Previous
Next

1947

Undang-Undang Hukuman Tutupan (UU 20 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Hukuman Tutupan :

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 20 TAHUN 1946
                                                TENTANG
                                            HUKUMAN TUTUPAN.

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

             Menimbang : bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada
                         hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab
                         Undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang
                         hukum pidana tentera;



             Mengingat     : pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari




                             Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal
             


                             16-10-1945 No. X;




             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
        



                                               Memutuskan :
             Menetapkan peraturan sebagai berikut :

                                 UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN.

                                                  Pasal 1.
             Selain dari pada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab undang-undang
             hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana tentera adalah
             hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara
             dalam hal tersebut dalam pasal 2.

                                                    Pasal 2.
             (1)      Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan
                      hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim
                      boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

             (2)      Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan
                      atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah
                      demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada
                      tempatnya.


                                                   Pasal 3.
             (1)      Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan
                      yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan
                      berdasarkan pasal 5.
             (2)      Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas
                      permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan
                      dalam ayat 1.

                                                    Pasal 4.
             Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman
             tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan
             khusus tentang hukuman tutupan.



                                                     Pasal 5.
               


             (1)      Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan




                      segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam




                      peraturan pemerintah.
          



             (2)      Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankan hukuman
                      tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri
                      Pertahanan.

                                                   Pasal 6.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.


                                                                          Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                          pada tanggal 31 Oktober 1946.
                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                                                                          SOEKARNO.

                                                                          Menteri Kehakiman

                                                                          SOESANTO TIRTOPRODJO.

                                                                          Menteri Pertahanan

                                                                          AMIR SJARIFOEDIN.




             Diumumkan




             pada tanggal 1 Nopember 1946.
         


             Sekretaris Negara,




             A.G. PRINGGODIGDO.
    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukuman_tutupan_(uu_20_thn_1947)_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh pidana tutupan. Contoh hukuman tutupan. Pengertian pidana tutupan. Pengertian hukuman tutupan. Contoh hukum tutupan. Pengertian pidana tertutup. Uu hukum pidana tutupan.

Contoh contoh hukuman tutupan. Pertanyaan tentang hukuman tutupan. Soal hukum tutupan. Artikel pidana tutupan. Hukuman tutupan contohnya. Contoh dari hukum tutupan. Contoh hukuman. tutupan.

Definisi pidana tertutup. Pertanyaan tentang pidana tutupan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.