Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework (UU 47 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework (UU 47 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 47 TAHUN 2007
                                    TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
  TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN
    THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK
                       FOR SECURITY COOPERATION)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif
               merupakan      salah    satu     perwujudan     dari    tujuan     Negara
               Kesatuan     Republik      Indonesia    yaitu   melindungi       segenap
               bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
               kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
               ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
               kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;


            b. bahwa   sebagai      dua    negara     bertetangga,     Indonesia    dan
               Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam
               berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik
               dan keamanan;


            c. bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama
               kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
               Australia    telah   menyepakati       Perjanjian      antara    Republik
               Indonesia    dan     Australia    tentang   Kerangka       Kerja    Sama
               Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and
               Australia on the Framework for Security Cooperation) yang
               ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram,
               Lombok, Nusa Tenggara Barat;


                                                                         d. bahwa . . .
                                     -2-


           d. bahwa    berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud
             dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan
             Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang
             Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the
             Republic of Indonesia and Australia on the Framework for
             Security Cooperation) dengan Undang-Undang;




Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-
             Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


           2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
             Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
             Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 3882);


           3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
             Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
             2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
             Indonesia Nomor 4012);




                       Dengan Persetujuan Bersama

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                                       MEMUTUSKAN : . . .
                                      -3-




                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG       TENTANG    PENGESAHAN      PERJANJIAN
              ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG
              KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN
              THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE
              FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION).




                                 Pasal 1


Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang
Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia
                                                              yang   telah
and Australia on the Framework for Security Cooperation)
ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa
Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.




                                 Pasal 2


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                 Agar . . .
                                 -4-


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.




                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 18 Desember 2007
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




             ANDI MATTALATTA




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 167
                                  PENJELASAN
                                       ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 47 TAHUN 2007
                                     TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
 TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN
   THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK
                        FOR SECURITY COOPERATION)


I. UMUM


           Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang
   cukup   panjang      sejak   zaman    perjuangan      kemerdekaan    Indonesia.
   Australia merupakan salah satu dari sejumlah negara di dunia yang
   pertama mengakui hak Indonesia untuk merdeka.


           Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia
   dan Australia mengalami pasang surut.            Hal tersebut terjadi karena
   berbagai perbedaan yang ada di antara kedua negara, antara lain,
   perbedaan yang terkait dengan sistem politik, kondisi sosial, ekonomi,
   dan kebudayaan. Namun, fakta geografis yang menunjukkan bahwa
   kedua negara merupakan negara bertetangga menjadi faktor yang
   mendorong perlunya kedua negara untuk berinteraksi secara kondusif
   guna menjaga stabilitas kawasan.


           Mengingat bahwa kedua negara menghadapi permasalahan dan
   tantangan   bersama     yang      mempengaruhi     keamanan     kedua   negara,
   Indonesia dan Australia perlu melakukan kerja sama dalam bidang
   keamanan    dengan     prinsip     kesetaraan   dan   saling   menguntungkan.
   Berdasarkan    hal    tersebut,    Pemerintah    Indonesia     dan   Pemerintah
   Australia   telah      menandatangani       Perjanjian     tentang    Kerangka


                                                                         Kerja . . .
                                 -2-


Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and
                      Framework for Security Cooperation) pada tanggal
Australia on the
13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tengara Barat.


       Perjanjian     ini   mempunyai   arti   penting   dalam   mempererat
hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia karena memuat
sejumlah prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara.
Hal ini juga akan menandai era baru dalam hubungan kedua negara
sehingga berbagai permasalahan sensitif dan pelik di antara kedua negara
dapat dihadapi dengan suatu landasan yang lebih kuat dan mempunyai
tolok ukur yang jelas.


       Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral
kedua negara adalah:
a. kesetaraan dan saling menguntungkan;
b. saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayah,
   kesatuan nasional, dan kemerdekaan politik;
c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing;
d. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan,
   baik yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancam
   stabilitas, kedaulatan dan/atau integritas wilayah Pihak lain, termasuk
   menggunakan wilayahnya untuk melakukan kegiatan separatisme;
e. menyelesaikan sengketa secara damai; dan
f. tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan
   terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik Pihak lain.


       Perjanjian ini akan memperkuat kerja sama dalam bidang
keamanan yang selama ini telah berlangsung dan menjadi dasar bagi
peningkatan   kerja      sama   dalam   bidang   keamanan    yang    menjadi
kepentingan bersama.


                                                                    Yang . . .
                                  -3-


          Yang dicakup dalam Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam
   bidang:
   a.    pertahanan;
   b.    penegakan hukum;
   c.    pemberantasan terorisme;
   d.    intelijen;
   e.    keamanan maritim;
   f.    keselamatan dan keamanan penerbangan;
   g.    proliferasi senjata pemusnah masal;
   h.    tanggap darurat;
   i.    pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan
   j.    peningkatan     saling     pengertian   antarperseorangan    dan
         antarmasyarakat.


          Meskipun mencakup kerja sama dalam bidang pertahanan,
Perjanjian ini bukan merupakan suatu pakta militer atau mengarah pada
pembentukan pakta militer.


          Dalam rangka memastikan pelaksanaan perjanjian ini secara
efektif, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan pertemuan
berkala dalam kerangka Forum bilateral yang ada, yaitu Indonesia-Australia
Ministerial Forum (IAMF).


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
        Cukup Jelas


   Pasal 2
          Cukup Jelas


  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4795


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_australi_47.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tanggal berapaperjanjian inter nasional indonesia dengan australia mengenai pertahanan dan keamanan. Perjanjian internasional indonesia dan australia tentang keamanan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK