Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1974
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi (UU 9 thn 1974)

1974

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi (UU 9 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 9 TAHUN 1974
                               TENTANG
     PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
                PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerjasama yang efektif dalam
     melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi;
b.   bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah di tanda tangani Perjanjian antara Pemerintah
     Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi ;
c.   bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI

                                             Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                          Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Ditetapkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 26 Desember1974
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SOEHARTO
                                     JENDERAL TNI
                 Diundangkan Di Jakarta,
              Pada Tanggal 26 Desember 1974
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                   SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 63
                              PENJELASAN
        ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974
                               TENTANG
     PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
                PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI

UMUM
Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau
yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman
yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian
ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan
perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat
pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada
hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh
terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan
perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga.
Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum
yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim
hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"), b. kejahatan politik tidak
diserahkan, c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain- *4667 lainnya.
Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum
nasional negara masing-masing.

PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.



                       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3044




--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari
beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG
TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian ekstradisi indonesia malaysia. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia pada tahun 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Siapa yang mengesahkan perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Perjanjian ekstradisi indo malaysia 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia pada tahun 1974.

Ektradisi malaysia. Perjanjian ekstradisi antara indonesia dengan malaysia tahun 1974. Perjanjian ekstradisi indonesia malaysia 1974. Isi perjanjian ekstradisiantara repulik indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Isi perjanjian indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Perjanjian ekstradisi antar negara republik indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Apa hasil perundingan ekstradisi indonesia dan malaysia.

Perjanjian ekstradisi antara indonesia dan malaysaia tahun 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia. Perjanjian indonesia dengan malaysia ekstradisi 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia 1974. Perjanjian ekstradisi indonesia dan malaysia tahun 1974. Perjanjian ekstadisi indonesia malaysia tahun 1974.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
20 Jan 2015 22:43
Cyntya Idamaris Manullang
terima kasih atas informasinya.nsaya sangat terbantu sekali.
FIND US ON FACEEBOOK