Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (UU 2 thn 2000)

2000

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (UU 2 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 2 TAHUN 2000

                                  TENTANG
                  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                            TAHUN ANGGARAN 2000


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 disusun
      berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari
      dalam negeri dan luar negeri;
   b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 adalah
      pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam Garis-garis
      Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya
      merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan
      yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan
      meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama
      pada upaya penanggulangan krisis ekonomi;
   d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa
      lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran
      pembangunan Tahun Anggaran 2000;
   e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu
      ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
      Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad
      Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
      Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

                                    Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000.

                                          Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

   1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
       perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri
       dan luar negeri.
   2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
       dan pajak perdagangan internasional.
   3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
       penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
       mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai,
       dan pajak lainnya.
   4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
       bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
   5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara
       dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
       usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
   6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
       swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
   7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin
       dan pengeluaran pembangunan.
   8. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas
       umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah,
       pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri,
       serta pembiayaan subsidi.
   9. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
       proyek-proyek pembangunan.
   10. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada
       akhir tahun anggaran.
   11. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan
       dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
   12. Sektor adalah kumpulan subsektor.
   13. Subsektor adalah kumpulan program.
   14. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup
       defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan
       luar negeri bersih.
   15. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
       nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri,
       dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
   16. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
       utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
       dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
   17. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
       pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
   18. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan
       untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

                                          Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :

a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;

c. Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar
delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp
0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima
puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah).

                                            Pasal 3

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :

a. Pajak Dalam Negeri;

b. Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga
puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh
delapan miliar delapan ratus juta rupiah).

(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat
ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                            Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh
satu miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua
juta empat ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima
puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                              Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp
155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam
ratus juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus
juta rupiah).

(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta
rupiah).

(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.

                                              Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke
dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk
Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                               Pasal 7

(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp
152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar
lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari
jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh
tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
maka dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 44.133.793.000.000,00
(empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

    a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun
       empat ratus miliar rupiah);
    b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00 (delapan belas
       triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                               Pasal 8

(1) Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan laporan semester I pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2000.

(2) Laporan semester I dan pengajuan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :

a. Realisasi Pendapatan Negara;

b. Realisasi Pengeluaran Rutin;

c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;

d. Realisasi Pembiayaan Defisit;

e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;

f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;

g. Prognosa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

                                               Pasal 9
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001.

(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 2001.

                                          Pasal 10

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada pembiayaan dalam
negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                          Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2000 berakhir.

                                          Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000
berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.

                                          Pasal 14

Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April sampai dengan
tanggal 31 Desember 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BONDAN GUNAWAN




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 38


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.