- Home »
- Undang-Undang »
- 1974 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi (UU 9 thn 1974)
1974
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi (UU 9 thn 1974)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerjasama yang efektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi; b. bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah di tanda tangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi ; c. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Desember1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 63 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI UMUM Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti: a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"), b. kejahatan politik tidak diserahkan, c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain- *4667 lainnya. Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3044 -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_9.pdf
Pencarian Terbaru
Perjanjian ekstradisi indonesia malaysia. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia pada tahun 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Siapa yang mengesahkan perjanjian ekstradisi indonesia dengan malaysia. Perjanjian ekstradisi indo malaysia 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia pada tahun 1974.
Ektradisi malaysia. Perjanjian ekstradisi antara indonesia dengan malaysia tahun 1974. Perjanjian ekstradisi indonesia malaysia 1974. Isi perjanjian ekstradisiantara repulik indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Isi perjanjian indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Perjanjian ekstradisi antar negara republik indonesia dan malaysia pada tahun 1974. Apa hasil perundingan ekstradisi indonesia dan malaysia.
Perjanjian ekstradisi antara indonesia dan malaysaia tahun 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia. Perjanjian indonesia dengan malaysia ekstradisi 1974. Isi perjanjian ekstradisi indonesia malaysia 1974. Perjanjian ekstradisi indonesia dan malaysia tahun 1974. Perjanjian ekstadisi indonesia malaysia tahun 1974.