Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 (UU 14 thn 1997)

1997

Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 (UU 14 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1992 :

UU 14/1997, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1992
TENTANG MEREK

           *9691 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                  NOMOR 14 TAHUN 1997 (14/1997)
                              TENTANG
                   PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                       NOMOR 19 TAHUN 1992
                              TENTANG
                               MEREK
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.   bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung
     cepat terutama di bidang perekonomian baik di tingkat
     nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum
     yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual,
     khususnya di bidang Merek, Perlu lebih ditingkatkan dalam
     rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
     berkembangnya kegiatan perdagangan dan penanaman modal yang
     sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional
     yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil,
     makmur,   maju     dan  mandiri    berdasarkan    Pancasila   dan
     Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam
     Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan
     Intelektual    (Agreement   on    Trade   Related    Aspects   of
     Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit
     Goods/TRIPs)     yang  merupakan     bagian   dari    Persetujuan
     Pembentukan     Organisasi    Perdagangan     Dunia    (Agreement
     Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah
     disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan
     kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan
     nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk
     Merek dengan persetujuan internasional tersebut;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
     huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala
     pengalaman,     khususnya    kekurangan     selama    pelaksanaan
     Undnag-undang tentang Merek, dipandang perlu untuk mengubah
     dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 19
     Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
     Undang-undang Dasar 1945;
2. ndang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);
3. ndang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing   The   World    Trade   Organization   (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

                       Dengan persetujuan

        *9692 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
1992 TENTANG MEREK.

                             Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek diubah sebagai berikut :
1.   Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
     ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan
     Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 6

     (1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor
     Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau
     keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah
     terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
     sejenis.

     (2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh
     Kantor Merek apabila :
          a.   merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
     foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
     atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
          b.   merupakan peniruan atau menyerupai nama atau
     singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem,
     dari negara atau lembaga nasional maupun internasional,
     kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
          c.   merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap
     atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
     pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
     yang berwenang; atau
          d.   merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
     melindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari
     Pemegang Hak Cipta tersebut.
     (3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek
     yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
     dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk
     barang dan atau jasa yang sejenis.
     (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
     pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak
     sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan
     ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
2.   Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

                          *9693 Pasal 8

     (1) Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau
     lebih kelas barang dan atau jasa dapat dilakukan dengan satu
     permintaan pendaftaran.
     (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang
     termasuk dalam kelas yang dimintakan pendaftarannya.
     (3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".

3.   Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
     Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

                            Pasal 10

     (1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 9 harus dilengkapi :
          a.   surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
     pendaftarannya adalah miliknya;
          b.   20   (dua   puluh)    helai  etiket    merek  yang
     bersangkutan;
          c.   Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian
     badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan
     hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
          d.   surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek
     diajukan melalui kuasa; dan
          e.   pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan
     pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan
     Keputusan Menteri.
     (2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
     dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang
     tidak lazim digunakan dalam bahasan Indonesia wajib disertai
     terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin atau
     angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
     pengucapannya dalam ejaan latin.
     (3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur
     lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4.   Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
     :

                            Pasal 12

     Permintaan   pendaftaran   merek   yang   diajukan   dengan
     menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi
     internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh
     Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu
     selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan
      permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara
      lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau di
      negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia.

5. Ketentuan Pasal 21 huruf b dan huruf e diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 21

      Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
      a.   nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan
      alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek
      diajukan melalui kuasa;
      b.   kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang
      dimintakan pendaftarannya;
      c.   tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
      d.   nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek
      yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek
      diajukan dengan menggunakan hak prioritas; dan
      e.   contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna
      apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket
      merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf
      latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
      Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
      huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
      Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.

6.    Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf e dan huruf g diubah,
      sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 29

(1)   Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum
      yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu
      selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal merek
      tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2)   Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
      kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik
      merek.
(3)   Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
      :
      a.   nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
      b.   nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan
      pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
      c.   tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan pendaftaran
      merek;
      d.   nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek
      yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan
      dengan menggunakan hak prioritas;
      e.   etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam
      warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan
      apabila merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain
      huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
      bahasa   Indonesia  disertai   terjemahannya  dalam   bahasa
      Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam
      bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan
      latin.
      *9695 f. nomor dan tanggal pendaftaran;
      g.   kelas dan jenis barang dan atau jasa yang dimintakan
      pendaftaran mereknya; dan
      h.   jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
(4)   Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
      pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5)   Permintaan petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
      dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
      Menteri.

7.    Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
      Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 31

      (1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan
      permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar
      pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.
      (2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada
      Komisi Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau
      kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan
      tembusan kepada Kantor Merek.
      (3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai
      secara tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada
      di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.
      (4) Anggota    Komisi   banding   Merek    berjumlah   ganjil
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari ahli
      yang diperlukan dan atau Pemeriksa Merek Senior yang tidak
      melakukan   pemeriksaan   substantif    terhadap   permintaan
      pendaftaran merek yang bersangkutan.
      (5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan
      diberhentikan oleh Menteri.

8.    Ketentuan Pasal 34 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
      Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 34

      (1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
      selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan
      permintaan banding.
      (2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik
      secara administratif maupun substantif.
      (3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan
      banding,   Kantor   Merek    melaksanakan  pendaftaran   dan
      memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
     (4) Dalam hal Komisi banding Merek menolak permintaan
     banding, Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya 30
     (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi
     Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut kepada orang
     atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 31 ayat (2).
9. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai
     berikut :

                             Pasal 43

      Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan
      hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau
      keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, dapat
      dialihkan atau dilisensikan dengan ketentuan harus ada
      jaminan terhadap kualitas pemberian jasa dan hasilnya.

10.   Ketentuan Pasal 51 dipecah menjadi 2 pasal, yaitu Pasal 51
      baru dan Pasal 51A, sehingga keseluruhan Pasal 51 dan Pasal
      51A berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 51

      (1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek
      dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun
      berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
      (2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor
      Merek dapat dilakukan jika :
           a.   merek tidak digunakan berturut-turut selama 3
      (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau
      jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir
      kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor
      Merek; atau
           b.   merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa
      yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
      dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
      sesuai dengan merek yang didaftar.
      (3) alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
      adalah :
           a.   larangan impor;
           b.   larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
      barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau
      keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
      atau
           c.   larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.
      (4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
      (5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran
      merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan ke
      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri lain
      yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
                             Pasal 51A

      (1) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik
      merek baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan atau
      jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor
      Merek.
      *9697 (2) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya
      dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara
      tertulis oleh penerima lisensi.
      (3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi
      dengan   tegas   setuju    untuk   mengenyampingkan   adanya
      persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
      (4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan
      diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
      (5) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya
      ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

11.   Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
      Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 53

      (1) Terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding,
      tetapi dapat langsung diajukan permohonan kasasi atau
      peninjauan kembali.
      (2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri
      yang   bersangkutan   kepada   Kantor   Merek   dalam   waktu
      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
      putusan tersebut.
      (3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang
      bersangkutan dari daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam
      Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran
      merek   tersebut  diterima   dan   putusan  badan   peradilan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap.

12.   Ketentuan Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
      sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 56

      (1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan
      oleh   pihak   yang   berkepentingan   berdasarkan  alasan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, atau
      Pasal 6.
      (2) gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      tidak dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak
      terdaftar.
      (3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat
      mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada
      Kantor Merek.
      (4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui
      Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
      *9698 (5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya
      bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
      gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

13.   Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
      Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 58

      (1) Terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan
      gugatan pembatalan sebagaimana di maksud dalam pasal 56 ayat
      (4) tidak dapat diajukan permohonan banding tetapi dapat
      langsung diajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
      (2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri
      yang   bersangkutan   kepada   Kantor  Merek   dalam   waktu
      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
      putusan tersebut.
      (3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek
      yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
      dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut
      diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

14.   Judul Bab VIII, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 diubah,
      sehingga Judul Bab VIII dan keseluruhan Pasal 72 dan Pasal
      73 berbunyi sebagai berikut :

                             BAB VIII
                  GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK

                             Pasal 72

      (1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
      terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa hak
      menggunakan merek untuk barang dan atau jasa atau mempunyai
      persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya.
      (2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
      melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      52.

                             Pasal 73

      Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 72 dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek
      terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
      pemilik merek yang bersangkutan.

15.   Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan BAB IXA, sebagai
      berikut :

                          *9699 BAB IXA
               INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL

                          Bagian Pertama
                        Indikasi Geografis

                             Pasal 79A

      (1) Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
      menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor
      lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,
      atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri
      dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
      (2) Indikasi     geografis   mendapat  perlindungan   setelah
      terdaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh:
           a.   Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang
      memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri dari :
                1)    pihak yang mengusahakan barang-barang yang
      merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
                2)    produsen barang-barang hasil pertanian;
                3)    pembuat barang-barang kerajinan tangan atau
      hasil industri;
                4)    pedagang yang menjual barang-barang tersebut.
           b.   lembaga yang diberi kewenangan untuk itu;
           c.   kelompok konsumen barang-barang tersebut.
      (3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
      Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku pula bagi pengumuman
      permintaan pendaftaran indikasi geografis.
      (4) Permintaan pendaftaran indikasi geografis ditolak oleh
      Kantor Merek apabila tanda tersebut :
           a.   bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum,
      dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai
      sifat seperti ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
      atau kegunaannya;
           b.   tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai
      indikasi geografis.
      (5) Ketentuan mengenai banding berlaku pula bagi penolakan
      pendaftaran indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (4).
      (6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan
      hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang
      menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi
      geografis tersebut masih ada.
      (7) Apabila sebelum atau pada saat dimintakan pendaftaran
      sebagai indikasi geografis, suatu tanda telah dipakai dengan
      itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar
      menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
      pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan
      tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
      sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
      *9700 (8) Ketentuan   lebih   lanjut  mengenai   tata   cara
      pendaftaran indikasi geografis diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                             Pasal 79B

      (1) Pemegang hak atas indikasi geografis, dapat mengajukan
      gugatan terhadap pemakai indikasi geografis secara tanpa
      hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian penggunaan
      serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan
      secara tidak sah tersebut.
      (2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
      yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar
      untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta
      memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang
      digunakan secara tidak sah tersebut.

                             Pasal 79C

      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berlaku pula
      dalam rangka pelaksanaan hak atas indikasi geografis.

                            Bagian Kedua
                           Indikasi Asal

                             Pasal 79D

      Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang :

      a.   memenuhi ketentuan Pasal 79A ayat (1), tetapi tidak
      didaftarkan; atau
      b.   semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

16.   Ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan
      ditambahkan ayat (4) baru, sehingga keseluruhan Pasal 80
      berbunyi sebagai berikut :

                             Pasal 79E

      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79B dan Pasal 79C
      berlaku pula keseluruhan pemegang hak atas indikasi asal.
                              Pasal 80

      (1) Selain   Penyidik   Pejabat  Polisi  Negara   Republik
      Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
      lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
      jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus
      sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
      melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
      (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
           a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
      keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
           *9701 b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau
      badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
      merek;
           c.   meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
      badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
           d.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan
      dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
      bidang merek;
           e.   melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
      diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan
      dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
      bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
      bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek; dan
           f.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
      tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek.
      (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
      dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
      Negara Republik Indonesia.
      (4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
      kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
      Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

17.   Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
      :

                             Pasal 81

      Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
      merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar
      milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan atau
      jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
      dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta
      rupiah).

18.   Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
      :

                             Pasal 82

      Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
      merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
      orang lain atau badan hukum lain, untuk barang dan atau jasa
      sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana
        dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
        paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."

19.     Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disiplin Pasal 82A dan Paal
        82B sebagai berikut :
*9702
                               Pasal 82A

        (1) Barangsiapa    yang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak
        menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan
        indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
        atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
        pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
        banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
        (2) Barangsiapa    yang  dengan   sengaja   dan  tanpa   hak
        menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi
        geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau
        sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
        penjara lam 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
        50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
        (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
        (2) tidak berlaku bagi pihak yang memenuhi ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A ayat (7).
        (4) Pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan
        hasil pelanggaran ataupun kata-kata yang menunjukkan bahwa
        barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar
        dan   dilindungi  berdasarkan   indikasi  geografis,   tidak
        mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1) dan ayat (2).

                               Pasal 82B

        Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
        yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau
        jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
        mengenai asal barang atau jasa tersebut, dipidana dengan
        pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
        banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

20.     Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
        :

                               Pasal 83

        Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82,
        Pasal 82A dan Pasal 82B adalah kejahatan.

21.     Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 84
        berbunyi sebagai berikut :

                               Pasal 84

        (1)   Barangsiapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang
       diketahui atau patut diketahui bahwa dan atau jasa tersebut
       merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       81, Pasal 82, Pasal 82A, dan Pasal 82B dipidana dengan
       pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
       banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
       *9703 (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       adalah pelanggaran.

22.    Di antara Pasal 85    dan   Pasal   86   disisipkan   Pasal   85A,
       sebagai berikut :

                              Pasal 85A

       (1) Permintaan     perpanjangan   pendaftaran    merek   dan
       pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar ditolak oleh
       Kantor Merek apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada
       pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik
       orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
       (2) Keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

                              Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 7 Mei 1997
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                  ttd.

                                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 14 TAHUN 1997
                               TENTANG
                  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                      NOMOR 19 TAHUN 1992
                             TENTANG
                              MEREK

UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan
bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang
dan   mempercepat   pelaksanaan    pembangunan   nasional   perlu
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis
Besar haluan Negara tersebut, maka segala perkembangan, perubahan
dan   kecenderungan   global   yang   diperkirakan   akan   dapat
mempengaruhi stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional
perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil
langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian
seksama dalam masa 10 (sepuluh) tahun terakhir dan kecenderungan
yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah
semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial,
ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Di bidang
perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar
tunggal bersama.

Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu,
maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan
bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih
memadai. Apalagi beberapa negara yang semakin mengandalkan
kegiatan ekonomi dan perdagangan atas produk-produk barang dan
jasa yang berkualitas sebagai hasil kemampuan intelektualita
manusia.

Persetujuan umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement
on Tariff and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan
bebas, perlakuan yang sama, dan membantu pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.

Dalam kerangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket
hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah
dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun
1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Putaran
Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs).

Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai
dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan
pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual secara ketat.

Sebagai negara pihak penandatangan persetujuan Putaran Uruguay
(Uruguay Round), Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan
tersebut dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(Agreement Establishing The World Trade Organization). sejalan
dengan *9705 kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung
kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan
berbagai perkembangan dan perubahan, Indonesia yang sejak tahun
1961 telah memiliki Undang-undang tentang merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan nasional yang kemudian dicabut dan diganti
dengan Undang-undangan Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, perlu
melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang
tersebut.

Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang dirasakan
kurang memberi perlindungan hukum bagi pemilik merek, dirasakan
perlu pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs.
Tujuannya, untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama untuk
memberikan fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan
ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun internasional.

Sebagai konsekuensi dari telah diratifikasinya Persetujuan
Putaran Uruguay maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan
atau penyempurnaan pada Undang-undang tentang Merek. Perubahan
pada dasarnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan Konvensi Paris
(Paris Convention for the Protection of Industrial Property)
Tahun   1883  sebagaimana   telah  beberapa   kali  diubah,  dan
penyempurnaan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang
tidak sesuai dengan kebutuhan dan praktek-praktek internasional,
termasuk penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs.

Dengan latar belakang dan pertimbangan di atas, maka secara umum
bidang   dan   arah   penyempurnaan   yang  dilakukan   terhadap
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek meliputi antara
lain :

1.   Penyempurnaan
     a.   Tata Cara Pendaftaran Merek.
          Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Undang-undang
     Merek ini menganut prinsip bahwa satu permintaan pendaftaran
     merek dapat diajukan untuk lebih dari satu kelas barang dan
     atau   jasa.   Perubahan   ini  dilakukan    terutama  untuk
     menyederhanakan administrasi permintaan pendaftaran merek.
     Artinya, permintaan pendaftaran merek untuk lebih dari satu
     kelas tidak perlu diajukan masing-masing secara terpisah.
     Namun demikian kewajiban pembayaran biaya pendaftaran tetap
     di kenakan sesuai dengan jumlah kelas barang dan atau jasa
     yang dimintakan pendaftarannya.
          Selain   itu    permintaan   pendaftaran    merek  yang
     menggunakan bahasa asing dan atau huruf latin atau angka
     yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib
     disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf
     latin dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa
     Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin. Hal
     ini diperlukan oleh Kantor Merek untuk dapat melakukan
     penilaian   apakah   pengucapan   merek   tersebut    mempunyai
     persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain yang telah
     terdaftar untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
     b.   Penghapusan Merek terdaftar.
          Merek terdaftar dapat dihapuskan pendaftarannya dengan
     alasan tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga)
     *9706 tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa
     sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Akan
     tetapi Undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap
     ketentuan di atas apabila tidak dipakainya merek terdaftar
     itu di luar kehendaknya, seperti alasan larangan impor atau
     pembatasan-pembatasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
     c.   Perlindungan Merek Terkenal.
          Perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pada
     pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain
     pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk
     mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain,
     sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum.
          Berdasarkan Undang-undang ini, mekanisme perlindungan
     merek terkenal, selain melalui inisiatif pemilik merek
     tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3)
     Undnag-undang Nomor 19 Tahun 1992, dapat pula ditempuh
     melalui penolakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan
     pendaftaran    merek   yang    sama    pada    pokoknya    atau
     keseluruhannya dengan merek terkenal.
     d.   Sanksi Pidana.
          Penyempurnaan pada dasarnya menyangkut rumusan dalam
     ketentuan pidana yang semula tertulis "setiap orang" diubah
     menjadi   barangsiapa.   Perubahan   ini    dimaksudkan   untuk
     menghindari penafsiran yang keliru bahwa pelanggaran oleh
     badan hukum tidak termasuk dalam tindakan yang diancam
     dengan sanksi pidana tersebut. Di samping itu untuk
     konsistensi   dengan   lingkup   perlindungan    merek,   yaitu
     terbatas pada barang dan atau jasa yang sejenis, maka dalam,
     ketentuan pidana konsepsi ini dipertegas.

2.   Penambahan.
     Lingkup Pengaturan Perlindungan.

     Selain perlindungan terhadap merek barang dan jasa, dalam
     Undang-undang ini diatur pula perlindungan terhadap indikasi
     geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
     barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
     faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua
     faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada
     barang yang dihasilkan.
     Di samping itu diatur pula perlindungan terhadap indikasi
     asal, yaitu tanda yang hampir serupa dengan tanda yang
     dilindungi     sebagai    indikasi     geografis,  tetapi
     perlindungannya diberikan tanpa harus didaftarkan.

3.   Perubahan.
     Pengalihan Merek Jasa Terdaftar.

     Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan
     hasilnya sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau
     *9707 keterampilan pribadi seseorang, dapat dialihkan maupun
     dilisensikan kepada pihak lain dengan ketentuan harus
     disertai   dengan  jaminan   kualitas  dari   pemilik  merek
     tersebut. Semula pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan.
     Dalam   Undang-undang  ini   selanjutnya  ditentukan   bahwa
     pengalihan untuk merek jasa serupa itu hanya dapat dilakukan
     apabila ada jaminan bahwa kualitas jasa yang diperdagangkan
     memang sama. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjaga dan
     melindungi kepentingan konsumen.

PASAL DEMI PASAL

Angka 1
     Penolakan oleh Kantor Merek dilakukan terhadap permintaan
     pendaftaran merek yang sama baik pada pokoknya maupun pada
     keseluruhan untuk barang dan atau jasa.

     Adapun    mengenai   kriteria    merek   terkenal,    selain
     memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuannya juga
     didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang
     diperoleh karena promosi yang dilakukan oleh pemiliknya yang
     disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa
     negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas belum dianggap
     cukup, maka hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat
     mandiri (independent) untuk melakukan survai guna memperoleh
     kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang
     bersangkutan.

     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 6 lama ayat (2)
     huruf a.

Angka 2
     Pada dasarnya, pendaftaran merek dapat dimintakan untuk
     lebih dari satu kelas barang dan atau jasa. Hal itu
     diserahkan kepada pertimbangan pemilik merek. Dalam hal
     pemilik merek akan menggunakan mereknya untuk beberapa
     barang dan atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas,
     semestinya   tidak   perlu   direpotkan   dengan   prosedur
     administrasi yang mengharuskannya mengajukan permintaan
     pendaftaran merek secara terpisah bagi setiap kelas barang
     dan atau jasa yang dimaksud. Oleh karena itu, dengan
     perubahan ini, prosedur pendaftaran merek menjadi lebih
     sederhana.   Selain   untuk  penyederhanaan   administrasi,
     dimungkinkannya pengajuan satu permintaan pendaftaran merek
     untuk lebih dari satu kelas barang dan atau jasa akan
     menyederhanakan penanganan pemeriksaannya. Namun demikian,
     kewajiban pembayaran biaya bagi pendaftaran merek serupa itu
     tetap dikenakan sesuai dengan jumlah kelas barang dan atau
     jasa yang dimintakan pendaftarannya. Di samping itu,
     kemudahan administrasi tidak bertentangan dengan esensi
     Pasal 6 ayat (1), yaitu bahwa perlindungan hukum diberikan
     untuk barang dan atau jasa yang berada pada jenis yang
     bersangkutan.

Angka 3
     Perubahan ini lebih merupakan penambahan persyaratan yang
     harus dilengkapi oleh orang yang mengajukan permintaan
     pendaftaran merek. Persyaratan tersebut berupa penjelasan
     *9708 mengenai cara pengucapan dalam ejaan latin dari bahasa
     asing yang digunakan atau huruf yang bukan huruf latin atau
     angka yang dimintakan pendaftarannya sebagai merek, seperti
     pengucapan atau bacaan kata TIGER maka harus ditulis dalam
     ejaan latin cara pengucapan tersebut dengan TAIGER. Hal ini
     penting untuk ditegaskan guna memudahkan pemeriksa merek
     menentukan ada atau tidaknya persamaan dari segi pengucapan
     pada merek tersebut dengan merek orang lain yang telah
     terdaftar. Ini berarti, apabila ada permintaan pendaftaran
     merek yang pengucapannya dalam ejaan latin ternyata sama
     dengan merek terdaftar milik orang lain walaupun berbeda
     tulisannya, maka Kantor Merek harus menolak permintaan
     pendaftaran bagi merek yang bersangkutan.

Angka 4
     Penambahan ketentuan mengenai "atau di negara anggota
     Organisasi Perdagangan Dunia" sebagai konsekuensi dari turut
     sertanya Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.

     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 12 lama.

Angka 5
     Dengan ditambahkannya persyaratan cara pengucapan dalam
     ejaan latin pada kelengkapan pendaftaran merek sebagaimana
     ditegaskan dalam Pasal 10 maka persyaratan yang sama harus
     dicantumkan   pula  dalam   ketentuan  mengenai   pengumuman
     permintaan pendaftaran merek.
     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 21 lama huruf a.

Angka 6
     Lihat penjelasan Angka 5. Selanjutnya, perubahan pada huruf
     g yang semula berbunyi atas nama merek didaftarkan diubah
     menjadi dimintakan pendaftaran mereknya dimaksudkan untuk
     memperjelas pengertian persyaratan yang bersangkutan.
     Lihat pula Penjelasan Pasal 29 lama.

Angka 7
     Perubahan pada ketentuan ayat (1) yakni kata "dan" diubah
     menjadi "atau" dimaksudkan untuk memperjelas pengertian
     bahwa pemenuhan salah satu syarat dalam penolakan permintaan
     pendaftaran merek sudah dapat dipakai untuk mengajukan
     permintaan banding.
     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 31 lama.

Angka 8
     Perubahan mengenai penunjukan Pasal 33 ayat (2) menjadi
     Pasal 31 ayat (2) dimaksudkan untuk menunjuk pasal acuannya
     yang lebih tepat.
     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 34 lama.

Angka 9
     Seperti halnya dalam kepemilikan merek barang, hak atas
     merek jasa pada dasarnya juga dapat dialihkan. Hal ini perlu
     ditegaskan agar praktek pengalihan atau pelisensian atas
     merek      *9709 jasa yang sudah berlangsung selama ini
     memperoleh landasan pengaturan yang jelas. Pengalihan hak
     atas merek jasa hanya dapat dilakukan apabila ada jaminan,
     baik dari pemilik merek maupun pemegang merek atau penerima
     lisensi    untuk    menjaga   kualitas    dari    jasa  yang
     diperdagangkannya.
     Untuk itu, perlu suatu pedoman khusus yang disusun oleh
     pemilik merek (pemberi lisensi atau pihak yang mengalihkan
     merek tersebut) mengenai metode atau cara pemberian jasa
     yang merek tersebut. Dalam hal pengalihan tersebut misalnya
     berkaitan dengan tata rias rambut, maka jaminan kualitas
     dapat berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh pemberi
     lisensi   yang   menunjukan  jaminan   atas   kemampuan atau
     keterampilan pribadi penerima lisensi yang menghasilkan jasa
     yang diperdagangkan.

Angka 10
     Perubahan Pasal 51 yang materinya dipecah menjadi 2 pasal
     yakni Pasal 51 baru dan Pasal 51A, dimaksudkan untuk lebih
     memperjelas pengaturan mengenai penghapusan pendaftaran
     merek. Dengan memperhatikan perbedaan pada siapa yang
     memiliki     prakarsa,   pengaturan    mengenai    penghapusan
     pendaftaran merek dirumuskan secara lebih sistematis dengan
     memecah menjadi Pasal 51 baru yang berisi ketentuan mengenai
     penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor Merek dan
     Pasal 51A yang mengatur penghapusan atas prakarsa pemilik
     merek.
     Untuk dapat menghapus pendaftaran merek atas prakarsanya
     sendiri, Kantor Merek dapat secara aktif mencari bukti-bukti
     atau mendasarkan pada masukan dari masyarakat guna dijadikan
     bahan pertimbangan. Dalam melaksanakan kewenangan Kantor
     Merek   ini,   pemilik  merek   diberikan   kesempatan   untuk
     melakukan upaya pembelaan untuk dikecualikan dari ketentuan
     tentang penghapusan itu dengan mengajukan alasan-alasan yang
     kiranya dapat menjadi pertimbangan Kantor Merek. Alasan yang
     dapat dipertimbangkan oleh Kantor Merek, misalnya produk
     obat-obatan atau makanan dan minuman yang ijin peredarannya
     menjadi kewenangan instansi lain atau keputusan pengadilan
     yang bersifat sementara mengenai penghentian sementara
     pemakaian merek selama perkara berlangsung.
     Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek
     oleh Kantor Merek dapat diajukan dalam bentuk pengajuan
     gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan
     Negeri lain yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
     Dengan diberikannya kesempatan mengajukan gugatan keberatan
     ini maka kepentingan pemilik merek memperoleh jaminan
     perlindungan.
     Sedangkan penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
     pemiliknya hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut
     disetujui oleh penerima lisensi. Adanya syarat persetujuan
     dari penerima lisensi ini dimaksudkan untuk melindungi
     kepentingan pihak yang bersangkutan.
     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 51 lama.

Angka 11
     Perubahan pada ketentuan ayat (1) dengan menambahkan frasa
     "tetapi dapat langsung ditujukan permohonan kasasi atau
     *9710 peninjauan kembali dimaksudkan untuk menegaskan
     mekanisme    penyelesaian   gugatan    tentang   penghapusan
     pendaftaran merek tidak dapat dimintakan banding, namun
     apabila ada keberatan terhadap putusan tersebut maka dapat
     langsung dimintakan kasasi atau peninjauan kembali ke
     Mahkamah Agung.
     Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 53 lama.

Angka 12
     Perubahan ketentuan Pasal 56 ini dilakukan pada ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (4). Penambahan alasan yang merujuk pada
     Pasal 4 ayat (1) untuk memperjelas maksud atau konsepsi yang
     terkandung dalam Pasal 56 ini, yaitu meninjau kembali
     kedudukan merek yang didaftar dengan maksud terselubung atau
     itikad tidak baik dari pendaftarnya. Adapun tujuan perubahan
     ayat (4), untuk menegaskan adanya hak bagi setiap orang atau
     badan hukum yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan
     pembatalan merek. Dengan perubahan ini maka penjelasan ayat
     (4) sekaligus dapat diperbaiki. Artinya, penjelasan ayat (4)
     tersebut harus dibaca dengan pengertian bahwa gugatan
     pembatalan melalui pengadilan negeri terhadap pemilik merek
     dan Kantor Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi penggugat
     untuk mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha
     Negara, sepanjang gugatan tersebut memenuhi persyaratan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
     Usaha Negara.

Angka 13
     Seperti halnya pada gugatan penghapusan merek, putusan
     pembatalan pendaftaran merek tidak dapat dimintakan banding,
     tetapi dapat langsung mengajukan kasasi atau peninjauan
     kembali.
Angka 14
     Perubahan   ini   dimaksudkan  untuk  menyesuaikan   dengan
     perubahan pada ketentuan Pasal 6. Selain itu, ketentuan
     pasal ini tidak lagi menyatakan secara tegas isi gugatan.
     Sebab, isi gugatan yang akan diajukan, sepenuhnya merupakan
     pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam praktek, isi gugatan
     antara lain dapat berupa gugatan ganti rugi penghentian
     pemakaian merek, atau gugatan untuk mendapatkan keuntungan
     yang seharusnya diperoleh.

Angka 15
     Berbeda dengan merek, indikasi geografis lebih merupakan
     tanda yang menunjukan asal suatu barang yang karena faktor
     geografis   termasuk   faktor   alam,   faktor  manusia  atau
     kombinasi dari kedua faktor tersebut telah memberikan ciri
     dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
     Tanda yang digunakan sebagai indikasi dapat berupa etiket
     atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.
     Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau
     wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur
     tersebut.
     Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera
     *9711 dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian
     secara terus menerus menjadi dikenal sebagai nama tempat
     asal barang yang bersangkutan.
     Perlindungan indikasi geografis meliputi barang-barang yang
     dihasilkan   oleh   alam,  barang    hasil  pertanian,  hasil
     kerajinan tangan dan hasil-hasil industri tertentu lainnya.
     Apabila memenuhi syarat, indikasi geografis dapat didaftar,
     terutama untuk kepentingan kepastian hukum. Pendaftaran
     diajukan ke Kantor Merek oleh lembaga yang mewakili
     masyarakat   di   daerah   yang    memproduksi   barang  yang
     bersangkutan. Di samping itu dapat pula diajukan oleh
     lembaga yang diberi kewenangan untuk itu dan lembaga ini
     dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga resmi
     lainnya. Sebagai tambahan, kelompok konsumen dari barang
     yang memakai tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi
     geografis juga dapat mengajukan pendaftaran. Hal ini
     dimungkinkan karena perlindungan terhadap indikasi geografis
     seperti halnya merek, dimaksudkan juga untuk perlindungan
     terhadap masyarakat konsumen, dalam arti untuk menghindari
     kegiatan yang dapat menyesatkan masyarakat dalam hal suatu
     tanda yang seharusnya dilindungi berdasarkan indikasi
     geografis, dipakai oleh pihak lain yang beritikad baik,
     bahkan sebelum indikasi geografis tersebut terdaftar maka
     Undang-undang ini memungkinkan pemakaian bersama tanda
     tersebut oleh pemegang hak atas indikasi geografis dan pihak
     lain tersebut untuk jangka waktu tertentu. Hal ini
     didasarkan pertimbangan untuk memberikan keseimbangan antara
     kedua kepentingan tersebut.
     Setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua) tahun maka hanya
     pemegang hak atas indikasi geografis yang berhak memakai
     tanda yang bersangkutan. Memang harus diakui ketentuan ini
     menimbulkan kesan bahwa pemegang indikasi geografis mendapat
     prioritas perlindungan. Hal ini memang tidak salah karena
     faktor utama indikasi geografis adalah faktor alam, faktor
     kemampuan manusia, atau kombinasi keduanya yang relatif
     bersifat tetap dan sangat melekat pada daerah yang
     bersangkutan.
     Dal hal tanda yang seharusnya dilindungi berdasarkan
     indikasi    geografis   namun   tidak    didaftarkan,    maka
     perlindungan terhadap tanda tersebut berdasarkan indikasi
     asal. Di samping itu indikasi asal meliputi pula tanda yang
     semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa. Ini
     berarti,   indikasi   alasan  perlindungan    tanpa   melalui
     pendaftaran. Adapun asal mendapat perlindungan terhadap
     indikasi asal tidak terlepas dari upaya perlindungan
     terhadap produsen dan masyarakat konsumen barang dan jasa
     tersebut.

Angka 16
     Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan
     Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tata cara
     pelaksanaan tugas serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat
     Polisi Negara Republik Indonesia, dan Penuntut Umum.
     Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi
     aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya.
     Untuk itu perlu penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat
     Pegawai Negeri *9712 Sipil (PPNS) di lingkungan departemen
     yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
     di bidang Merek, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik,
     tetapi itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat Polisi
     Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama. Dalam
     melaksanakan tugasnya. Penyidik PPNS berada di bawah
     koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Republik
     Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung Penyidik
     PPNS perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi
     Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah Penyidik
     Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk
     yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita acara
     dan sekaligus meneliti kebenaran materiil isi berita acara
     penyelidikan tersebut. Setelah penyidikan selesai, hasil
     penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik
     Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
     wajib segera menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
     Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan dalam
     Pasal 6, 7 dan 107 Undnag-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
     Hukum Acara Pidana.

     Dalam rangka pemikiran ini, kata "melalui pada ayat (4)
     tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara
     Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan
     ulang. Sebab, secara teknis bimbingan penyidikan ataupun
     pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah diberikan
     oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia pada
     saat atau selama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
     melaksanakan penyidikan. Dengan demikian, prinsip kecepatan
     dan efektifitas seperti yang dikehendaki KUHAP dapat
     benar-benar terwujud.

Angka 17
     Perubahan frasa setiap orang menjadi barangsiapa dimaksudkan
     untuk menegaskan prinsip bahwa yang dapat dikenakan ancaman
     pidana adalah orang atau badan hukum.

Angka 18

     Lihat penjelasan Angka 17.

Angka 19
     Cukup jelas

Angka 20
     Cukup jelas

Angka 21
     Cukup jelas

Angka 22
     Ketentuan ini diperlukan terutama untuk memberi landasan
     kepada Kantor Merek untuk menolak permintaan perpanjangan
     pendaftaran merek yang telah terdaftar di Kantor Merek
     berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
     Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Pasal II
     Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_19_tahun_1992_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang yang mengatur tentang warna etiket. Undang undang yang mengatur tentang warna etiket obat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.