehingga Pasal 19 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
"Antara 3 (tiga) organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a dapat diadakan
penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian kursi. Keinginan
penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengemukakan daftar
calon di dalam surat isian untuk pencalonan dan juga di dalam daftar calon yang
bersangkutan."
Angka 11
Pada Pasal 19 ayat (4b) huruf b kata "memperbaikinya" diganti dengan perkataan "membela
calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon", sehingga ketentuan Pasal 19 ayat (4b) huruf
b berbunyi sebagai berikut: "Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia
Pemilihan yang bersangkutan diberitahukan kepada organisasi yang mengajukan calon
dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon
yang ditolak dan memperbaiki daftar calon."
Angka 12
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"Untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum 3 (tiga)
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh
wilayah Indonesia."
Angka 13
Pada Pasal 20 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1a)
terdiri dari huruf a dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
"(1a) a. Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang mempersoalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta
Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional."
Angka 14
Pada Pasal 20 sesudah ayat (1a) ditambahkan ayat (1b) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam kampanye Pemilihan Umum di seluruh Indonesia rakyat mempunyai
kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum."
Angka 15
Pasal 22 ayat (3) dihapus.
Angka 16
Pada Bab VII sesudah Pasal 22 ditambah dengan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 22a
terdiri dari 4 (empat) ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Organisasi kekuatan sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a masing-
masing mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara
dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
(2) Saksi-saksi tersebut pada ayat (1) di dalam melakukan tugasnya merangkap sebagai
pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara dan
memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan
pengiriman kotak suara kepada Panitia Pemungutan Suara.
(3) Saksi/Pengawas secara organik masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dan menerima petunjuk teknis dari Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kecamatan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dan tata cara penghitungan suara diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah."
Angka 17
Pada Pasal 27 ayat (9) kata "penjara" di antara kata "pidana" dan kata "selama-lamanya"
diganti dengan kata "kurungan", sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (9) berbunyi sebagai
berikut:
"Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk
memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak
memungkinkannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan."
Angka 18
Pada Bab XII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 29a terdiri dari 3 (tiga) ayat, yang
berbunyi sebagai berikut:
"(1) Mengingat keadaan dan perkembangan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka
cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat
berbeda dengan di daerah-daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia.
(2) Setelah dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dibentuk Daerah Tingkat II sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka dengan mengingat keadaan dan perkembangan
daerahnya, pengaturan cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I
Timor Timur dapat lebih disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang
Pemilihan Umum.
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) lebih lanjut diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
Angka 19
Pada Pasal 31 a ayat (1) perkataan "dimulai sampai dengan diresmikannya" diganti dengan
perkataan "sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama", sehingga
ketentuan Pasal 31a ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang ini adalah sejak saat
pendaftaran pemilih sampai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama
keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat."
Pasal II
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1975 dan yang kedua kali dengan Undang-undang ini disusun dalam
satu naskah oleh Pemerintah dan selanjutnya tetap disebut Undang-undang Pemilihan Umum.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 24
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
UMUM
Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang dapat disebut Undang-
undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum, didasarkan atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pemilihan Umum ini pada hakekatnya
bermaksud mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Pada prinsipnya
perubahan-perubahan yang diadakan itu tidak bersifat fundamental yang berarti tidak
mengubah dasar pi kiran, tujuan, asas dan sistim Pemilihan Umum.
Tujuan diadakan perubahan itu adalah untuk lebih menyempurnakan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975,
disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dalam bidang politik dan kenegaraan
sehubungan dengan adanya kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tersebut serta sehubungan pula dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun
1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang dikukuhkan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang
Pengukuhan Penyatuan W ilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi diadakannya perubahan dimaksud adalah
antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh Presiden/Mandatari s, 3 (tiga)
organisasi kekuatan sosial politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
Indonesia dan Golongan Karya, di tingkatkan peranannya dalam pelaksanaan dan
pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah yang diatur dengan Undang-undang
Pemilihan Umum.
b. Bahwa dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur diselenggarakan juga Pemilihan,
namun mengingat perkembangan keadaan di daerah tersebut mengenai hal-hal tertentu
dapat diatur tersendiri berdasarkan, ketentuan-ketentuan undang-undang Pemilihan
Umum.
c. Bahwa menurut pengalaman dalam, pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Tahun
1977, ternyata antara lain di perlukan adanya pnyempurnaan organisasi
penyelenggara/pelaksana Pemilihan Umum.
Perubahan-perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 yang diatur dalam Undang-undang ini
dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) hal pokok yaitu:
1. Perubahan terhadap Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 dan penambahan ketentuan
yang dijadikan Pasal 13a dan Pasal 22a pada hekekatnya merupakan pengaturan dalam
Undang-undang Pemilihan Umum untuk meningkatkan peranan Partai Politik dan
Golongan Karya di bidang pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dibawah pimpinan
Presiden/Mandatari s MPR.
Pengaturan tersebut terutama mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan
Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat
I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang anggota-anggotanya terdiri
dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia,
Golongan Karya dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masing-masing sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang. Demikian pula mengenai pemberian kesempatan bagi peserta
Pemilihan Umum dalam pengisian dan penyusunan urutan calon dalam daftar calon
maupun untuk membela calon yang ditolak dan memperbaiki daftar calon, serta mengenai
pemberian kesempatan mengirimkan seorang waktunya masing-masing sebagai saksi
tidak saja dalam penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan umum, tetapi juga
dalam pemungutan suara ditiap tempat pemungutan suara, yang juga merangkap sebagai
pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum ditempat pemungutan suara dan
memulai tugasnya sejak penyiapan tempat pemungutan suara sampai dengan pengiriman
kotak suara kepada panitia Pemungutan Suara.
Dalam hal saksi tersebut berhalangan, maka organisasi peserta Pemilihan Umum yang
bersangkutan dapat menunj uk penggantinya.
Setiap organisasi kekuatan sosial politik dapat menugaskan anggota-anggotanya untuk
mengawasi apakah surat pemberitahuan/panggilan sudah diterima oleh para Pemilih.
Dewan Pertimbangan L.P.U. akan senantiasa diminta pertimbangannya dalam
mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang
diprakarsai oleh L.P.U.
Pegawai Negeri Sipil yang dicalonkan oleh Partai Politik/Golongan Karya untuk
keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan
pencalonannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud dengan kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan
kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) adalah, bahwa
kepada tiap organisasi kekuatan sosial politik diberi kedudukan, kebebasan, kesempatan,
perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta kewajiban
yang sama untuk mentaati Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan "dilarang mempersoalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 dalam kampanye Pemilihan Umum", adal ah bahwa dalam kegiatan kampanye semua
pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutar balikkan arti
dan isi, merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta membuat rakyat
ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap
berpedoman kepada Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam menggunakan kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan
Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (lb), semua fihak memperhatikan keamanan
dan ketertiban umum.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik/Golongan Karya dan
atau yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dapat melakukan
kampanye Pemilihan Umum.
2. Penambahan ketentuan pada BAB XII yang dijadikan Pasal 29a. adalah untuk
mengadakan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai pelaksanaan.
Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Dengan memperhatikan keadaan serta perkembangan daerah dan masyarakatnya, adalah
wajar bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
mendapat pengaturan dan perlakuan tersendiri berdasarkan Undang-undang Pemilihan
Umum. Pengaturan tersendiri tersebut adalah mengenai cara pelaksanaan Pemilihan
Umum, sedangkan perlakuan tersendiri tersebut adalah mengenai penentuan jumlah
Anggota DPR yang dipilih bagi Daerah Pemilihan Timor Timur yang tidak diambilkan dari
jumlah Anggota DPR yang 360 (tigaratus enampuluh) orang yang dipilih bagi daerah-
daerah di luar Timor Timur, dan pengaturannya diserahkan kepada Presiden.
3. Perubahan terhadap Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 31a adalah penyempurnaan
pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai hal-hal sehubungan
dengan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977.
Pengaturan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
Penyempurnaan ketentuan bahwa seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan
kemudian sebelum menggunakan hak memilihnya diketahui tidak lagi memenuhi
persyaratan untuk dapatdidaftar sebagai pemilih, ditentukan tidak dapat menggunakan hak
memilihnya, memantapkan ketentuan mengenai tatacara pencalonan, serta mempertega s
ketentuan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimulai dengan pendaftaran
pemilih berakhir sampai dengan kegiatan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama
keanggotaan Badan Permus yawaratan/Perwakilan Rakyat.
Untuk menyatakan seseorang yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan
menggunakan hak memililihnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2a),
diperlukan keterangan dari pihak/instansi yang berwenang, dan bagi yang sedang
terganggu jiwa/ingatannya didasarkan pada kenyataan keadaan orang yang bersangkutan
pada saat pemungutan suara dilaksanakan.
Yang dimaksud dengan "tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-
kurangnya 5 tahun" dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 16 huruf f adalah tindak
pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun sebagai ancaman hukuman maksimum, atau
lebih.
Yang dimaksud dengan Keterangan dalam pasal 17 ayat(3) adalah surat-surat pernyataan
dan atau surat-surat keterangan yang berfungsi sebagai bukti bahwa syarat sebagai calon
telah dipenuhi, dan yang dikeluarkan/disah kan oleh penjabat/instansi berwenang,
Keamanan dan ketertiban umum merupakan faktor yang penting dalam Pemilihan Umum
oleh karena itu perlu diperhatikan dan dipelihara oleh seluruh masyarakat.
Meskipun G.30.S/PKI tetap merupakan bahaya l atent tetapi mengingat makin terkendalinya
stabilitas keamanan dan ketertiban, maka "kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah dalam membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya
untuk pada suatu waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan
penelitian secara cermat" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1975 mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tidak 14 terbatas
hanya diantara Golongan C saja.
Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan atau perkataan
dari Undang-undang yang dinyatakan dihapus atau diganti atau ditambah, maka ketentuan
atau perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus atau diganti atau ditambah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3163
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang nomor 4 tahun 1975 perubahan undang undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






