- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework (UU 47 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework (UU 47 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (agreement Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Framework :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_australi_47.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama dalam bidang politik dan keamanan; c. bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat; d. bahwa . . . -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) dengan Undang-Undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : . . . -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION). Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia yang telah and Australia on the Framework for Security Cooperation) ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 167 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) I. UMUM Hubungan antara Indonesia dan Australia memiliki sejarah yang cukup panjang sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia. Australia merupakan salah satu dari sejumlah negara di dunia yang pertama mengakui hak Indonesia untuk merdeka. Dalam perkembangannya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia mengalami pasang surut. Hal tersebut terjadi karena berbagai perbedaan yang ada di antara kedua negara, antara lain, perbedaan yang terkait dengan sistem politik, kondisi sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun, fakta geografis yang menunjukkan bahwa kedua negara merupakan negara bertetangga menjadi faktor yang mendorong perlunya kedua negara untuk berinteraksi secara kondusif guna menjaga stabilitas kawasan. Mengingat bahwa kedua negara menghadapi permasalahan dan tantangan bersama yang mempengaruhi keamanan kedua negara, Indonesia dan Australia perlu melakukan kerja sama dalam bidang keamanan dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Perjanjian tentang Kerangka Kerja . . . -2- Kerja Sama Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Framework for Security Cooperation) pada tanggal Australia on the 13 November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tengara Barat. Perjanjian ini mempunyai arti penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia karena memuat sejumlah prinsip dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara. Hal ini juga akan menandai era baru dalam hubungan kedua negara sehingga berbagai permasalahan sensitif dan pelik di antara kedua negara dapat dihadapi dengan suatu landasan yang lebih kuat dan mempunyai tolok ukur yang jelas. Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara adalah: a. kesetaraan dan saling menguntungkan; b. saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayah, kesatuan nasional, dan kemerdekaan politik; c. tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing; d. tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan, baik yang dilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancam stabilitas, kedaulatan dan/atau integritas wilayah Pihak lain, termasuk menggunakan wilayahnya untuk melakukan kegiatan separatisme; e. menyelesaikan sengketa secara damai; dan f. tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik Pihak lain. Perjanjian ini akan memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan yang selama ini telah berlangsung dan menjadi dasar bagi peningkatan kerja sama dalam bidang keamanan yang menjadi kepentingan bersama. Yang . . . -3- Yang dicakup dalam Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang: a. pertahanan; b. penegakan hukum; c. pemberantasan terorisme; d. intelijen; e. keamanan maritim; f. keselamatan dan keamanan penerbangan; g. proliferasi senjata pemusnah masal; h. tanggap darurat; i. pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan j. peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan antarmasyarakat. Meskipun mencakup kerja sama dalam bidang pertahanan, Perjanjian ini bukan merupakan suatu pakta militer atau mengarah pada pembentukan pakta militer. Dalam rangka memastikan pelaksanaan perjanjian ini secara efektif, Indonesia dan Australia sepakat untuk melakukan pertemuan berkala dalam kerangka Forum bilateral yang ada, yaitu Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF). II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4795
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_australi_47.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Tanggal berapaperjanjian inter nasional indonesia dengan australia mengenai pertahanan dan keamanan. Perjanjian internasional indonesia dan australia tentang keamanan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)