Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU 4 thn 1996)

1996

Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU 4 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah :

UU 4/1996, HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA BENDA YANG
BERKAITAN DENGAN TANAH

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        4 TAHUN 1996 (4/1996)

Tanggal:      9 APRIL 1996 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1996/42; TLN NO. 3632

Tentang:   HAK TANGGUNGAN ATAS         TANAH   BESERTA   BENDA-BENDA   YANG
     BERKAITAN DENGAN TANAH

Indeks:       TANAH. HAK TANGGUNGAN. Jaminan Utang. Sertipikat.

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan bertambah meningkatnya pembangunan nasional
        yang   bertitik  berat   pada   bidang  ekonomi,  dibutuhkan
        penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan
        lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian
        hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat
        mendorong    peningkatan    partisipasi   masyarakat   dalam
        pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
        adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
        Dasar 1945;

b.      bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
        tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan
        saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak
        Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan
        atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang
        berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;

c.      bahwa ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana diatur dalam
        Buku   II  Kitab  Undang-undang   Hukum   Perdata  Indonesia
        sepanjang   mengenai    tanah,   dan    ketentuan   mengenai
        Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah
        diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57
        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
        Pokok-pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai
        dengan terbentuknya Undang-undang tentang Hak Tanggungan,
        dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan
        perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi
     Indonesia;

d.   bahwa mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di
     bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta
     untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, selain Hak
     *9285 Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan yang
     telah   ditunjuk   sebagai   obyek   Hak   Tanggungan   oleh
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
     Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai atas tanah tertentu yang
     wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
     perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan;

e.   bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu
     dibentuk undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas
     tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
     tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus
     mewujudkan Unifikasi Hukum Tanah Nasional;

Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal      20     ayat    (1),   dan     Pasal   33
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
     Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

                       Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG   TENTANG  HAK   TANGGUNGAN       ATAS    TANAH     BESERTA
BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
     dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan,
     adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
     tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau
     tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan
     dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
     memberikan   kedudukan  yang   diutamakan  kepada   kreditor
     tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2.    Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan
      utang-piutang tertentu;

3.    Debitor adalah pihak yang   berutang    dalam   suatu   hubungan
      utang-piutang tertentu;
*9286
4.    Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
      adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta
      pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah,
      dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi
      pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai
      jaminan untuk pelunasan piutangnya;

6.    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan
      Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah
      administratif   lain yang   setingkat,  yang   melakukan
      pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum
      pendaftaran tanah.

                              Pasal 2

(1)   Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi,
      kecuali   jika  diperjanjikan   dalam  Akta   Pemberian Hak
      Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(2)   Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas
      tanah,   dapat  diperjanjikan   dalam  Akta   Pemberian  Hak
      Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang
      dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya
      sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang
      merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan
      dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian
      Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan
      untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.

                              Pasal 3

(1)   Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat
      berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan
      dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan
      eksekusi   Hak   Tanggungan    diajukan   dapat   ditentukan
      berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain
      yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

(2)   Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang
      berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau
      lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.

                              BAB II
                       OBYEK HAK TANGGUNGAN
                              Pasal 4

(1)   Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :

      a.   Hak Milik;
      *9287 b. Hak Guna Usaha;
      c.   Hak Guna Bangunan.

(2)   Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang
      berlaku   wajib   didaftar   dan  menurut   sifatnya   dapat
      dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

(3)   Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak
      Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4)   Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah
      berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada
      atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
      tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah
      yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta
      Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5)   Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas
      tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut
      hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta
      Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya
      atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta
      otentik.

                              Pasal 5

(1)   Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari
      satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu
      utang.

(2)   Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih
      dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak
      Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada
      Kantor Pertanahan.

(3)   Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang
      sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak
      Tanggungan yang bersangkutan.

                              Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
                              Pasal 7

Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun
obyek tersebut berada.

                              BAB III
             *9288 PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN

                              Pasal 8

(1)   Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
      hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
      hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(2)   Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek
      Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada
      pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak
      Tanggungan dilakukan.

                              Pasal 9

Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau       badan
hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

                              BAB IV
                TATA CARA PEMBERIAN, PENDAFTARAN,
              PERALIHAN, DAN HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN

                             Pasal 10

(1)   Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk
      memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
      tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak
      terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan
      atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.

(2)   Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
      Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang
      berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat
      untuk   didaftarkan  akan   tetapi    pendaftarannya  belum
      dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan
      dengan   permohonan  pendaftaran   hak   atas   tanah  yang
      bersangkutan.

                             Pasal 11

(1)   Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan :

      a.   nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan:
      b.   domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a,
      dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar
      Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili
      pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu
      tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat              pembuatan
                                               *9289
      Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang
      dipilih;

      c.   penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang
      dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat
      (1);

      d.   nilai tanggungan;

      e.   uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

(2)   Dalam Akta Pemberian Hak       Tanggungan   dapat   dicantumkan
      janji-janji, antara lain :

      a.   janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
      untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan
      atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa
      di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
      dari pemegang Hak Tanggungan;

      b.    janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
      untuk    mengubah  bentuk  atau   tata  susunan   obyek  Hak
      Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
      dari pemegang Hak Tanggungan;

      c.   janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
      Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan
      penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
      meliputi   letak  obyek   Hak  Tanggungan  apabila  debitor
      sungguh-sungguh cidera janji;

      d.   janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
      Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika
      hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
      mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang
      menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau
      dilanggarnya ketentuan undang-undang;

      e.   janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai
      hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak
      Tanggungan apabila debitor cidera janji;

      f.   janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan
      pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan
      dari Hak Tanggungan;

      g.   janji   bahwa   pemberi   Hak   Tanggungan     tidak   akan
      melepaskan    haknya    atas   obyek   Hak   Tanggungan   tanpa
      persetujuan    tertulis   lebih   dahulu   dari  pemegang   Hak
      Tanggungan;

      h.   janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
      seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi
      Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya     *9290 apabila
      obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak
      Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;

      i.   janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
      seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima
      pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika
      obyek Hak Tanggungan diasuransikan;

      j.   janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan
      obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;

      k.   janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

                               Pasal 12

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan
untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji,
batal demi hukum.

                               Pasal 13

(1)   Pemberian Hak    Tanggungan   wajib   didaftarkan   pada   Kantor
      Pertanahan.

(2)   Selambat-lambatnya    7   (tujuh)    hari   kerja  setelah
      penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan
      Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah
      lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.

(3)   Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan
      buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah
      hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta
      menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang
      bersangkutan.

(4)   Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan
      secara    lengkap   surat-surat   yang    diperlukan   bagi
      pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari
      libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari
      kerja berikutnya.

(5)   Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah             Hak
      Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
                                Pasal 14

(1)   Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan
      menerbitkan   sertipikat   Hak  Tanggungan   sesuai   dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*9291
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
      KETUHANAN YANG MAHA ESA".

(3)   Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
      pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
      berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
      mengenai hak atas tanah.

(4)   Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas
      tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan
      kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

(5)   Sertipikat Hak     Tanggungan   diserahkan   kepada   pemegang   Hak
      Tanggungan.

                                Pasal 15

(1)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan
      akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai
      berikut :

      a.   tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
      daripada membebankan Hak Tanggungan;

      b.      tidak memuat kuasa substitusi;

      c.   mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah
      utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan
      identitas   debitor  apabila  debitor  bukan   pemberi  Hak
      Tanggungan.

(2)   Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik
      kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga
      kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena
      telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) dan ayat (4).

(3)   Surat    Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
      tanah    yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan
      Akta    Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu)
      bulan   sesudah diberikan.

(4)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
      tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan
      Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga)
      bulan sesudah diberikan.

(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
      tidak berlaku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak
      *9292 Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu
      yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

(6)   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti
      dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu
      yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau
      ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan
      sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

                             Pasal 16

(1)   Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih
      karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain,
      Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada
      kreditor yang baru.

(2)   Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor
      Pertanahan.

(3)   Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
      mencatatnya pada buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah
      hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta
      menyalin catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan
      sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.

(4)   Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya
      secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran
      beralihnya Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh
      pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja
      berikutnya.

(5)   Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga
      pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4).

                             Pasal 17

Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi
buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
                               Pasal 18

(1)   Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :

      a.   hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

      *9293 b. dilepaskannya    Hak   Tanggungan   oleh   pemegang   Hak
      Tanggungan;

      c.   pembersihan   Hak  Tanggungan   berdasarkan       penetapan
      peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

      d.   hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

(2)   Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
      dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
      dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
      Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.

(3)   Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
      berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
      terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang
      dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang
      dibelinya   itu  dibersihkan   dari  beban   Hak  Tanggungan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

(4)   Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
      dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang
      yang dijamin.

                               Pasal 19

(1)   Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan
      umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual
      beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan
      agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban
      Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian.

(2)   Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan
      sebagaimana  dimaksud   pada   ayat  (1)   dilakukan  dengan
      pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi
      dilepaskannya Hak Tanggungan yang membebani obyek Hak
      Tanggungan yang melebihi harga pembelian.

(3)   Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak
      Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para
      pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek
      Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut
      dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
      yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan
      yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan
      sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil
      penjualan lelang di antara para yang berpiutang dan
      peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

(4)   Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak
      Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut,
      *9294 apabila pembelian demikian itu dilakukan dengan jual
      beli sukarela dan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
      bersangkutan para pihak telah dengan tegas memperjanjikan
      bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban
      Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
      huruf f.

                               BAB V
                      EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

                             Pasal 20

(1)   Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :

      a.   hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek
      Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

      b.   titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak
      Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),

      obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut
      tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
      untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
      mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

(2)   Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,
      penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah
      tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga
      tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

(3)   Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan
      sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau
      pemegang    Hak   Tanggungan   kepada    pihak-pihak   yang
      berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua)
      surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan
      dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang
      menyatakan keberatan.

(4)   Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan
      dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat
      (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.

(5)   Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan
      pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan        itu
      beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.

                              Pasal 21

Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang
Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang
diperolehnya menurut ketentuan Undang-undang ini.

                               BAB VI
                     PENCORETAN HAK TANGGUNGAN

                              Pasal 22

(1)   Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan
      tersebut pada buku-tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

(2)   Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan
      yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak
      Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor
      Pertanahan.

(3)   Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena
      sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan,
      hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.

(4)   Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan
      sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh
      kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang
      dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas,
      atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan
      telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan
      Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor
      melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5)   Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan
      sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (4),   pihak   yang
      berkepentingan    dapat   mengajukan     permohonan   perintah
      pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
      daerah  hukumnya    meliputi   tempat   Hak   Tanggungan  yang
      bersangkutan didaftar.

(6)   Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa
      yang   sedang  diperiksa   oleh   Pengadilan  Negeri  lain,
      permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan
      Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

(7)   Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan
      perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
      (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
      dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan
      Negeri yang bersangkutan.

(8)   Kantor   Pertanahan   melakukan   pencoretan    catatan   Hak
      Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari
              kerja   terhitung   sejak   diterimanya    permohonan
      *9296
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9)   Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak
      Tanggungan    pada  bagian  obyek  Hak   Tanggungan  yang
      bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak
      Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas
      tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula
      membebaninya.

                              BAB VII
                       SANKSI ADMINISTRATIF

                             Pasal 23

(1)   Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat
      (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau
      peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif,
      berupa :

      a.   tegoran lisan;
      b.   tegoran tertulis;
      c.   pemberhentian sementara dari jabatan;
      d.   pemberhentian dari jabatan.

(2)   Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat
      (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-undang ini dan/atau
      peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif
      sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut
      peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

(4)   Ketentuan   lebih  lanjut mengenai sanksi administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.

                              BAB VIII
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 24

(1)   Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang
      ini,   yang    menggunakan  ketentuan   Hypotheek   atau
      Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5
      Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
      diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan
      menurut Undang-undang ini sampai dengan berakhirnya hak
      tersebut.

(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
     menggunakan   ketentuan-ketentuan   mengenai    eksekusi   dan
     pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22
     setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang
     bersangkutan   disesuaikan   dengan   ketentuan    sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 14.

(3)   Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat
      diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai
      Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam)
      bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang ini,
      dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      15 ayat (5).

                             Pasal 25

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak
Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

                             Pasal 26

Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai
eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang
ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

                              BAB IX
                        KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 27

Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak
jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

                             Pasal 28

Sepanjang  tidak   ditentukan   lain  dalam   Undang-undang ini,
ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-undang ini
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 29

Dengan   berlakunya   Undang-undang     ini,   ketentuan   mengenai
Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo.
Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah
diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan
ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai
pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
*9298
                             Pasal 30

Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.

                              Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                  ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 4 TAHUN 1996
                                TENTANG
                  HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA
               BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

I.     UMUM

1.     Pembangunan   ekonomi,  sebagai   bagian  dari   pembangunan
       nasional,    merupakan   salah    satu   upaya    mewujudkan
       kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan
       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
       memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para
       pelakunya meliputi baik Pemerintah maupun masyarakat sebagai
     orang perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana
     dalam jumlah yang besar. Dengan meningkatnya kegiatan
     pembangunan, meningkat juga keperluan akan tersedianya dana,
     yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan.

     *9299 Mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan
     tersebut dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika
     pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait
     mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang
     kuat dan yang dapat pula memberikan kepastian hukum bagi
     semua pihak yang berkepentingan.

2.   Dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
     Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut juga
     Undang-Undang Pokok Agraria, sudah disediakan lembaga hak
     jaminan yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas tanah,
     yaitu Hak Tanggungan, sebagai pengganti lembaga Hypotheek
     dan Credietverband. Selama 30 tahun lebih sejak mulai
     berlakunya   Undang-Undang   Pokok    Agraria,   lembaga   Hak
     Tanggungan di atas belum dapat berfungsi sebagaimana
     mestinya, karena belum adanya undang-undang yang mengaturnya
     secara lengkap, sesuai yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal
     51   Undang-undang   tersebut.   Dalam    kurun   waktu   itu,
     berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum dalam Pasal
     57 Undang-Undang Pokok Agraria, masih diberlakukan ketentuan
     Hypotheek   sebagaimana   dimaksud    dalam  Buku   II   Kitab
     Undang-undang   Hukum   Perdata    Indonesia   dan   ketentuan
     Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana yang
     telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, sepanjang mengenai
     hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam atau berdasarkan
     Undang-Undang Pokok Agraria.

     Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
     atas berasal dari zaman kolonial Belanda dan didasarkan pada
     hukum tanah yang berlaku sebelum adanya Hukum Tanah
     Nasional, sebagaimana pokok-pokok ketentuannya tercantum
     dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan dimaksudkan untuk
     diberlakukannya hanya untuk sementara waktu, yaitu sambil
     menunggu terbentuknya Undang-undang yang dimaksud oleh Pasal
     51 di atas.

     Oleh karena itu ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan
     asas-asas Hukum Tanah Nasional dan dalam kenyataannya tidak
     dapat menampung perkembangan yang terjadi dalam bidang
     perkreditan dan hak jaminan sebagai akibat dari kemajuan
     pembangunan ekonomi. Akibatnya ialah timbulnya perbedaan
     pandangan dan penafsiran mengenai berbagai masalah dalam
     pelaksanaan hukum jaminan atas tanah, misalnya mengenai
     pencantuman titel eksekutorial, pelaksanaan eksekusi dan
     lain   sebagainya,  sehingga   peraturan  perundang-undangan
     tersebut dirasa kurang memberikan jaminan kepastian hukum
     dalam kegiatan perkreditan.
3.      Atas dasar kenyataan tersebut, perlu segera ditetapkan
        undang-undang mengenai lembaga hak jaminan atas tanah yang
        kuat dengan ciri-ciri :

        a.   memberikan kedudukan   yang   diutamakan   atau   mendahulu
        kepada pemegangnya;
*9300
        b.   selalu mengikuti obyek   yang   dijaminkan   dalam   tangan
        siapa pun obyek itu berada;

        c.   memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat
        mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
        pihak-pihak yang berkepentingan;

        d.   mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

4.      Memperhatikan ciri-ciri di atas, maka dengan Undang-undang
        ini ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai lembaga hak
        jaminan yang oleh Undang-Undang Pokok Agraria diberi nama
        Hak Tanggungan. Dengan diundangkannya Undang-undang ini,
        maka kita akan maju selangkah dalam mewujudkan tujuan
        Undang-Undang Pokok Agraria membangun Hukum Tanah nasional,
        dengan menciptakan kesatuan dan kesederhanaan hukum mengenai
        hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

        Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan
        utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada
        kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam
        arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak
        Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang
        dijadikan     jaminan     menurut    ketentuan     peraturan
        perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu
        daripada kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan
        tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi
        piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum
        yang berlaku.

5.      Dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang ditunjuk sebagai hak
        atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan
        dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha,
        dan Hak Guna Bangunan, sebagai hak-hak atas tanah yang wajib
        didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Oleh
        karena itu dalam Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria yang
        harus diatur dengan undang-undang adalah Hak Tanggungan atas
        Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.

        Hak Pakai dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak ditunjuk
        sebagai obyek Hak Tanggungan, karena pada waktu itu tidak
        termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar dan
        karenanya tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dapat
        dijadikan jaminan utang. Dalam perkembangannya Hak Pakai pun
        harus didaftarkan, yaitu Hak Pakai yang diberikan atas tanah
        Negara. Sebagian dari Hak Pakai yang didaftar itu, menurut
sifat dan kenyataannya dapat dipindahtangankan, yaitu yang
diberikan kepada orang perseorangan dan badan-badan hukum
perdata. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun, Hak Pakai yang dimaksudkan itu dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani fidusia.

Dalam Undang-undang ini Hak Pakai tersebut ditunjuk
sebagai obyek Hak Tanggungan. Sehubungan dengan itu, maka
untuk selanjutnya, Hak Tanggungan merupakan satu-satunya
lembaga hak jaminan atas tanah, dan dengan demikian menjadi
tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional, yang merupakan
salah satu tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria.
Pernyataan bahwa Hak Pakai tersebut dapat dijadikan obyek
Hak Tanggungan merupakan penyesuaian ketentuan Undang-Undang
Pokok Agraria dengan perkembangan Hak Pakai itu sendiri
serta kebutuhan masyarakat.

Selain mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional, yang tidak
kurang pentingnya adalah, bahwa degan ditunjuknya Hak Pakai
tersebut sebagai obyek Hak Tanggungan, bagi para pemegang
haknya, yang sebagian terbesar terdiri atas golongan ekonomi
lemah yang tidak berkemampuan untuk mempunyai tanah dengan
Hak   Milik  atau   Hak  Guna   Bangunan,  menjadi   terbuka
kemungkinannya untuk memperoleh kredit yang diperlukannya,
dengan menggunakan tanah yang dipunyainya sebagai jaminan.

Dalam pada itu Hak Pakai atas tanah Negara, yang walaupun
wajib   didaftar,  tetapi   karena  sifatnya  tidak  dapat
dipindahtangankan, seperti Hak Pakai atas nama Pemerintah,
Hak Pakai atas nama Badan Keagamaan dan Sosial, dan Hak
Pakai atas nama Perwakilan Negara Asing, yang berlakunya
tidak ditentukan jangka waktunya dan diberikan selama
tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu, bukan
merupakan obyek Hak Tanggungan.

Demikian pula Hak Pakai atas tanah Hak Milik tidak dapat
dibebani Hak Tanggungan, karena tidak memenuhi kedua syarat
di atas. Tetapi mengingat perkembangan kebutuhan masyarakat
dan pembangunan di kemudian hari, dalam Undang-undang ini
dibuka kemungkinannya untuk dapat juga ditunjuk sebagai
obyek Hak Tanggungan, jika telah dipenuhi persyaratan
sebagai yang disebutkan di atas. Hal itu lebih lanjut akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian maka hak-hak atas tanah yang dengan
Undang-undang ini ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan
adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai atas tanah Negara yang menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan. Sedang bagi Hak Pakai atas tanah Hak
Milik dibuka kemungkinannya untuk di kemudian hari dijadikan
jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, jika telah
dipenuhi persyaratannya.
     Tanah Hak Milik yang sudah diwakafkan, dan tanah-tanah yang
     dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci
     lainnya, walaupun didaftar, karena menurut sifat dan
     tujuannya   tidak  dapat  dipindahtangankan,   tidak  dapat
     dibebani Hak Tanggungan.

6. Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang ini pada
     dasarnya adalah Hak Tanggungan yang dibebankan pada hak atas
     tanah. Namun kenyataannya seringkali terdapat benda-benda
     berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya, yang secara tetap
     merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan
     tersebut.   Sebagaimana  diketahui   Hukum  Tanah   Nasional
     didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan
     horizontal. Sehubungan dengan itu, maka dalam kaitannya
     dengan bangunan, tanaman, dan hasil karya tersebut, Hukum
     Tanah Nasional menggunakan juga asas pemisahan horizontal.
     Dalam rangka asas pemisahan horizontal, benda-benda yang
     merupakan satu kesatuan dengan tanah menurut hukum bukan
     merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena
     itu setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah,
     tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut.

     Namun demikian penerapan asas-asas hukum adat tidaklah
     mutlak, melainkan selalu memperhatikan dan disesuaikan
     dengan perkembangan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat
     yang dihadapinya. Atas dasar kenyataan sifat hukum adat itu,
     dalam rangka asas pemisahan horizontal tersebut, dalam
     Undang-undang    ini    dinyatakan,    bahwa    pembebanan   Hak
     Tanggungan    atas    tanah,    dimungkinkan     pula   meliputi
     benda-benda sebagaimana dimaksud di atas. Hal tersebut telah
     dilakukan dan dibenarkan oleh hukum dalam praktek, sepanjang
     benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah
     yang bersangkutan dan keikutsertaannya dijadikan jaminan,
     dengan   tegas   dinyatakan    oleh  pihak-pihak     dalam  akta
     Pemberian Hak Tanggungannya. Bangunan, tanaman, dan hasil
     karya yang ikut dijadikan jaminan itu tidak terbatas pada
     yang   dimiliki    oleh    pemegang   hak    atas   tanah   yang
     bersangkutan, melainkan dapat juga meliputi yang dimiliki
     pihak lain. Sedangkan bangunan yang menggunakan ruang bawah
     tanah, yang secara fisik tidak ada hubungannya dengan
     bangunan yang ada di atas permukaan bumi di atasnya, tidak
     termasuk dalam pengaturan ketentuan mengenai Hak Tanggungan
     menurut Undang-undang ini.

     Oleh   sebab   itu   Undang-undang ini   diberi  judul   :
     Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
     Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan dapat disebut
     Undang-Undang Hak Tanggungan.

7.   Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui dua
     tahap kegiatan, yaitu :

     a.   tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya Akta
        Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah,
        untuk selanjutnya disebut PPAT, yang didahului dengan
        perjanjian utang-piutang yang dijamin;

        b.   tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yang
        merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan.
*9303
        Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPAT
        adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan
        hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak
        atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti
        dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang
        terletak   dalam   daerah  kerjanya   masing-masing. Dalam
        kedudukan sebagai yang disebutkan di atas, maka akta-akta
        yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik.

        Pengertian perbuatan hukum pembebanan hak atas tanah yang
        pembuatan aktanya merupakan kewenangan PPAT, meliputi
        pembuatan akta pembebanan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak
        Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Undang-Undang
        Pokok Agraria dan pembuatan akta dalam rangka pembebanan Hak
        Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang ini.

        Dalam memberikan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan
        wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesuatu sebab tidak
        dapat hadir sendiri, ia wajib menunjuk pihak lain sebagai
        kuasanya, dengan surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,
        disingkat SKMHT, yang berbentuk akta otentik. Pembuatan
        SKMHT selain kepada Notaris, ditugaskan juga kepada PPAT
        yang keberadaannya sampai pada wilayah kecamatan, dalam
        rangka memudahkan pemberian pelayanan kepada pihak-pihak
        yang memerlukan.

        Pada saat pembuatan SKMHT dan Akta Pemberian Hak Tanggungan,
        harus sudah ada keyakinan pada Notaris atau PPAT yang
        bersangkutan,   bahwa  pemberi   Hak  Tanggungan   mempunyai
        kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek
        Hak Tanggungan yang dibebankan, walaupun kepastian mengenai
        dimilikinya kewenangan tersebut baru dipersyaratkan pada
        waktu pemberian Hak Tanggungan itu didaftar.

        Pada tahap pemberian Hak Tanggungan oleh pemberi Hak
        Tanggungan kepada kreditor, Hak Tanggungan yang bersangkutan
        belum lahir. Hak Tanggungan itu baru lahir pada saat
        dibukukannya dalam buku-tanah di Kantor Pertanahan. Oleh
        karena   itu  kepastian   mengenai   saat  didaftarnya   Hak
        Tanggungan tersebut adalah sangat penting bagi kreditor.
        Saat tersebut bukan saja menentukan kedudukannya yang
        diutamakan terhadap kreditor-kreditor yang lain, melainkan
        juga menentukan peringkatnya dalam hubungannya dengan
        kreditor-kreditor lain yang juga pemegang Hak Tanggungan,
        dengan tanah yang sama sebagai jaminannya. Untuk memperoleh
        kepastian mengenai saat pendaftarannya, dalam Undang-undang
     ini ditentukan, bahwa tanggal buku-tanah Hak Tanggungan yang
     bersangkutan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan
     surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran tersebut secara
     lengkap oleh Kantor Pertanahan, dan jika hari ketujuh itu
     jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan
     diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

     *9304 Dalam rangka memperoleh kepastian mengenai kedudukan
     yang diutamakan bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan
     tersebut,   ditentukan   pula,  bahwa   Akta   Pemberian   Hak
     Tanggungan beserta surat-surat lain yang diperlukan bagi
     pendaftarannya, wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor
     Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
     penandatanganannya.    Demikian   pula    pelaksanaan    kuasa
     membebankan   Hak   Tanggungan  yang   dimaksudkan   di   atas
     ditetapkan batas waktunya, yaitu 1 (satu) bulan untuk hak
     atas tanah yang sudah terdaftar dan 3 (tiga) bulan untuk hak
     atas tanah yang belum terdaftar.

8.   Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan
     atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan
     pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain,
     maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya
     piutang yang dijamin pelunasannya.

     Dalam hal piutang yang bersangkutan beralih kepada kreditor
     lain, Hak Tanggungan yang menjaminnya, karena hukum beralih
     pula kepada kreditor tersebut. Pencatatan peralihan Hak
     Tanggungan tersebut tidak memerlukan akta PPAT, tetapi cukup
     didasarkan pada akta beralihnya piutang yang dijamin.
     Pencatatan peralihan itu dilakukan pada buku-tanah dan
     sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan, serta pada
     buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang dijadikan
     jaminan.

     Demikian juga Hak Tanggungan menjadi hapus karena hukum,
     apabila karena pelunasan atau sebab-sebab lain, piutang yang
     dijaminnya menjadi hapus. Dalam hal ini pun pencatatan
     hapusnya Hak Tanggungan yang bersangkutan cukup didasarkan
     pada pernyataan tertulis dari kreditor, bahwa piutang yang
     dijaminnya hapus.

     Pada buku-tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan
     catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertipikatnya
     ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau
     lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku-tanah
     dan sertipikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.
     Sertipikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan
     tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.

     Dengan tidak mengabaikan kepastian hukum bagi pihak-pihak
     yang berkepentingan, kesederhanaan administrasi pendaftaran
     Hak Tanggungan, selain dalam hal peralihan dan hapusnya
      piutang yang dijamin, juga tampak pada hapusnya hak tersebut
      karena sebab-sebab lain, yaitu karena dilepaskan oleh
      kreditor yang bersangkutan, pembersihan obyek Hak Tanggungan
      berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan
      Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan.

      Sehubungan dengan hal-hal yang telah dikemukakan di atas,
      Undang-undang ini mengatur tata cara pencatatan peralihan
      dan hapusnya Hak Tanggungan, termasuk pencoretan atau roya.
*9305
9.    Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan
      pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera
      janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah
      diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang
      perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang
      eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang
      mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene
      Indonesisch Reglement) dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum
      Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement tot Regeling
      van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura).

      Sehubungan dengan itu pada sertipikat Hak Tanggungan, yang
      berfungsi sebagai surat-tanda-bukti adanya Hak Tanggungan,
      dibubuhkan   irah-irah   dengan   kata-kata   "DEMI KEADILAN
      BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", untuk memberikan
      kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
      yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu
      sertipikat Hak Tanggungan tersebut dinyatakan sebagai
      pengganti grosse acte Hypotheek, yang untuk eksekusi
      hypotheek atas tanah ditetapkan sebagai syarat dalam
      melaksanakan ketentuan pasal-pasal kedua Reglemen di atas.
      Agar  ada   kesatuan   pengertian   dan   kepastian mengenai
      penggunaan ketentuan-ketentuan tersebut, ditegaskan lebih
      lanjut dalam Undang-undang ini, bahwa selama belum ada
      peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, peraturan
      mengenai eksekusi hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen
      tersebut, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

10.   Untuk    memudahkan     dan    menyederhanakan    pelaksanaan
      ketentuan-ketentuan   Undang-undang   ini   bagi  kepentingan
      pihak-pihak yang bersangkutan, kepada Ketua Pengadilan
      Negeri diberikan kewenangan tertentu, yaitu : penetapan
      memberikan kuasa kepada kreditor untuk mengelola obyek Hak
      Tanggungan,   penetapan    hal-hal  yang   berkaitan   dengan
      permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan, dan pencoretan
      Hak Tanggungan.

11.   Untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan
      kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam Undang-undang
      ini diatur sanksi administratif yang dikenakan kepada para
      pelaksanaan yang bersangkutan, terhadap pelanggaran atau
      kelalaian dalam memenuhi berbagai ketentuan pelaksanaan
      tugasnya masing-masing.

      Selain dikenakan sanksi administratif tersebut di atas,
      apabila memenuhi syarat yang diperlukan, yang bersangkutan
      masih dapat digugat secara perdata dan/atau dituntut pidana.

12.   Undang-undang ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pokok
      Agraria yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
      mengatur berbagai hal baru berkenaan dengan lembaga Hak
      *9306 Tanggungan sebagaimana telah diuraikan di atas, yang
      cakupannya meliputi :

      a.   obyek Hak Tanggungan;
      b.   pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
      c.   tata cara pemberian, pendaftaran,        peralihan,   dan
      hapusnya Hak Tanggungan;
      d.   eksekusi Hak Tanggungan;
      e.   pencoretan Hak Tanggungan;
      f.   sanksi administratif;

      dan dilengkapi pula dengan Penjelasan Umum serta Penjelasan
      Pasal demi Pasal.

      Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut hal-hal yang diatur dalam
      Undang-Undang Hak Tanggungan ini, terdapat dalam berbagai
      peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sedang sebagian
      lagi   masih  perlu   ditetapkan   dalam  bentuk   Peraturan
      Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lain.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan sifat tidak dapat dibagi-bagi dari
     Hak Tanggungan adalah bahwa Hak Tanggungan membebani secara
     utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya.
     Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak
     berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban
     Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani
     seluruh obyek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum
     dilunasi.

      Ayat (2)
           Ketentuan ini merupakan perkecualian dari asas yang
      ditetapkan   pada   ayat    (1)   untuk  menampung  kebutuhan
      perkembangan    dunia    perkreditan,   antara   lain    untuk
      mengakomodasi   keperluan    pendanaan  pembangunan   kompleks
      perumahan yang semula menggunakan kredit untuk pembangunan
      seluruh kompleks dan kemudian akan dijual kepada pemakai
      satu persatu, sedangkan untuk membayarnya pemakai akhir ini
     juga   menggunakan   kredit    dengan   jaminan   rumah   yang
     bersangkutan.

          Sesuai ketentuan ayat ini apabila Hak Tanggungan itu
     dibebankan pada beberapa hak atas tanah yang terdiri dari
     beberapa bagian yang masing-masing merupakan suatu kesatuan
     yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara tersendiri,
     asas tidak dapat dibagi-bagi ini dapat disimpangi asal hal
     itu diperjanjikan secara tegas dalam Akta Pemberian Hak
     Tanggungan yang bersangkutan.
*9307
Pasal 3
      Ayat (1)
           Utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dapat berupa
      utang yang sudah ada maupun yang belum ada tetapi sudah
      diperjanjikan, misalnya utang yang timbul dari pembayaran
      yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam
      rangka pelaksanaan bank garansi. Jumlahnya pun dapat
      ditentukan   secara    tetap   di   dalam    perjanjian   yang
      bersangkutan dan dapat pula ditentukan kemudian berdasarkan
      cara perhitungan yang ditentukan dalam perjanjian yang
      menimbulkan   hubungan    utang-piutang   yang   bersangkutan,
      misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan ongkos-ongkos
      lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian.

          Perjanjian    yang     dapat    menimbulkan    hubungan
     utang-piutang dapat berupa perjanjian pinjam meminjam maupun
     perjanjian lain, misalnya perjanjian pengelolaan harta
     kekayaan orang yang belum dewasa atau yang berada di bawah
     pengampuan, yang diikuti dengan pemberian Hak Tanggungan
     oleh pihak pengelola.

     Ayat (2)
          Seringkali terjadi debitor berutang kepada lebih dari
     satu kreditor, masing-masing didasarkan pada perjanjian
     utang-piutang yang berlainan, misalnya kreditor adalah suatu
     bank dan suatu badan afiliasi bank yang bersangkutan.
     Piutang para kreditor tersebut dijamin dengan satu Hak
     Tanggungan kepada semua kreditor dengan satu akta pemberian
     Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tersebut dibebankan atas
     tanah yang sama. Bagaimana hubungan para kreditor satu
     dengan yang lain, diatur oleh mereka sendiri, sedangkan
     dalam hubungannya dengan debitor dan pemberi Hak Tanggungan
     kalau bukan debitor sendiri yang memberinya, mereka menunjuk
     salah satu kreditor yang akan bertindak atas nama mereka.
     Misalnya mengenai siapa yang akan menghadap PPAT dalam
     pemberian Hak Tanggungan yang diperjanjikan dan siapa yang
     akan menerima dan menyimpan sertipikat Hak Tanggungan yang
     bersangkutan.

Pasal 4
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak
Guna Bangunan adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.

     Hak Guna Bangunan meliputi Hak Guna Bangunan di atas
tanah Negara, di atas tanah Hak Pengelolaan, maupun di atas
tanah Hak Milik.

     *9308 Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan
Umum angka 5, dua unsur mutlak dari hak atas tanah yang
dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan adalah :

     a.   hak tersebut sesuai ketentuannya yang berlaku
wajib didaftar dalam daftar umum, dalam hal ini pada Kantor
Pertanahan. Unsur ini berkaitan dengan kedudukan diutamakan
(preferent) yang diberikan kepada kreditor pemegang Hak
Tanggungan terhadap kreditor lainnya. Untuk itu harus ada
catatan mengenai Hak Tanggungan tersebut pada buku-tanah dan
sertipikat hak atas tanah yang dibebaninya, sehingga setiap
orang dapat mengetahuinya (asas publisitas), dan

     b.   hak   tersebut   menurut  sifatnya   harus   dapat
dipindahtangankan, sehingga apabila diperlukan dapat segera
direalisasi untuk membayar utang yang dijamin pelunasannya.

     Sehubungan dengan kedua syarat di atas, Hak Milik yang
sudah diwakafkan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, karena
sesuai dengan hakikat perwakafan, Hak Milik yang demikian
sudah dikekalkan sebagai harta keagamaan. Sejalan dengan
itu, hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan
peribadatan dan keperluan suci lainnya juga tidak dapat
dibebani Hak Tanggungan.

Ayat (2)
      Hak    Pakai    atas   tanah    Negara    yang   dapat
dipindahtangankan meliputi Hak Pakai yang diberikan kepada
orang perseorangan atau badan hukum untuk jangka waktu
tertentu yang ditetapkan di dalam keputusan pemberiannya.
Walaupun di dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditentukan bahwa
untuk    memindahtangankan Hak   Pakai   atas  tanah  Negara
diperlukan izin dari pejabat yang berwenang, namun menurut
sifatnya Hak Pakai itu memuat hak untuk memindahtangankan
kepada pihak lain. Izin yang diperlukan dari pejabat yang
berwenang hanyalah berkaitan dengan persyaratan apakah
penerima hak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang Hak
Pakai.
      Mengenai kewajiban pendaftaran Hak Pakai atas tanah
Negara, lihat Penjelasan Umum angka 5.

Ayat (3)
     Hak Pakai atas tanah Hak Milik baru dapat dibebani Hak
Tanggungan apabila hal itu sudah ditetapkan dengan Peraturan
     Pemerintah. Ketentuan ini diadakan, karena perkembangan
     mengenai Hak Pakai atas tanah Hak Milik tergantung pada
     keperluannya di dalam masyarakat. Walaupun pada waktu ini
     belum dianggap perlu mewajibkan pendaftaran Hak Pakai atas
     tanah Hak Milik, sehingga hak tersebut tidak memenuhi syarat
     untuk dibebani Hak   *9309 Tanggungan, namun untuk menampung
     perkembangan di waktu yang akan datang kemungkinan untuk
     membebankan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak
     Milik tidak ditutup sama sekali.

          Lihat Penjelasan Umum angka 5.

     Ayat (4)
          Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum
     angka 6, Hak Tanggungan dapat pula meliputi bangunan,
     tanaman, dan hasil karya misalnya candi, patung, gapura,
     relief yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang
     bersangkutan. Bangunan yang dapat dibebani Hak Tanggungan
     bersamaan dengan tanahnya tersebut meliputi bangunan yang
     berada di atas maupun di bawah permukaan tanah misalnya
     basement, yang ada hubungannya dengan hak atas tanah yang
     bersangkutan.

     Ayat (5)
          Sebagai konsekuensi dari ketentuan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (4), pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan,
     tanaman, dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan
     tanah yang pemiliknya lain daripada pemegang hak atas tanah
     wajib dilakukan bersamaan dengan pemberian Hak Tanggungan
     atas tanah yang bersangkutan dan dinyatakan di dalam satu
     Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang ditandatangani bersama
     oleh pemiliknya dan pemegang hak atas tanahnya atau kuasa
     mereka, keduanya sebagai pihak pemberi Hak Tanggungan.

          Yang dimaksud dengan akta otentik dalam ayat ini adalah
     Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas benda-benda yang
     merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk dibebani Hak
     Tanggungan bersama-sama tanah yang bersangkutan.

Pasal 5
     Ayat (1)
          Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani lebih dari
     satu   Hak  Tanggungan   sehingga   terdapat  pemegang   Hak
     Tanggungan peringkat utama, peringkat kedua, dan seterusnya.

     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan tanggal pendaftaran adalah tanggal
     buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     13 ayat (4).

     Ayat (3)
          Dalam hal lebih dari satu Hak Tanggungan atas satu
     obyek Hak Tanggungan dibuat pada tanggal yang sama,
     peringkat Hak Tanggungan tersebut ditentukan oleh nomor urut
     akta pemberiannya. Hal ini dimungkinkan karena     *9310
     pembuatan beberapa Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut
     hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.

Pasal 6
     Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
     sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan
     diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau
     pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih
     dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan
     pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa
     apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak
     untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum
     tanpa   memerlukan   persetujuan  lagi   dari   pemberi   Hak
     Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya
     dari   hasil    penjualan    itu  lebih    dahulu    daripada
     kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap
     menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.

Pasal 7
     Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi
     kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak
     Tanggungan sudah berpindahtangan dan menjadi milik pihak
     lain,  kreditor   masih   tetap  dapat   menggunakan haknya
     melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.

Pasal 8
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Karena lahirnya Hak Tanggungan adalah pada saat
     didaftarnya Hak Tanggungan tersebut, maka kewenangan untuk
     melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan
     diharuskan ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat
     pembuatan buku-tanah Hak Tanggungan. Untuk itu harus
     dibuktikan   keabsahan   kewenangan  tersebut   pada  saat
     didaftarnya   Hak   Tanggungan  yang  bersangkutan.  Lihat
     Penjelasan Umum angka 7.

Pasal 9
     Cukup jelas

Pasal 10
     Ayat (1)
          Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan,
     pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari perjanjian
     pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum
     utang-piutang yang dijamin pelunasannya. Perjanjian yang
     menimbulkan hubungan utang-piutang ini dapat dibuat dengan
     akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik,
     tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi
     perjanjian itu. Dalam hal hubungan utang-piutang itu timbul
     dari perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit,
     perjanjian tersebut dapat      *9311 dibuat di dalam maupun
     di luar negeri dan pihak-pihak yang bersangkutan dapat orang
     perseorangan atau badan hukum asing sepanjang kredit yang
     bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di
     wilayah negara Republik Indonesia.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan hak lama adalah hak kepemilikan
     atas tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi
     proses   administrasi   dalam  konversinya   belum   selesai
     dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
     syarat-syarat     yang     ditetapkan     oleh     peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
          Mengingat tanah dengan hak sebagaimana dimaksud di atas
     pada waktu ini masih banyak, pembebanan Hak Tanggungan pada
     hak atas tanah itu dimungkinkan asalkan pemberiannya
     dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas
     tanah tersebut. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk memberi
     kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang belum
     bersertipikat untuk memperoleh kredit. Disamping itu,
     kemungkinan di atas dimaksudkan juga untuk mendorong
     pensertipikatan hak atas tanah pada umumnya.
          Dengan adanya ketentuan ini berarti bahwa penggunaan
     tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan
     lain-lain yang sejenis masih dimungkinkan sebagai agunan
     sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
     tentang Perbankan. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana
     caranya untuk meningkatkan pemberian agunan tersebut menjadi
     Hak Tanggungan.

Pasal 11
     Ayat (1)
          Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk
     sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Tidak dicantumkannya
     secara lengkap hal-hal yang disebut pada ayat ini dalam Akta
     Pemberian   Hak    Tanggungan   mengakibatkan    akta   yang
     bersangkutan batal demi hukum. Ketentuan ini dimaksudkan
     untuk memenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan, baik
     mengenai subyek, obyek, maupun utang yang dijamin.

          Huruf a
               Apabila Hak Tanggungan dibebankan pula pada
     benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik
     orang perseorangan atau badan hukum lain daripada pemegang
     hak atas tanah, pemberi Hak Tanggungan adalah pemegang hak
     atas tanah bersama-sama pemilik benda tersebut.

          Huruf b
                  *9312 Dengan dianggapnya kantor PPAT sebagai
        domisili Indonesia bagi pihak yang berdomisili di luar
        negeri apabila domisili pilihannya tidak disebut di dalam
        akta, syarat pencantuman domisili pilihan tersebut dianggap
        sudah dipenuhi.

             Huruf c
                  Penunjukan utang atau utang-utang yang dijamin
        sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi juga nama dan
        identitas debitor yang bersangkutan.

            Huruf d
                 Cukup jelas

             Huruf e
                  Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan
        sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi rincian
        mengenai sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan atau
        bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat
        uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas
        tanahnya.

        Ayat (2)
             Janji-janji yang dicantumkan pada ayat ini sifatnya
        fakultatif dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya
        akta. Pihak-pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau
        tidak menyebutkan janji-janji ini dalam Akta Pemberian Hak
        Tanggungan.

             Dengan dimuatnya janji-janji tersebut dalam Akta
        Pemberian Hak Tanggungan yang kemudian didaftar pada Kantor
        Pertanahan, janji-janji tersebut juga mempunyai kekuatan
        mengikat terhadap pihak ketiga.

             Huruf a dan b
                  Pemberi   Hak   Tanggungan     masih   diperbolehkan
        melaksanakan kewenangan yang dibatasi     sebagaimana dimaksud
        pada huruf-huruf ini sepanjang untuk      itu telah diperoleh
        persetujuan tertulis dari pemegang Hak   Tanggungan.

              Huruf c
                   Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang
        Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan dapat
        merugikan pemberi Hak Tanggungan. Oleh karena itu, janji
        tersebut haruslah disertai persyaratan bahwa pelaksanaannya
        masih memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Sebelum
        mengeluarkan penetapan tersebut Ketua Pengadilan Negeri
        perlu     memanggil   dan    mendengar   pihak-pihak   yang
        berkepentingan, yaitu pemegang Hak Tanggungan dan pemberi
        Hak Tanggungan serta debitor apabila pemberi Hak Tanggungan
        bukan debitor.
*9313
            Huruf d
               Dalam janji ini termasuk pemberian kewenangan
     kepada pemegang Hak Tanggungan untuk atas biaya pemberi Hak
     Tanggungan mengurus perpanjangan hak atas tanah yang
     dijadikan obyek Hak Tanggungan untuk mencegah hapusnya Hak
     Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah, dan melakukan
     pekerjaan lain yang diperlukan untuk menjaga agar obyek Hak
     Tanggungan tidak berkurang nilainya yang akan mengakibatkan
     berkurangnya harga penjualan sehingga tidak cukup untuk
     melunasi utang yang dijamin.

          Huruf e
               Untuk dipunyainya kewenangan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 6 di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
     dicantumkan janji ini.

          Huruf f
               Janji ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
     pemegang Hak Tanggungan kedua dan seterusnya. Dengan adanya
     janji ini, tanpa persetujuan pembersihan dari pemegang Hak
     Tanggungan kedua dan seterusnya, Hak Tanggungan kedua dan
     seterusnya tetap membebani obyek Hak Tanggungan, walaupun
     obyek itu sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang pemegang
     Hak Tanggungan pertama.

          Huruf g
               Yang dimaksud   pada   huruf   ini   adalah   melepaskan
     haknya secara sukarela.

          Huruf h
               Yang dimaksud pada huruf ini adalah pelepasan hak
     secara sukarela, atau pencabutan hak untuk kepentingan umum
     berdasarkan peraturan perundang-undangan.

          Huruf i
               Cukup jelas

          Huruf j
               Janji ini penting untuk dapat memperoleh           harga
     yang tinggi dalam penjualan obyek Hak Tanggungan.

          Huruf k
               Tanpa dicantumkannya janji ini, sertipikat hak
     atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan diserahkan kepada
     pemberi Hak Tanggungan.

Pasal 12
     Ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan
     debitor dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika
     *9314 nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang
     yang dijamin. Pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara
     serta merta menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena
     debitor cidera janji. Walaupun demikian tidaklah dilarang
     bagi pemegang Hak Tanggungan untuk menjadi pembeli obyek Hak
     Tanggungan asalkan melalui prosedur yang diatur dalam Pasal
     20.

Pasal 13
     Ayat (1)
          Salah satu asas Hak Tanggungan adalah asas publisitas.
     Oleh Karena itu didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan
     merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan
     tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak
     ketiga.

     Ayat (2)
          Dengan pengiriman oleh PPAT berarti akta dan warkah
     lain yang diperlukan itu disampaikan ke Kantor Pertanahan
     melalui petugasnya atau dikirim melalui pos tercatat. PPAT
     wajib menggunakan cara yang paling baik dan aman dengan
     memperhatikan kondisi daerah dan fasilitas yang ada, serta
     selalu   berpedoman  pada   tujuan untuk  didaftarnya  Hak
     Tanggungan itu secepat mungkin.

          Warkah lain yang dimaksud pada ayat ini meliputi
     surat-surat bukti yang berkaitan dengan obyek Hak Tanggungan
     dan identitas pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk di
     dalamnya sertipikat hak atas tanah dan/atau surat-surat
     keterangan mengenai obyek Hak Tanggungan.

          PPAT wajib melaksanakan ketentuan pada ayat ini karena
     jabatannya. Sanksi atas pelanggarannya akan ditetapkan dalam
     peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan PPAT.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Agar pembuatan buku-tanah Hak Tanggungan tersebut tidak
     berlarut-larut sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang
     berkepentingan dan mengurangi jaminan kepastian hukum, ayat
     ini menetapkan satu tanggal yang pasti sebagai tanggal
     buku-tanah itu, yaitu tanggal hari ketujuh dihitung dari
     hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk
     pendaftaran secara lengkap.

     Ayat (5)
          Dengan dibuatnya buku-tanah Hak Tanggungan, asas
     publisitas terpenuhi dan Hak Tanggungan itu mengikat juga
     pihak ketiga.

Pasal 14
     *9315 Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2) dan ayat (3)
          Irah-irah   yang   dicantumkan   pada   sertipikat   Hak
     Tanggungan dan dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan
     untuk   menegaskan   adanya   kekuatan   eksekutorial pada
     sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera
     janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan
     pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
     melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate
     executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.

          Lihat Penjelasan Umum angka 9 dan penjelasan Pasal 26.

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 15
     Ayat (1)
          Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum
     angka 7 pada asasnya pembebanan Hak Tanggungan wajib
     dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila
     benar-benar   diperlukan,  yaitu   dalam  hal   pemberi  Hak
     Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT, diperkenankan
     penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sejalan
     dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan langsung
     oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan
     mengenai muatannya sebagaimana ditetapkan pada ayat ini.
     Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang
     bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat
     kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar
     pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. PPAT wajib menolak
     permohonan untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan,
     apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak dibuat
     sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau tidak memenuhi
     persyaratan termaksud di atas.

          Huruf a
               Yang dimaksud dengan tidak memuat kuasa untuk
     melakukan perbuatan hukum lain dalam ketentuan ini, misalnya
     tidak memuat kuasa untuk menjual, menyewakan obyek Hak
     Tanggungan, atau memperpanjang hak atas tanah.

          Huruf b
               Yang dimaksud dengan pengertian substitusi menurut
     Undang-undang ini adalah penggantian penerima      *9316
     kuasa melalui pengalihan. Bukan merupakan substitusi, jika
     penerima kuasa memberikan kuasa kepada pihak lain dalam
     rangka penugasan untuk bertindak mewakilinya, misalnya
     Direksi Bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang diterimanya
     kepada Kepala Cabangnya atau pihak lain.

          Huruf c
               Kejelasan   mengenai   unsur-unsur   pokok   dalam
pembebanan   Hak   Tanggungan   sangat   diperlukan   untuk
kepentingan perlindungan pemberi Hak Tanggungan. Jumlah
utang yang dimaksud pada huruf ini adalah jumlah utang
sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).

Ayat (2)
     Cukup jelas

Ayat (3)
     Cukup jelas

Ayat (4)
     Tanah yang belum terdaftar adalah tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). Batas waktu penggunaan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas
tanah yang belum terdaftar ditentukan lebih lama daripada
tanah yang sudah didaftar pada ayat (3), mengingat pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan pada hak atas tanah yang belum
terdaftar harus dilakukan bersamaan dengan permohonan
pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3), yang terlebih dahulu
perlu dilengkapi persyaratannya.

     Persyaratan bagi pendaftaran hak atas tanah yang belum
terdaftar meliputi diserahkannya surat-surat yang memerlukan
waktu untuk memperolehnya, misalnya surat keterangan riwayat
tanah, surat keterangan dari Kantor Pertanahan bahwa tanah
yang bersangkutan belum bersertipikat, dan apabila bukti
kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang yang sudah
meninggal, surat keterangan waris dan surat pembagian waris.

     Ketentuan pada ayat ini berlaku juga terhadap tanah
yang sudah bersertipikat, tetapi belum didaftar atas nama
pemberi Hak Tanggungan sebagai pemegang hak atas tanah yang
baru, yaitu tanah yang belum didaftar peralihan haknya,
pemecahannya, atau penggabungannya.

Ayat (5)
     Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan mengingat
kepentingan golongan ekonomi lemah, untuk pemberian kredit
tertentu yang ditetapkan Pemerintah seperti kredit program,
kredit kecil, kredit pemilikan rumah,            dan  kredit
                                          *9317
lain yang sejenis, batas waktu berlakunya Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tidak berlaku. Penentuan batas waktu
berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk
jenis kredit tertentu tersebut dilakukan oleh Menteri yang
berwenang di bidang pertanahan setelah mengadakan koordinasi
dan konsultasi dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, dan pejabat lain yang terkait.

Ayat (6)
         Ketentuan mengenai batas waktu berlakunya Surat Kuasa
    Membebankan Hak Tanggungan dimaksudkan untuk mencegah
    berlarut-larutnya waktu pelaksanaan kuasa itu. Ketentuan ini
    tidak menutup kemungkinan dibuatnya Surat Kuasa Membebankan
    Hak Tanggungan baru.

Pasal 16
     Ayat (1)
          Cessie adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh
     kreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain.

         Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga
    yang melunasi utang debitor.

         Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain adalah hal-hal
    lain selain yang dirinci pada ayat ini, misalnya dalam hal
    terjadi   pengambilalihan   atau    penggabungan perusahaan
    sehingga menyebabkan beralihnya piutang dari perusahaan
    semula kepada perusahaan yang baru.

         Karena beralihnya Hak Tanggungan yang diatur dalam
    ketentuan ini terjadi karena hukum, hal tersebut tidak perlu
    dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Pencatatan
    beralihnya Hak Tanggungan ini cukup dilakukan berdasarkan
    akta yang membuktikan beralihnya piutang yang dijamin kepada
    kreditor yang baru.

         Lihat Penjelasan Umum angka 8.

    Ayat (2)
         Cukup jelas

    Ayat (3)
         Cukup jelas

    Ayat (4)
         Cukup jelas

    Ayat (5)
         Cukup jelas

Pasal 17
      Cukup jelas
*9318
Pasal 18
      Ayat (1)
           Sesuai dengan sifat accessoir dari Hak Tanggungan,
      adanya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang
      dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena
      pelunasan atau sebab-sebab lain, dengan sendirinya Hak
      Tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus juga.

         Selain itu, pemegang Hak Tanggungan dapat melepaskan
        Hak Tanggungannya dan hak atas tanah     dapat   hapus,   yang
        mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan.

             Hak atas tanah dapat hapus antara lain karena hal-hal
        sebagaimana disebut dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40
        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
        Pokok-Pokok    Agraria  atau  peraturan   perundang-undangan
        lainnya. Dalam hal Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau
        Hak Pakai yang dijadikan obyek Hak Tanggungan berakhir
        jangka   waktu   berlakunya  dan  diperpanjang   berdasarkan
        permohonan yang diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu
        tersebut, Hak Tanggungan dimaksud tetap melekat pada hak
        atas tanah yang bersangkutan.

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Cukup jelas

        Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 19
     Ayat (1)
          Ketentuan   ini   diadakan  dalam   rangka    melindungi
     kepentingan pembeli obyek Hak Tanggungan, agar benda yang
     dibelinya   terbebas  dari   Hak  Tanggungan    yang   semula
     membebaninya, jika harga pembelian tidak mencukupi untuk
     melunasi utang yang dijamin.

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Para pemegang Hak Tanggungan yang tidak mencapai
        kesepakatan perlu berusaha sebaik-baiknya untuk mencapai
        kesepakatan mengenai pembersihan obyek Hak Tanggungan
        sebelum masalahnya diajukan pembeli kepada Ketua Pengadilan
        Negeri. Apabila diperlukan, dapat diminta jasa penengah yang
        disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
*9319
             Dalam menetapkan pembagian hasil penjualan obyek Hak
        Tanggungan dan peringkat para pemegang Hak Tanggungan
        sebagaimana dimaksud pada ayat ini Ketua Pengadilan Negeri
        harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 6 dan Pasal 5.

        Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 20
     Ayat (1)
     Ketentuan ayat ini merupakan perwujudan dari kemudahan
yang disediakan oleh Undang-undang ini bagi para kreditor
pemegang Hak Tanggungan dalam hal harus dilakukan eksekusi.

      Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilaksanakan
dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini
diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk
obyek Hak Tanggungan. Kreditor berhak mengambil pelunasan
piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek Hak
Tanggungan. Dalam hal hasil penjualan itu lebih besar
daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar
nilai    tanggungan, sisanya  menjadi  hak   pemberi  Hak
Tanggungan.

Ayat (2)
     Dalam   hal    penjualan   melalui    pelelangan   umum
diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dengan
menyimpang dari prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi kemungkinan melakukan eksekusi melalui penjualan di
bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi
dan pemegang Hak Tanggungan, dan syarat yang ditentukan pada
ayat (3) dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk
mempercepat penjualan obyek Hak Tanggungan dengan harga
penjualan tertinggi.

Ayat (3)
     Persyaratan yang ditetapkan pada ayat ini dimaksudkan
untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya
pemegang Hak Tanggungan kedua, ketiga, dan kreditor lain
dari pemberi Hak Tanggungan.

     Pengumuman dimaksud dapat dilakukan melalui surat   kabar
atau media massa lainnya, misalnya radio, televisi,       atau
melalui kedua cara tersebut. Jangkauan surat kabar dan   media
massa yang dipergunakan haruslah meliputi tempat letak   obyek
Hak Tanggungan yang bersangkutan.

     Yang dimaksud dengan tanggal pemberitahuan tertulis
adalah tanggal pengiriman pos tercatat, tanggal penerimaan
melalui kurir, atau tanggal pengiriman facsimile. Apabila
ada perbedaan antara tanggal            pemberitahuan    dan
                               *9320
tanggal pengumuman yang dimaksud pada ayat ini, jangka waktu
satu bulan dihitung sejak tanggal paling akhir di antara
kedua tanggal tersebut.

Ayat (4)
     Cukup jelas

Ayat (5)
     Untuk menghindarkan pelelangan obyek Hak Tanggungan,
pelunasan utang dapat dilakukan sebelum saat pengumuman
lelang dikeluarkan.
Pasal 21
     Ketentuan   ini  lebih   memantapkan  kedudukan  diutamakan
     pemegang Hak Tanggungan dengan mengecualikan berlakunya
     akibat kepailitan pemberi Hak Tanggungan terhadap obyek Hak
     Tanggungan.

Pasal 22
     Ayat (1)
          Hak Tanggungan telah hapus karena peristiwa-peristiwa
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pencoretan catatan atau
     roya Hak Tanggungan dilakukan demi ketertiban administrasi
     dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan
     yang bersangkutan yang sudah hapus.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          Cukup jelas

     Ayat (6)
          Cukup jelas

     Ayat (7)
          Cukup jelas

     Ayat (8)
          Cukup jelas

     Ayat (9)
          Cukup jelas

Pasal 23
     Ayat (1)
          *9321 Yang dimaksud dengan pejabat pada ayat ini adalah
     PPAT dan notaris yang disebut di dalam pasal-pasal yang
     bersangkutan. Pemberian sanksi kepada pejabat tersebut
     dilakukan oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan yang
     dimaksud pada ayat (4). Jenis-jenis hukumannya disesuaikan
     dengan berat ringannya pelanggaran.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Penyesuaian buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan
     diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

          Sebelum buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang
     bersangkutan   disesuaikan     dengan   ketentuan   sebagaimana
     dimaksud   dalam   Pasal   14,   eksekusi   dan   pencoretannya
     dilakukan    menurut    ketentuan     yang   berlaku    sebelum
     Undang-undang ini diundangkan.

     Ayat (3)
          Termasuk dalam pengertian surat kuasa membebankan
     hipotik yang dimaksud pada ayat ini adalah surat kuasa untuk
     menjaminkan tanah.

Pasal 25
     Cukup jelas

Pasal 26
     Yang dimaksud dengan peraturan mengenai eksekusi hypotheek
     yang ada dalam pasal ini, adalah ketentuan-ketentuan yang
     diatur dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbarui
     (Het Herzienen Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941-44)
     dan Pasal 258 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa
     dan Madura (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de
     Gewesten Buiten Java en Madura, Staatsblad 1927-227).

     Ketentuan dalam Pasal 14 yang harus diperhatikan adalah
     bahwa grosse acte Hypotheek yang berfungsi sebagai surat
     tanda bukti adanya Hypotheek, dalam hal Hak Tanggungan
     adalah sertipikat Hak Tanggungan.

              Adapun     yang     dimaksud    dengan     peraturan
     *9322
     perundang-undangan   yang   belum   ada,   adalah   peraturan
     perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi Hak
     Tanggungan, sebagai pengganti ketentuan khusus mengenai
     eksekusi hypotheek atas tanah yang disebut di atas.

     Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 9,
     ketentuan peralihan dalam Pasal ini memberikan ketegasan,
     bahwa selama masa peralihan tersebut, ketentuan hukum acara
     di atas berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan, dengan
     penyerahan   sertipikat   Hak  Tanggungan   sebagai   dasar
     pelaksanaannya.

Pasal 27
     Dengan ketentuan ini Hak Tanggungan dapat dibebankan pada
     Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang
     didirikan di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

     Lihat Penjelasan Umum angka 5.

Pasal 28
     Peraturan pelaksanaan yang perlu      dikeluarkan   antara   lain
     adalah mengenai jabatan PPAT.

     Lihat Penjelasan Umum angka 12.

Pasal 29
     Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai
     Credietverband seluruhnya tidak diperlukan lagi. Sedangkan
     ketentuan mengenai Hypotheek yang tidak berlaku lagi hanya
     yang menyangkut pembebanan hypotheek atas hak atas tanah
     beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Pasal 30
     Cukup jelas

Pasal 31
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hak_tanggungan_atas_tanah_beserta_benda_benda_ber_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.