Previous
Next

2000

Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 32 TAHUN 2000

                                        TENTANG

                        DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
      nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
      masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak
      Kekayaan Intelektual;
   b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization
      (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement
      on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain
      Tata Letak Sirkuit Terpadu;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
      dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
       World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

                                   Dengan Persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
                                           BAB I

                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

   1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
       dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
       adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
       secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
       menghasilkan fungsi elektronik.
   2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
       elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
       sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
       dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
   3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak
       Sirkuit Terpadu.
   4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
       diajukan kepada Direktorat Jenderal.
   5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
   6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
       Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
       melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
       melaksanakan hak tersebut.
   7. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu
       Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain
       Tata Letak Sirkuit Terpadu.
   8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
       dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata
       Letak Sirkuit Terpadu.
   9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
       bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
   10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur dalam
       Undang-undang ini.
   11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
       persyaratan administratif.
   12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
       Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
       pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-
       bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
       Intelektual di Direktorat Jenderal.
   13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain melalui suatu
       perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati
       manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan
       dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
   14. Hari adalah hari kerja.

                                           BAB II

                             LINGKUP DESAIN TATA LETAK
                                     SIRKUIT TERPADU

                                     Bagian Pertama
                             Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                               yang Mendapat Perlindungan

                                           Pasal 2

(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang orisinal.

(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan
hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat
tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

                                       Bagian Kedua
                              Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                             yang Tidak Mendapat Perlindungan

                                           Pasal 3

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban
umum, agama, atau kesusilaan.

                                      Bagian Ketiga
                            Jangka Waktu Perlindungan Desain
                                Tata Letak Sirkuit Terpadu

                                           Pasal 4

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang
Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak
Tanggal Penerimaan.

(2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali
dieksploitasi.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                    Bagian Keempat
                         Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

                                           Pasal 5

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                           Pasal 6

(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam
dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai
Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

                                           Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus Hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.

                                        Bagian Kelima
                                         Lingkup Hak

                                           Pasal 8

(1) Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                            BAB III

                            PERMOHONAN PENDAFTARAN
                         DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

                                       Bagian Pertama
                                           Umum

                                           Pasal 9

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.

                                           Pasal 10
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau
Kuasanya.

(3) Permohonan harus memuat:

   a.   tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
   b.   nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
   c.   nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
   d.   nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
   e.   tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi
        sebelum Permohonan diajukan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:

   a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
      dimohonkan pendaftarannya;
   b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
   c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan
      pendaftarannya adalah miliknya;
   d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (3) huruf e.

(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan
tertulis dari para Pemohon lain.

(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.

(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 11

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                           Pasal 12

(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus
mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili
hukumnya di Indonesia.

                                           Pasal 13
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur
dengan Keputusan Presiden.

                                          Bagian Kedua
                                  Waktu Penerimaan Permohonan

                                               Pasal 14

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah:

   a. mengisi formulir Permohonan;
   b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
       yang dimohonkan; dan
   c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

                                           Pasal 15

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Direktorat Jenderal memberitahukan
kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1
(satu) bulan atas permintaan Pemohon.

                                           Pasal 16

(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa
Permohonannya dianggap ditarik kembali.

(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

                                      Bagian Ketiga
                              Penarikan Kembali Permohonan

                                           Pasal 17

Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat
keputusan.

                                     Bagian Keempat
                              Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

                                           Pasal 18

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau
berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang
yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang
mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.

                                               Pasal 19

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang
karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga
kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

                                          Bagian Kelima
                                  Pemberian Hak dan Pengumuman

                                               Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 terhadap Permohonan.

(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal memberikan hak atas Permohonan tersebut,
dan mencatatnya dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.

                                               Pasal 21

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktorat Jenderal mengeluarkan Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                           Pasal 22

(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat
memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                                            BAB IV

                              PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

                                       Bagian Pertama
                                       Pengalihan Hak

                                           Pasal 23

(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:

        a. pewarisan;

        b. hibah;
       c. wasiat;

       d. perjanjian tertulis; atau

       e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                           Pasal 24

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                        Bagian Kedua
                                           Lisensi

                                           Pasal 25

Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.

                                           Pasal 26

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak
tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

                                           Pasal 27

(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
                                             Pasal 28

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

                                             BAB V

                             PEMBATALAN PENDAFTARAN
                          DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

                                      Bagian Pertama
                                  Pembatalan Pendaftaran
                           Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak

                                             Pasal 29

(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas
permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Hak.

(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan
secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis
oleh Direktorat Jenderal kepada:

    a. Pemegang Hak;
    b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum
        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata
        Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak
        tanggal keputusan pembatalan.

(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                       Bagian Kedua
                                   Pembatalan Pendaftaran
                                    Berdasarkan Gugatan

                                             Pasal 30
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3
kepada Pengadilan Niaga.

(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan
pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jenderal
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

                                        Bagian Ketiga
                                      Tata Cara Gugatan

                                            Pasal 31

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.

(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan
atas gugatan pembatalan diucapkan.

                                            Pasal 32

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) hanya
dapat dimohonkan kasasi.
                                          Pasal 33

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera
dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan
kasasi didaftarkan.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra memori
kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera
paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan
kasasi diterima.

                                          Pasal 34

Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
                                         Bagian Keempat
                                  Akibat Pembatalan Pendaftaran

                                            Pasal 35

Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal
dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

                                            Pasal 36

(1) Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan
Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Hak yang
haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi
yang dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.

                                             BAB VI

                                            BIAY A

                                            Pasal 37

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan
pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai
biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                                             BAB VII

                                   PENYELESAIAN SENGKETA

                                            Pasal 38

(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.

                                            Pasal 39

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

                                            Pasal 40

Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

                                            BAB VIII

                                          PENYIDIKAN

                                            Pasal 41

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan
         tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Desain
         Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    c.   meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa
         tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    d.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen lain yang
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    e.   melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
         pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
    f.   melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat
         dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
         dan/atau
    g.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
         bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya
memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

                                             BAB IX
                                  KETENTUAN PIDANA

                                         Pasal 42

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

                                          BAB X

                                 KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 43

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                                 ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 244


Silahkan download versi PDF nya sbb:
desain_tata_letak_sirkuit_terpadu_(uu_32_thn_2000_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh kasus desain tata letak sirkuit terpadu. Solusi kasus desain tata letak sirkuit terbaru. Contoh kasus sirkuit terpadu. Contoh kasus desain tata letak silkuit terpadu dan cara menyelesaikannya. Contoh pertanyaan bab tata letak sirkuit terpadu. Contoh kasus tentang desain tata letak sirkuit terpadu dan penyelesaiannya. Contoh kasus dan penyelesaian desain tata letak dan sirkuit terpadu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK