Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1960
  • » Undang-Undang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antar Republik Indonesia Dan Kerajaan Kamboja (UU 8 thn 1960)

1960

Undang-Undang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antar Republik Indonesia Dan Kerajaan Kamboja (UU 8 thn 1960)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antar Republik Indonesia Dan Kerajaan Kamboja :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 8 TAHUN 1960 (8/1960)

                           Tanggal: 15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)

                             Sumber: LN 1960/123; TLN NO. 2060

  Tentang: PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN
                              KERAJAAN KAMBOJA

          Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KERAJAAN KAMBOJA. PERSAHABATAN.




                                 PresidenRepublik Indonesia,

                                        Menimbang :

    bahwaperludibuatPerjanjianPersahabatanantaraRepublik Indonesia danKerajaanKamboja;

                                         Mengingat :

   a. Pasal 11, pasal 5 ayat (1) danpasal 20 ayat (1) Undang-undangDasarRepublik Indonesia;

b. PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 tahun 1960;




                 DenganPersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong;

                                      MEMUTUSKAN :

                                        Menetapkan :

       Undang-undangtentangpembuatanperjanjianpersahabatanantaraRepublik Indonesia
                                danKerajaanKamboja.

                                           Pasal 1.

 AntaraRepublik Indonesia danKerajaanKambojadibuatPerjanjianPersahabatan yang telahditanda-
         tanganipadatanggal 13 Pebruari 1959 yang berbunyisebagaiterlampirdan yang
                            pengesahannyadilakukanolehPresiden.

*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-10 padahariKamistanggal 29 September 1960/P.
                                            10/1960.

                                           Pasal 2.
Perjanjiantersebutdiatasmulaiberlakupadatanggalpertukaranpiagampengesahan di Phnon-Penh.

                                        Pasal 3.

                 Undang-undanginimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.

    Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
          undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.




                                  Disahkan di Jakarta

                              padatanggal 15 Oktober 1960.

                           PejabatPresidenRepublik Indonesia,

                                      DJUANDA.

                                 Diundangkan di Jakarta

                              padatanggal 15 Oktober 1960.

                               PejabatSekretaris Negara,

                                      SANTOSO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembuatan_perjanjian_persahabatan_antar_republik_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh perjanjian persahabatan. Perjanjian internasional indonesia dengan kamboja. Perjanjian pertemanan. Uu kerjasama indonesia kamboja. Naskah perjanjian internasional indonesia dengan kamboja. Uu pertemanan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.