- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The (UU 21 thn 2006)
2006
Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The (UU 21 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_21.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat internasional untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang, dengan menjalin kerja sama antar negara, baik bilateral maupun multilateral; c. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan Undang-Undang. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . -2- 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, antara lain, kerja sama di bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan. Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan kerja sama bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 yang pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah : 1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan bersama, dan logistik di bidang pertahanan. 2. Pembentukan . . . -2- 2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas, meliputi : a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang potensial; b. mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama; c. memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sama; d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan kegiatan- kegiatan yang telah disetujui; e. mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila diperlukan; f. memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini; g. menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan kepada Menteri Pertahanan masing-masing. 3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan dan personel yang tidak berwenang. 4. Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan dan peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini. 5. Informasi yang diklasifikasikan dan peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua Komite Bersama. 6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan implementasi persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4672
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)