Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1986
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 3 thn 1986)

1986

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 3 thn 1986)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         3 TAHUN 1986 (3/1986)

Tanggal:       4 JUNI 1986 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1986/39; TLN NO. 3336

Tentang:       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN            PENDAPATAN   DAN   BELANJA
               NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986.


                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
         Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan
         perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
         1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985;

b.       bahwa tambahan   dan   perubahan   dimaksud   perlu    diatur   dengan   Undang-
         undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
         undang Dasar 1945;

2.       Indische   Comptabiliteitswet  (Staatsblad  Tahun  1925   Nomor  448)
         sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
         Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
         (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
         2860);

3.       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985
         Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.

                                    Pasal 1

(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan
      berkurang dengan Rp 220.589.000.000,000 (dua ratus puluh milyar lima
      ratus delepan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima
           ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan
           juta rupiah);

      b.   Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000
           (tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh
           tujuh juta rupiah).

(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam
      ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
      Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

                                    Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang
      dengan Rp 221.366.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu milyar tiga
      ratus enam puluh enam juta rupiah) yang terdiri :

      a.    Belanja Rutin berurang dengan Rp 447.458.000.000,00 (empat ratus
           empat puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta
           rupiah);

      b.   Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 226.092.000.000,00 (dua
           ratus dua puluh enam milyar sembilan puluh dua juta rupiah).

                                    Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran
      1985/1986 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985
      tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
      yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih
      diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1986/1987.

(2)   Sisa-anggaran-lebih   Tahun   Anggaran   1985/1986  dipergunakan    untuk
      membiayai Anggaran Belanja    Tahun Anggaran 1986/1987 dan/atau    Tahun-
      tahun Anggaran berikutnya.

                                    Pasal 4

Ketentuan-ketentuan   dalam    Indische    Comptabiliteiswet   (undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 5

Undang-undang ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 April 1985

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
REPUBLIK INDONESIA


SUDHARMONO,S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 3 TAHUN 1986
                                    TENTANG
                            TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                                      ATAS
                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1985/1986


                                     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 merupakan
pelaksanaan tahun kedua Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan,
terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1985/1986, realisasi penerimaan negara diperkirakan
lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara
tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih
rendah dari jumlah yang direncanakan semula, walaupun realisasi penerimaan
dalam negeri diperkirakan masih lebih besar dari rencananya. Lebih besarnya
penerimaan dalam negeri tersebut disebabkan dapat dilampauinya rencana
penerimaan bukan pajak, penerimaan LNG, pajak pertambahan nilai, dan
penerimaan pajak lainnya. Di lain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam
pengeluaran rutin, yang sebagian terbesar disebabkan lebih rendahnya subsidi
bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan
Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih
besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari
dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.

Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya
diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-
anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada
Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1986/1987. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 777.000.000,00
(tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dipergunakan terutama untuk
membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/ 1987 dan/atau tahun-tahun
anggaran berikutnya.

Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986, yang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 berimbang pada tingkat
Rp. 23.046.000.000.000,00 (dua puluh tiga trilyun empat puluh enam milyar
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan
menjadi Rp. 22.825.411.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua
puluh lima milyar empat ratus sebelas juta rupiah) dan Anggaran Belanja
Negara diperkirakan menjadi Rp.22.824.634.000.000,00 (dua puluh dua trilyun
delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta
rupiah).

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1985, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1985/1986 perlu diatur dengan Undang-undang

                               PASAL DEMI PASAL

                                   Pasal 1
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 3
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 4
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 5
                                 Cukup jelas
       --------------------------------

                                   CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN   TAMBAHAN   LEMBARAN   NEGARA   TAHUN   1986   YANG
           TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.