- Home »
- Undang-Undang »
- 1975 » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan (UU 4 thn 1975)
1975
Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan (UU 4 thn 1975)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan,pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan perusahaan-perusahaan swasta Jepang tergabung dalam suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.; Sumitomo Shoji Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.; C. Itoh & Co. Ltd.; Nissho-Iwai Co. Ltd.; Nichimen Co. Ltd.; Showa Denko KK.; Marubeni Corporation; Mitsubishi Chemical Industries, Ltd.; Mitsubishi Corporation; Mitsui Aluminium Company, Ltd.; dan Mitsui & Co. Ltd.; b. bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan- perusahaan swasta Jepang termaksud; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987.); Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN SERTA PENGEMBANGAN USAHA PERLISTRIKAN DAN PELEBURAN ALUMINIUM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium. 2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo. Pasal 2 Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluasluasnya. BAB II MODAL PERSERO Pasal 3 1) Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah. 2) Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar: a US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO, yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun; b US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap tahunnya; sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. 3) Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian PERSERO. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 24 Nopember 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 Nopember 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA NOMOR 38 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT UMUM Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat fundamentil yang berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum, Tujuan mengadakan perubahan itu adalah semata-mata menyempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas. Di antara ketentuan- ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah : a. bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak mungkin Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum; b. bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk selanjutnya Pemilihan Umum diikuti oleh dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya. Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula atas pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum Tahun 1971. Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang dalam Undang- undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel organisasi atau kedaulatan organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui pemilihan umum. Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Pendaftaran Pemilih. 2. Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan (didasarkan atas hasil pendaftaran jumlah penduduk). 3. Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi. 4. Pengajuan Nama Calon (Pencalonan). 5. Penelitian Calon-calon. 6. Penetapan Calon-calon/Penyusunan Daftar Calon. 7. Pengumuman Daftar Calon. 8. Kampanye Pemilihan. 9. Pemungutan Suara. 10. Penghitungan Suara. 11. Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi : a. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi); b. Penetapan Terpilih; c. Penetapan/Peresmian menjadi anggota. 12. Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota. Untuk kepentingan pemilihan umum para peserta Pemilihan Umum tetap mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk bergerak di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka yang tidak menggunakan dan atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih antara lain seperti dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1), tidak dibenarkan berkampanye. Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri berdasarkan atas perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut antara lain meliputi : a. Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 2 ayat (1), ialah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara Golongan C dengan penelitian secara cermat; b. Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari" dalam Pasal 7 ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan 3 (tiga) macam surat suara. Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal 21 ayat (3) dan (4), dan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, anggota KPPS terdiri dari unsur-unsur Pemerintah. Utusan-utusan dari Parpol/Golkar mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, ikut serta menghitung dan menanda- tangani Berita Acara Penghitungan Suara sebagai saksi; c. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa di samping dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan membaca huruf latin, perlu juga peningkatan syarat pendidikan, yakni berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat pengalaman di bidang kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang harus dihadapi anggota Badan Perwakilan Rakyat. Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan bagi Calon Anggota Badan Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter umum Pemerintah; d. Penghapusan perkataan "Nama calon" data Pasal 18 ayat (5), dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang mengatur pengajuan dan pengumuman Tanda Gambar dan Nama Organisasi. Menurut Undang-undang Pemilihan Umum pencalonan dimulai dengan pengajuan Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi sedangkan pengajuan nama calon dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan Nama Organisasi ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara; e. Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan prosedur dalam penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah selesai penetapan hasil pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan yang bersangkutan menetapkan calon- calon yang menjadi terpilih menurut nomer urut penempatan nama calon dalam daftar calon yang diajukan oleh organisasi yang bersangkutan. f. Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal 27 ayat (4) dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum yang menggunakan stelsel daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang tetapi memilih organisasi, sehingga sesuatu organisasi yang sebenarnya tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini kemungkinan akan memperoleh tambahan suara. Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan/perkataan dari Undang- undang yang dinyatakan hapus, maka ketentuan/perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus. Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada hal-hal yang telah berubah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1975 YANG TELAH DICETAK ULANG TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3063
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemilihan_4.pdf
Pencarian Terbaru
Uu pemilu no 15 tahun 1969. Uu no. 15 tahun 1969 tentang pemilu untuk melaksanakaxn pemilu tahun. Https://carapedia.com/perubahan_undang_undang_nomor_tahun_1969_tentang_info1214.html. Uu no.15/1969. Uud pemilu no 15 tahun 1969. Uu no. 15 tahun 1969 tentang pemilu. Uu no 15 tahun 1969.
Isi undang undang tentang pemilu pada tahun 1969 no 15. Uu 15 1969. Undang undang pemilu no 15 tahun 1969. Bunyi undang undang nomor 15 tahun 1969. Uu pemilu nomer 15 thn 1969. Uu pemilu no15 tahun 1969. Uu pemilu no 15 thn 1969 untuk melaksanakan pemilihan umum tahun.
Isi uu no 15 tahun 1969. Undang undang pemilu no 15 1969. Undang undang tentang pemilu no 15 tahun 1969. Uu no 15 tahub 1969 utk melaksanakan pemilu. Uu no 15 1969. Uu 1969 pemilu tahun.