- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung, Dan Di Jambi (UU 20 thn 1992)
1992
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung, Dan Di Jambi (UU 20 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung, Dan Di Jambi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_di_yogyakarta_20.pdf
UU 20/1992, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI
BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1992 (20/1992)
Tanggal: 31 AGUSTUS 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/86; TLN NO. 3492
Tentang: PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI
BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
Indeks: ADMINISTRASI.AGAMA. KEHAKIMAN. PENGADILAN. Yogyakarta.
Bandar Lampung. Jambi.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan
di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai
berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan
masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta
Daerah Tingkat I Jambi;
b. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja
ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka
pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta
peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang
perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya
masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Dacrah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I
Jambi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan
Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang
perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di
Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3400);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI.
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan
masing-masing:
a. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di
Yogyakarta.
b. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di
Bandar Lampung.
c. Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi
wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meliputi
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 3
(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung,
maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Palembang.
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Pasal 4
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat
terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan
diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing
*8281 dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta,
Bandar Lampung, dan Jambi.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
I.UMUM
Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, telah terdapat 18 (delapan belas) Badan
Peradilan Agama yang berfungsi sebagai Pengadilan Tinggi Agama
yang dibentuk dengan beberapa Penetapan dan Keputusan Menteri
Agama. Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama didasarkan kepada ketentuan Pasal 11 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Delapan belas Pengadilan Tinggi Agama tersebut adalah 5
(lima) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Sumatera
masing-masing di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, dan
Palembang, serta di Jawa terdapat 4 (empat) Pengadilan Tinggi
Agama yang berkedudukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan
Surabaya. Sedangkan di luar pulau Jawa dan Sumatera terdapat 9
(sembilan) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukanBanjarmasin, Pontianak, Samarinda, Palangkaraya, Manado, Ujung
Pandang, Mataram, Ambon, dan Jayapura.
Seluruh Pengadilan Tinggi Agama tersebut merupakan
pengembangan tiga lembaga banding dilingkungan Peradilan Agama
yang ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989,
yaitu:
*8282 a. Mahkamah Islam Tinggi untuk wilayah Jawa dan
Madura;
b. Kerapatan Qadhi Besar untuk sebagian residensi
Kalimantan Selatan dan Timur;
c. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi untuk di
luar Jawa, Madura, sebagian residensi Kalimantan Selatan dan
Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 angka I Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989, Badan Peradilan Agama yang sebelumnya telah
menjalankan fungsi sebagai Pengadilan, Tinggi Agama, tetap diakui
keberadaannya dan menjalankan fungsinya sebagai Pengadilan Tinggi
Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Karena ketentuan
itu pula, keberadaan kedelapan belas Pengadilan Tinggi Agama tadi
tetap diakui dan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989;
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan kebutuhan
untuk meningkatkan pelayanan peradilan, dirasakan semakin
beratnya beban kerja Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang,
dan Padang yang daerah hukumnya sangat luas dan masing-maing
meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah
Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi. Berdasarkan
pertimbangan itu, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk
memperoleh keadilan serta pelayanan hukum, dibentuk tiga
Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Dengan terbentuknya ketiga Pengadilan Tinggi Agama
tersebut, diperlukan perhatian Pemerintah dalam penyediaan
perangkat lunak, prangkat keras, dan personilnya agar ketiga
Pengadilan Tinggi Agama dimaksud dapat berfungsi
sebaik-baiknya.
Dengan terbentuknya tiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut,
wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I
Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi, masing-masing dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang,
dan Padang.
Karena ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama menetapkan bahwa pembentukan Pengadilan
Tinggi Agama harus dengan Undang-undang, maka pembentukan tiga
Pengadilan Tinggi Agama yang baru tersebut dilakukan pula dengan
Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
*8283 Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dibentuk
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 tanggal
22 Juli 1986 yang semula disebut Cabang Mahkamah Islam
Tinggi Semarang sebagai pelaksana tugas Mahkamah Islam
Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang sampai saat
diberlakukannya Undang-undang ini meliputi empat puluh
Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Semarang hanya meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Agama Palembang dibentuk dengan
Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 yang semula
dinamakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di
Palembang.
Pengadilan Tinggi Agama tersebut sampai saat
diberlakukannya Undang-undang ini meliputi sembilan belas
Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Daerah Tingkat I Lampung dan
Daerah Tingkat I Bengkulu.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah
Tingkat I Bengkulu.
Ayat (3)
Sebagaimana Pengadilan Tinggi Agama Palembang,
Pengadilan Tinggi Agama Padang pembentukannya didasarkan
pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957.
Semula Pengadilan Tinggi Agama tersebut
berkedudukan di Bukittinggi sebagai Ibukota Propinsi
Sumatera Barat.
Sejalan dengan kebijaksanaan pemindahan Ibukota
Propinsi Sumatera Barat dari. Bukittinggi ke Padang
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979,
kedudukan Pengadilan Tinggi Agama di Bukittinggi dipindahkan
ke Padang.
Pengadilan Tinggi Agama Padang sampai saat
diberlakukannya Undang-undang ini, meliputi dua puluh tiga
Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Barat dan di wilayah Daerah Tingkat I
Jambi.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Padang hanya meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 4
Huruf a
Perkara-perkara yang pada saat terbentuknya
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung dan
Jambi, telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Semarang, Palembang, *8284 dan Padang, tetap
diadili dan diselesaikan masing-masing oleh Pengadilan
Tinggi Agama Semarang, Palembang dan Padang.
Huruf b
Perkara-perkara yang di tingkat pertama diputus
oleh Pengadilan Agama yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang
sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
masing-masing kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta,
Bandar Lampung, dan Jambi.
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_di_yogyakarta_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






