- Home »
- Undang-Undang »
- 1994 » Undang-Undang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU 7 thn 1994)
1994
Undang-Undang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (UU 7 thn 1994)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_agreement_establishing_the_world_trade_7.pdf
UU 7/1994, PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
DUNIA)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1994 (7/1994)
Tanggal: 2 NOPEMBER 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/57; TLN NO. 3564
Tentang: PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE
ORGANIZATION (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN
DUNIA)
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiel dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan
damai;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
khususnya di bidang ekonomi, diperlukan upaya-upaya untuk
antara lain terus meningkatkan, memperluas, memantapkan dan
mengamankan pasar bagi segala produk baik barang maupun
jasa, termasuk aspek investasi dan hak atas kekayaan
intelektual yang berkaitan dengan perdagangan, serta
meningkatkan kemampuan daya saing terutama dalam perdagangan
internasional;
c. bahwa seiring dengan cita-cita sebagaimana
disebutkan huruf a dan b di atas, Indonesia selalu berusaha
menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam
General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947), berikut
persetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum
perundingan Putaran Uruguay;
*8582 d. bahwa dari rangkaian perundingan Putaran
Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah dihasilkan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan
memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan
General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil
perundingan Putaran Uruguay;
e. bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta
Putaran Uruguay pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh,
Maroko, Pemerintah Indonesia telah ikut serta menandatangani
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan
3 sebagai bagian Persetujuan tersebut;
f. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan
di atas, dipandang perlu mengesahkan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT
ASTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION (PERSETUJUAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA).
Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta
Lampiran 1, 2 dan 3 Persetujuan tersebut, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada saat berlakunya secara
efektif Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1994
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD
TRADE ORGANIZATION
(PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
UMUM
I. LATAR BELAKANG
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
antara lain menegaskan prinsip politik luar negeri yang
bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional
dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan
*8584 peranan Gerakan Non-Blok. Garis-Garis Besar Haluan
Negara juga menggariskan bahwa perkembangan dunia yang
mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat
pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan
sebaik-baiknya dengan mendorong ekspor, khususnya komoditi
non-migas, peningkatan daya saing dan penerobosan serta
perluasan pasar luar negeri.
Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut, adalah semestinya
apabila segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan
global lainnya yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi
stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional, perlu
diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil
langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasinya.
Dengan sikap seperti itu, kebijakan pembangunan nasional
yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional, dapat tetap dipelihara. Dalam rangka menghadapi
perkembangan dan perubahan, serta memanfaatkan peluang yang
ada tersebut, Indonesia terus berusaha ikut serta dalam
upaya meningkatkan kerjasama antar negara, terutama untuk
mempercepat terwujudnya sistem perdagangan internasional
yang terbuka, adil, dan tertib serta bebas dari hambatan
serta pembatasan yang selama ini dinilai tidak menguntungkan
perkembangan perdagangan internasional tersebut.
Dalam skala nasional, masalah yang timbul di bidang ekonomi
tidak sederhana. Perubahan orientasi perekonomian nasional
ke arah pasar ekspor, membawa berbagai konsekuensi termasuk
di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan perdagangan luar
negeri, khususnya di bidang produk non-migas. Tidak kalah
pentingnya adalah kebutuhan untuk makin mamantapkan berbagai
sarana dan prasarana penunjang ekspor, serta keterkaitan
yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
Sementara itu, kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas
yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional pada dasarnya juga menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang memerlukan perhatian secara menyeluruh.
Hambatan dan tantangan tersebut dapat berupa ketidakpastian
pasar maupun persaingan antar negara yang semakin meningkat
tajam. Secara umum, ketidakpastian perkembangan ekonomi
dunia juga dilatarbelakangi oleh perubahan-perubahan yang
terus terjadi secara cepat, baik dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor
dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada
perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem
perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian
ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada. Salah satu
faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia, adalah
tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan
perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General
Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut
terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta
dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.
Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan
tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya
peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga
menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih
baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan
internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.
Untuk itu konsekuensi yang antara lain perlu ditindak
lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau
mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak
kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya
pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur
penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta
berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.
II. PERSETUJUAN UMUM MENGENAI TARIF DAN PERDAGANGAN
General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian
perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan
perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan umat manusia.
Hingga saat ini Persetujuan tersebut telah diikuti oleh
lebih dari 125 negara.
Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk
memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan
menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan
memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan
hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sebagai tatanan multilateral yang memuat prinsip-prinsip
perdagangan internasional, GATT menetapkan kaidah bahwa
hubungan perdagangan antar negara dilakukan tanpa
diskriminasi (non discrimination). Hal ini berarti, suatu
negara yang tergabung dalam GATT tidak diperkenankan untuk
memberikan perlakuan khusus bagi negara tertentu. Setiap
negara harus memberikan perlakuan yang sama dan timbal balik
dalam hubungan perdagangan internasional. GATT berfungsi
sebagai forum konsultasi negara-negara anggota dalam
membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di
bidang perdagangan internasional, GATT juga berfungsi
sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan
antara negara-negara peserta.
GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari
suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan
yang tidak adil dari negara peserta yang lain di bidang
*8586 perdagangan. Prinsipnya, masalah-masalah yang timbul
diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang
terlibat dalam persengketaan dagang melalui konsultasi dan
konsiliasi, serta hasilnya dibertahukan kepada GATT.
Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat
berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan
tarif bea masuk (tariff binding) yang diberlakukan
negara-negara peserta. Di samping itu, GATT juga menetapkan
ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan
berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak
beberapa praktek seperti dumping dan pemberian subsidi
terhadap produk ekspor.
Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang
tindakan proteksi terhadap industri domestik, tetapi
proteksi demikian hanya boleh dilakukan melalui proteksi
tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor atau
kuota impor.
GATT melarang pembatasan perdagangan yang bersifat
kuantitatif, seperti misalnya penerapan kuota impor maupun
ekspor.
Meskipun demikian, pengecualian atas larangan tersebut
dimungkinkan sepanjang pembatasan tersebut merupakan
tindakan pengamanan guna mengatasi antara lain kesulitan
neraca pembayaran. Dalam pelaksanaannya, pembatasan
tersebut hanya dapat berlangsung dalam waktu yang terbatas,
dan secara progresif harus dikurangi atau dihapuskan setelah
teratasinya kesulitan dalam neraca pembayaran.
GATT memungkinkan negara-negara peserta untuk memperoleh
pengecualian dari suatu kewajiban tertentu apabila negara
yang bersangkutan mengalami permasalahan dalam bidang
ekonomi dan perdagangan. Untuk melindungi industri yang
masih dalam tahap pertumbuhan, GATT mengijinkan suatu negara
untuk melarang impor atau tidak memberlakukan konsesi tarif
yang diberikannya dalam kerangka GATT untuk selama jangka
waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila
negara yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan lain dalam
menghadapi lonjakan produk impor sehingga mengakibatkan
kesulitan terhadap industri dalam negeri.
Pengelompokan sejumlah negara dalam kerjasama regional guna
menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka juga
diperbolehkan, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan GATT.
Ketentuan GATT menyebutkan bahwa keberadaan kelompok
regional diperbolehkan untuk meningkatkan perdagangan di
antara negara-negara dalam kelompok tersebut, sejauh hal itu
tidak menimbulkan hambatan perdaganagan bagi negara-negara
di luar kelompok regional tersebut.
Dengan menyadari adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi
negara-negara peserta GATT yang tidak memungkinkan
terlaksananya berbagai ketentuan dan disiplin yang
telah diatur, GATT mengakui perlunya perlakuan khusus dan
berbeda bagi negara-negara berkembang. Ketentuan GATT yang
mengatur perlakuan khusus ini mengakui adanya negara
berkembang yang memperoleh kondisi lebih menguntungkan dalam
upaya mereka memasuki pasar dunia bagi produk-produknya.
Negara-negara maju tidak boleh menerapkan hambatan terhadap
ekspor komoditi primer dan produk lain yang merupakan
kepentingan khusus negara-negara berkembang, dan khususnya
negara-negara yang paling terbelakang. Negara-negara maju
juga tidak boleh mengharapkan tindakan timbal balik dari
negara-negara berkembang untuk mengurangi atau menghapuskan
hambatan yang berupa tarif atau non-tarif.
Selain itu ditegaskan pula prinsip mengenai perlakuan yang
berbeda dan lebih menguntungkan, timbal balik serta
keikutsertaan penuh negara berkembang, yang selanjutnya
menjadi dasar bagi pemberian perlakuan khusus melalui Sistem
Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP) oleh
negara maju kepada negara berkembang, serta diperbolehkannya
perlakuan perdagangan yang khusus bagi negara-negara
berkembang yang paling terkebelakang.
III. PUTARAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL
Dalam kerangka GATT, perundingan-perundingan multilateral di
bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran
perundingan (round).
Setelah tujuh tahun perundingan, pada tanggal 15 Desember
1993 GATT berhasil menyelesaikan putaran perundingan
perdagangan multilateral Putaran Uruguay. Dalam sejarah GATT
putaran perundingan tersebut merupakan yang kedelapan.
Putaran-putaran perundingan multilateral yang berlangsung
sebelum Putaran Uruguay berturut-turut adalah, Geneva Round
(1947), Annecy Round (1949), Torguay Round (1950-1951),
Geneva Round (1956), Dillon Round (1960-1961), Kennedy Round
(1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979).
Masalah yang dirundingkan sejak Geneva Round hingga Dillon
Round pada dasarnya hanya menekankan pada upaya penurunan
atau penghapusan hambatan tarif perdagangan. Pada Kennedy
Round, cakupan pembahasan tidak hanya menyangkut upaya
penurunan atau penghapusan tarif, tetapi juga penyusunan
peraturan mengenai anti dumping.
Selanjutnya pada perundingan Tokyo Round, selain
dirundingkan masalah pengurangan atau pembebasan hambatan
tarif dan non-tarif yang meliputi Subsidi dan Tindakan
Pengimbang, Hambatan Teknis Perdagangan, Tata Cara Perijinan
Impor, Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, dan
Penilaian Pabean, juga dibahas dan disepakati sejumlah
kerangka persetujuan di bidang pertanian yang meliputi
*8588 Pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau dan
Pengaturan Internasional mengenai Produk-produk Susu serta
Perdagangan Pesawat Terbang Sipil.
Dibandingkan dengan putaran-putaran perundingan sebelumnya
yang hanya membahas masalah hambatan perdagangan yang berupa
tarif dan non-tarif, Putaran Uruguay membahas permasalahan
dengan jangkauan yang lebih luas dan kompleks. Selain
mencakup perdagangan barang, Persetujuan Putaran Uruguay
juga mencakup perdagangan jasa, aspek-aspek dagang dari Hak
Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang
berkaitan dengan perdagangan.
IV. PERUNDINGAN PUTARAN URUGUAY
A. DEKLARASI PUNTA DEL ESTE
Pada tahun 1986, timbul pemikiran untuk meluncurkan
putaran perundingan baru mengingat komitmen yang telah
disepakati dalam putaran-putaran sebelumnya tidak sepenuhnya
dilaksanakan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh
keadaan perekonomian dunia yang sangat buruk pada waktu itu,
sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan komitmen tersebut
secara konsisten. Dengan latar belakang tersebut, pada
tanggal 20 September 1986, diadakan Pertemuan Tingkat
Menteri di Punta del Este, Uruguay, yang menghasilkan
Deklarasi untuk meluncurkan putaran perundingan perdagangan
multilateral yang selanjutnya dinamakan Putaran Uruguay.
B. TUJUAN PUTARAN URUGUAY
Secara umum, tujuan Putaran Uruguay adalah untuk
menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih
bebas dan adil dengan tetap memperhatikan kepentingan
negara-negara berkembang pada khususnya.
Tujuan tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut sebagai
berikut :
1. Akses pasar (access to market) bagi produk-produk
ekspor melalui upaya penurunan dan penghapusan tarif bea
masuk, pembatasan kuantitatif maupun hambatan-hambatan
perdagangan non-tarif lainnya;
2. memperluas cakupan produk perdangan internasional,
termasuk perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai
aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan
kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan;
3. peningkatan peranan GATT dalam mengawasi
pelaksanaan komitmen yang telah dicapai, dan *8589
memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan
prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
GATT;
4. peningkatan sistem GATT supaya lebih tanggap
terhadap perkembangan situasi perekonomian, serta mempererat
hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional
yang terkait khususnyan dengan prospek perdagangan
produk-produk berteknologi tinggi;
5. pengembangan bentuk kerjasama pada tingkat
nasional maupun internasional dalam rangka memadukan
kebijakan perdagangan dan kebijakan ekonomi lain yang
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian,
melalui usaha memperbaiki sistem moneter internasional.
C. HAL-HAL YANG DIRUNDINGKAN
Selama Putaran Uruguay berlangsung, terdapat 15 hal
yang menjadi topik dalam agenda perundingan, yaitu :
1. Tariffs (Tarif)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menghapuskan atau menurunkan tingkat tarif termasuk
pengurangan tarif tinggi dan tarif eskalasi, dengan
penekanan pada perluasan cakupan konsesi tarif di antara
negara peserta perundingan;
2. Non-Tariff Measures (Tindakan Non-Tarif)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
mengurangi atau menghapus berbagai hambatan perdagangan yang
bersifat non-tarif, dengan tetap memperhatikan komitmen
untuk mengurangi sebanyak mungkin hambatan perdagangan
sejenis (Standstill and Rollback Principles);
3. Tropical Products (Produk-produk Tropis)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menciptakan pasar bebas secara menyeluruh bagi perdagangan
produk-produk tropis, termasuk dalam bentuk yang telah
diproses atau setengah diproses. Khusus mengenai perundingan
bidang produk-produk tropis, negara-negara anggota GATT
mengakui pentingnya perdagangan produk-produk tropis bagi
negara-negara berkembang dan sepakat untuk memberikan
perhatian khusus;
*8590 4. Natural Resource-Based Products
(Produk-produk yang berasal dari sumber daya alam)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan berupa
tarif atau non-tarif bagi perdagangan produk-produk yang
berasal dari sumber daya alam, termasuk dalam bentuk yang
telah diproses atau setengah diproses;
5. Textiles and Clothing (Tekstil dan Pakaian Jadi)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
merumuskan bagaimana caranya melakukan pengintegrasian
sektor tekstil dan pakaian jadi kembali ke dalam kerangka
GATT, berdasarkan ketentuan dan disiplin yang telah
diperketat;
6. Agriculture (Pertanian)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
memperbaiki akses pasar melalui pengurangan hambatan impor,
memperbaiki iklim persaingan melalui peningkatan disiplin
dalam penggunaan subsidi pertanian yang bersifat langsung
atau tidak langsung, dan mengurangi dampak negatif dari
ketentuan mengenai Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan
Tanaman (Sanitary and Phytosanitary);
7. GATT Articles (Pasal-pasal GATT)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk meninjau
aturan dan disiplin GATT, sesuai permintaan negara anggota;
8. Multilateral Trade Negotiation
Agreement/Arrangements (Persetujuan/pengaturan Hasil-hasil
Perundingan Perdagangan Multilateral)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
memperjelas, menyempurnakan serta memperluas berbagai
pengaturan dan persetujuan hasil perundingan Putaran Tokyo;
9. Subsidies and Countervailing Measures (Subsidi dan
Tindakan Pengimbang)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menyempurnakan aturan dan disiplin GATT yang berkaitan
dengan semua bentuk Subsidi dan Tindakan Pengimbang
sebagaimana tertuang dalam Aturan tentang Subsidi dan
Pungutan Tambahan sebagai Tindakan Pengimbang;
10. Dispute Settlements (Penyelesaian
*8591
sengketa)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menyempurnakan serta memperketat ketentuan dan prosedur
penyelesaian sengketa perdagangan di antara negara anggota;
11. Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs
(Aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk :
a. meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas
Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan;
b. menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas
Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan
perdagangan;
c. merumuskan aturan serta disiplin mengenai
pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan
Intelektual;
d. mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme
kerjasama internasional untuk menangani perdagangan
barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai upaya yang
telah dilakukan oleh World Intellectual Property
Organization (WIPO);
12. Trade Related Investment Measures/TRIMs (Ketentuan
Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
mengurangi atau menghapus segala kebijakan di bidang
investasi yang dapat menghambat kegiatan perdagangan;
13. Functioning of the GATT System/FOGS
(Fungsionalisasi Sistem GATT)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
meningkatkan sistem GATT dalam mengawasi pelaksanaan
persetujuan yang dicapai termasuk praktek-praktek
perdagangan yang
berpengaruh terhadap berfungsinya sistem
perdagangan internasional, menyempurnakan peranan *8592
GATT sebagai pengambil keputusan, dan meningkatkan
kontribusi GATT dengan mempererat hubungannya dengan
organisasi-organisasi internasional di bidang moneter dan
keuangan;
14. Safeguards (Tindakan Pengamanan)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menyempurnakan aturan GATT mengenai disiplin dan kriteria
dalam mengambil tindakan pengamanan, termasuk meningkatkan
perundingan-perundingan perdagangan multilateral;
15. Services (Jasa)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk
menetapkan kerangka prinsip dan aturan bagi perdagangan
jasa.
D. PROSES PERUNDINGAN
Perundingan Putaran Uruguay berlangsung sangat ketat,
sehingga masa perundingan yang semula direncanakan
berlangsung selama 4 tahun sejak peluncuran Putaran Uruguay,
tidak dapat tercapai.
Proses perundingan itu sendiri berlangsung dalam
tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Tahap Perundingan Awal (1986-1988)
Tahap ini berlangsung segera setelah selesainya
Pertemuan Tingkat Menteri di Punta del Este, Uruguay, pada
tahun 1986. Pada tahap ini perundingan menghasilkan beberapa
naskah awal di berbagai bidang, yang kemudian dijadikan
dasar bagi perundingan berikutnya;
2. Tahap Tinjauan Paruh Masa (1988)
Pada tahap perundingan Paruh Masa di Montreal,
Kanada tahun 1988, proses perundingan berlangsung agak
terhambat karena sama sekali belum tercapai kesepakatan di
bidang pertanian, tekstil dan pakaian jadi, tindakan
pengamanan, dan aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan
Intelektual;
3. Tahap Pertemeuan Brussel (1990)
Tahapan ini semula dimaksudkan untuk mengakhiri
Perundingan Putaran Uruguay, tetapi karena belum tercapai
kesepakatan di bidang pertanian terutama antara Amerika
Serikat dan Masyarakat Eropa, maka *8593 masa perundingan
Putaran Uruguay diperpanjang sampai dengan tahun 1991;
4. Tahap Naskah Ketua Komite Perundingan Perdagangan
(1991)
Perundingan lanjutan yang berlangsung dalam tahun
1991 di Jenewa tidak dapat menghasilkan persetujuan yang
menyeluruh, sehingga untuk mempercepat penyelesaian proses
perundingan, Direktur Jenderal GATT selaku Ketua Komite
Perundingan Perdagangan mengajukan naskah rancangan
persetujuan akhir yang disusunnya dengan inisiatif sendiri
untuk diterima atau ditolak oleh negara peserta perundingan;
5. Tahap Pertemuan Jenewa (1993)
Perundingan tahap akhir Putaran Uruguay secara
praktis berlangsung sejak awal tahun 1992 sampai dengan
akhir tahun 1993, dan berhasil menyepakati Paket Persetujuan
Putaran Uruguay yang didasarkan pada Naskah Rancangan
Persetujuan Akhir yang disusun dengan inisiatif Ketua Komite
Perundingan Perdagangan.
E. PERSETUJUAN PUTARAN URUGUAY
1. Pokok-pokok Persetujuan
Secara umum, Paket Persetujuan Putaran Uruguay
mencakup tiga hal utama sebagai berikut :
a. Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
sebagai pengganti Sekretariat GATT yang selanjutnya akan
mengadministrasikan dan mengawasi pelaksanaan persetujuan
perdagangan serta menyelesaikan sengketa dagang diantara
negara anggota;
b. Penurunan tarif impor berbagai komoditi
perdagangan secara menyeluruh, dan akses pasar domestik
dengan mengurangi berbagai hambatan/proteksi perdagangan
yang ada;
c. Pengaturan baru di bidang aspek-aspek dagang
yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, ketentuan
investasi yang berkaitan dengan perdagangan, dan perdagangan
Jasa.
2. Naskah Persetujuan
*8594 Naskah Paket Persetujuan Putaran Uruguay
terdiri dari 3 bagian, yaitu :
a. Final Act Embodying the Results of the
Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations
(Persetujuan Akhir yang Memuat Hasil-hasil
Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran
Uruguay), yang merupakan rangkuman ringkas mengenai
hasil-hasil yang dicapai dalam perundingan Putaran Uruguay;
b. Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), yang merupakan persetujuan pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia berikut beberapa naskah persetujuan yang
dijadikan lampiran pada Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia tadi;
c. Ministerial Decisions and Declarations
(Keputusan dan Deklarasi Menteri), yang memuat berbagai
Deklarasi atau Keputusan Tingkat Menteri mengenai
pelaksanaan persetujuan yang berhasil dicapai.
V. PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai
fungsi, struktur keorganisasian serta mekanisme pengambilan
keputusan dari organisasi tersebut, sebagai berikut :
1. Fungsi :
a. mendukung pelaksanaan, administrasi, dan
penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk
mewujudkan sasaran persetujuan-persetujuan tersebut;
b. merupakan forum perundingan bagi negara anggota
mengenai persetujuan-persetujuan yang telah dicapai,
termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam
Pertemuan Tingkat Menteri;
c. mengadministrasikan pelaksanaan ketentuan mengenai
Penyelesaian Sengketa Perdagangan;
d. mengadministrasikan Mekanisme Tinjauan Kebijakan
di bidang Perdagangan;
*8595 e. menciptakan kerangka kerjasama internasional
dengan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, serta
badan-badan lain yang terafiliasi.
2. Struktur Organisasi :
a. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat
Menteri), yang merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dan secara teratur mengadakan pertemuan setiap dua
tahun;
b. General Council (Dewan Umum), yang bertugas
sebagai pelaksana harian, terdiri dari para wakil negara
anggota, dan mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan;
c. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan
Barang), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan barang;
d. Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan
Jasa), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang
dicapai di bidang perdagangan jasa;
e. Council for Trade-Related Aspects of Intelectual
Property Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait
dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang bertugas
memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek perdagangan
dari Hak Atas Kekayaan Intelektual;
f. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian
Sengketa), yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa
perdagangan yang timbul di antara negara anggota;
g. Trade Policy Review Body (Badan Peninjau Kebijakan
Perdagangan), yang bertugas menyelenggarakan mekanisme
pemantauan kebijakan di bidang perdagangan.
3. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan dalam Konferensi Tingkat
Menteri (Ministerial Conference) dan Dewan Umum (General
Council) dilakukan secara konsensus, dan apabila tidak
tercapai konsensus, pengambilan keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak;
b. Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak, maka setiap negara anggota memiliki satu suara.
*8596
Persetujuan-persetujuan yang berada di bawah pengelolaan
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dan
merupakan Lampiran dari Persetujuan Pembentukannya, adalah
sebagai berikut :
Lampiran 1 A :
Agreements on Trade in Goods (Persetujuan dalam Perdagangan
Barang), yang terdiri atas :
1) General Agreement on Tariffs and Trade 1994
(Persetujuan mengenai Tarif dan Perdagangan), yang memuat
ber-bagai pengertian mengenai penafsiran beberapa ketentuan
GATT yang berlaku selama ini;
2) Marrakesh Protocol GATT 1994 (Protokol Marrakesh
tentang GATT 1994);
3) Agreement on Agriculture (Persetujuan tentang Produk
Pertanian);
4) Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures
(Persetujuan tentang Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan
dan Tanaman);
5) Agreement on Textiles and Clothing (Persetujuan
mengenai Tekstil dan Pakaian Jadi);
6) Agreement on Technical Barriers to Trade (Persetujuan
tentang Hambatan Teknis di bidang Perdagangan);
7) Agreement on Trade-Related Investment Measures
(Persetujuan tentang Kebijakan Investasi yang berkaitan
dengan Perdagangan);
8) Agreement on Implementation of Article VI (Persetujuan
tentang Pelaksanaan Pasal VI);
Lampiran 3 :
Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme Tinjauan Kebijak-an
Perdagangan);
Lampiran 4 :
Plurilateral Trade Agreements (Persetujuan Perdagangan
Plurilateral), yang terdiri atas :
Lampiran 4 (a) :
Agreement on Trade in Civil Aircraft (Persetujuan mengenai
Perdagangan Pesawat Terbang Sipil);
Lampiran 4 (b) :
Agreement on Government Procurement (Persetujuan mengenai
Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah);
Lampiran 4 (c) :
International Dairy Arrangement (Pengaturan Internasional
mengenai Produk-produk Susu);
Lampiran 4 (d) :
Arrangement Regarding Bovine Meat (Pengaturan mengenai
Daging Sapi dan Kerbau).
Namun demikian, dalam penandatanganan naskah akhir Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia belum ikut
serta dalam Persetujuan Dagang Plurilateral yang menjadi Lampiran
4 Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia tersebut.
VI. BERLAKUNYA PERSETUJUAN
Dengan penandatanganan persetujuan akhir yang memuat
hasil-hasil Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran
Uruguay (Final Act Embodying The Results of The Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations) pada tanggal 15
April 1994 di Marrakesh, Maroko, negara peserta perundingan
menyepakati bahwa Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade
Organization) beserta seluruh Lampirannya diharapkan akan
dapat mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1995. Namun
demikian, kepastian mengenai tanggal mulai berlaku
efektifnya Persetujuan tersebut, akan ditetapkan lebih
lanjut oleh sidang tingkat Menteri yang bertanggung jawab di
bidang Perdagangan dari negara-negara penandatangan
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang
akan diadakan selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 1994.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Persetujuan yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah
Persetujuan yang naskahnya ditandatangani Menteri
Perdagangan atas nama Pemerintah Indonesia dalam sidang di
Marrakesh, Moroko, tanggal 15 April 1994.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Karena kepastian mengenai tanggal mulai berlakunya
Persetujuan tersebut baru akan ditetapkan pada sidang
tingkat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan
yang masih akan berlangsung selambat-lambatnya sebelum akhir
tahun 1994, maka pernyataan mulai berlakunya Undang-undang
ini juga disesuaikan dengan tanggal mulai berlaku efektifnya
Persetujuan yang akan ditetapkan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_agreement_establishing_the_world_trade_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Trims agreement terjemahan. Negara negara yg termasuk anggota agreement astablishing the worlds trade oganization. Terjemaahan agreement establishing the world trade organization. Pengertian agreement establishing the world trade organization. Arti agrement estabilishing the world trade orga. Agreement establishing the world trade organization artinya. Arti agreement estabilishing the word trade organization.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






