Previous
Next

1960

Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UU 2 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 2 TAHUN 1960 (2/1960)

                               Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA)

                                 Sumber: LN 1960/2; TLN NO. 1924

                                Tentang: PERJANJIAN BAGI HASIL

                                Indeks: HASIL. PERJANJIAN BAGI.




                                   Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

bahwa perlu diadakan Undang-undang yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi-hasil,
  agar pembagian hasil tanahnya antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar
 terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan
                     kewajiban-kewajiban baik dari penggarapan maupun pemilik;

                                            Mengingat :

                 a. pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar;

                        b. pasal 5 ayat 1 jo 20 pasal 1 Undang-undang Dasar;




                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

                                           Memutuskan :

                                           Menetapkan :

                           Undang-undang tentang "Perjanjian Bagi Hasil".

                                               BAB I

                                    ARTI BEBERAPA ISTILAH.

                                              Pasal 1.

                         Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

                                            *)Disetujui D
         a. tanah, ialah tanah yang biasanya dipergunakan untuk penanaman bahan makanan;

      b. pemilik, ialah orang atau badan hukum yang berdasarkan sesuatu hak menguasai tanah;

 c. perjanjian bagi-hasil, ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada
  satu fihak dan seseorang atau badan hukum pada lain fihak - yang dalam undang-undang ini disebut
   "penggarap" - berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk
  menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua
                                                 belah fihak;

d. hasil tanah, ialah hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap termaksud dalam huruf
  e pasal ini, setelah dikurangi biaya untuk bibit, pupuk, ternak serta biaya untuk menanam dan panen;

 e. petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian
                         pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

                                               BAB II.

                                            PENGGARAP

                                               Pasal 2.

      (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka yang
  diperbolehkan menjadi penggarap dalam perjanjian bagi-hasil hanyalah orang-orang tani, yang tanah
garapannya, baik kepunyaannya sendiri maupun yang diperolehnya secara, menyewa, dengan perjanjian
             bagi-hasil ataupun secara lainnya, tidak akan lebih dari sekitar 3 (tiga) hektar.

(2) Orang-orang tani yang dengan mengadakan perjanjian bagi-hasil tanah garapannya akan melebihi 3
  (tiga) hektar, diperkenankan menjadi penggarap, jika mendapat izin dari Menteri Muda Agraria atau
                                   penjabat yang ditunjuk olehnya.

(3) Badan-badan hukum dilarang menjadi penggarap dalam perjanjian bagi-hasil, kecuali dengan izin dari
                    Menteri Muda Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya.

                                               BAB III.

                                       BENTUK PERJANJIAN.

                                               Pasal 3.

    (1) Semua perjanjian bagi-hasil harus dibuat oleh pemilik dan penggarap sendiri secara tertulis
   dihadapkan Kepala dari Desa atau daerah yang setingkat dengan itu tempat letaknya tanah yang
bersangkutan - selanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Kepala Desa" dengan dipersaksikan oleh
                     dua orang, masing-masing dari fihak pemilik dan penggarap.

  (2) Perjanjian bagi-hasil termaksud dalam ayat 1 diatas memerlukan pengesahan dari Camat/Kepala
Kecamatan yang bersangkutan atau penjabat lain yang setingkat dengan itu - selanjutnya dalam undang-
                                       undang ini disebut "Camat".

                  (3) Pada tiap kerapatan desa Kepala Desa mengumumkan semua

                 perjanjian bagi-hasil yang diadakan sesudah kerapatan yang terakhir.
                      (4) Menteri Muda Agraria menetapkan peraturan-peraturan

       yang diperlukan untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas.

                                                BAB IV.

                                   JANGKA WAKTU PERJANJIAN

                                               Pasal 4.

                          (1) Perjanjian bagi-hasil diadakan untuk waktu yang

dinyatakan didalam surat perjanjian tersebut pada pasal 3, dengan ketentuan, bahwa bagi sawah waktu
itu adalah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan bagi tanah-kering sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal-hal yang khusus, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Muda Agraria, oleh Camat dapat
 diizinkan diadakannya perjanjian bagi-hasil dengan jangka waktu yang kurang dari apa yang ditetapkan
       dalam ayat 1 diatas, bagi tanah yang biasanya diusahakan sendiri oleh yang mempunyainya.

                         (3) Jika pada waktu berakhirnya perjanjian bagi-hasil

 diatas tanah yang bersangkutan masih terdapat tanaman yang belum dapat dipanen, maka perjanjian
 tersebut berlaku terus sampai waktu tanaman itu selesai dipanen, tetapi perpanjangan waktu itu tidak
                                     boleh lebih dari satu tahun.

(4) Jika ada keragu-raguan apakah tanah yang bersangkutan itu sawah atau tanah-kering, maka Kepala
                                    Desalah yang memutuskan.

                                               Pasal 5.

                       (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam

    pasal 6, maka perjanjian bagi-hasil tidak terputus karena pemindahan hak milik atas tanah yang
                                   bersangkutan kepada orang lain.

(2) Didalam hal termaksud dalam ayat 1 diatas semua hak dan kewajiban pemilik berdasarkan perjanjian
                              bagi-hasil itu beralih kepada pemilik baru.

(3) Jika penggarap meninggal dunia maka perjanjian bagi hasil itu dilanjutkan oleh ahli warisnya, dengan
                                   hak dan kewajiban yang sama.

                                               Pasal 6.

(1) Pemutusan perjanjian bagi-hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian termaksud dalam pasal
         4 ayat 1 hanya mungkin dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan dibawah ini :

 a. atas persetujuan kedua belah fihak yang bersangkutan dan setelah mereka laporkan kepada Kepala
                                                Desa;

 b. dengan izin Kepala Desa atas tuntutan pemilik, didalam hal penggarap tidak mengusahakan tanah
  yang bersangkutan sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan
sebagian dari hasil tanah yang telah ditentukan kepada pemilik atau tidak memenuhi bahan-bahan yang
menjadi tanggungannya yang ditegaskan didalam surat perjanjian tersebut pada pasal 3 atau tanpa izin
         dari pemilik menyerahkan penguasaan tanah yang bersangkutan kepada orang lain.

  (2) Kepala Desa memberi izin pemutusan perjanjian bagi-hasil yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
 dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kedua belah pihak, setelah usahanya untuk lebih
                          dahulu mendamaikan mereka itu tidak berhasil.

(3) Didalam hal tersebut pada ayat 2 pasal ini Kepala Desa menentukan pula akibat daripada pemutusan
                                                   itu.

    (4) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak menyetujui keputusan Kepala Desa untuk mengijinkan
 diputuskannya, perjanjian sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan/atau mengenai apa yang
dimaksud dalam ayat 3 diatas, maka soalnya dapat diajukan kepada Camat untuk mendapat keputusan
                                   yang mengikat kedua belah fihak.

    (5) Camat melaporkan secara berkala kepada Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II semua
                       keputusan yang diambilnya menurut ayat 4 pasal ini.

                                               BAB V.

                                    PEMBAGIAN HASIL TANAH.

                                              Pasal 7.

   (1) Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah
  Swatantara tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan,
  dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan
         sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan adat setempat.

  (2) Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II memberitahukan keputusannya mengenai penetapan
  pembagian hasil-tanah yang diambil menurut ayat 1 pasal ini kepada Badan Pemerintah Harian dan
                       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

                                               BAB VI.

                             KEWAJIBAN PEMILIK DAN PENGGARAP.

                                              Pasal 8.




  (1) Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada pemilik yang dimaksudkan untuk
        memperoleh hak mengusahakan tanah pemilik dengan perjanjian bagi-hasil, dilarang.

     (2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini berakibat, bahwa uang yang
   dibayarkan atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian pemilik dari hasil tanah
                                     termaksud dalam pasal 7.

 (3) Pembayaran oleh siapapun, termasuk pemilik dan penggarap, kepada penggarap ataupun pemilik
              dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur-unsur ijon, dilarang.
  (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 15, maka apa yang dibayarkan tersebut
            pada ayat 3 diatas itu tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun juga.

                                              Pasal 9.

  Kewajiban membayar pajak mengenai tanah yang bersangkutan dilarang untuk dibebankan kepada
           penggarap, kecuali kalau penggarap itu adalah pemilik tanah yang sebenarnya.

                                              Pasal 10.

Pada berakhirnya perjanjian bagi hasil, baik karena berakhirnya jangka waktu perjanjian maupun karena
     salah satu sebab tersebut pada pasal 6, penggarap wajib menyerahkan kembali tanah yang
                          bersangkutan kepada pemilik dalam keadaan baik.

                                              BAB VII.

                                             LAIN - LAIN

                                              Pasal 11.

Perjanjian-perjanjian bagi hasil yang sudah ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, untuk
  panen yang berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal
                                                diatas.

                                              Pasal 12.

 Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini tidak berlaku terhadap perjanjian-perjanjian bagi hasil
                                   mengenai tanaman keras.

                                              Pasal 13.

 (1) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak memenuhi atau melanggar ketentuan dalam surat perjanjian
tersebut pada pasal 3 maka baik Camat maupun Kepala Desa atas pengaduan salah satu fihak ataupun
karena jabatannya, berwenang memerintahkan dipenuhi atau ditaatinya ketentuan yang dimaksudkan itu.

(2) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak menyetujui perintah Kepala Desa tersebut pada ayat 1 diatas,
  maka soalnya diajukan kepada Camat untuk mendapat keputusan yang mengikat kedua belah fihak.

                                              Pasal 14.

  Jika pemilik tidak bersedia mengadakan perjanjian bagi hasil menurut ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini, sedang tanahnya tidak pula diusahakan secara lain, maka Camat, atas usul Kepala
 Desa berwenang untuk, atas nama pemilik, mengadakan perjanjian bagi hasil mengenai tanah yang
                                          bersangkutan.

                                              Pasal 15.

            (1) Dapat dipidana dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-;

                    a. pemilik yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3 atau

                                              pasal 11;
                 b. penggarap yang melanggar larangan tersebut pada pasal 2;

                c. barang siapa melanggar larangan tersebut pada pasal 8 ayat 3.

              (2) Perbuatan pidana tersebut pada ayat 1 diatas adalah pelanggaran

                                           Pasal 16.

Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan undang-undang ini diatur oleh Menteri
               Muda Agraria sendiri atau bersama dengan Menteri Muda Pertanian.

                                           Pasal 17.

                   Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                      Disahkan di Jakarta,

                                 pada tanggal 7 Januari 1960.

                                 Presiden Republik Indonesia,

                                         SOEKARNO.

                                         Diundangkan

                                 pada tanggal 7 Januari 1960,

                                   Menteri Muda Kehakiman,

                                         SAHARDJO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_bagi_hasil_(uu_2_thn_1960)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian bagi hasil menurut para ahli. Http://carapedia.com/perjanjian_bagi_hasil_thn_1960_info1089.html. Uu pokok bagi hasil. Dasar hukum perjanjian kerjasama bagi hasil. Bagi hasil menurut para ahli. Contoh surat bagi hasil tanah garapan. Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah.

Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Contoh surat perjanjian bagi hasil kebun. Undang undang bagi hasil antara pemilik lahan dengan perusahaan. Bagi hasil pertanian yang adil. Perjanjian tanam saham surat perjanjian dapat dipidanakan. Contoh surat tulisan perjanjian bagi hasil tanah garapan. Contoh surat perjanjin bagi hasil tanah garapan.

Contoh surat perjanjian bagi hasil panen. Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah desa. Contoh surat perjanjian bagi hasil tani. Cara buat surat perjanjian bagi hasil tanah garapan. Bagi hasil pemilik kebun kopi dengan penggarap kebun. Contoh surat keterangan perjanjian bagi hasil tani.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.