Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung (UU 7 thn 1947)

1947

Undang-Undang Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung (UU 7 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung :

                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOM0R 7 TAHUN 1947
                                              TENTANG
                                        SUSUNAN DAN KEKUASAAN
                                 MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang       : bahwa-sementara pengaturan susunan badan-badan Kehakiman
                               beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya
                               sebagai-mana diharuskan dalam pasal 24 dari Undang- undang Dasar
                               - perlu segera diatur :




                               a. susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang




                                   tertinggi dalam Republik Indonesia.
           


                               b. kekuasaan Mahmakah Agung tentang pengawasan terhadap




                                   lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal




                                   kekuasaan mengadili antara beberapa badan-badan Kehakiman.

                               c. susunan Kejaksaan Agung dan
                               d. kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para
                                   Jaksa;

             Mengingat akan : Osamu Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No.
                              34), Osamu Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 dan Osamu Seirei No. 2
                              tanggal 14 Januari 1944 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan
                              Undangundang Dasar;

             Mengingat pula : akan pasal 5 ayat i dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV
                              Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden
                              tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                      Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                               UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN
                                   MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG.

                                                       Pasal 1.
             (1)      Mahkamah Agung adalah badan Kehakiman yang tertinggi, berkedudukan
                      di-ibu-kota Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh
                      Presiden, dan terdiri atas satu Ketua, satu Wakil-Ketua beberapa anggauta dan
                      satu panitera, yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jika
                      perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa wakil-panitera.
              (2)     Disamping Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung yang terdiri atas satu Jaksa
                      Agung dan beberapa Jaksa Tinggi, yang semuanya diangkat dan diberhentikan
                      oleh Presiden. Jika perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa Jaksa lain.

                                                       Pasal 2.

             (1)      Pengawasan atas badan-badan kehakiman dalam hal melakukan keadilan di




                      seluruh Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung selaku majelis




                      Kehakiman yang tertinggi.
               


             (2)      Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama




                      dan seyogya.




             (3)      Kelakuan dan perbuatan (pekerjaan) dari badan-badan kehakiman dan
          



                      hakim-hakim diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Untuk itu
                      Mahkamah      Agung     guna     kepentingan   jawatan    berhak   memberi
                      peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang
                      perlu dan berguna kepada badan-badan kehakiman dan hakim-hakim, baik
                      dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
             (4)      Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan
                      nasehat dari segenap badan-badan kehakiman (civiel maupun militair) dan dari
                      hakim-hakim begitu pula dari pada Jaksa Agung dan dari pegawai-pegawai
                      lainnya, yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung
                      berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang
                      bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan.

                                                 Pasal 3.
             Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 2 ayat 3 dan 4, oleh Jaksa
             Agung dilakukan terhadap para Jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas
             kejahatan dan pelanggaran.

                                                   Pasal 4.
             Jika keadaan memaksa maka Mahkamah Agung dan Jaksa Agung masing-masing dapat
             menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud
             dalam pasal 2 dan 3 dijalankan oleh Pengadilan Tinggi dan Jaksa pada Pengadilan
             Tinggi, masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.

                                                      Pasal 5.
             (1)      Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir
                      memutuskan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili :
                      a. antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah
                           sesuatu pengadilan tinggi;
                      b. antara pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi;
                      c. antara pengadilan tinggi dan sesuatu badan kehakiman dalam daerah
                           hukumnya.
             (2)      Keputusan Mahkamah Agung dalam hal ini ditetapkan oleh sedikit-sedikitnya
                      tiga hakim.

                                                      Pasal 6.

             (1)      Pasal 1 dari Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.




             (2)      Pasal 2 sampai pasal 5 mulai berlaku pada tanggal Undang-undang ini




                      diumumkan.




                                                              Ditetapkan di Malang




                                                              pada tanggal 27 Pebruari 1947.
        



                                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              SOEKARNO.

                                                               Menteri Kehakiman,

                                                               SOESANTO

             Diumumkan
             pada tanggal 3 Maret 1947.

             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.

                                              PENJELASAN
                                        UNDANG-UNDANG 1947 No. 7.

             Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang- undang Dasar jo. pasal 1 dari
             Peraturan No. 2 tanggal 10 Oktober 1945, yang sampai sekarang berlaku ialah susunan
             pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan Hindia Belanda sesudah dirobah
             dengan peraturan-peraturan Jepang antaranya:
             a.     Osamu-Seirei tanggal 26 September 1942 tentang peraturan pengadilan
                    Pemerintah Balatentara ;
             b.     Osamu-Seirei tanggal 1 Juli 1943 tentang kekuasaan pengadilan Pemerintah
                    Balatentara dan
             c.     Osamu-Seirei tanggal 14 Januari 1944 tentang mengubah susunan pengadilan
                    dsb.
             Menurut pasal 3 ayat 1 dari Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944 pengawasan atas
             pengadilan-pengadilan di pulau Jawa dan Madura sebagaimana termaksud dalam pasal
             157 "Reglement op de Rechterlijke Organisatie" dilakukan oleh "Pengadilan Tinggi"
             terhadap "Pengadilan-Pengadilan Pemerintah Balatentara" yang ada dalam daerah
             kekuasaannya.

             Akibat aturan itu ialah, bahwa kini pengawasan dalam hal melakukan keadilan bagi




             daerah tersebut di atas terserah kepada kebijaksanaan 3 (tiga) buah badan pengadilan




             (di Jawa), yang masing-masing bekerja sebagai badan pengadilan yang tertinggi. Di
           


             daerah luar tanah Jawa (Sumatera) pun keadaannya sama dengan itu.




             Keadaan semacam itu merugikan, baik terhadap persesuaian dalam melakukan




             keadilan, maupun berhubung dengan tujuan kearah Negara kesatuan.

             Berdasarkan pasal 24 Undang-undang Dasar, terdirilah sebuah Mahkamah Agung, yang
             susunannya harus diatur dalam Undang-undang.
             Mahkamah Agung masih terlepas kedudukannya, artinya tiada bersangkutan dengan
             badan-badan pengadilan yang sampai sekarang diteruskan bekerjanya berdasar pasal II
             Aturan peralihan Undang-undang Dasar jo. pasal 1 Peraturan No. 2 tersebut di atas.
             Kekuasaan Mahkamah Agung, demikian pula susunan dan kekuasaan "badan-badan
             kehakiman" lain-lain (sebagaimana yogiyanya untuk Republik Indonesia), masih harus
             diatur dalam sebuah Undang-undang tersendiri untuk menjalankan pasal 24
             Undang-undang Dasar.
             Mengadakan Undang-undang sebagai yang diharuskan itu, memakan waktu yang lama,
             sekalipun sekedar hanya untuk mengatur kekuasaan lengkap dari Mahkamah Agung
             sendiri sahaja.
             Sebaliknya kini sudah sangat terasa, bahwa pengawasan dalam hal melakukan keadilan
             di seluruh daerah Republik Indonesia harus dipegang oleh satu badan pusat kehakiman.
             Mahkamah Agung adalah satu-satunya badan kehakiman untuk itu, kekuasaan ini
             termuat dalam pasal 2 dari Undangundang menyerupai maksud pasal 157 "Reglement
             op de Rechterlijke Organisatie".

             Tentang Kejaksaan Agung dalam Undang-undang Dasar tiada penetapan sama sekali,
             sedang menurut pasal 5 Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944 Sihoobutyoo dan
             kemudian menurut pasal 2 Osamu Seirei no. 49 tanggal 8 Nopember 1944 Gunseikanbu.
             Tianbutyoolah yang menjalankan pekerjaan Kejaksaan Agung, di pulau Jawa dan
             Madura. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia dan dimasukkannya jawatan
             Kejaksaan kembali ke dalam lingkungan Kementerian Kehakiman menurut Maklumat
             Pemerintah Republik Indonesia tanggal 1 Oktober 1945, belum pula pekerjaan
             termaksud ditegaskan.
             Oleh karenanya perlu diadakan dasar hukum (wettelijke grondslag) untuk sebagian
             kekuasaan Jaksa Agung, yang perlu segera ditegaskan.
             Juga selayaknya diadakan aturan pengawasan atas para Jaksa dan polisi-pengusut
             perkara (rechtspositie).
             Pemutusan perselisihan sebagaimana termaksud dalam pasal 162 "Reglement op de
             Rechterlijke Organisatie" dilakukan oleh "Pengadilan Tinggi" Jakarta (pasal 3 ayat 2
             dari Osamu Seirei tanggal 14 Januari 1944).
             Berhubung dengan uraian di atas, hal sedemikian itu sudah tidak pada tempatnya lagi.
             Tambahan pula karena Pengadilan Tinggi Jakarta masih bertempat kedudukan dalam
             kota Jakarta, pada dewasa ini tidak mudah perhubungannya dengan badan-badan


             pengadilan lainnya.




             Pekerjaannya ini juga sudah seyogiyanya diserahkan kepada Mahkamah Agung, yang




             kini sudah dapat menjalankannya. Kekuasaan ini termuat dalam pasal 5 dari
           


             Undang-undang. Tentang perselisihan antara pengadilan biasa dan pengadilan tentara




             sudah diatur dalam pasal 6 dari Undang-undang no. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan




             Tentara.

             Untuk menegaskan arti kata-kata yang tersebut di bawah ini, baiklah kiranya
             disampingnya dengan kata-kata dalam bahasa Belanda : "melakukan keadilan" dalam
             pasal 2 ayat 1 = "rechtsbedeeling"; "peradilan" dalam pasal 2 ayat 2 = "rechtspraak";
             "saksama dan seyogyanya" dalam pasal 2 ayat 2 "onvertogen en behoorlijk";
             "tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir" dalam pasal 5 ayat 1 = "in eersten
             aanleg en tevens in laatste ressort".


Silahkan download versi PDF nya sbb:
susunan_kekuasaan_mahkamah_agung_kejaksaan_agung_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pasal tentang ma. Pasal pasal yang berkaitan dengan ma. Pasal ma. Pasal pasal yang berhubungan dengan ma. Pasal2 tentang ma. Pasal pasal ma. Pengertian sema.

Dasar hukum mahkamah agung. Dasar hukum struktur mahkamah agung. Landasan hukum mahkamah agung. Susunan mahkamah agung terbaru. Pasal mengenai ma. Pasal2 berkaitan dengan ma. Pasal tentang mahkamah agung.

Pasal2 mengenai ma. Dasar hukum kejaksaan agung. Pasal makamah agung. Susunan kejaksaan tertinggi di indonesia. Susunan ma. Undang undang ma.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.