- Home »
- Undang-Undang »
- 2009 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (UU 29 thn 2009)
2009
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (UU 29 thn 2009)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1997_tentang_ketra_29.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan serta upaya memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Transmigrasi, maka dilakukan penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: . . . -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. 2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 3. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. 4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi. 5. Wilayah . . . -3- 5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 10. Transmigrasi . . . -4- 10. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 11. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. (2) Dalam . . . -5- (2) Dalam mengikutsertakan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalin hubungan kemitraan usaha dengan transmigran. (4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya, wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara transmigran dengan badan usaha. 5. Ketentuan . . . -6- 5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a. perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; c. sarana produksi; dan d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya; c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; d. sebagian . . . -7- d. sebagian kebutuhan sarana produksi; dan e. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha. (2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapat bantuan dari badan usaha berupa: a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran; b. bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi; c. informasi usaha; d. jaminan pemasaran hasil produksi; e. jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak; f. bimbingan sosial kemasyarakatan; dan g. fasilitas umum dan fasilitas sosial. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7. Ketentuan . . . -8- 7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa: a. pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi; b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha; c. lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan d. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha. (2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan badan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan . . . -9- 8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7) diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Penyiapan Permukiman Transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya Permukiman Transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana Permukiman Transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha. (3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. (4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha. (6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha. (7) Ketentuan . . . - 10 - (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 9. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di kawasan transmigrasi. (2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas- luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing. 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan. (2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (3) Pendidikan . . . - 11 - (3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha. (4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan badan usaha dilaksanakan oleh badan usaha yang bersangkutan. 11. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Penempatan transmigran di Permukiman Transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. (2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta dapat mengikutsertakan badan usaha. (4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau badan usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha, dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 12. Judul . . . - 12 - 12. Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN TRANSMIGRASI 13. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, integrasi transmigran dengan penduduk sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan. (2) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya. (3) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan. (4) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. ekonomi . . . - 13 - a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada dan pusat pertumbuhan ekonomi; b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan harmonisasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar; c. mental spritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan dan/atau penguatan perangkat desa atau kelurahan; dan e. pengelolaan sumber daya alam untuk menuju terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup. (5) Dalam hal pengembangan masyarakat Permukiman Transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan, pengembangan Permukiman Transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. 14. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 15. BAB IX . . . - 14 - 15. BAB IX dihapus. 16. Pasal 34 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. (3a) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan persetujuan atau izin dari Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 18. BAB XI DIHAPUS dan disisipkan 3 (tiga) BAB baru yakni BAB XA, BAB XB, dan BAB XC, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA . . . - 15 - BAB XA PENGAWASAN Pasal 35A (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XB SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 35B Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 35C Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan izin. Pasal 35D Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran . . . - 16 - a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan status sebagai transmigran. Pasal 35E Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan persetujuan Menteri. Pasal 35F Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XC KETENTUAN PIDANA Pasal 35G Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN I. UMUM Berdasarkan komitmen nasional, demokratisasi menjadi kebutuhan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Konsekuensi dari komitmen tersebut, dalam tata pemerintahan telah terjadi perubahan pendekatan yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan itu, proses demokratisasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat termasuk badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, maka sistem penyelenggaraan transmigrasi perlu disesuaikan yang mencakup tiga hal pokok sebagai berikut: 1. Pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan transmigrasi di daerahnya. 2. Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi. 3. Pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak pada perbedaan perlakuan dan bantuan. Jika sebelumnya peran Pemerintah dalam pelaksanaan transmigrasi sangat dominan, maka dalam perubahan undang-undang . . . -2- undang-undang ini peran pemerintah daerah lebih dipertegas mulai dari penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dengan demikian, maka pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar pada proses pelaksanaan transmigrasi, sehingga ketentuan tentang penyerahan pembinaan Permukiman Transmigrasi dari Pemerintah kepada pemerintah daerah ditiadakan. Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, maka peran serta masyarakat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi perlu terus didorong. Oleh karena itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi. Untuk mewujudkan perubahan tersebut, pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan Kawasan Transmigrasi dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pengembangan Wilayah Pengembangan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan Lokasi Permukiman Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat pertumbuhan yang telah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru. Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk mengintegrasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi secara terpadu. Dengan . . . -3- Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang masih rendah sebagai akibat antara lain dari: (1) lebarnya kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaan- perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian agar lebih operasional dan bersinergi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 8 Ayat (1) Keikutsertaan badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi dimaksudkan untuk bersinergi dalam satu kesatuan usaha dengan masyarakat transmigrasi. Sinergitas usaha tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi yang ada di Kawasan Transmigrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat transmigrasi dan badan usaha. Ayat (2) . . . -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil dalam hubungan kemitraan usaha tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing yang dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, gotong- royong, dan saling menguntungkan. Hubungan kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling memperkuat dan saling membutuhkan dalam suasana keterbukaan bagi semua pihak yang berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat menjamin berkembangnya kemitraan usaha secara berkelanjutan. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 9 Ayat (1) Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha dengan badan usaha, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban untuk mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan tersebut agar dapat berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin tercapainya kesejahteraan transmigran. Transmigrasi . . . -5- Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan yang bersangkutan. Ayat (2) Pelaksanaan kerja sama antara transmigran dengan badan usaha pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri sama dengan pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan. Angka 5 Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan perbekalan adalah bantuan yang diberikan kepada transmigran untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari Permukiman Transmigrasi serta peralatan untuk memulai mengembangkan usaha atau budi daya. Yang dimaksud dengan pengangkutan adalah bantuan yang diberikan kepada transmigran untuk mengangkut transmigran dan barang bawaannya dari tempat asal sampai dengan Permukiman Transmigrasi yang mencakup fasilitas angkutan, penampungan, layanan kesehatan, dan pengawalan. Yang . . . -6- Yang dimaksud dengan penempatan adalah bantuan yang diberikan kepada transmigran di Permukiman Transmigrasi berupa penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan informasi tentang hak dan kewajiban transmigran, serta bimbingan adaptasi lingkungan dalam rangka mempersiapkan diri untuk mulai kehidupan baru Permukiman Transmigrasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan sarana produksi adalah bahan masukan yang digunakan dalam proses produksi usaha tertentu sesuai dengan komoditas unggulan yang dikembangkan di Kawasan Transmigrasi. Sarana produksi dalam pengertian ayat ini antara lain; untuk usaha pertanian seperti pupuk, benih, pestisida; untuk usaha perikanan seperti kapal dan peralatan tangkap; untuk peternakan seperti ternak besar, ternak unggas, dan pakan ternak; dan lain-lain. Huruf d Yang dimaksud dengan catu pangan adalah bantuan yang diberikan kepada transmigran pada jenis Transmigrasi Umum berupa natura dan/atau non-natura untuk meringankan biaya hidup agar mereka dapat mulai bekerja/berusaha di Permukiman Transmigrasi. Ayat (2) . . . -7- Ayat (2) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 14 Ayat (1) Bantuan yang diberikan diarahkan pada aset produksi tetap yang tidak habis sekali pakai, terutama untuk mengurangi besaran beban kredit yang harus dipikul transmigran bagi keperluan investasi dan modal kerja. Dengan demikian, bantuan tersebut akan meringankan beban transmigran dan sekaligus membina kemandirian transmigran. Bantuan aset produksi tetap dimaksud untuk meningkatkan kelayakan usaha transmigran sehingga mampu mengembangkan usahanya secara lebih mantap. Huruf a Bantuan pelayanan perpindahan dan penempatan meliputi penampungan, pengangkutan, dan penempatan Permukiman Transmigrasi. Huruf b Yang dimaksud sarana usaha atau lahan usaha transmigran adalah aset tetap untuk produksi sebagai modal utama bagi transmigran untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan badan usaha. Aset tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan. Lahan . . . -8- Lahan usaha yang dikembangkan pada area Hak Pengelolaan atas nama Menteri, diberikan dengan status Hak Milik. Untuk lahan usaha yang dikembangkan bukan pada area Hak Pengelolaan atas nama Menteri diberikan dengan status lain sesuai dengan status asal lahan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sarana usaha untuk Permukiman Transmigrasi pada wilayah perairan laut, diberikan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan dengan status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, bantuan diarahkan pada pendayagunaan aset tetap (lahan usaha atau sarana usaha) berupa modal investasi dan modal kerja untuk mengurangi besaran beban kredit dan/atau meningkatkan manfaat yang lebih besar dalam pengembangan komoditas unggulan sebagai usaha pokok. Huruf e Bantuan bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha diarahkan untuk menjamin keberlangsungan hubungan kemitraan yang adil, setara, dan saling menguntungkan. Ayat (2) . . . -9- Ayat (2) Bantuan catu pangan diberikan apabila pada awal kedatangannya belum mendapat penghasilan yang memadai. Ayat (3) Bantuan dari badan usaha kepada transmigran dimaksudkan agar transmigran dapat memperoleh akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola usahanya secara produktif. Selain itu, badan usaha juga mempunyai tanggung jawab sosial dalam rangka menjamin keberlangsungan kemitraan usaha. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan pengurusan perpindahan adalah bantuan pengangkutan dari tempat asal sampai dengan Permukiman Transmigrasi. Pengurusan penempatan dapat dilakukan dengan menyediakan rumah singgah yang digunakan secara kolektif untuk jangka waktu tertentu pada awal kedatangan. Huruf b . . . - 10 - Huruf b Bimbingan mendapatkan lapangan kerja/usaha dimaksudkan untuk mempertemukan antara lowongan lapangan kerja atau kesempatan berusaha Kawasan Transmigrasi dengan kemampuan transmigran. Fasilitasi mendapatkan lahan usaha dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada transmigran dalam memperoleh lahan usaha di Kawasan Transmigrasi yang sesuai dengan rencana tata ruang. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bantuan bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha diarahkan untuk menjamin keberlangsungan hubungan kemitraan yang adil, setara, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 8 . . . - 11 - Angka 8 Pasal 25 Ayat (1) Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum penempatan transmigran dengan memperhatikan kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas, baik dengan pusat pemasaran maupun dengan pusat kegiatan lain. Permukiman yang layak usaha berkenaan dengan tersedianya kesempatan kerja dan peluang usaha di permukiman yang dapat menjamin kehidupan transmigran. Permukiman yang layak berkembang mengandung arti bahwa sarana dan prasarana usaha permukiman mampu memacu tumbuh kembangnya kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perencanaan penyiapan permukiman pada dasarnya terdiri atas perencanaan makro dan perencanaan mikro. Perencanaan makro terkait dengan perencanaan wilayah, sedangkan perencanaan mikro terkait dengan studi kelayakan dan penyusunan rencana teknis permukiman yang dilakukan secara terpadu dengan sektor pembangunan lain, baik yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah maupun oleh masyarakat atau badan usaha. Dalam . . . - 12 - Dalam hal ini perencanaan mikro merupakan acuan bagi kegiatan transmigrasi berikutnya. Keseluruhan perencanaan tersebut harus mempertimbangkan aspek tata ruang, biogeofisik, sosial ekonomi, dan sosial budaya, yang terintegrasi dengan permukiman sekitarnya dalam satu kesatuan kawasan yang salah satu antaranya merupakan permukiman yang dipersiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Keikutsertaan badan usaha dalam penyiapan Permukiman Transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana pengembangan usaha komoditas unggulan wilayah kerja kemitraan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26 Ayat (1) Pemberian informasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian informasi yang terperinci dan akurat, sekaligus memberikan wawasan dan motivasi kepada masyarakat agar berminat bertransmigrasi. Ayat (2) . . . - 13 - Ayat (2) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Pendidikan dan pelatihan diarahkan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku guna membangun kehidupan bermasyarakat dan mengembangkan usaha di Kawasan Transmigrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 30 Ayat (1) Kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal dalam proses penempatan transmigran dilaksanakan setelah ada pernyataan siap terima penempatan oleh gubernur. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12 . . . - 14 - Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 32 Ayat (1) Arahan pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya sesuai dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Untuk mencapai tingkat swasembada dan pusat pertumbuhan ekonomi pada pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi dilakukan antara lain melalui: - peningkatan kemampuan produksi dan efisiensi secara terus-menerus; - pengembangan melalui berbagai kegiatan usaha yang berorientasi pada pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif serta kebutuhan pasar; - percepatan keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri dan agribisnis. Huruf b . . . - 15 - Huruf b Pengembangan masyarakat transmigrasi di bidang sosial budaya menyangkut pemberian pelayanan berbagai fasilitas sosial di Kawasan Transmigrasi, baik yang berkarakteristik perdesaan maupun perkotaan. Fasilitas sosial yang disediakan antara lain meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, kesenian, olahraga, dan pembinaan generasi muda serta pemberdayaan perempuan. Pengembangan masyarakat di bidang sosial budaya juga termasuk pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan nilai-nilai masyarakat modern dengan tetap berpegang pada budaya nasional dan integrasi masyarakat Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, harmonis, dan saling membutuhkan. Dengan demikian, secara alami akan terjadi proses integrasi dan harmonisasi budaya yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Untuk menjamin pelayanan masyarakat yang makin baik, fasilitasi pembentukan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan dan kelembagaan masyarakat perlu dipersiapkan sejak dini dan dibimbing secara intensif oleh pemerintah daerah. Huruf e . . . - 16 - Huruf e Untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan di Kawasan Transmigrasi, pengelolaan sumber daya perlu dilakukan secara arif dan penuh kesadaran dengan menjaga keserasian fungsi lingkungan setempat agar pengembangan usaha dapat berkelanjutan dan pertumbuhan lingkungan permukiman dapat mendukung berjalannya fungsi perkotaan. Ayat (5) Paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan transmigran terakhir di Permukiman Transmigrasi, sasaran pengembangan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tercapai. Oleh karena itu, pengembangan masyarakat di Permukiman Transmigrasi menjadi satu kesatuan dengan pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersangkutan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Angka 14 Pasal 33 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 . . . - 17 - Angka 17 Pasal 35 Ayat (1) Peran serta masyarakat pada pelaksanaan transmigrasi yang dimaksud dapat berupa penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga, seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial, tenaga pelayanan masyarakat yang akan bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku pelatihan dan pengembangan masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud "perseorangan" adalah orang secara pribadi; yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat" adalah organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya; dan yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah lembaga berbadan hukum seperti koperasi dan perseroan terbatas. Ayat (3) Sebagai penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan agar kerja sama antara badan usaha dengan transmigran dapat berlangsung secara berkelanjutan. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 18 Pasal 35A Cukup jelas. Pasal 35B . . . - 18 - Pasal 35B Cukup jelas. Pasal 35C Cukup jelas. Pasal 35D Cukup jelas. Pasal 35E Cukup jelas. Pasal 35F Cukup jelas. Pasal 35G Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5050
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1997_tentang_ketra_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian uu no. 15 tahun 1997. (pasal 1 angka 11 uu nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian).. Hal yang perlu disiapkan untuk mengangkut transmigran.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)