- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Hukuman Tutupan (UU 20 thn 1947)
1947
Undang-Undang Hukuman Tutupan (UU 20 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Hukuman Tutupan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukuman_tutupan_(uu_20_thn_1947)_20.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1946
TENTANG
HUKUMAN TUTUPAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada
hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab
Undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang
hukum pidana tentera;
Mengingat : pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari
Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal
16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN.
Pasal 1.
Selain dari pada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab undang-undang
hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana tentera adalah
hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara
dalam hal tersebut dalam pasal 2.
Pasal 2.
(1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan
hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim
boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
(2) Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan
atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah
demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada
tempatnya.
Pasal 3.
(1) Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan
yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan
berdasarkan pasal 5.
(2) Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas
permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan
dalam ayat 1.
Pasal 4.
Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman
tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan
khusus tentang hukuman tutupan.
Pasal 5.
(1) Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan
segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam
peraturan pemerintah.
(2) Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankan hukuman
tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri
Pertahanan.
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Menteri Pertahanan
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan
pada tanggal 1 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukuman_tutupan_(uu_20_thn_1947)_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh pidana tutupan. Contoh hukuman tutupan. Pengertian pidana tutupan. Pengertian hukuman tutupan. Contoh hukum tutupan. Pengertian pidana tertutup. Uu hukum pidana tutupan.
Contoh contoh hukuman tutupan. Pertanyaan tentang hukuman tutupan. Soal hukum tutupan. Artikel pidana tutupan. Hukuman tutupan contohnya. Contoh dari hukum tutupan. Contoh hukuman. tutupan.
Definisi pidana tertutup. Pertanyaan tentang pidana tutupan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






