- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu (UU 20 thn 1964)
1964
Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu (UU 20 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang No.38 Prp. Tahun 1960 Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-tanaman Tertentu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan__no38_prp_tahun_1960_tentang_p_20.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.38 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu pihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang penting bagi rakyat dan Negara dan pada lain pihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Mengingat: 1. Pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar; 2. Pasal 14, dan 53 Undang-undang Pokok Agraria (Undang- undang No.5 tahun 1960; Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.104); 3. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No.239 tahun 1964. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.38 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN -TANAMAN TERTENTU Pasal I Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) diubah hingga berbunyi sebagai berikut: (3) Berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan tidak mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk-bentuk pengusahaan pengesahan tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar perjanjian sewa-menyewa dan harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu, oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian, ditetapkan jumlah sewa tanah yang layak bagi kaum tani. Pasal II Pasal 2 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Atas dasar penetapan dari Menteri Agraria tersebut pada pasal 1, oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut dalam desa mana dan berapa luasnya tanah di tiap-tiap desa tersebut yang boleh ditanami dengan atau harus disediakan untuk tanaman tertentu itu. (2) Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini setelah mengadakan musyawarah dengan suatu Panitia, yang terdiri dari pejabat-pejabat Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Kantor Agraria Daerah, Sub Perwakilan Direktorat Pengawasan Perkebunan, Wakil Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.) yang bersangkutan serta 3 (tiga) orang wakil organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional, yang diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atas usul Front Nasional Daerah Tingkat II dan instansi-instansi lain yang dipandang perlu (selanjutnya disebut Panitia Daerah Tingkat II). (3) Penetapan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut memerlukan pengesahan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Di dalam menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini Bupati/Kepala Daerah Tingkat II mengusahakan diadakannya giliran antara desa-desa yang wajib menyediakan tanah untuk tanaman-tanaman tertentu itu, dengan mengingat areal perusahaan dan tersedianya pengairan. (5) Atas dasar penetapan bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada ayat (1) pasal ini, letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut atas dasar hasil musyawarah suatu Panitia, dengan pihak-pihak yang bersangkutan Panitia tersebut terdiri dari Kepala Desa dan 3 (tiga) orang wakil organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional yang diangkat oleh Camat/Asisten Wedana yang bersangkutan atas usul Front Nasional Kecamatan (selanjutnya disebut Panitia Desa). (6) Atas dasar hasil musyawarah tersebut pada ayat (4) pasal ini oleh Panitia Desa diusulkan rencana penetapan letak dan luasnya tanah-tanah yang dimaksudkan itu untuk mendapatkan keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Bupati/Kepala Daerah Tingkat II mengambil keputusan tersebut setelah mengadakan musyawarah dengan Panitia Daerah Tingkat II. (7) Letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu sebagai yang dimaksudkan dalam ayat ( 5) pasal ini, sedapat mungkin ditetapkan secara bergiliran, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan rakyat yang bersangkutan serta kelangsungan kesuburan tanahnya. Pasal III (1) Kata-kata ayat (2) pasal 2 "dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.38 Prp tahun 1 960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) diubah menjadi ayat (5) pasal II". (2) Pasal 3 Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) ditambah dengan dua ayat baru, yang menjadi ayat (2) dan (3) dan berbunyi sebagai berikut: (2) Setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka tanah yang menurut keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada pasal II ayat (5) harus disediakan untuk suatu tanaman tertentu, jika telah datang waktunya dapat segera dikuasai dan dipergunakan oleh pihak yang berwenang untuk menanaminya, sungguh pun terhadap keputusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan permintaan banding. (2) Jika pada tingkatan banding atau apabila dimintakan kasasi, pada tingkatan kasasi keputusan Pengadilan Negeri tersebut pada ayat (2) pasal ini dibatalkan, maka kepada yang berhak atas tanah itu diberikan penggantian daripada kerugian yang diderita olehnya karena dikuasainya tanah tersebut oleh pihak tersebut pada ayat (2) pasal ini, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan besarnya senilai dengan hasil setempat, jika tanah itu dikerjakan sendiri. (3) Dengan tambahan tersebut ayat (2) pasal ini, maka pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) lama Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.120) masing-masing menjadi pasal 3 ayat (4) dan (5) baru. Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Oktober 1964 PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. Dr. SUBANDRIO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Oktober 1964 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD.ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 108
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan__no38_prp_tahun_1960_tentang_p_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uupa terbaru. Mengapa undang undang no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah. Perubahan undang undang agraria. Uu no 10 prp th 1960. Bunyi uu desa. Pasal yang direvisi uupa no 5 tahun 1960. Perubahan uu agraria.
Isi pasal undang undang tentang musyawarah. Mengapa uu no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah. Sebab uu no.5 tahun 1960 perlu diubah. Undang undang no 5 tahun 1960 tentang uupa perlu diubah/direvisi. Penjabaran undang undang no 5 tahun !960 (uupa).
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)