- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UU 2 thn 1960)
1960
Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil (UU 2 thn 1960)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1960 (2/1960) Tanggal: 7 JANUARI 1960 (JAKARTA) Sumber: LN 1960/2; TLN NO. 1924 Tentang: PERJANJIAN BAGI HASIL Indeks: HASIL. PERJANJIAN BAGI. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan Undang-undang yang mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi-hasil, agar pembagian hasil tanahnya antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil dan agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap itu, dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik dari penggarapan maupun pemilik; Mengingat : a. pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar; b. pasal 5 ayat 1 jo 20 pasal 1 Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang "Perjanjian Bagi Hasil". BAB I ARTI BEBERAPA ISTILAH. Pasal 1. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : *)Disetujui D a. tanah, ialah tanah yang biasanya dipergunakan untuk penanaman bahan makanan; b. pemilik, ialah orang atau badan hukum yang berdasarkan sesuatu hak menguasai tanah; c. perjanjian bagi-hasil, ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu fihak dan seseorang atau badan hukum pada lain fihak - yang dalam undang-undang ini disebut "penggarap" - berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah fihak; d. hasil tanah, ialah hasil usaha pertanian yang diselenggarakan oleh penggarap termaksud dalam huruf e pasal ini, setelah dikurangi biaya untuk bibit, pupuk, ternak serta biaya untuk menanam dan panen; e. petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian. BAB II. PENGGARAP Pasal 2. (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, maka yang diperbolehkan menjadi penggarap dalam perjanjian bagi-hasil hanyalah orang-orang tani, yang tanah garapannya, baik kepunyaannya sendiri maupun yang diperolehnya secara, menyewa, dengan perjanjian bagi-hasil ataupun secara lainnya, tidak akan lebih dari sekitar 3 (tiga) hektar. (2) Orang-orang tani yang dengan mengadakan perjanjian bagi-hasil tanah garapannya akan melebihi 3 (tiga) hektar, diperkenankan menjadi penggarap, jika mendapat izin dari Menteri Muda Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya. (3) Badan-badan hukum dilarang menjadi penggarap dalam perjanjian bagi-hasil, kecuali dengan izin dari Menteri Muda Agraria atau penjabat yang ditunjuk olehnya. BAB III. BENTUK PERJANJIAN. Pasal 3. (1) Semua perjanjian bagi-hasil harus dibuat oleh pemilik dan penggarap sendiri secara tertulis dihadapkan Kepala dari Desa atau daerah yang setingkat dengan itu tempat letaknya tanah yang bersangkutan - selanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Kepala Desa" dengan dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari fihak pemilik dan penggarap. (2) Perjanjian bagi-hasil termaksud dalam ayat 1 diatas memerlukan pengesahan dari Camat/Kepala Kecamatan yang bersangkutan atau penjabat lain yang setingkat dengan itu - selanjutnya dalam undang- undang ini disebut "Camat". (3) Pada tiap kerapatan desa Kepala Desa mengumumkan semua perjanjian bagi-hasil yang diadakan sesudah kerapatan yang terakhir. (4) Menteri Muda Agraria menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas. BAB IV. JANGKA WAKTU PERJANJIAN Pasal 4. (1) Perjanjian bagi-hasil diadakan untuk waktu yang dinyatakan didalam surat perjanjian tersebut pada pasal 3, dengan ketentuan, bahwa bagi sawah waktu itu adalah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan bagi tanah-kering sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal-hal yang khusus, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Muda Agraria, oleh Camat dapat diizinkan diadakannya perjanjian bagi-hasil dengan jangka waktu yang kurang dari apa yang ditetapkan dalam ayat 1 diatas, bagi tanah yang biasanya diusahakan sendiri oleh yang mempunyainya. (3) Jika pada waktu berakhirnya perjanjian bagi-hasil diatas tanah yang bersangkutan masih terdapat tanaman yang belum dapat dipanen, maka perjanjian tersebut berlaku terus sampai waktu tanaman itu selesai dipanen, tetapi perpanjangan waktu itu tidak boleh lebih dari satu tahun. (4) Jika ada keragu-raguan apakah tanah yang bersangkutan itu sawah atau tanah-kering, maka Kepala Desalah yang memutuskan. Pasal 5. (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 6, maka perjanjian bagi-hasil tidak terputus karena pemindahan hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada orang lain. (2) Didalam hal termaksud dalam ayat 1 diatas semua hak dan kewajiban pemilik berdasarkan perjanjian bagi-hasil itu beralih kepada pemilik baru. (3) Jika penggarap meninggal dunia maka perjanjian bagi hasil itu dilanjutkan oleh ahli warisnya, dengan hak dan kewajiban yang sama. Pasal 6. (1) Pemutusan perjanjian bagi-hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian termaksud dalam pasal 4 ayat 1 hanya mungkin dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan dibawah ini : a. atas persetujuan kedua belah fihak yang bersangkutan dan setelah mereka laporkan kepada Kepala Desa; b. dengan izin Kepala Desa atas tuntutan pemilik, didalam hal penggarap tidak mengusahakan tanah yang bersangkutan sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan sebagian dari hasil tanah yang telah ditentukan kepada pemilik atau tidak memenuhi bahan-bahan yang menjadi tanggungannya yang ditegaskan didalam surat perjanjian tersebut pada pasal 3 atau tanpa izin dari pemilik menyerahkan penguasaan tanah yang bersangkutan kepada orang lain. (2) Kepala Desa memberi izin pemutusan perjanjian bagi-hasil yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kedua belah pihak, setelah usahanya untuk lebih dahulu mendamaikan mereka itu tidak berhasil. (3) Didalam hal tersebut pada ayat 2 pasal ini Kepala Desa menentukan pula akibat daripada pemutusan itu. (4) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak menyetujui keputusan Kepala Desa untuk mengijinkan diputuskannya, perjanjian sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan/atau mengenai apa yang dimaksud dalam ayat 3 diatas, maka soalnya dapat diajukan kepada Camat untuk mendapat keputusan yang mengikat kedua belah fihak. (5) Camat melaporkan secara berkala kepada Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II semua keputusan yang diambilnya menurut ayat 4 pasal ini. BAB V. PEMBAGIAN HASIL TANAH. Pasal 7. (1) Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantara tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan sebelum dibagi dan faktor-faktor ekonomis serta ketentuan-ketentuan adat setempat. (2) Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II memberitahukan keputusannya mengenai penetapan pembagian hasil-tanah yang diambil menurut ayat 1 pasal ini kepada Badan Pemerintah Harian dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. BAB VI. KEWAJIBAN PEMILIK DAN PENGGARAP. Pasal 8. (1) Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada pemilik yang dimaksudkan untuk memperoleh hak mengusahakan tanah pemilik dengan perjanjian bagi-hasil, dilarang. (2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini berakibat, bahwa uang yang dibayarkan atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian pemilik dari hasil tanah termaksud dalam pasal 7. (3) Pembayaran oleh siapapun, termasuk pemilik dan penggarap, kepada penggarap ataupun pemilik dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur-unsur ijon, dilarang. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 15, maka apa yang dibayarkan tersebut pada ayat 3 diatas itu tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun juga. Pasal 9. Kewajiban membayar pajak mengenai tanah yang bersangkutan dilarang untuk dibebankan kepada penggarap, kecuali kalau penggarap itu adalah pemilik tanah yang sebenarnya. Pasal 10. Pada berakhirnya perjanjian bagi hasil, baik karena berakhirnya jangka waktu perjanjian maupun karena salah satu sebab tersebut pada pasal 6, penggarap wajib menyerahkan kembali tanah yang bersangkutan kepada pemilik dalam keadaan baik. BAB VII. LAIN - LAIN Pasal 11. Perjanjian-perjanjian bagi hasil yang sudah ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, untuk panen yang berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal diatas. Pasal 12. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini tidak berlaku terhadap perjanjian-perjanjian bagi hasil mengenai tanaman keras. Pasal 13. (1) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak memenuhi atau melanggar ketentuan dalam surat perjanjian tersebut pada pasal 3 maka baik Camat maupun Kepala Desa atas pengaduan salah satu fihak ataupun karena jabatannya, berwenang memerintahkan dipenuhi atau ditaatinya ketentuan yang dimaksudkan itu. (2) Jika pemilik dan/atau penggarap tidak menyetujui perintah Kepala Desa tersebut pada ayat 1 diatas, maka soalnya diajukan kepada Camat untuk mendapat keputusan yang mengikat kedua belah fihak. Pasal 14. Jika pemilik tidak bersedia mengadakan perjanjian bagi hasil menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, sedang tanahnya tidak pula diusahakan secara lain, maka Camat, atas usul Kepala Desa berwenang untuk, atas nama pemilik, mengadakan perjanjian bagi hasil mengenai tanah yang bersangkutan. Pasal 15. (1) Dapat dipidana dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-; a. pemilik yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3 atau pasal 11; b. penggarap yang melanggar larangan tersebut pada pasal 2; c. barang siapa melanggar larangan tersebut pada pasal 8 ayat 3. (2) Perbuatan pidana tersebut pada ayat 1 diatas adalah pelanggaran Pasal 16. Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan undang-undang ini diatur oleh Menteri Muda Agraria sendiri atau bersama dengan Menteri Muda Pertanian. Pasal 17. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1960, Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_bagi_hasil_(uu_2_thn_1960)_2.pdf
Pencarian Terbaru
Pengertian bagi hasil menurut para ahli. Http://carapedia.com/perjanjian_bagi_hasil_thn_1960_info1089.html. Uu pokok bagi hasil. Dasar hukum perjanjian kerjasama bagi hasil. Bagi hasil menurut para ahli. Contoh surat bagi hasil tanah garapan. Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah.
Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Contoh surat perjanjian bagi hasil kebun. Undang undang bagi hasil antara pemilik lahan dengan perusahaan. Bagi hasil pertanian yang adil. Perjanjian tanam saham surat perjanjian dapat dipidanakan. Contoh surat tulisan perjanjian bagi hasil tanah garapan. Contoh surat perjanjin bagi hasil tanah garapan.
Contoh surat perjanjian bagi hasil panen. Contoh surat perjanjian bagi hasil tanah desa. Contoh surat perjanjian bagi hasil tani. Cara buat surat perjanjian bagi hasil tanah garapan. Bagi hasil pemilik kebun kopi dengan penggarap kebun. Contoh surat keterangan perjanjian bagi hasil tani.