Previous
Next

1947

Undang-Undang Naturalisasi Frans Matheas Hesse (UU 9 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1947 Tentang Naturalisasi Frans Matheas Hesse :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 9 TAHUN 1947
                                                 TENTANG
                                     NATURALISASI FRANS MATHEAS HESSE

                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : a.   bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri
                              Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari
                              Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang
                              menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan
                              jalan naturalisasi;




                           b. bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No.




                              1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan
           


                              oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara




                              Indonesia telah dipenuhi;




                           c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut:

             Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
                         Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
                         1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga
                         Negara dan Penduduk Negara Indonesia;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                    Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut :

                                   UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
                                          FRANS MATHEAS HESSE.

                                                  Pasal 1.
             Permohonan Frans Matheas Hesse, lahir pada tanggal 2 Juli 1879, di Huls/Krys Kempen

             Rhynland di Jerman, bertempat tinggal di Karangampel, kabupaten Indramayu, untuk
             menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia
             memperoleh kewargaan Negara pada hari ia di hadapan atau berjanji setia kepada
             Negara Indonesia, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang
             Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.

                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.


                                            Ditetapkan di Yogyakarta
                                            pada tanggal 2 Mei 1947.

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            SOEKARNO.

                                            Menteri Kehakiman,



                                            SOESANTO TIRTOPRODJO.




             Diumumkan




             pada tanggal 3 Mei 1947.
  



             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
naturalisasi_frans_matheas_hesse_(uu_9_thn_1947)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bentuk naturalisasi. Contoh penduduk naturalisasi di indonesia. Bentuk bentuk naturalisasi. Contoh pertanyaan naturalisasi. Contoh soal naturalisasi. Uu terbaru tentang naturalisasi. Bentuk soal naturalisasi.

Bentuk naturalisasi di indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.