Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan (UU 11 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan (UU 11 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 11 TAHUN 2000

                                       TENTANG

           PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999
       TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
                   DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
      Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang
      Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
      Kabupaten Banggai Kepulauan, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
      Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
      Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
      di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 1822);
   3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
      Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
      undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
      Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
      Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
   4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   7. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
      Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun
      1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900);

                                   Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN
KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

                                         Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten Buol Toli-toli,
      Kabupaten Poso, serta Kabupaten Banggai; dan
   b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai tidak berubah
sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan
Kabupaten Banggai, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam
wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli,
Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 78

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_51_tahun_1999_tentang_pembe_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK