- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu (UU 20 thn 1964)
1964
Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu (UU 20 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan__no38_prp_tahun_1960_tentang_p_20.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.38 PRP. TAHUN 1960 TENTANG
PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN
TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Undang-undang No.38 Prp tahun 1960
tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada
satu pihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang penting bagi
rakyat dan Negara dan pada lain pihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan
Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan pihak-pihak
yang bersangkutan.
Mengingat:
1. Pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 14, dan 53 Undang-undang Pokok Agraria (Undang- undang No.5 tahun 1960;
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.104);
3. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No.239 tahun 1964.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.38
PRP TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK
TANAMAN -TANAMAN TERTENTU
Pasal I
Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No.120) diubah hingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan tidak
mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk-bentuk pengusahaan
pengesahan tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar
perjanjian sewa-menyewa dan harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu,
oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian, ditetapkan jumlah
sewa tanah yang layak bagi kaum tani.
Pasal II
Pasal 2 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1960 No.120) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Atas dasar penetapan dari Menteri Agraria tersebut pada pasal 1, oleh Bupati/Kepala
Daerah Tingkat II yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut dalam desa mana dan
berapa luasnya tanah di tiap-tiap desa tersebut yang boleh ditanami dengan atau harus
disediakan untuk tanaman tertentu itu.
(2) Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini
setelah mengadakan musyawarah dengan suatu Panitia, yang terdiri dari pejabat-pejabat
Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Kantor Agraria Daerah, Sub Perwakilan Direktorat
Pengawasan Perkebunan, Wakil Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.) yang
bersangkutan serta 3 (tiga) orang wakil organisasi-organisasi massa tani anggota Front
Nasional, yang diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atas usul Front Nasional
Daerah Tingkat II dan instansi-instansi lain yang dipandang perlu (selanjutnya disebut
Panitia Daerah Tingkat II).
(3) Penetapan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut memerlukan pengesahan dari
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Di dalam menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini Bupati/Kepala Daerah
Tingkat II mengusahakan diadakannya giliran antara desa-desa yang wajib menyediakan
tanah untuk tanaman-tanaman tertentu itu, dengan mengingat areal perusahaan dan
tersedianya pengairan.
(5) Atas dasar penetapan bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada ayat (1) pasal ini,
letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut atas
dasar hasil musyawarah suatu Panitia, dengan pihak-pihak yang bersangkutan Panitia
tersebut terdiri dari Kepala Desa dan 3 (tiga) orang wakil organisasi-organisasi massa
tani anggota Front Nasional yang diangkat oleh Camat/Asisten Wedana yang
bersangkutan atas usul Front Nasional Kecamatan (selanjutnya disebut Panitia Desa).
(6) Atas dasar hasil musyawarah tersebut pada ayat (4) pasal ini oleh Panitia Desa diusulkan
rencana penetapan letak dan luasnya tanah-tanah yang dimaksudkan itu untuk
mendapatkan keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Bupati/Kepala Daerah Tingkat
II mengambil keputusan tersebut setelah mengadakan musyawarah dengan Panitia
Daerah Tingkat II.
(7) Letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang harus disediakan untuk tanaman-tanaman
tertentu sebagai yang dimaksudkan dalam ayat ( 5) pasal ini, sedapat mungkin ditetapkan
secara bergiliran, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan rakyat yang
bersangkutan serta kelangsungan kesuburan tanahnya.
Pasal III
(1) Kata-kata ayat (2) pasal 2 "dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.38 Prp tahun 1 960
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) diubah menjadi ayat (5)
pasal II".
(2) Pasal 3 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No.120) ditambah dengan dua ayat baru, yang menjadi ayat (2) dan (3) dan
berbunyi sebagai berikut:
(2) Setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan
perbuatan pidana sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka tanah
yang menurut keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada pasal II
ayat (5) harus disediakan untuk suatu tanaman tertentu, jika telah datang
waktunya dapat segera dikuasai dan dipergunakan oleh pihak yang berwenang
untuk menanaminya, sungguh pun terhadap keputusan Pengadilan Negeri
tersebut diajukan permintaan banding.
(2) Jika pada tingkatan banding atau apabila dimintakan kasasi, pada tingkatan kasasi
keputusan Pengadilan Negeri tersebut pada ayat (2) pasal ini dibatalkan, maka
kepada yang berhak atas tanah itu diberikan penggantian daripada kerugian yang
diderita olehnya karena dikuasainya tanah tersebut oleh pihak tersebut pada ayat
(2) pasal ini, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan besarnya senilai dengan
hasil setempat, jika tanah itu dikerjakan sendiri.
(3) Dengan tambahan tersebut ayat (2) pasal ini, maka pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) lama
Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1960 No.120) masing-masing menjadi pasal 3 ayat (4) dan (5) baru.
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Oktober 1964
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Dr. SUBANDRIO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Oktober 1964
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 108
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan__no38_prp_tahun_1960_tentang_p_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uupa terbaru. Mengapa undang undang no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah. Perubahan undang undang agraria. Uu no 10 prp th 1960. Bunyi uu desa. Pasal yang direvisi uupa no 5 tahun 1960. Perubahan uu agraria.
Isi pasal undang undang tentang musyawarah. Mengapa uu no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah. Sebab uu no.5 tahun 1960 perlu diubah. Undang undang no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah/direvisi. Penjabaran undang undang no 5 tahun !960 (uupa).
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






