Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (UU 29 thn 2009)

2009

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (UU 29 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian :
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 29 TAHUN 2009
                               TENTANG
    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
                  TENTANG KETRANSMIGRASIAN


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :   a.   bahwa       dengan        diberlakukannya          sistem
                      penyelenggaraan      pemerintahan        daerah     yang
                      menganut asas otonomi dan tugas pembantuan
                      serta upaya memperbaiki iklim investasi guna
                      meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan
                      Transmigrasi,   maka      dilakukan    penyempurnaan
                      ketentuan penyelenggaraan transmigrasi;

                 b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                      dimaksud    dalam    huruf    a,   perlu      membentuk
                      Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
                      Undang      Nomor    15      Tahun      1997      tentang
                      Ketransmigrasian;

Mengingat    :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1),
                      ayat (2), dan ayat (3)        Undang-Undang Dasar
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
                      Ketransmigrasian     (Lembaran        Negara    Republik
                      Indonesia   Tahun    1997    Nomor      37,    Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682);

                      Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                         MEMUTUSKAN: . . .
                              -2-


                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
                 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG
                 KETRANSMIGRASIAN.

                             Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
                 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 3682) diubah sebagai berikut:

                 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
                    berbunyi sebagai berikut:
                                       Pasal 1
                    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                    1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang
                       berkaitan      dengan       penyelenggaraan
                       transmigrasi.
                    2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk
                       secara    sukarela  untuk     meningkatkan
                       kesejahteraan dan menetap di kawasan
                       transmigrasi   yang  diselenggarakan   oleh
                       Pemerintah.
                    3. Transmigran adalah warga negara Republik
                       Indonesia yang berpindah secara sukarela ke
                       kawasan transmigrasi.
                    4. Kawasan     Transmigrasi  adalah kawasan
                       budidaya yang memiliki fungsi sebagai
                       permukiman dan tempat usaha masyarakat
                       dalam satu sistem pengembangan berupa
                       wilayah pengembangan transmigrasi atau
                       lokasi Permukiman Transmigrasi.


                                                    5. Wilayah . . .
             -3-

5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah
   wilayah   potensial    yang       ditetapkan    sebagai
   pengembangan permukiman transmigrasi yang
   terdiri   atas     beberapa        satuan      kawasan
   pengembangan yang salah satu di antaranya
   direncanakan       untuk      mewujudkan         pusat
   pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
   perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
   ruang wilayah.
6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi
   potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
   transmigrasi       untuk      mendukung          pusat
   pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau
   yang sedang berkembang sebagai kawasan
   perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
   ruang wilayah.
7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu
   kawasan yang terdiri atas beberapa satuan
   permukiman yang salah satu di antaranya
   merupakan        permukiman         yang     disiapkan
   menjadi   desa     utama    atau     pusat     kawasan
   perkotaan baru.
8. Permukiman         Transmigrasi        adalah     satu
   kesatuan permukiman atau bagian dari satuan
   permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
   tinggal dan tempat usaha transmigran.
9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi
   yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
   pemerintah       daerah    bagi     penduduk      yang
   mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
   peluang kerja dan usaha.



                                 10. Transmigrasi . . .
                  -4-

   10. Transmigrasi     Swakarsa       Berbantuan      adalah
      jenis      transmigrasi      yang    dirancang       oleh
      Pemerintah        dan/atau       pemerintah      daerah
      dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai
      mitra usaha transmigran bagi penduduk yang
      berpotensi berkembang untuk maju.
   11. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis
      transmigrasi       yang      merupakan         prakarsa
      transmigran yang bersangkutan atas arahan,
      layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau
      pemerintah daerah bagi penduduk yang telah
      memiliki kemampuan.
   12. Menteri     adalah    menteri      yang    bertanggung
      jawab di bidang ketransmigrasian.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
   berbunyi sebagai berikut:

                            Pasal 7

   (1) Transmigrasi         Umum       dilaksanakan        oleh
       Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

   (2) Dalam melaksanakan              Transmigrasi Umum
       sebagaimana          dimaksud       pada     ayat    (1),
       Pemerintah       dan/atau       pemerintah      daerah
       memberikan bantuan kepada transmigran.

3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
   ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8
   berbunyi sebagai berikut:

                            Pasal 8

   (1) Transmigrasi           Swakarsa            Berbantuan
       dilaksanakan         oleh   Pemerintah        dan/atau
       pemerintah daerah dengan mengikutsertakan
       badan        usaha       sebagai      mitra     usaha
       transmigran.

                                             (2) Dalam . . .
              -5-

   (2) Dalam     mengikutsertakan  badan usaha
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
       Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
       bertindak    selaku    penanggung jawab
       pelaksanaan transmigrasi.
   (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) wajib menjalin hubungan kemitraan
       usaha dengan transmigran.
   (4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana
       dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara,
       adil,    saling  menguntungkan,       dan
       berkelanjutan.
   (5) Ketentuan     lebih     lanjut  mengenai
       keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
       dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga      Pasal 9
   berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 9
   (1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan
       oleh transmigran yang bersangkutan secara
       perseorangan atau kelompok, baik bekerja
       sama maupun tidak bekerja sama dengan
       badan usaha atas arahan, layanan, dan
       bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah
       daerah.
   (2) Transmigrasi      Swakarsa   Mandiri   yang
       dilaksanakan melalui kerja sama dengan
       badan usaha sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), hak dan kewajiban masing-masing
       serta cara pelaksanaannya, wajib dituangkan
       dalam     perjanjian   kerja  sama    antara
       transmigran dengan badan usaha.


                                  5. Ketentuan . . .
                 -6-

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
   berbunyi sebagai berikut:

                         Pasal 13

   (1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak
       memperoleh        bantuan     dari      Pemerintah
       dan/atau pemerintah daerah berupa:
       a. perbekalan,           pengangkutan,        dan
          penempatan di Permukiman Transmigrasi;
       b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal
          beserta rumah dengan status hak milik;
       c. sarana produksi; dan
       d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.

   (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
       pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
       pemerintah      daerah   sebagaimana     dimaksud
       pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

                         Pasal 14

   (1) Transmigran      pada    Transmigrasi    Swakarsa
       Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari
       Pemerintah      dan/atau     pemerintah    daerah
       berupa:
       a. pelayanan perpindahan dan penempatan di
          Permukiman Transmigrasi;
       b. sarana usaha atau lahan usaha dengan
          status hak milik atau dengan status lain
          sesuai dengan pola usahanya;
       c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan
          status hak milik;


                                        d. sebagian . . .
                -7-

      d. sebagian kebutuhan sarana produksi; dan
      e. bimbingan,           pengembangan,           dan
           perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Transmigran        pada     Transmigrasi    Swakarsa
      Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu
      pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah
      daerah.

(3) Transmigran        pada     Transmigrasi    Swakarsa
      Berbantuan mendapat bantuan dari badan
      usaha berupa:
      a. perolehan kredit investasi dan modal kerja
           yang   diperlukan     bagi    kegiatan   usaha
           transmigran;
      b. bimbingan,       pelatihan,     dan   penyuluhan
           usaha ekonomi;
      c.   informasi usaha;
      d. jaminan pemasaran hasil produksi;
      e. jaminan      pendapatan        yang    memenuhi
           kebutuhan hidup layak;
      f. bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
      g. fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
      pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
      pemerintah daerah         sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Menteri.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
      pemberian       bantuan     oleh     badan    usaha
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3)            diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.


                                         7. Ketentuan . . .
                  -8-

7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

                            Pasal 15

   (1)   Transmigran        pada     Transmigrasi    Swakarsa
         Mandiri       berhak memperoleh bantuan dari
         Pemerintah        dan/atau     pemerintah      daerah
         berupa:
         a. pengurusan perpindahan dan penempatan
              di Permukiman Transmigrasi;
         b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan
              kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi
              mendapatkan lahan usaha;
         c. lahan tempat tinggal dengan status hak
              milik; dan
         d. bimbingan,             pengembangan,           dan
              perlindungan hubungan kemitraan usaha.

   (2)   Kebutuhan pengembangan usaha transmigran
         di     luar    bantuan       Pemerintah     dan/atau
         pemerintah        daerah      diupayakan       melalui
         kemampuan          swadaya      dan/atau       melalui
         bantuan badan usaha.

   (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
         pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
         pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
         pemberian         bantuan     oleh    badan     usaha
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
         dengan Peraturan Pemerintah.



                                              8. Ketentuan . . .
                  -9-

8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7)
   diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai
   dengan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 25
   berbunyi sebagai berikut:

                           Pasal 25

   (1)   Penyiapan         Permukiman          Transmigrasi
         diarahkan      bagi   terwujudnya      Permukiman
         Transmigrasi yang layak huni, layak usaha,
         dan layak berkembang.

   (2)   Penyiapan permukiman meliputi penyiapan
         area,          perencanaan            permukiman,
         pembangunan perumahan, fasilitas umum,
         sarana      dan       prasarana        Permukiman
         Transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau
         ruang usaha.

   (3)   Perencanaan penyiapan permukiman disusun
         berdasarkan potensi sumber daya alam dan
         sumber daya lainnya secara terpadu dengan
         pembangunan        sektoral   dan     pembangunan
         daerah.

   (4)   Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi
         Umum        dilaksanakan       oleh     Pemerintah
         dan/atau pemerintah daerah.

   (5)   Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi
         Swakarsa       Berbantuan     dilaksanakan     oleh
         Pemerintah      dan/atau      pemerintah     daerah
         dengan mengikutsertakan badan usaha.

   (6)   Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan
         usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri
         dilakukan      oleh   transmigran      dan    dapat
         memperoleh        bantuan      dari    Pemerintah,
         pemerintah daerah dan/atau badan usaha.


                                         (7) Ketentuan . . .
               - 10 -

   (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan
         permukiman sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


9. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
                       Pasal 26
   (1)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
         memberikan informasi mengenai ketersediaan
         lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat
         tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di
         kawasan transmigrasi.
   (2)   Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-
         luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan
         kerja    dan/atau   usaha   di   Kawasan
         Transmigrasi   sesuai  dengan   kualifikasi
         kemampuan masing-masing.


10. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta
    penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan
    Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
                        Pasal 29
   (1)   Calon transmigran yang dinyatakan lulus
         seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan
         yang      sesuai     dengan     kebutuhan
         pengembangan.
   (2)   Pendidikan dan pelatihan untuk calon
         transmigran   pada Transmigrasi Umum
         dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
         pemerintah daerah.




                                      (3) Pendidikan . . .
                 - 11 -

   (3)   Pendidikan dan pelatihan untuk calon
         transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
         Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah,
         pemerintah daerah dan/atau badan usaha.
   (4)   Pendidikan       dan     pelatihan       untuk      calon
         transmigran      pada      Transmigrasi      Swakarsa
         Mandiri yang terkait dengan badan usaha
         dilaksanakan       oleh      badan       usaha      yang
         bersangkutan.


11. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
   dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

                           Pasal 30

   (1)   Penempatan       transmigran        di    Permukiman
         Transmigrasi      dilaksanakan           setelah     ada
         kepastian kesempatan kerja atau usaha dan
         tempat tinggal.

   (2)   Penempatan transmigran pada Transmigrasi
         Umum       dilaksanakan         oleh       Pemerintah
         dan/atau pemerintah daerah.

   (3)   Penempatan transmigran pada Transmigrasi
         Swakarsa      Berbantuan       dilaksanakan          oleh
         Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta
         dapat mengikutsertakan badan usaha.

   (4)   Penempatan transmigran pada Transmigrasi
         Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh
         transmigran       atau      badan        usaha      yang
         menyediakan       lapangan     kerja     atau      usaha,
         dapat   dibantu     oleh     Pemerintah      dan/atau
         pemerintah daerah.


                                                  12. Judul . . .
                - 12 -

12. Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai
   berikut:

                          BAB VIII
   PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
              DAN KAWASAN TRANSMIGRASI


13. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32
   berbunyi sebagai berikut:

                          Pasal 32

   (1)   Pengembangan masyarakat transmigrasi dan
         Kawasan      Transmigrasi     diarahkan     untuk
         mencapai        kesejahteraan,     kemandirian,
         integrasi    transmigran     dengan     penduduk
         sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan
         secara berkelanjutan.

   (2)   Pengembangan masyarakat transmigrasi dan
         Kawasan Transmigrasi         dilaksanakan    oleh
         Pemerintah,     pemerintah     daerah   dan/atau
         badan usaha sesuai dengan jenis transmigrasi
         dan pola usaha pokoknya.

   (3)   Pengembangan masyarakat transmigrasi dan
         Kawasan      Transmigrasi     didasarkan     pada
         potensi sumber daya alam, sumber daya
         manusia, dan sumber daya lainnya secara
         terpadu dengan berbagai sektor pembangunan
         lain   dan      pembangunan       daerah    serta
         berwawasan lingkungan.

   (4)   Pengembangan masyarakat transmigrasi dan
         Kawasan         Transmigrasi       sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:


                                          a. ekonomi . . .
                 - 13 -

         a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat
              swasembada       dan     pusat      pertumbuhan
              ekonomi;
         b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan
              kebutuhan pelayanan umum masyarakat
              serta     terjadinya    proses     integrasi    dan
              harmonisasi      yang     menyeluruh        antara
              transmigran dan masyarakat sekitar;
         c.   mental spritual untuk menuju pembinaan
              manusia yang ulet, mandiri, beriman, dan
              bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
         d. kelembagaan pemerintahan untuk menuju
              kesiapan         pembentukan             dan/atau
              penguatan        perangkat          desa        atau
              kelurahan; dan
         e.   pengelolaan sumber daya alam untuk
              menuju terpeliharanya kelestarian fungsi
              lingkungan hidup.

   (5)   Dalam    hal     pengembangan          masyarakat         Permukiman        Transmigrasi        telah   mencapai
         sasaran yang ditetapkan atau paling lama
         5     (lima)      tahun       sejak      penempatan,
         pengembangan         Permukiman          Transmigrasi
         sepenuhnya         menjadi       tanggung           jawab
         pemerintah kabupaten/kota.


14. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33
   berbunyi sebagai berikut:

                           Pasal 33

   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
   masyarakat           transmigrasi       dan         Kawasan
   Transmigrasi            diatur     dengan           Peraturan
   Pemerintah.


                                               15. BAB IX . . .
                 - 14 -


15. BAB IX dihapus.


16. Pasal 34 dihapus.


17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan
   Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

                            Pasal 35

   (1)   Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan
         seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
         pelaksanaan transmigrasi.

   (2)   Peran      serta     masyarakat        sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
         perseorangan,      kelompok      masyarakat,     atau
         badan usaha.

   (3)   Pemerintah       dan/atau     pemerintah      daerah
         memberikan kemudahan kepada masyarakat
         untuk    berperan     serta   dalam    pelaksanaan
         transmigrasi.

   (3a) Peran       serta     masyarakat        sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan
         berdasarkan        persetujuan    atau    izin   dari
         Menteri.

   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
         masyarakat         diatur     dengan      Peraturan
         Pemerintah.


18. BAB XI DIHAPUS dan disisipkan 3 (tiga) BAB baru
   yakni BAB XA, BAB XB, dan BAB XC, sehingga
   berbunyi sebagai berikut:



                                                  BAB XA . . .
            - 15 -

                      BAB XA
                   PENGAWASAN

                     Pasal 35A

(1)   Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota
      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
      transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengawasan     sebagaimana    dimaksud   pada
      ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                      BAB XB
             SANKSI ADMINISTRATIF

                     Pasal 35B

Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud     dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14
ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan
sanksi   administratif   sesuai   dengan   peraturan
perundang-undangan.

                     Pasal 35C

Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin.

                     Pasal 35D

Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan
sanksi administratif berupa:


                                    a. teguran . . .
               - 16 -

  a. teguran lisan;
  b. teguran tertulis; atau
  c.   pencabutan status sebagai transmigran.

                        Pasal 35E

  Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
  ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:
  a. teguran lisan;
  b. teguran tertulis; atau
  c.   pencabutan persetujuan Menteri.


                        Pasal 35F

  Ketentuan     lebih   lanjut     mengenai    tata   cara
  penjatuhan     sanksi    administratif      sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan
  Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                          BAB XC
                 KETENTUAN PIDANA

                        Pasal 35G

  Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau
  Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses
  lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.



                    Pasal II

Undang-Undang     ini   mulai    berlaku   pada    tanggal
diundangkan.



                                                  Agar . . .
                                 - 17 -

                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                  pengundangan        Undang-Undang     ini     dengan
                  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                  Indonesia.


                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 15 September 2009


                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd.


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131


      Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                      ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 29 TAHUN 2009
                                 TENTANG
      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
                       TENTANG KETRANSMIGRASIAN



I. UMUM

         Berdasarkan     komitmen        nasional,    demokratisasi         menjadi
 kebutuhan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
 berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Konsekuensi dari komitmen
 tersebut, dalam tata pemerintahan telah terjadi perubahan pendekatan
 yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan menganut asas
 otonomi dan tugas pembantuan, yang memberikan kewenangan lebih
 besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi
 pemerintahan      dan    pembangunan.        Sejalan    dengan      itu,    proses
 demokratisasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat
 termasuk badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan
 pembangunan.

         Sebagai     bagian   integral       dari    sistem     penyelenggaraan
 pemerintahan negara, maka sistem penyelenggaraan transmigrasi perlu
 disesuaikan yang mencakup tiga hal pokok sebagai berikut:

 1.    Pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam
       pelaksanaan     transmigrasi    sebagai      pemrakarsa     pembangunan
       transmigrasi di daerahnya.
 2.    Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
       transmigrasi.
 3.    Pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak
       pada perbedaan perlakuan dan bantuan.

         Jika   sebelumnya     peran      Pemerintah     dalam      pelaksanaan
 transmigrasi      sangat      dominan,        maka       dalam       perubahan

                                                              undang-undang . . .
                                    -2-

undang-undang ini peran pemerintah daerah lebih dipertegas mulai dari
penyediaan       kawasan,     pembangunan       kawasan,      sampai    dengan
pengembangan       Kawasan      Transmigrasi.    Dengan     demikian,    maka
pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar pada
proses     pelaksanaan      transmigrasi,   sehingga    ketentuan       tentang
penyerahan pembinaan Permukiman Transmigrasi dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah ditiadakan.

         Untuk    memberikan       kesempatan      seluas-luasnya       kepada
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, maka                    peran serta
masyarakat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan
usaha dalam pelaksanaan transmigrasi perlu terus didorong. Oleh
karena itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus
mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi.

         Untuk    mewujudkan       perubahan      tersebut,     pembangunan
transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan
dengan     kawasan    sekitarnya    membentuk      suatu    kesatuan     sistem
pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan Kawasan Transmigrasi
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencana
Tata     Ruang     Wilayah     dalam   bentuk     Wilayah      Pengembangan
Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pengembangan
Wilayah Pengembangan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan
Lokasi Permukiman Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat
pertumbuhan yang telah ada atau yang sedang berkembang sebagai
Kawasan Perkotaan Baru.

         Pembangunan         Kawasan    Transmigrasi       sekaligus     untuk
mengintegrasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi
dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi
visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan
penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi
secara terpadu.
                                                                  Dengan . . .
                                 -3-

       Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah
 satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar
 pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak
 pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang
 masih rendah sebagai akibat antara lain dari: (1) lebarnya kesenjangan
 pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaan-
 perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara
 kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara pusat
 pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara
 kota dan desa.

       Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dilakukan
 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
 Ketransmigrasian agar lebih operasional dan bersinergi dengan
 peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal I
       Angka 1
            Pasal 1
                  Cukup jelas.
       Angka 2
            Pasal 7
                  Cukup jelas.
        Angka 3
            Pasal 8
                  Ayat (1)
                       Keikutsertaan badan usaha dalam pelaksanaan
                       transmigrasi dimaksudkan untuk bersinergi
                       dalam satu kesatuan usaha dengan masyarakat
                       transmigrasi.   Sinergitas   usaha     tersebut
                       dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi yang
                       ada di Kawasan Transmigrasi yang memberikan
                       manfaat bagi masyarakat transmigrasi dan badan
                       usaha.
                                                            Ayat (2) . . .
                            -4-

          Ayat (2)

               Cukup jelas.

          Ayat (3)

               Cukup jelas.

          Ayat (4)

               Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti
               mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil
               dalam    hubungan       kemitraan    usaha     tercermin
               dalam hak dan kewajiban masing-masing yang
               dilandasi    oleh    prinsip   kekeluargaan,     gotong-
               royong, dan saling menguntungkan. Hubungan
               kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling
               memperkuat dan saling membutuhkan dalam
               suasana keterbukaan bagi semua pihak yang
               berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat
               menjamin       berkembangnya        kemitraan     usaha
               secara berkelanjutan.

          Ayat (5)

               Cukup jelas.

Angka 4

     Pasal 9

          Ayat (1)

               Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
               terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha
               dengan      badan     usaha,   Pemerintah      dan/atau
               pemerintah          daerah     berkewajiban       untuk
               mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan
               tersebut agar dapat berlangsung setara, adil,
               saling      menguntungkan,       dan      berkelanjutan
               sehingga       dapat         menjamin        tercapainya
               kesejahteraan transmigran.


                                                      Transmigrasi . . .
                                 -5-

                     Transmigrasi       Swakarsa           Mandiri        yang
                     dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok
                     mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari
                     Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan
                     keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi
                     sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan
                     yang bersangkutan.

          Ayat (2)
                     Pelaksanaan     kerja   sama   antara      transmigran
                     dengan badan usaha pada jenis Transmigrasi
                     Swakarsa    Mandiri     sama   dengan      pada      jenis
                     Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.

Angka 5

     Pasal 13

            Ayat (1)

                     Huruf a

                          Yang dimaksud dengan perbekalan adalah
                          bantuan yang diberikan kepada transmigran
                          untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam
                          melaksanakan        aktivitas     sehari-hari                          Permukiman Transmigrasi serta peralatan
                          untuk memulai mengembangkan usaha atau
                          budi daya.
                          Yang      dimaksud     dengan       pengangkutan
                          adalah    bantuan    yang       diberikan    kepada
                          transmigran untuk mengangkut transmigran
                          dan barang bawaannya dari tempat asal
                          sampai dengan Permukiman Transmigrasi
                          yang      mencakup        fasilitas     angkutan,
                          penampungan,        layanan      kesehatan,      dan
                          pengawalan.

                                                                      Yang . . .
            -6-

     Yang dimaksud dengan penempatan adalah
     bantuan yang diberikan kepada transmigran
     di     Permukiman           Transmigrasi      berupa
     penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan
     informasi        tentang    hak     dan     kewajiban
     transmigran,        serta    bimbingan       adaptasi
     lingkungan dalam rangka mempersiapkan
     diri   untuk       mulai     kehidupan      baru     Permukiman Transmigrasi.
Huruf b

     Cukup jelas.
Huruf c

     Yang dimaksud dengan sarana produksi
     adalah bahan masukan yang digunakan
     dalam     proses      produksi      usaha    tertentu
     sesuai dengan komoditas unggulan yang
     dikembangkan di Kawasan Transmigrasi.
     Sarana produksi dalam pengertian ayat ini
     antara lain; untuk usaha pertanian seperti
     pupuk,      benih,     pestisida;    untuk     usaha
     perikanan        seperti    kapal   dan     peralatan
     tangkap; untuk peternakan seperti ternak
     besar, ternak unggas, dan pakan ternak;
     dan lain-lain.
Huruf d

     Yang dimaksud dengan catu pangan adalah
     bantuan yang diberikan kepada transmigran
     pada     jenis    Transmigrasi      Umum      berupa
     natura       dan/atau         non-natura       untuk
     meringankan biaya hidup agar mereka dapat
     mulai bekerja/berusaha              di Permukiman
     Transmigrasi.


                                               Ayat (2) . . .
                          -7-

          Ayat (2)

                Cukup jelas.

Angka 6

     Pasal 14

          Ayat (1)

                Bantuan yang diberikan diarahkan pada aset
                produksi tetap yang tidak habis sekali pakai,
                terutama untuk mengurangi besaran beban kredit
                yang harus dipikul transmigran bagi keperluan
                investasi dan modal kerja. Dengan demikian,
                bantuan   tersebut    akan     meringankan         beban
                transmigran dan sekaligus membina kemandirian
                transmigran.     Bantuan      aset     produksi    tetap
                dimaksud untuk meningkatkan kelayakan usaha
                transmigran sehingga mampu mengembangkan
                usahanya secara lebih mantap.

                Huruf a

                      Bantuan      pelayanan         perpindahan    dan
                      penempatan        meliputi        penampungan,
                      pengangkutan,        dan        penempatan                      Permukiman Transmigrasi.

                Huruf b

                      Yang dimaksud sarana usaha atau lahan
                      usaha transmigran adalah aset tetap untuk
                      produksi     sebagai     modal      utama     bagi
                      transmigran untuk melakukan kerja sama
                      kemitraan      dengan    badan      usaha.    Aset
                      tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan
                      pola usaha pokok yang dikembangkan.




                                                            Lahan . . .
          -8-

      Lahan usaha yang dikembangkan pada
      area Hak Pengelolaan atas nama Menteri,
      diberikan dengan status Hak Milik. Untuk
      lahan usaha yang dikembangkan bukan
      pada area Hak Pengelolaan atas nama
      Menteri diberikan dengan status lain sesuai
      dengan      status         asal     lahan     yang
      bersangkutan         berdasarkan          peraturan
      perundang-undangan.

      Sarana      usaha       untuk         Permukiman
      Transmigrasi pada wilayah perairan laut,
      diberikan sesuai dengan pola usaha pokok
      yang     dikembangkan             dengan     status
      kepemilikan       sesuai     dengan       ketentuan
      peraturan perundang-undangan.

Huruf c

      Cukup jelas.

Huruf d

      Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
      bantuan diarahkan pada pendayagunaan
      aset tetap (lahan usaha atau sarana usaha)
      berupa modal investasi dan modal kerja
      untuk mengurangi besaran beban kredit
      dan/atau    meningkatkan           manfaat    yang
      lebih     besar      dalam         pengembangan
      komoditas unggulan sebagai usaha pokok.

Huruf e

      Bantuan bimbingan, pengembangan, dan
      perlindungan hubungan kemitraan usaha
      diarahkan             untuk               menjamin
      keberlangsungan        hubungan           kemitraan
      yang      adil,      setara,        dan      saling
      menguntungkan.

                                            Ayat (2) . . .
                             -9-

          Ayat (2)

                Bantuan catu pangan diberikan apabila pada awal
                kedatangannya belum mendapat penghasilan yang
                memadai.

          Ayat (3)

                Bantuan dari badan usaha kepada transmigran
                dimaksudkan agar transmigran dapat memperoleh
                akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen
                dalam     mengelola    usahanya    secara    produktif.
                Selain    itu,    badan   usaha    juga     mempunyai
                tanggung jawab sosial dalam rangka menjamin
                keberlangsungan kemitraan usaha.

          Ayat (4)

                Cukup jelas.

          Ayat (5)

                Cukup jelas.

Angka 7

     Pasal 15

          Ayat (1)

                Huruf a

                         Yang     dimaksud   dengan         pengurusan
                         perpindahan         adalah            bantuan
                         pengangkutan dari tempat asal sampai
                         dengan       Permukiman          Transmigrasi.
                         Pengurusan penempatan dapat dilakukan
                         dengan menyediakan rumah singgah yang
                         digunakan secara kolektif untuk jangka
                         waktu tertentu pada awal kedatangan.


                                                            Huruf b . . .
               - 10 -

     Huruf b

           Bimbingan            mendapatkan          lapangan
           kerja/usaha            dimaksudkan          untuk
           mempertemukan antara lowongan lapangan
           kerja    atau        kesempatan    berusaha           Kawasan Transmigrasi dengan kemampuan
           transmigran.

           Fasilitasi      mendapatkan       lahan     usaha
           dimaksudkan untuk memberikan arahan
           kepada transmigran           dalam memperoleh
           lahan usaha di Kawasan Transmigrasi yang
           sesuai dengan rencana tata ruang.

     Huruf c

           Cukup jelas.

     Huruf d

           Bantuan bimbingan, pengembangan, dan
           perlindungan hubungan kemitraan usaha
           diarahkan               untuk            menjamin
           keberlangsungan          hubungan        kemitraan
           yang         adil,     setara,     dan      saling
           menguntungkan.

Ayat (2)

     Cukup jelas.

Ayat (3)

     Cukup jelas.

Ayat (4)

     Cukup jelas.




                                                Angka 8 . . .
                            - 11 -

Angka 8

     Pasal 25

          Ayat (1)

                Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum
                penempatan transmigran dengan memperhatikan
                kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan
                sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum
                dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas,
                baik dengan pusat pemasaran maupun dengan
                pusat kegiatan lain. Permukiman yang layak
                usaha berkenaan dengan tersedianya kesempatan
                kerja dan peluang usaha di permukiman yang
                dapat     menjamin        kehidupan         transmigran.
                Permukiman yang layak berkembang mengandung
                arti   bahwa    sarana   dan    prasarana         usaha                permukiman           mampu       memacu            tumbuh
                kembangnya      kehidupan      sosial,    ekonomi,        dan
                budaya      untuk     meningkatkan         kesejahteraan
                transmigran.

          Ayat (2)

                Cukup jelas.

          Ayat (3)

                Perencanaan      penyiapan       permukiman           pada
                dasarnya terdiri atas perencanaan makro dan
                perencanaan mikro. Perencanaan makro terkait
                dengan      perencanaan        wilayah,       sedangkan
                perencanaan      mikro       terkait     dengan       studi
                kelayakan      dan    penyusunan         rencana     teknis
                permukiman      yang     dilakukan       secara    terpadu
                dengan sektor pembangunan lain, baik yang
                dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
                daerah maupun oleh masyarakat atau badan
                usaha.

                                                              Dalam . . .
                             - 12 -

                Dalam hal ini perencanaan mikro merupakan
                acuan     bagi   kegiatan      transmigrasi       berikutnya.
                Keseluruhan           perencanaan         tersebut       harus
                mempertimbangkan aspek tata ruang, biogeofisik,
                sosial     ekonomi,      dan     sosial        budaya,    yang
                terintegrasi dengan permukiman sekitarnya dalam
                satu     kesatuan      kawasan    yang      salah    satu                antaranya        merupakan          permukiman            yang
                dipersiapkan menjadi desa utama atau pusat
                kawasan perkotaan baru.

          Ayat (4)

                Cukup jelas.

          Ayat (5)

                Keikutsertaan       badan      usaha    dalam       penyiapan
                Permukiman       Transmigrasi          jenis     Transmigrasi
                Swakarsa         Berbantuan            diarahkan         pada
                pembangunan             sarana          dan         prasarana
                pengembangan          usaha    komoditas        unggulan                wilayah kerja kemitraan.

          Ayat (6)

                Cukup jelas.

          Ayat (7)

                Cukup jelas.

Angka 9

     Pasal 26

          Ayat (1)

                Pemberian        informasi       dimaksudkan             untuk
                memberikan kepastian informasi yang terperinci
                dan akurat, sekaligus memberikan wawasan dan
                motivasi     kepada      masyarakat        agar      berminat
                bertransmigrasi.


                                                                  Ayat (2) . . .
                          - 13 -

           Ayat (2)

                Cukup jelas.

Angka 10

     Pasal 29

           Ayat (1)

                Pendidikan     dan   pelatihan   diarahkan   untuk
                memberikan bekal pengetahuan, keterampilan,
                dan sikap perilaku guna membangun kehidupan
                bermasyarakat dan mengembangkan usaha di
                Kawasan Transmigrasi.

           Ayat (2)

                Cukup jelas.

           Ayat (3)

                Cukup jelas.

           Ayat (4)

                Cukup jelas.

Angka 11

     Pasal 30

           Ayat (1)

                Kepastian kesempatan kerja atau usaha dan
                tempat   tinggal     dalam   proses    penempatan
                transmigran dilaksanakan setelah ada pernyataan
                siap terima penempatan oleh gubernur.

           Ayat (2)

                Cukup jelas.

           Ayat (3)

                Cukup jelas.

           Ayat (4)

                Cukup jelas.

                                                      Angka 12 . . .
                           - 14 -

Angka 12

     Cukup jelas.

Angka 13

     Pasal 32

           Ayat (1)

                Arahan pengembangan masyarakat transmigrasi
                dan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya sesuai
                dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi.

           Ayat (2)

                Cukup jelas.

           Ayat (3)

                Cukup jelas.

           Ayat (4)

                Huruf a

                      Untuk mencapai tingkat swasembada dan
                      pusat     pertumbuhan          ekonomi        pada
                      pengembangan        masyarakat        transmigrasi
                      dan Kawasan Transmigrasi dilakukan antara
                      lain melalui:
                      -   peningkatan kemampuan produksi dan
                          efisiensi secara terus-menerus;
                      -   pengembangan            melalui       berbagai
                          kegiatan usaha yang berorientasi pada
                          pemanfaatan       keunggulan       komparatif
                          dan kompetitif serta kebutuhan pasar;
                      -   percepatan       keterkaitan        fungsional
                          intrakawasan dan antarkawasan serta
                          mengoptimalkan          pemanfaatan       ruang
                          secara      konsisten    guna     mendukung
                          pengembangan        komoditas        unggulan
                          dengan      pendekatan     agroindustri    dan
                          agribisnis.

                                                            Huruf b . . .
          - 15 -

Huruf b

     Pengembangan masyarakat transmigrasi di
     bidang        sosial      budaya         menyangkut
     pemberian       pelayanan          berbagai     fasilitas
     sosial di Kawasan Transmigrasi, baik yang
     berkarakteristik          perdesaan            maupun
     perkotaan. Fasilitas sosial yang disediakan
     antara lain meliputi fasilitas pendidikan,
     kesehatan,       kesenian,          olahraga,       dan
     pembinaan            generasi         muda         serta
     pemberdayaan perempuan. Pengembangan
     masyarakat di bidang sosial budaya juga
     termasuk pembinaan wawasan kebangsaan,
     pembinaan nilai-nilai masyarakat modern
     dengan     tetap       berpegang      pada      budaya
     nasional      dan      integrasi     masyarakat     Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan
     kehidupan       masyarakat           yang      dinamis,
     harmonis, dan saling membutuhkan.
     Dengan demikian, secara alami akan terjadi
     proses integrasi dan harmonisasi budaya
     yang dapat memperkukuh persatuan dan
     kesatuan bangsa.
Huruf c

     Cukup jelas.
Huruf d

     Untuk      menjamin       pelayanan         masyarakat
     yang makin baik, fasilitasi pembentukan
     kelembagaan          pemerintahan        desa       atau
     kelurahan      dan     kelembagaan          masyarakat
     perlu dipersiapkan sejak dini dan dibimbing
     secara intensif oleh pemerintah daerah.



                                                 Huruf e . . .
                          - 16 -

                Huruf e

                      Untuk     menjamin        kelestarian       fungsi
                      lingkungan     di   Kawasan        Transmigrasi,
                      pengelolaan sumber daya perlu dilakukan
                      secara arif dan penuh kesadaran dengan
                      menjaga      keserasian   fungsi     lingkungan
                      setempat agar pengembangan usaha dapat
                      berkelanjutan dan pertumbuhan lingkungan
                      permukiman dapat mendukung berjalannya
                      fungsi perkotaan.

           Ayat (5)

                Paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan
                transmigran        terakhir      di      Permukiman
                Transmigrasi, sasaran pengembangan masyarakat
                transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                harus tercapai. Oleh karena itu, pengembangan
                masyarakat di Permukiman Transmigrasi menjadi
                satu kesatuan dengan pelayanan pemerintahan
                dan   pelaksanaan     pembangunan        daerah    yang
                bersangkutan dan sepenuhnya menjadi tanggung
                jawab pemerintah kabupaten/kota.

Angka 14

     Pasal 33

           Cukup jelas.

Angka 15

     Cukup jelas.

Angka 16

     Cukup jelas.



                                                         Angka 17 . . .
                              - 17 -

Angka 17

     Pasal 35

            Ayat (1)

                  Peran     serta   masyarakat       pada      pelaksanaan
                  transmigrasi      yang       dimaksud      dapat      berupa
                  penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga,
                  seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial,
                  tenaga     pelayanan         masyarakat      yang      akan
                  bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku
                  pelatihan dan pengembangan masyarakat.

       Ayat (2)
                  Yang     dimaksud     "perseorangan"       adalah      orang
                  secara pribadi; yang dimaksud dengan "kelompok
                  masyarakat"       adalah      organisasi     sosial     atau
                  lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya; dan
                  yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah
                  lembaga berbadan hukum seperti koperasi dan
                  perseroan terbatas.

       Ayat (3)
                  Sebagai      penanggung          jawab       pelaksanaan
                  transmigrasi, Pemerintah         dan/atau pemerintah
                  daerah     memberikan fasilitasi dan kemudahan
                  agar kerja sama antara badan usaha dengan
                  transmigran          dapat      berlangsung           secara
                  berkelanjutan.

       Ayat (3a)
                  Cukup jelas.

           Ayat (4)
                  Cukup jelas.

Angka 18

     Pasal 35A

            Cukup jelas.

                                                              Pasal 35B . . .
                               - 18 -

            Pasal 35B

                Cukup jelas.

            Pasal 35C

                Cukup jelas.

            Pasal 35D

                Cukup jelas.

            Pasal 35E

                Cukup jelas.

            Pasal 35F

                Cukup jelas.

            Pasal 35G

                Cukup jelas.

 Pasal II

      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5050


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1997_tentang_ketra_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian uu no. 15 tahun 1997. (pasal 1 angka 11 uu nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian).. Hal yang perlu disiapkan untuk mengangkut transmigran.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK