- Home »
- Undang-Undang »
- 1986 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 3 thn 1986)
1986
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 3 thn 1986)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1986 (3/1986)
Tanggal: 4 JUNI 1986 (JAKARTA)
Sumber: LN 1986/39; TLN NO. 3336
Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-
undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan
berkurang dengan Rp 220.589.000.000,000 (dua ratus puluh milyar lima
ratus delepan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima
ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan
juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000
(tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh
tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam
ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang
dengan Rp 221.366.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu milyar tiga
ratus enam puluh enam juta rupiah) yang terdiri :
a. Belanja Rutin berurang dengan Rp 447.458.000.000,00 (empat ratus
empat puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta
rupiah);
b. Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 226.092.000.000,00 (dua
ratus dua puluh enam milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran
1985/1986 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1986/1987.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 dan/atau Tahun-
tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 April 1985
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1986
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1985/1986
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 merupakan
pelaksanaan tahun kedua Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan,
terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1985/1986, realisasi penerimaan negara diperkirakan
lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara
tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih
rendah dari jumlah yang direncanakan semula, walaupun realisasi penerimaan
dalam negeri diperkirakan masih lebih besar dari rencananya. Lebih besarnya
penerimaan dalam negeri tersebut disebabkan dapat dilampauinya rencana
penerimaan bukan pajak, penerimaan LNG, pajak pertambahan nilai, dan
penerimaan pajak lainnya. Di lain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam
pengeluaran rutin, yang sebagian terbesar disebabkan lebih rendahnya subsidi
bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan
Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih
besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari
dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.
Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya
diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada
Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1986/1987. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 777.000.000,00
(tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dipergunakan terutama untuk
membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/ 1987 dan/atau tahun-tahun
anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986, yang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 berimbang pada tingkat
Rp. 23.046.000.000.000,00 (dua puluh tiga trilyun empat puluh enam milyar
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan
menjadi Rp. 22.825.411.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua
puluh lima milyar empat ratus sebelas juta rupiah) dan Anggaran Belanja
Negara diperkirakan menjadi Rp.22.824.634.000.000,00 (dua puluh dua trilyun
delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta
rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1985, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1985/1986 perlu diatur dengan Undang-undang
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1986 YANG
TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






