- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 (UU 5 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 (UU 5 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_pernyataan_pemerintah_republik_indones_5.pdf
UU 5/1956, PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 Tentang: PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953; b. bahwa mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya; Mengingat: Pasal 89, pasal 120 dan pasal 121 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang pengesahan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953 Pasal 1. 1. Penyertaan Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemerintah suatu negeri penghasil pada Persetujuan Timah Internasional, yang naskahnya dibuat dalam Persidangan ke-II dari permusyawaratan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang timah yang diadakan di Jenewa sedari tanggal 16 Nopember sampai tanggal 9 Desember 1953 dan ditetapkan di London pada tanggal 1 Maret 1954, disahkan. 2. Menteri Luar Negeri diberi kuasa untuk menyimpan atas nama Presiden Republik Indonesia surat piagam tentang pengesahan penyertaan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini pada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raja dan Aira Utara. 3. Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan diserahi penyelenggaraan hak-hak dan kewajiban- kewajiban bagi Republik Indonesia yang disandarkan pada Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini. Pasal 2. Naskah yang aseli dan resmi dalam bahasa Inggris dari Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal 1 disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini. *1117 Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 20 Pebruari 1956,Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkanpada tanggal 19 Maret 1956.Menteri Kehakiman LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Perekonomian, I.J. KASIMO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Luar Negeri IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-10 pada hari Rabu tanggal 1 Pebruari 1956, P.75/1955 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_pernyataan_pemerintah_republik_indones_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengesahan bahasa indonesia. Pengesahan ham di indonesia. Pengesahan ham thun berapa. Rupiah disahkan pada tahun. Tanggal berapa dan oleh siapa pemerintah apa uud disahkan. Pengesahan tentang ham. Tanggal pengesahan ham.
Pada tanggal berapakah dokumen ham di indonesia di sah kan. Kapan ham di sahkan di indonesia. Pasal pengesahan bahasa ibdonesia. Tanggal pengesahan politik luar negeri indonesia. Tahun brapa rupiah disahkan. Kapan pengesahan ham di indonesia dan internasional. Pengesaha ham di indonesia.
Tanggal berapa kah ham di indonesia di sahkan. Tahun berapa ham disahkan. Tahun brapa ham di sahkan. Uu ham th 1956. Kapan uud di sah kan. Politik luar negeri indonesia disahkan tanggal.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)